Berita Terkini

Akses Proses Elektoral di Berbagai Negara Di Dunia dan Indonesia

Hupmas, Surabaya –  Reboan pada Rabu (27/07/2016) kali ini membahas tentang akses terhadap proses elektoral di berbagai Negara di dunia. Bertindak sebagai narasumber adalah Staf Subbagian Hukum, Prahastiwi Kurnia Sitorosmi.

Prahastiwi menampilkan gambar tentang berbagai pemilu di dunia. Mulai dari panjangnya antrian pemilih di TPS pada Pemilu Demokratis Pertama di Afrika Selatan,  Astronot Amerika Serikat yang menggunakan hak pilih di luar angkasa, hingga TPS yang melayani pemilih di kutub utara.

Perempuan yang akrab disapa Thiwi itu menambahkan, berbagai TPS tersebut menunjukkan pentingnya akses terhadap proses pemilihan umum. ”Bahkan, di Australia, warga yang tuna wisma juga dapat memilih dengan mengirimkan formulir berisi keterangan lokasi dimana mereka akan memilih,” kata Thiwi.

Sementara di Indonesia, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2015 pasal 19, TPS dapat dibuat di halaman atau ruang/gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, ruang/gedung tempat pendidikan lainnya, gedung atau kantor milik pemerintah dan nonpemerintah termasuk halamannya. Namun, pembuatan TPS di tempat tersebut terlebih dahulu harus mendapat izin dari pengurus/pimpinan atau pihak yang berwenang atas gedung/kantor. TPS dilarang dibuat

Menurut Thiwi, pembentukan tempat pemungutan suara yang ada di Indonesia  menjadi salah satu tantangan yang harus mampu diatasi oleh penyelenggara pemilu agar proses elektoral terbuka dan dapat diakses oleh semua orang secara umum. Sehingga, pemilu dapat memenuhi asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali