Berita Terkini

SERAHKAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PILWALI SURABAYA 2015 KEPADA KPU PROVINSI JAWA TIMUR

Hupmas – Tuntasnya penyelenggaraan Pilwali 2015 ditandai dengan penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015. Oleh karena itu, pada Senin (4/4/2016) KPU Kota Surabaya menyerahkan LPJ tersebut kepada KPU Provinsi Jawa Timur. Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin S.H., M.H., mengatakan, LPJ tersebut berisi laporan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilwali Surabaya 2015. Mulai dari tahapan persiapan dan penyelenggaraan. “Semoga laporan ini menjelaskan seluruh kegiatan yang dilaksanakan KPU Kota Surabaya selama Pilwali 2015. Termasuk inovasi dalam bidang sosialisasi seperti Lomba Pembuatan Aplikasi dan Festival Update Status,” ungkap Robiyan. Pria asli Situbondo tersebut juga berharap agar LPJ tersebut dapat bermanfaat untuk menambah khazanah pengetahuan mengenai penyelenggaraan Pilkada. LPJ KPU Kota Surabaya diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kota Surabaya beserta anggota dan diterima oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Eko Sasmito, S.H., M.H., beserta anggota. Eko Sasmito mengapresiasi LPJ yang diserahkan KPU Kota Surabaya. “Laporan ini akan kita kaji untuk penyempurnaan penyelenggaraan Pilkada berikutnya,” ucap Eko Sasmito.

EVALUASI PELAKSANAAN PILWALI 2015, KPU SURABAYA GELAR FGD

Hupmas- Penyelenggaraan Pilwali Surabaya 2015 memang telah usai. Masyarakat Surabaya telah memilih walikota dan wakil walikotanya untuk lima tahun kedepan. Namun, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada selanjutnya, KPU Kota Surabaya mengadakan evaluasi pelaksanaan Pilwali Surabaya 2015. Oleh karena itu, Selasa (29/3/2016), KPU Surabaya menggelar Focus Grup Discussion (FGD) membahas evaluasi Pilwali. FGD dihadiri oleh Anggota KPU RI Arief Budiman, Panwaslih Kota Surabaya, Jajaran Pemerintah Kota Surabaya, Partai Politik Peserta Pemilu 2014, dan akademisi. Bertindak sebagai fasilitator adalah Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Dewita Hayu Shinta dan Choirul Anam. FGD dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama membahas tentang anggaran, pengadaan, dan distribusi logistik. Sementara sesi kedua membahas tentang teknis kepemiluan yaitu rekrutmen badan ad hock, pencalonan, pemutakhiran daftar pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara. rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, dan sengketa pemilihan. Arief Budiman mengungkapkan, KPU RI menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada untuk menggelar FGD Evaluasi Pilkada. Tujuan FGD evaluasi Pilkasa adalah untuk mendapatkan masukan agar pengaturan Pilkada serentak berikutnya bisa lebih baik. “Selain itu, hasil FGD tersebut akan menjadi bahan masukan KPU RI untuk disampaikan kepada DPR RI,” tutur pria asli Surabaya tersebut. Ketua Panwaslih Surabaya Wahyu Hariyadi mengungkapkan perlunya perbaikan aturan mengenai alat peraga dan bahan kampanye. “Kapan batas alat peraga kampanye diproduksi dan dipasang harus diatur. Demikian pula dengan bahan kampanye. Padahal keterlambatan juga karena adanya perubahan desain alat peraga dan bahan kampanye dari pasangan calon,” papar Wahyu. FGD berlangsung interaktif. Seluruh stakeholder KPU Kota Surabaya yang hadir memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilwali sekaligus saran pemecahan masalahnya. Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin mengucapkan terimakasih atas masukan tersebut. “Semoga ini menjadi pembelajaran bersama untuk meningkatkan kualitas demokratisasi di Surabaya di tahun-tahun berikutnya,” pungkas Robiyan.

SOSIALISASI PKPU 17 TAHUN 2015 DAN PENGISIAN SPT SECARA ONLINE

Hupmas- Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi / Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum / Komisi Independen Pemilihan Kabupaten / Kota, Rabu (16/3) KPU Kota Surabaya mengadakan Sosialisasi mengenai peraturan tersebut dalam forum Reboan. Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2015, tata naskah dinas adalah pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Pedoman tata naskah dinas sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2015 harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan sejak peraturan tersebut diundangkan pada 15 Desember 2015 lalu. Sekretaris KPU Kota Surabaya Sunarno Aristono mengungkapkan, KPU Kota Surabaya harus segera menerapkan PKPU tersebut dalam pelaksanaan tata naskah dinas sehari-hari. “Bulan Maret ini menjadi awal bagi KPU Kota Surabaya memedomani PKPU ini. Setelah sosialisasi ini, secara otomatis naskah dinas mengikuti peraturan ini,” papar Aristono. Selain sosialisasi tentang PKPU Nomor 17 Tahun 2015, forum reboan kali ini juga menjadi ajang sosialisasi pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak oleh Wajib Pajak secara online. Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib untuk melakukan pelaporan pajak secara online melalui e-filing. Pelaporan pajak tahun 2015 melalui e-filing harus dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2016.

KUNJUNGAN KPU SAMPANG, TUKAR WAWASAN MENGENAI KEGIATAN SOSIALISASI DAN PENCALONAN

Hupmas – Pengalaman penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 yang berjalan lancar membuat beberapa KPU kabupaten/kota tertarik untuk bertukar wawasan dengan KPU Kota Surabaya. Salah satunya KPU Kabupaten Sampang yang melakukan kunjungan ke KPU Kota Surabaya pada Kamis (10/3/2016). Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin S.H., M.H., menyambut baik kedatangan rombongan KPU Kota Sampang. Robiyan mengharapkan agar KPU Kota Surabaya dapat memberikan informasi yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Sampang. Sementara Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM Kabupaten Sampang Miftahur Rozaq S.Hi. M. PdI berharap dapat menimba menambah wawasan bagaimana kegiatan persiapan Pilkada dilaksanakan, Kabupaten Sampang akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2018 mendatang. “Utamanya, terkait kegiatan sosialisasi. Kami tertarik dengan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Surabaya yang beragam dan partisipatif,” ucap Miftahur Rozaq. Menjawab hal tersebut, Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan, dan SDM Purnomo Satriyo Pringgodigdo, S.H., M.H mengatakan, pada Pilwali 2015 lalu, KPU Kota Surabaya melaksanakan beberapa kegiatan sosialisasi yang memang bersifat melibatkan pemilih, seperti Sosialisasi Tatap Muka kepada 97 Ormas/Orsos/OKP, Relawan Demokrasi, Lomba Mars, Maskot, dan Jingle, Lomba Aplikasi, Lomba Karya Jurnalistik, dan Festival Update Status. Kegiatan-kehiatan tersebut memang sudah dirancang sejak tahapan persiapan. “Karena karakter masyarakat Surabaya adalah perkotaan yang heterogen, kami harus bisa melakukan sosialisasi sesuai dengan ragam karakter tersebut. Sifatnya yang partisipatif juga kami lakukan agar pemilihan pemimpin Surabaya untuk lima tahun ini tidak hanya menjadi kegiatan KPU Kota Surabaya tetapi juga agar warga Surabaya merasa memiliki proses demokrasi ini,” tutur Purnomo.

KPU KOTA SURABAYA PERKUAT TRANSPARANSI DAN INTEGRITAS

Hupmas – Meskipun pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 telah tuntas, KPU Kota Surabaya tertap melanjutkan tagline Integritas. Salah satu perwujudan dari integritas tersebut, KPU Kota Surabaya memperkuat transparansi informasi publik. Untuk memperkuat transparansi tersebut, Rabu (2/3/2016), KPU Kota Surabaya bekerja sama dengan Indonesia Parliamentary Center (IPC) melaksanakan workshop Keterbukaan Informasi Publik. Dalam acara yang diselenggarakan di Kantor KPU Kota Surabaya tersebut, KPU Kota Surabaya bersama IPC mengupas tuntas roadmap transparansi informasi publik. Direktur IPC Ahmad Hanafi mengungkapkan, IPC memilih KPU Kota Surabaya untuk pelaksanaan workshop karena KPU Kota Surabaya sudah mulai melaksanakan transparansi, terutama terkait informasi kepemiluan. “Apalagi kalau kita lihat website KPU Kota Surabaya yang sudah cukup terbuka,” terang Hanafi. Hanafi melanjutkan, untuk level kota, KPU Kota Surabaya menarik untuk diekplorasi dalam mengikuti gerak transparansi KPU RI. “Apalagi komisioner di KPU Kota Surabaya kompak dalam mendukung Keterbukaan Informasi Publik,” tambah Hanafi. Dalam jangka pendek, Hanafi berharap agar transparansi yang terus diupayakan KPU Kota Surabaya ini dapat mendorong keterbukaan informasi di seluruh jajaran KPU. Sedangkan dalam jangka panjang, Hanafi berharap KPU dapat mewujudkan transparansi yang terarah san menyediakan informasi yang diprioritaskan untukpemilih. “Misalnya, untuk pemilih pemula. KPU dapat menyediakan data yang memang dibutuhkan oleh pemilih muda dalam menggunakan hak pilihnya,” tutur pria asal Pati, Jawa Tengah tersebut. Data kepemiluan yang transparan tersebut nantinya diharapkan dapat mendorong terjadinya perubahan sosial yang positif di masyarakat. Selain itu, IPC mendorong KPU agar terus mengoptimalkan teknologi untuk mempermudah akses data dan informasi. “Kami mengharapkan data ini tidak sekedar di-publish tetapi juga kompatibel dan dapat digunakan kembali oleh masyarakat melalui mesin-mesin teknologi. “Memang masih ada beberapa perbaikan terkait SOP pelayanan, keberatan, sengketa, dan pendokumentasian informasi. Namun, sejauh ini KPU Kota Surabaya sudah berada di jalur yang tepat dalam mewujudkan transparansi informasi,” ucap Hanafi. Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, dan SDM, Purnomo Satriyo Pringgodigdo menyambut baik upaya IPC dalam mendorong transparansi KPU Kota Surabaya. “Kami berterimakasih kepada IPC atas kepercayaan yang diberikan. Momen dapat dimanfaatkan untuk belajar mengenai keterbukaan informasi dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Purnomo. Keterbukaan informasi ini, lanjut Purnomo, menjadi tantangan yang tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh KPU Kota Surabaya. “Kami berusaha semaksimal mungkin tidak hanya menjalankan perintah undang-undang tetapi juga menunjukkan bahwa penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan akuntabel,”ucap pria yang menamatkan pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia itu. Purnomo menegaskan bahwa KPU Kota Surabaya siap terbuka dan melayani masyarakat dalam memperoleh informasi. “Kami bahkan telah melakukan penandatanganan MoU dengan Universitas 17 Agustus Tahun 1945 Surabaya dan Universitas Islam Negeri Surabaya yang salah satu materinya terkait dengan keterbukaan informasi,” kata Purnomo.

DOWNLOAD KEPUTUSAN KPU | UPDATE

Klik untuk mendownload: Keputusan KPU Nomor 03/Kpts/Setjen/TAHUN 2015 – Penunjukan/Penetapan Pejabat Penguasa Pengguna Anggaran/Barang Pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh Dan Kantor Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Keputusan KPU Nomor 95/Kpts/Setjen/TAHUN 2015 – Kelas Jabatan pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota