Berita Terkini

ANTISIPASI MIGRASI PEMILIH, KPU BANGKALAN STUDI BANDING KE KPU SURABAYA

Hupmas, SURABAYA- Kota Surabaya dan Kabupaten Bangkalan merupakan dua daerah yang berbatasan langsung dan hanya dipisahkan Selat Madura. Bahkan, dengan adanya Jembatan Suramadu, penduduk Bangkalan dapat dengan mudah berpindah ke Surabaya. Demikian pula sebaliknya. Kemudahan migrasi ini turut menjadi faktor yang berpengaruh dalam pendataan pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini terungkap dalam diskusi dengan KPU Kabupaten Bangkalan saat studi banding ke KPU Surabaya Selasa (13/04/2016). Komisioner KPU Bangkalan Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data, Badrun, mengungkapkan, kedekatan jarak antara Surabaya dan Bangkalan memudahkan warga Bangkalan di Surabaya untuk mencoblos saat Pilkada 2018 mendatang. Hanya saja, patut diverifikasi secara ketat, apakah warga tersebut memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilkada Bangkalan atau tidak. “Bisa jadi yang bersangkutan memang asli Bangkalan namun sudah lama bermukim di Surabaya dan KTP-nya sudah tercatat di Surabaya,” ujar Badrun. Pria yang aktif di GP Anshor itu juga menanyakan, bagaimana agar pendataan pemilih dapat berjalan dengan valid. Terutama bagi mereka yang sudah berpindah domisili namun secara administrasi kependudukan belum berubah. “Bangkalan dan Surabaya kan sama-sama memiliki karakteristik masyarakat dengan mobilitas tinggi. Nah, bagaimana pemutakhiran pemilih di Surabaya dilaksanakan pada Pilwali 2015 lalu?” kata Badrun. Menjawab pertanyaan tersebut, Nurul Amalia, Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data mengatakan, Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) hanya mencoklit mereka yang beridentitas kependudukan Surabaya. “Meskipun sudah berdomisili lebih dari enam bulan, kalau secara administasi kependudukan belum Surabaya, maka tidak akan didata dalam daftar pemilih,” tegas Nurul. Perempuan berjilbab itu menambahkan, KPU Kota Surabaya juga memiliki kontrol melalui lembar kendali internal. Dari lembar kendali internal itu, KPU Surabaya dapat mengetahui perubahan data dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ke Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Jadi, akan terlihat mana PPDP mana yang benar-benar melaksanakan coklit dan mana yang tidak,” jelas Nurul. Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan Moch. Fauzan Dja’far menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan Pilwali Surabaya tahun 2015. “Pada Pilwali Surabaya tahun 2015, terjadi banyak dinamika terutama dalam pencalonan. Namun, semua permasalahan dapat terselesaikan dengan baik,” tutur pria yang akrab disapa Ra Fauzan tersebut. Ketua KPU Kota Surabaya mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang diberikan KPU Bangkalan. Kesuksesan penyelenggaraan Pilwali Surabaya 2015 tidak lepas dari kekompakan komisioner dan dukungan penuh dari Sekretariat KPU Kota Surabaya. “Dan yang paling penting, selalu menjunjung integritas di setiap kegiatan yang kita lakukan selama penyelenggaraan Pilwali,” tutur Robiyan.

PERDALAM PENGETAHUAN PEMILU, PASCASARJANA MAGISTER HUKUM UGM KUNJUNGI KPU SURABAYA

Hupmas, SURABAYA – Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi masalah yang memprihatinkan bagi kalangan akademisi maupun KPU. Kurangnya partisipasi ini tidak hanya terlihat dari minimnya angka kedatangan pemilih di TPS tetapi juga dari sedikitnya pasangan calon yang mendaftar. Hal ini terlihat jelas dalam penyelenggaraan Pilkada di Kota Surabaya tahun 2015 lalu. Syaicul Adha, mahasiswa pasca sarjana Magister Hukum Jurusan Bisnis mengakui bahwa rendahnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara sudah terlihat sejak di lingkungan kampus. “Ketika saya menjadi Ketua KPUM di kampus pada tahun 2013 lalu, saya mengalami kendala yang sama dalam penjaringan pasangan calon,” ungkapnya dalam kunjungan studi mahasiwa Pascasarjana Magister Hukum UGM di KPU Surabaya Selasa (12/4/2016). Kemudian Saicul menanyakan mengenai pemilihan kepala daerah secara aklamasi apabila memang jumlah pasangan calon yang mendaftar hanya satu pasang. Apalagi, saat proses penyelenggaraan Pilkada di Surabaya 2015 lalu, sempat terjadi pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan Organisasi, Satriyo Pringgodigdo mengatakan, sebagai pelaksana undang-undang, KPU tidak bisa berkomentar banyak. “KPU sebagai penyelenggara adalah pelaksana undang-undang. Namun, syukurlah, sekarang sudah ada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan putusan judicial review mengenai calon tunggal,” kata Purnomo. Pria asli Surabaya tersebut menambahkan, MK bahkan telah memberikan petunjuk mengenai teknis memilih pemimpin jika terjadi calon tunggal, yaitu dengan setuju atau tidak setuju,” jelas Purnomo. Senada dengan Purnomo, ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin memaparkan bahwa kewenangan untuk menentukan sistem pemilihan ada ditangan pembuat undang-undang atau DPR. Sedangkan KPU hanya mengatur masalah teknis pelaksanaan dari undang-undang tersebut. “Kalaupun ada perbedaan pendapat di masyarakat mengenai undang-undang yang berkaitan dengan sistem, pemilihan, dapat ditempuh judicial review di MK,” ucap Robiyan. Ketua Program Studi Magister Hukum UGM Agus Sudaryanto mengungkapkan apresiasinya atas penerimaan kunjungan studi ini. Agus berharap, kunjungan ini adalah awal dari kerjasama yang baik di masa mendatang. “Tidak menutup kemungkinan beberapa mahasiswa Magister Hukum UGM akan mengajukan informasi kepada KPU Surabaya untuk tesis mereka,” kata Agus. Robiyan pun mengucapkan terimakasih atas kunjungan dari UGM tersebut. Robiyan juga mempersilakan jika mahasiswa UGM akan mengajukan informasi kepada KPU. “Kami sangat terbuka kepada masyarakat yang membutuhkan data. website www.kpu-surabayakota.go.id sudah berisi banyak data kepemiluan. Namun, apabila masih diperlukan, silakan mengajukan informasi,” tutur Robiyan.    

TUKAR WAWASAN, KPU HULU SUNGAI TENGAH BERKUNJUNG KE KPU SURABAYA

Hupmas, SURABAYA – KPU Kota Surabaya dan KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah sukses menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2015 lalu. Meskipun berbeda dalam karakteristik pemilih, ternyata baik KPU Surabaya maupun KPU Hulu Sungai Tengah menghadapi tantangan tersendiri dalam melayani pemilih. Anggota KPU Hulu Sungai Tengah, Abdul Hadi, mengungkapkan, pemilih di wilayahnya memang hanya mencapai 180 ribu pemilih atau kurang dari sepuluh persen jumlah pemilih di Surabaya. Namun, KPU Hulu Sungai Tengah menghadapi tantangan karena medan di sana berbukit-bukit. “Bahkan ada satu TPS yang jaraknya dari ibukota kabupaten harus ditempuh selama dua hari. Karena memang harus melalui jalan setapak berbukit,” ungkap Abdul Hadi dalam kunjungannya bersama jajaran Sekretariat KPU Hulu Sungai Tengah ke KPU Kota Surabaya Senin (11/4/2016). Sehingga, untuk formulir model C.1 KWK (sertifikat hasil penghitungan suara) di TPS tersebut baru bisa di-scan dua hari setelah pemungutan suara. “Sedangkan C.1 di TPS yang lain sudah selesai dalam waktu kurang dari dua hari,” tambah Abdul Hadi. Sekretaris KPU Kota Surabaya Sunarno Aristono menuturkan, KPU Surabaya memang tidak menghadapi kendala secara geografis. “Tantangannya hanya pemilih dan TPS yang jumlahnya besar,” ucap Aris, begitu Sunarno Aristono biasa disapa. Namun, tantangan itu dapat dihadapi karena kerja sama yang baik antara Komisioner KPU Surabaya dengan jajaran sekretariat. “Dengan jumlah TPS sebanyak 3.936 buah, kami dapat menyelesaikan scan C.1 dalam waktu kurang dari tiga hari,” papar Aris. Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin menambahkan, upaya untuk memberikan informasi hasil penghitungan suara dalam bentuk scan C.1 KWK secara cepat merupakan wujud tagline integritas yang diusung oleh KPU Kota Surabaya. “Transparansi informasi ini merupakan bagian dari integritas yang kami usung sebagai filosofi penyelenggaraan Pilwali Surabaya 2015,” kata Robiyan. Sebagaimana diketahui, KPU Kota Surabaya mengusung tema “Pilwali Surabaya 2015 Berintegritas” dalam penyelenggaraan Pilwali 2015.

KPU SURABAYA LAKSANAKAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

Hupmas, SURABAYA – Meskipun tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015 telah tuntas dilaksanakan, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berkomitmen untuk melakukan perbaikan data pemilih. KPU RI melalui Surat Edaran Nomor 176/KPU/IV/2016 menginstruksikan KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data, Nurul Amalia, mengungkapkan KPU Kota Surabaya akan memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya. Nurul memaparkan, terdapat tiga data yang dijadikan dasar untuk pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Pertama, data pemeliharaan daftar pemilih pemilihan sebelumnya. “Maksudnya, pemilih yang telah dicoret dari DPT karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga harus dikeluarkan dari DPT atau DPT Tambahan 1,” kata perempuan berjilbab itu. Kedua, Daftar Pemilih Tambahan 2 (DPTb-2) Pemilihan sebelumnya. Ini adalah jenis pemilih yang pada saat pemungutan suara pemilijan sebelumnya menggunakan KTP/KK/Paspor sesuai dengan domisili karena tidak terdaftar di DPT dan DPTb-1. Ketiga, data mutasi penduduk yaitu data pergerakan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih baik yang datang ataupun keluar dari wilayah. Data mutasi keluar digunakan untuk mencoret pemilih. Sedangkan data mutasi masuk digunakan untuk menambahkan pemilih. Keempat, laporan langsung. pemilih yang berdomisili di Kota Surbaya dapat melaporkan diri atau keluarganya ke KPU Surabaya untuk memperbaiki data atau pindah keluar/masuk yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan mengisi formulir. Selanjutnya, hasil pemutakhiran data pemilih akan langsung diaplikasikan pada sistem informasi data pemilih (SIDALIH). Pemutakhiran ini dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga pada saat Pemilu atau Pemilihan, daftar pemilih sudah ada perbaikan dan tinggal meng-update perubahan yang terjadi,” jelas Nurul. Nurul menambahkan, formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih berkelanjutan diunggah di website www.kpu-surabayakota.go.id. “Silakan diunduh dan disampaikan kepada KPU Kota Surabaya apabila ada perubahan data pemilih,” tutur Nurul. KPU Kota Surabaya sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini. “Dengan partisipasi dari masyarakat ini, kami berharap bahwa kedepan akan ada perbaikan data pemilih untuk pemilu atau pemilihan selanjutnya,” pungkas Nurul.

PANWASLIH SURABAYA SAMPAIKAN LAPORAN PENGAWASAN SEKALIGUS PAMIT

Hupmas- Mengakhiri masa tugas sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015, Panwaslih Surabaya berpamitan kepada KPU Surabaya. Ketua Panwaslih Surabaya Wahyu Hariyadi beserta Anggota Shafwan dan Lily Yunis mendatangi KPU Surabaya pada Selasa (29/3/2016). Kedatangan ketiga pejuang demokrasi tersebut sekaligus untuk menyampaikan Laporan Pengawasan Penyelenggaraan Pilwali Surabaya 2015 agar menjadi tambahan pengetahuan tentang Pilkada Serentak 2015. Penyerahan laporan tersebut disaksikan oleh Anggota KPU RI Arief Budiman serta Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Muhammad Arbayanto dan Dewita Hayu Sinta yang kebetulan hadir dalam adara FGD Evaluasi Pilkada 2015. Wahyu Hariyadi atas nama Panwaslih Surabaya menyampaikan terimakasih kepada KPU Surabaya atas kerjasama yang terjalin dengan baik selama ini. Wahyu juga mengungkapkan respeknya kepada KPU Surabaya atas keterbukaan data dan informasi yang dibutuhkan Panwaslih dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Surabaya pun menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas integritas Panwaslih Surabaya karena Pilwali Surabaya 2015 dapat terselenggara dengan baik karena disempurnakan oleh Panwaslih. “Semoga ikhtiar kita bersama antara KPU dan Panwaslih dalam menjaga demokrasi di Surabaya seiring dengan takdir baik Allah SWT,” tutur Robiyan.