
HUPMAS MEDIA CENTER – Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015 akan diikuti dua pasang kandidat. Hal ini seiring dengan dinyatakannya pasangan Rasiyo dan Lucy Kurniasari telah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, di sela-sela jumpa pers dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon, Kamis (24/9/2015), mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang diserahkan pasangan Rasiyo dan Lucy Kurniasari dinyatakan bahwa semua dokumen tersebut lengkap dan telah memenuhi syarat. “Dengan demikian maka pasangan bapak Rasiyo dan ibu Lucy Kurniasari memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Pilwali Surabaya 2015,” ujar Robiyan Arifin. Karena dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dari pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, maka KPU Surabaya menetapkan bahwa Pilwali Surabaya 2015 diikuti oleh dua pasang calon, yakni pasangan Tri Rismaharini dan Wishnu Sakti Buana yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan pasangan Rasiyo dan Lucy Kurniasari yang diusung gabungan Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN). Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 36/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015. Selanjutnya, setelah dua pasangan tersebut ditetapkan sebagai kontestan Pilwali Surabaya 2015, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan, Jumat (25/9/2015) siang. “Kami akan mengundang pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilwali Surabaya 2015 beserta timnya masing-masing untuk hadir dalam pengundian nomor urut tersebut,” tambah Robiyan. Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Surabaya, Shofwan menambahkan, setelah penetapan ini, baik pasangan calon maupun tim sukses dan tim pemenangannya, baru akan diberi waktu berkampanye mulai 27 September 2015. Artinya, selama rentang waktu tanggal 24 hingga 26 September 2015, adalah masa tenang. “Sebelum tanggal 27, kami harap pasangan calon tidak melakukan kampanye, itu tidak diperbolehkan. Kampanye baru diperbolehkan mulai 27 September sampai 5 Desember. Jadi tim sukses dan tim pemenangan sebaiknya hati-hati karena apabila itu dilanggar akan ada sanksi pidananya. Apabila ada yg melakukan di luar kampanye, kami tidak segan-segan melakukan tindakan,” kata Shofwan. Surabaya, 24 September 2015 — Hupmas Media Center —