Pada Selasa (26/4) lalu,Purnomo S. Pringgodigdo, Komisioner KPU Kota Surabaya berkesempatan untuk mengikuti kegiatan seminar “Electoral Management Body and Media” di Ruang Sidang Utama Gedung KPU. Seminar atas kerjasama antara KPU RI, Fakultas Hukum Univ. Indonesia dan Perludem ini menyajikan 4 (empat) narasumber, yaitu Bapak Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Anggota KPU RI), Ibu Titi Anggraeni (Direktur Eksekutif Perludem), Bapak Budiman Tanuredjo (Pemimpin Redaksi Kompas) dan Prof. Dr. Henk Kummeling (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Utrecht dan Chairman of the Electoral Council of the Netherland/Ketua KPU Belanda) sebagai pembicara.
Bapak Husni Kamil Manik (Ketua KPU RI), ketika membuka memaparkan bahwa kegiatan ini diharapkan bisa beri perspektif baru untuk perkuat penyelenggaraan pemilu, (yang untuk konteks) Indonesia baru (me)miliki organisasi ini selama 15 tahun. (Dalam) proses memproduksi informasi, penyelenggara pemilu lebih aktif. Hal ini seharusnya juga dilakukan oleh stake holder lain, seperti calon atau parpol sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang komprehensif (padahal) Penyelenggara pilkada dan pemilu tidak penting untuk dikenal. Terakhir, Ketua KPU RI meminta agar peserta dapat memaksimalkan kegiatan ini.
Setelah dibuka, seminar pun didahului oleh paparan Bapak Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Anggota KPU RI). Di dalam paparannya, Bapak Ferry mengatakan bahwa tugas penyelenggara pemilu adalah menyelenggarakan fair and free election. Setelah itu, beliau menjelaskan tentang bagaimana alur kerja dalam melayani kebutuhan informasi publik. Fungsi media menjadi penting untuk membantu informasi kepemiluan, alat kontrol atas problem yang ada di KPI, sebagai referensi utama masyarakat dan mendorong partisipasi publik.Melengkapi hal itu, dijelaskan juga cara KPU dengan media itu melalui iklan, memanfaatkan medsos, menggunakan aplikasi untuk tingkatkan ketertarikan masyarakat. Terakhir, Beliau berharap media saat pemilu dapat kembangkan partisipasi publik, memgangkat aspirasi pemilih dalam pemilu, memberitakan perkembangan pemilu yang berimbang dan memastikan pelaksanaan pemilu yang luber dan jurdil.
Selain Ibu Titi Anggraeni (Direktur Eksekutif Perludem), dan Bapak Budiman Tanuredjo (Pemimpin Redaksi Kompas) ada Prof. Dr. Henk Kummeling (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Utrecht dan Chairman of the Electoral Council of the Netherland/Ketua KPU Belanda) sebagai pembicara. Dalam kesempatan ini, Beliau menjelaskan profil dari KPU di Belanda.
Berdasarkan paparan Beliau, yang menarik adalah bahwa KPU di Belanda tidak hanya bertugas untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum tetapi juga sebagai advisorybody bagi lembaga legislatif dan eksekutif di sana. Bukan hanya itu saja, pengawasan terhadap lembaga ini tidak dilakukan secara formal, atau dengan kata lain tidak ada lembaga yang secara khusus mengawasi kerja – kerja dari KPU di Belanda. Menurut Beliau, tanggung jawab utama pihak Penyelenggara Pemilu ada pada kepercayaan.
Terkait dengan penyelenggaraan Pemilu, maka KPU di Belanda memiliki tanggung jawab yang berbeda dengan KPU di Indonesia. Jika di Indonesia, ketika pemilihan maka KPU memiliki tanggung jawab dari melakukan perencanaan, pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, logistik, rekapitulasi, sampai akhirnya penetapan hasil pemilihan umum. Sedangkan di Belanda, KPU tidak bertanggung jawab terhadap logistik, pendidikan pemilih dan pengawasan terhadap keuangan partai dan dana kampanye. Hal ini, menurut Beliau karena untuk logistik menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah, sedangkan untuk pendidikan pemilih dan pengawasan terhadap keuangan partai dan dana kampanye dilakukan oleh pihak Pemerintah.
Untuk hubungannya dengan media sendiri, Prof. Kummeling mengatakan bahwa KPU di Belanda menjadi pusat informasi, yang juga berfungsi bahkan ketika tidak ada pemilihan umum. Hal ini dikarenakan KP di Belanda menjadi pihak yang memiliki kewenangan, terutama bila menyangkut tentang isu pemilihan umum. Staf KPU disana melakukan monitoring terhadap media, untuk meihat bilamana ada informasi yang kurang tepat dan memantau media sosial untuk mengidentifikasi isu – isu besar yang sedang beredar. Walapun demikian, KPU di Belanda tidak menindaklanjuti keluhan yang disampaikan melalui media sosial, bahkan protes yang diajukan terhadap keputusan yang diambil oleh KPU. Jika hal itu tetap terjadi maka KPU di Belanda, menurut Prof. Kummeling akan menyarankan yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.