Berita Terkini

PENGUMUMAN NOMINASI APLIKASI TERBAIK #PAHLAWANMUDA APPS CHALLENGE

Pengumuman 25 tim terbaik nominasi #PahlawanMuda Apps Challenge Code For Vote 3.0 Surabaya 2015 Selamat kepada 25 tim / individu dari 25 Apps terbaik yang bisa mengikuti langsung babak Final dari #PahlawanMuda Apps Challenge pada tanggal 15 November 2015. Babak selanjutnya adalah Babak penjurian langsung dan peserta wajib mempresentasikan aplikasinya kepada juri. Data 25 Apps Terbaik adalah : Kategori Crowdsourcing 1. Inpiks ( Informasi Pilkada Surabaya ) 2. Empati ( E-Vote ) 3. Nyoblos, REK! 4. Ngitung Suroboyo Pilwali 5. Pusat Informasi Pilwali Surabaya 2015 Kategori Pemantauan 1. YukPantau 2. Pilwali Whistle 3. Unfair 4. “SMAPP” Smart Monitoring Android Application 5. Kenali Pemilu Kategori Game 1. Ambil Surat Suara 2. Menuju TPS 3. Surabaya in Election 4. SURABAYA PILWALI 2015 5. Game Pilkada 2015 Kategori Female 1. wantau ( wanita memantau) 2. Pilih Siapa? 3. Kucing dalam Karung 4. Pemilu Tap 5. informasi Pilkada 2015 Kategori Disability 1. Info Pilwali 2. TRC : Text Recognition for Candidate 3. Suaraku 4. Konconetra 5. Suara Rakyat Surabaya Kepada seluruh peserta diharapkan dapat hadir pada penjurian babak Semifinl dan Final yang akan diselenggarakan pada: Hari/ Tanggal : Minggu, 15 November 2015 Tempat : Telkom Ketintang Surabaya, Jalan Ketintang 156 Surabaya Waktu : 08:00 – 17:00 WIB Notes : 1. Setiap peserta mohon membuat presentasi tentang website atau aplikasi yang menampilkan screenshot aplikasi. Peserta bisa membawa laptop atau alat peraga ( handpone ) sebagai alat presentasi. 2. Peserta wajib hadir untuk mengikuti penjurian jika peserta berhalangan hadir harap konfirmasi ke panitia. Dony ( 081230097386 ) 3. Pada saat penjurian awal peserta diberikan kesempatan mempresentasikan apps peserta selama sekitar 10 menit dan peserta akan ditanya oleh juri mengenai apps yang dibuat.

SIDANG DKPP NYATAKAN KOMISIONER KPU SURABAYA TAK BERSALAH

HUPMAS MEDIA CENTER – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya tidak bersalah, sehingga kemudian nama baiknya direhabilitasi. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lt 5, Jl MH Thamrin 14, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2015). Sidang Dewan Kehormatan tersebut dipimpin langung oleh Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie dan diikuti komisioner lainnya. Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa pengaduan atas KPU Surabaya yang dituduh telah melanggar kode etik dalam penyelanggaraan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015, tidak terbukti. “DKPP juga menolak aduan pengadu untuk seluruhnya, serta merehabiltasi pihak teradu, dalam hal ini lima komisioner KPU Surabaya,” kata Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, Senin (26/10/2015). Robiyan melanjutkan, sejak awal pihaknya yakin bahwa DKPP akan mengeluarkan putusan yang demikian. “Kami yakin demikian karena dari awal kami juga sudah yakin bahwa langkah-langkah yang kami putuskan selama berlangsungnya tahapan Pilwali ini sudah sesuai atau sudah on the track,” sambungnya. Seperti diketahui, dalam perkara ini, sebagai pengadu adalah Didik Prasetiyono, Wakil Ketua DPC PDIP Kota Surabaya. Sementara sebagai teradu adalah ketua dan Anggota KPU Surabaya, yakni Robiyan Arifin, Nurul Amalia, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Miftakhul Gufron, serta Nur Syamsi. Dalam catatan DKPP, sesuai dengan yang disampaikan pengadu, Para Komisioner KPU Surabaya diduga tidak memberikan informasi yang jelas dan rinci tentang kelengkapan dokumen untuk Pilkada. Selain itu, Komisioner KPU Surabaya juga diduga tidak transparan selama proses pelaksanaan Pilkada dan tidak secara tepat memberikan penjelasan Undang-Undang. Robiyan menambahkan, adanya putusan DKPP ini maka sudah jelas bahwa semua dugaan itu terbantahkan. “Kami berharap semua pihak menghormati keputusan DKPP. Sejatinya, sidang DKPP adalah untuk melindungi kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sehingga, apabila dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya saat menyelenggarakan Pemilu ada tuduhan pelanggaran kode etik, maka pada sidang di DKPP akan dibuktikan apakah tuduhan tersebut terbukti atau tidak. Jika terbukti, maka bisa mendapat sanksi. Namun, jika tidak terbukti maka nama baiknya direhabilitasi. Semoga ikhtiar kita bersama untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas dapat tercapai di Kota Surabaya,” ujar pria kelahiran Situbondo tersebut. DEKLARASI PILWALI DAMAI DAN BERINTEGRITAS Sementara itu, besok (26/10/2015) KPU Kota Surabaya akan menggelar Deklarasi Pilwali Damai dan Berintegritas 2015. Dengan penyelenggaraan Deklarasi Pilwali Damai dan Berintegritas ini diharapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya tahun 2015, Penyelenggara Pilwali, Aparat Pemerintah, dan Penegak Hukum bersama-sama mewujudkan Pilwali yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas. “Kami harapkan setelah adanya deklarasi ini maka penyelenggaraan Pilwali Surabaya 2015 akan semakin damai dan berintegritas,” tegas Robiyan. Surabaya, 26 Oktober 2015 Hupmas – Media Center KPU Kota Surabaya