Berita Terkini

KPU SURABAYA TETAPKAN JUMLAH DPS

HUPMAS MEDIA CENTER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah merampungkan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih di 31 kecamatan di Surabaya. KPU Kota Surabaya kemudian merekapitulasi hasil pemutakhiran tersebut dalam rapat pleno terbuka hari ini (2/9/15). Hasil rekapitulasi tersebut ditetapkan sebagai angka DPS atau Daftar Pemilih Sementara. Dari rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat kota ini, jumlah DPS di Surabaya mencapai 2.069.246 yang terdiri dari 1.011.706 pemilih pria dan 1.057.540 pemilih perempuan. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data KPU Surabaya, Nurul Amalia mengungkapkan, angka yang tertera di DPS ini merupakan hasil coklit (pencocokan dan penelitian) yang telah dilakukan oleh sekitar enam ribu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di 31 kecamatan, pada 15 Juli hingga 19 Agustus 2015. ”Hasil coklit inilah yang kemudian digunakan sebagai daftar pemilih sementara. Jumlah itu sedikit bertambah dibandingkan DPT Pilpres 2014 yang angkanya sekitar 2.017.450 pemilih,” ujar Nurul, Selasa (2/9/2015). DPS ini selanjutnya akan diumumkan di masing-masing kelurahan. Bila pengumuman itu telah disampaikan, masyarakat Surabaya diminta untuk aktif melihat apakah datanya sudah masuk dan sesuai. Apabila datanya belum masuk dalam DPS, masyarakat Surabaya sebaiknya segera menghubungi PPS di kelurahan masing-masing. ”Demikian juga kalau datanya sudah masuk tetapi ada identitas yang belum valid, sebelum ada penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), sebaiknya segera hubungi PPS dengan membawa data pendukung” lanjutnya. DPS ini, lanjut Nurul, akan diperbaiki kembali setelah diumumkan dan ada tanggapan dari masyarakat. Sesuai Peraturan KPU, pengumuman dan tanggapan masyrakat itu akan berlangsung pada 10 September 2015 hingga 19 September 2015. Sementara perbaikan DPS akan dilakukan pada 20 September 2015 hingga 25 September 2015. “Yang jelas masih ada serangkaian tahapan lagi sampai akhirnya DPS ini akan ditetapkan sebagai DPT pada 01 Oktober 2015 hingga 02 Oktober 2015 mendatang, menjelang pemungutan suara,” pungkasnya. Download Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) – di sini Surabaya, 2 September 2015 – Hupmas Media Center, KPU Kota Surabaya

KPU SURABAYA JADI BAGIAN DARI LAUNCHING PILKADA BERINTEGRITAS KPK

Hupmas Media Center- Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pilkada Berintegritas, KPK menggagas peluncuran program ‘Pilkada Berintegritas’ Senin (31/8). Peluncuran program Pilkada berintegritas ini diikuti KPU dari sembilan provinsi, satu kabupaten, dan satu kota. KPU Kota Surabaya merupakan satu-satunya KPU Kota penyelenggara pemilihan kepala daerah yang terlibat dalam program yang digagas oleh KPK ini. “Kami menerima surat undangan dari KPK untuk mengikuti acara ini,” ungkap Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan Organisasi. Purnomo menuturkan, sebelum diajak oleh KPK untuk mengikuti program Pilkada Berintegritas, sejatinya KPU Kota Surabaya sudah berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilwali Surabaya 2015 dengan penuh integritas. “Bahkan, tagline yang kami usung dalam penyelenggaraan Pilkada adalah ‘Pilwali Surabaya 2015 Berintegritas’,” ucap Komisioner lulusan Universitas Brawijaya dan Universitas Indonesia ini. Purnomo menambahkan, beberapa waktu yang lalu KPK mengemukakan bahwa Surabaya dipilih sebagai daerah percontohan karena selain sebagai kota terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta, Kota Pahlawan ini juga memiliki kompleksitas yang berbeda. Acara launching yang didahului talkshow dengan tema “Menyongsong Pilkada Berintegritas”. Talkshow ini melibatkan Adnan Pandu Praja (Komisioner KPK), Daniel Zuhron (Komisioner Bawaslu RI) dan Nur Syarifah (Kabiro KPU RI) Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, kegiatan ini penting sebab penyelenggaraan Pilkada sangat rentan tersangkut politik uang. Karena itu, “KPK berupaya membantu menghadirkan penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan jujur melalui Program Pilkada Berintegritas” katanya. Rangkaian kegiatan ini, lanjut Adnan, bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh faktor terkait Pilkada akan mampu menjunjung tinggi nilai nilai integritas demi terwujudnya seluruh Pilkada yang berintegritas. “Sehingga mampu menghadirkan kepada daerah yang jujur, amanah, dan mampu menghadirkan kemakmuran bagi segenap rakyat Indonesia” katanya. Surabaya, 31 Agustus 2015 Hupmas – Media Center

DOWNLOAD SURAT EDARAN | 396, 401, 402, 403, 449 | UPDATE PILKADA 2015

Klik tautan berikut untuk mendownload:   SE KPU RI No. 396 Th. 2015 – Penjelasan Beberapa Aturan Dalam PKPU No. 12 Th. 2015 | Lampiran SE No. 396 SE KPU RI No. 401 Th. 2015 – Penyampaian SE Ditjen Pajak No. 55/PJ/2015 SE KPU RI No. 402 Th. 2015 – Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah SE KPU RI No. 403 Th. 2015 – Perpanjangan Masa Pendaftaran SE KPU RI No. 449 Th. 2015 – Tindak Lanjut Surat Bawaslu RI Perihal Rekomendasi Untuk Memperpanjang/Membuka Kembali Pendaftaran Pasangan Calon  

KPU SURABAYA SIAPKAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SURABAYA 2015

HUPMAS, MEDIA CENTER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya kembali memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015. Keputusan mengenai hal ini dibuat setelah KPU RI mengikuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, di tujuh kabupaten/kota. Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin menjelaskan, KPU RI telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota. “Rekomendasi ini lalu ditindaklanjuti KPU RI dengan mengeluarkan surat bernomor 449/KPU/VIII/2015 yang disampaikan hari ini, yang intinya menyatakan kepada KPU di tujuh kabupaten atau kota yang pilkada-nya hanya diikuti oleh satu pasangan calon, agar memperpanjang masa pendaftaran,” kata Robiyan Arifin, Kamis (6/8/2015). “Tujuh kabupaten dan kota itu adalah kabupaten Blitar, kabupaten Pacitan, kabupaten Tasikmalaya, kabupaten Timor Tengah Utara, kota Mataram, kota Samarinda, dan terakhir kota Surabaya Dalam surat itu pula, KPU RI meminta agar KPU di tujuh kabupaten/kota mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan kepala daerah di daerah masing-masing serta mengubah keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada, dengan menyusun kembali tahapan lanjutan. “Namun meski diminta mengatur ulang tahapan, ada catatan bahwa pemungutan suara tetap harus digelar tanggal 9 Desember 2015,” tambahnya. Pendaftaran pasangan calon ini sendiri rencananya akan digelar selama tiga hari, yakni pada 9 Agustus 2015 hingga 11 Agustus 2015. Tentu saja, sebelum perpanjangan ini dimulai, KPU kabupaten/kota harus kembali mengadakan sosialisasi, khususnya kepada partai politik serta pihak lain yang dianggap perlu. Menindaklanjuti semua itu, lanjut Robiyan, KPU Kota Surabaya segera melakukan koordinasi internal untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dianggap perlu, seperti Surat Keputusan misalnya. “Sudah pasti karena perpanjangan ini berdampak terhadap tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan, maka kami akan segera membahas hal ini dan mengatur segala sesuatunya. Apabila semuanya sudah siap, agenda paling dekat yang akan dilakukan selanjutnya adalah sosialisasi ke partai politik,” pungkas Robiyan Arifin. KPU Kota Surabaya Kamis (6/8) juga telah berkoordinasi dengan Panwas dalam rangka persiapan pembukaan kembali pendaftaran calon walikota dan walikota. “Pada dasarnya, KPU Kota Surabaya dan Panwas siap untuk melaksanakan tahapan ini sesuai dengan rekomendasi Bawaslu RI dan Surat KPU RI,” tegas Robiyan. Pria yang menyelesaikan pendidikan magister hukumnya di Universitas Bhayangkara tersebut menambahkan, pada Jumat (7/8) KPU Kota Surabaya akan menyelenggarakan sosialisasi mengenai pembukaan kembali pendaftaran calon walikota dan walikota kepada partai politik dan instansi terkait. Surabaya, 6 Agustus 2015 Hupmas Media Center KPU Kota Surabaya

KPU SURABAYA NYATAKAN PILWALI SURABAYA HANYA SATU PASANG CALON

HUPMAS – Media Center – Menjelang berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran pasangan walikota dan wakil walikota Surabaya 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menerima pendaftaran pasangan calon yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN), Senin (3/8/2015). Pasangan calon walikota dan wakil walikota tersebut adalah Dhimam Abror dan Haries Purwoko. Keduanya datang ke KPU Surabaya untuk menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan pada pukul 15.45 WIB atau lima belas menit menjelang ditutupnya pendaftaran. Seperti diketahui, dalam proses pendaftaran yang dilakukan oleh setiap pasangan calon kepala daerah terdapat sejumlah persyaratan pencalonan yang terdiri atas beberapa dokumen. Namun secara garis besar persyaratan dokumen itu terbagi dua yaitu dokumen persyaratan bersifat mutlak dan persyaratan yang bersifat pendukung. Khusus untuk dokumen persyaratan bersifat mutlak, keberadaannya harus dilengkapi dan ada pada saat waktu pendaftaran, sedangkan dokumen pendukung bisa dilengkapi kemudian dengan syarat ada keterangan bila dokumen itu sedang dalam proses pengurusan dan ada kesanggupan untuk dilengkapi. Sebenarnya dengan daftarnya pasangan Dhimam Abror dan Haries Purwoko, praktis membuka kemungkinan adanya dua pasangan calon yang menyatakan maju untuk berkompetisi di arena Pilwali Surabaya 2015 yang puncaknya akan berlangsung pada 9 Desember 2015 mendatang. Pada saat proses pendaftaran, calon Wakil Walikota Haries Purwoko secara mendadak keluar dari ruang pendaftaran dan tidak kembali lagi, padahal terdapat sejumlah dokumen yang seharusnya ditandatangani sebagai persyaratan mutlak pendaftaran oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota serta gabungan partai politik pengusung. Namun,dalam proses penelitian berkas pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Dhimam Abror dan Haries Purwoko ternyata ada dokumen persyaratan mutlak yang belum bisa dipenuhi sehingga untuk sementara waktu dokumen tersebut dikembalikan guna bisa dilengkapi. Untuk itu KPU Kota Surabaya berdasarkan masukan dan rekomendasi Panitia Pengawas Kota Surabaya yang disampaikan oleh Ketua Panwas Kota Surabaya, Wahyu Hariadi agar memberikan waktu tambahan bagi pasangan calon Walikota dan Walikota Surabaya beserta gabungan partai politik pengusung guna melengkapi dokumen terkait hingga batas waktu pukul 23.59 WIB pada Senin (3/8/2015). “Berdasarkan masukan rekomendasi Panwas Kota Surabaya tersebut, KPU memberikan tambahan waktu kepada pasangan calon kepala daerah tersebut [Dhimam Abror-Haries Purwoko] untuk segera melengkapi dokumen yang ada. Batas waktu yang tersedia hingga tengah malam ini atau pada pukul 23.59 WIB,” kata Robiyan Arifin, SH, MH, Ketua KPU Kota Surabaya. Secara khusus, Robiyan menyatakan pemberian waktu tambahan ini dilakukan karena pasangan calon tersebut telah mendaftarkan diri pada masa waktu pendaftaran yang berlaku, yaitu sebelum jam 16.00 WIB. Selain itu, juga untuk melindungi hak konstitusional warga Negara. Namun hingga batas waktu yang telah ditetapkan pada Hari Senin (3/8/2015) pukul 23.59 WIB, ternyata, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, Dhimam Abror – Haries Purwoko tidak mampu memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 38 (2) PKPU Nomor 9 Tahun 2015 serta dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. “KPU Kota Surabaya secara resmi mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon Dhimam Abror-Haries Purwoko. Untuk itu KPU Kota Surabaya menyatakan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar,” kata Robiyan. Selanjutnya untuk proses penyelenggaran tahapan pilwali kota Surabaya, KPU Surabaya akan segera memutuskan langkah selanjutnya termasuk melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI.