Berita Terkini

KPU SURABAYA MENGUNDI DAN MENETAPKAN NOMOR URUT PASANGAN CALON

HUPMAS MEDIA CENTER – Dua pasangan calon yang menjadi kontestan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015, Tri Rismaharini – Wishnu Sakti Buana dan Rasiyo-Lucy Kurniasari, telah memperoleh nomor urut masing-masing. Nomor urut inilah yang selanjutnya akan dipakai hingga puncak pelaksanaan Pilwali Surabaya 2015 yang berlangsung 9 Desember mendatang. Nomor urut tersebut ditetapkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya melakukan pengundian, Jumat (25/9/2015) siang. Dalam pengundian tersebut, pasangan Tri Rismaharini dan Wishnu Sakti Buana yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, mendapat nomor urut 2. Sedangkan pasangan Rasiyo dan Lucy Kurniasari yang diusung koalisi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN), mendapat nomor urut 1. “Nomor urut masing-masing, selain dipakai untuk berkampanye oleh pasangan calon, juga akan dipakai KPU untuk membuat alat peraga kampanye, surat suara, dan lain sebagainya,” ujar Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin. Terkait atribut-atribut dan alat peraga kampanye, Komisioner KPU Surabaya divisi Perencanaan Keuangan, Logistik dan Urusan Rumah Tangga, Miftakul Ghufron mengungkapkan bahwa semua itu akan disiapkan oleh KPU Surabaya. Tim sukses atau tim pemenangan masing-masing pasangan calon, hanya perlu menyiapkan desain. “Demikian juga untuk waktu yang akan dipakai para pasangan calon untuk berkampanye, kami menunggu jadwal dari tim pasangan calon,” ujar Ghufron, panggilan akrab Miftakul Ghufron. Pembiayaan kampanye dan alat peraga ini, lanjut Ghufron, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye, di mana sebagian besar keperluan kampanye akan dibiayai oleh Negara melalui APBD. Hupmas Media Center KPU Surabaya Surabaya, 25 September 2015

KPU SURABAYA TETAPKAN DUA PASANGAN CALON SEBAGAI KONTESTAN PILWALI SURABAYA 2015

HUPMAS MEDIA CENTER – Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015 akan diikuti dua pasang kandidat. Hal ini seiring dengan dinyatakannya pasangan Rasiyo dan Lucy Kurniasari telah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, di sela-sela jumpa pers dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon, Kamis (24/9/2015), mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang diserahkan pasangan Rasiyo dan Lucy Kurniasari dinyatakan bahwa semua dokumen tersebut lengkap dan telah memenuhi syarat. “Dengan demikian maka pasangan bapak Rasiyo dan ibu Lucy Kurniasari memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Pilwali Surabaya 2015,” ujar Robiyan Arifin. Karena dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dari pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, maka KPU Surabaya menetapkan bahwa Pilwali Surabaya 2015 diikuti oleh dua pasang calon, yakni pasangan Tri Rismaharini dan Wishnu Sakti Buana yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan pasangan Rasiyo dan Lucy Kurniasari yang diusung gabungan Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN). Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 36/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015. Selanjutnya, setelah dua pasangan tersebut ditetapkan sebagai kontestan Pilwali Surabaya 2015, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan, Jumat (25/9/2015) siang. “Kami akan mengundang pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilwali Surabaya 2015 beserta timnya masing-masing untuk hadir dalam pengundian nomor urut tersebut,” tambah Robiyan. Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Surabaya, Shofwan menambahkan, setelah penetapan ini, baik pasangan calon maupun tim sukses dan tim pemenangannya, baru akan diberi waktu berkampanye mulai 27 September 2015. Artinya, selama rentang waktu tanggal 24 hingga 26 September 2015, adalah masa tenang. “Sebelum tanggal 27, kami harap pasangan calon tidak melakukan kampanye, itu tidak diperbolehkan. Kampanye baru diperbolehkan mulai 27 September sampai 5 Desember. Jadi tim sukses dan tim pemenangan sebaiknya hati-hati karena apabila itu dilanggar akan ada sanksi pidananya. Apabila ada yg melakukan di luar kampanye, kami tidak segan-segan melakukan tindakan,” kata Shofwan. Surabaya, 24 September 2015 — Hupmas Media Center —

KPU SURABAYA TERIMA PENDAFTARAN RASIYO-LUCY KURNIASARI

HUPMAS MEDIA CENTER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menerima pendaftaran bakal pasangan calon DR. H. Rasiyo M. Si – Dra.Lucy Kurniasari yang dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015 diusung oleh gabungan Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN). Rombongan bakal pasangan calon tersebut, tiba di hari pertama pendaftaran tahap kedua, Selasa (8/9/2015), sekitar pukul 14.45 WIB. Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin mengungkapkan bahwa dalam pendaftaran tersebut, pasangan Rasiyo dan Lucy sejauh ini telah menyerahkan semua dokumen syarat pencalonan. Sedangkan untuk syarat calon Lucy masih ada yang kurang, yaitu surat keterangan dari pengadilan niaga serta harus segera melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di RS DR. Soetomo Surabaya. “Syarat pencalonan Walikota dan Wakil  Walikota sudah kami terima. Tetapi tentu saja kami masih akan meneliti lagi dokumen-dokumen yang telah diserahkan tersebut. Kalau ternyata dalam penelitian itu masih ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi ataupun dokumen-dokumen yang salah, tentu akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan,” ujar Robiyan. Setelah pendaftaran tersebut dilakukan, KPU akan mengagendakan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap calon wakil walikota, Lucy Kurniasari. Pemeriksaan kesehatan tersebut juga merupakan salah satu persyaratan yang harus dijalani calon yang bersangkutan. “Karena sebelumnya Pak Rasiyo sudah menjalani tes kesehatan, maka sekarang tinggal Ibu Lucy yang akan menjalaninya dalam jangka waktu dekat di RSUD Dr. Soetomo. Untuk jadwalnya, akan kami sampaikan ke Liaison Officer (LO) pasangan calon. Biasanya sih dua hari,” lanjutnya. Sementara itu, penelitian syarat pencalonan dan syarat calon akan dilakukan KPU Surabaya pada 11 hingga 15 September 2015. Hasil penelitian tersebut, selanjutnya hasil penelitian akan diberitahukan pada 15 atau 16 September 2015. Sedangkan apabila ada dokumen yang kurang lengkap, maka kesempatan untuk melakukan perbaikan, akan diberikan pada 17 hingga 19 September 2015. Hasil perbaikan tersebut, berikutnya masih akan diteliti pada 20 hingga 23 September 2015. “Untuk hari ini, prosesnya sudah bisa dikatakan selesai. Tetapi kami masih akan menerima pendaftaran dari parpol atau gabungan parpol yang lain sampai tanggal 10 September nanti,” pungkas dia.

KPU SURABAYA BERKOMITMEN SELENGGARAKAN PILWALI YANG JUJUR, ADIL, DAN BERINTEGRITAS

HUPMAS MEDIA CENTER – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Robiyan Arifin menyatakan kepada publik Surabaya bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelenggarakan seluruh proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015 secara jujur, adil, dan berintegritas. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Robiyan kepada ratusan warga Surabaya yang berunjuk rasa di depan kantor KPU Surabaya, Kamis (3/9/2015) siang. Unjuk rasa yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Rakyat Surabaya Menggugat itu dilakukan untuk mendorong KPU Surabaya agar bekerja secara transparan dan profesional. “Saya beserta komisioner yang lain punya komitmen yang jelas dan tegas bahwa Pilwali Surabaya 2015 ini harus terselenggara secara demokratis, jujur, dan adil,” kata Robiyan Arifin kepada para pengunjuk rasa. Akan tetapi, Robiyan melanjutkan, saat KPU Surabaya sudah berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilwali secara jujur, demokratis, dan adil, maka sudah seharusnya semua pihak lainnya juga bertindak yang sama. “Bukan hanya penyelenggaranya saja yang dituntut jujur. Tetapi kontestan Pilwali juga harus jujur. Nanti saat dibuka lagi pendaftaran, maka mari kita kawal bersama-sama agar partai politik maupun gabungan partai politik yang mencalonkan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi persyaratan dengan jujur juga,” paparnya. Pernyataan Robiyan tersebut disampaikan tidak lama setelah berlangsungnya dialog dengan perwakilan pengunjuk rasa di ruang utama kantor KPU Surabaya. Dalam dialog tersebut, Robiyan dan empat komisioner yang lain memberikan kesempatan kepada perwakilan pengunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya. Dalam dialog yang dihadiri pula oleh Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yan Fitri Halimansyah tersebut, komisioner KPU menjelaskan bahwa sebelum menetapkan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror yang diusung koalisi Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN), KPU Surabaya telah melakukan seluruh proses verifikasi secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. “Karena itu kami siap untuk mempertanggungjawabkan semua yang sudah kami kerjakan. Kami yakin apa yang kami kerjakan sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada,” ucap Robiyan.    Surabaya, 3 September 2015 – Hupmas Media Center