KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA MENERIMA KUNJUNGAN WAWANCARA PENELITIAN MAHASISWA ILMU POLITIK UNIVERSITAS AIRLANGGA
KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menerima kunjungan wawancara penelitian dari Abdullah Abimanyu Harahap, mahasiswa Ilmu Politik Universitas Airlangga bertempat di Kantor KPU Kota Surabaya, pada Rabu, 11 Maret 2026.
Anggota KPU Kota Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Naafilah Astri Swarist, sebagai narasumber. Diskusi berlangsung hangat dan inspiratif dengan mengangkat tema “Aksesibilitas Pemilu 2024 bagi Pemilih dengan Disabilitas Mental dalam Perspektif Electoral Justice: Studi Kasus Komunitas Teman ADHD (KITA) di Kota Surabaya.”
Dalam kesempatan tersebut, Naafilah menegaskan “Pada prinsipnya KPU memberikan pelayanan maksimal bagi penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta PKPU dan keputusan terkait juknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelayanan terhadap pemilih disabilitas sebenarnya telah dimulai sejak tahap pendaftaran pemilih melalui kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Hasil coklit tersebut menjadi dasar dalam menentukan metode pelayanan di TPS. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menginformasikan kepada petugas apabila terdapat anggota keluarga yang merupakan penyandang disabilitas, sehingga pelayanan yang diberikan di TPS dapat disiapkan secara optimal.
Melalui berbagai upaya tersebut, KPU terus berkomitmen mewujudkan pemilu yang inklusif, adil, dan aksesibel bagi seluruh pemilih, termasuk penyandang disabilitas.(RM.dkk)