Berita Terkini

REBOAN KPU SURABAYA, DISKUSI TENTANG TRANSFORMASI PERATURAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Hupmas, KPU SURABAYA- Tepat Pukul 11.00 WIB Diskusi Reboan KPU Kota Surabaya dimulai. Sebagai narasumber dalam diskusi rutin mingguan kali ini (14/09/2016) adalah Dwi Setyo Hartokumoro staf Sub Bagian Umum. Dwi Setyo memaparkan materi tentang “Transformasi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”. Seperti yang telah diketahui, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami tiga kali perubahan yaitu dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011, Perpres Nomor 70 Tahun 2012  serta Perpres Nomor 172 Tahun 2014 yang diundangkan tanggal 1 Desember 2014, dan diawal Tahun 2015 Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Penjelasannya yang mana telah diundangkan tanggal 16 Januari 2015. Dwi Setyo dalam paparannya menjelaskan bahwa hal penting dari Perpres No.4 Tahun 2015 adalah adanya upaya dari Pemerintah melalui LKPP terus memperbaharui Regulasi dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan yang berlandaskan asas efektif, efisien, transparan, terbuka, adil dan tidak diskriminatif, bersaing dan akuntabel. Pada awal Tahun 2015 ada dua regulasi yang penting yaitu  Perpres No.4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan keempat Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Intruksi Presiden No.1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.  Kedua regulasi tersebut mengintruksikan bahwa pengadaan barang/jasa harus dimulai dengan perencanaan yang matang serta proses pengadaan yang lebih awal  secara elektronik dan yang tidak kalah pentingnya adalah PPK dilarang menambah persyaratan yang tidak perlu/bertentangan dengan aturan pengadaan. “Oleh karena itu alasan untuk mendapat penyedia/rekanan yang baik dengan menambahkan persyaratan yang bertentangan dengan aturan tidak dianjurkan. Justru akan dicurigai ada permainan didalamnya. Misalnya sudah merancang spesifikasi yang dimiliki oleh satu kelompok penyedia,” ungkap Dwi Setyo. Beberapa hal baru ada di dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 diantaranya adalah bahwa yang melakukan proses pemilihan penyedia dalam Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing adalah Pejabat Pengadaan, selain itu penyedia dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dipersyaratkan antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir. “Jadi dari segi persyaratnya pun semakin dipermudah,” tambah pria yang hobi tenis meja ini.

EVALUASI RENCANA KERJA TAHUNAN

Hupmas, KPU SURABAYA- Setelah melaksanakan kegiatan tahun 2016 selama delapan bulan sejak Januari hingga Agustus, KPU Surabaya melakukan evaluasi. Pembahasan terhadap evaluasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2016 tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno rutin mingguan pada Selasa (13/09/2016). Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin mengungkapkan, evaluasi RKT ini bertujuan untuk mengetahui kegiatan mana yang sudah dan belum dilaksanakan, serta kendala yang dihadapi. ”Masih ada waktu beberapa bulan untuk melanjutkan apa yang telah kita tuangkan dalam RKT 2016,” ujar pria asli Situbondo tersebut. Evaluasi terhadap RKT 2016 dilaksanakan secara detail. Satu persatu program/kegiatan dibahas pelaksanaannya. ”Silakan para kasubbag yang membidangi masing-masing kegiatan mengungkapkan kendala yang dihadapi supaya kita dapat memberikan hasil evaluasi dan masukan penyelesaian,” ucap Komisioner Divisi Hukum, Purnomo Satriyo Pringgodo. Pembahasan evaluasi RKT kali ini dilakukan terhadap kegiatan pelaksanaan akuntabilitas pengelolaan administrasi keuangan. Menurut Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik serta bendahara, tidak ada kendala yang berarti dalam kegiatan tersebut. Laporan pertanggungjawaban anggaran tersampaikan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur dengan tepat waktu. Selain itu, evaluasi RKT juga membahas tentang fasilitasi pengelolaan data, dokumentasi, pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan, dan inventarisasi logistik pemilu. Program kerja kegiatan ini adalah pengelolaan aset barang milik negara (BMN) yang ada di KPU Kota Surabaya. ”Untuk penghapusan logistik eks pemilu yang telah memenuhi masa retensi arsip masih menunggu surat dari KPU RI dan ANRI,” jelas Komisioner Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik.

JUM’AT BERSIH, JUM’AT SEHAT KPU KOTA SURABAYA

Hupmas, SURABAYA – Jum’at sehat KPU Kota Surabaya pagi ini (09/09/2016) diisi dengan kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar Kantor KPU Kota Surabaya, setelah Jum’at lalu agenda Jum’at Sehat diisi dengan kegiatan jalan sehat refreshing ke Kebun Binatang Surabaya. Kegiatan ini dimulai tepat pukul 7.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Kota Surabaya, Sunarno Aristono. “Ayo, kita bersihkan sampahnya. Semangat…semangat!!,” kata Pak Aris mengajak seluruh staf yang ikut dalam kerja bakti. Menurut Pak Aris, kerja bakti ini merupakan media yang cocok untuk saling mengakrabkan diri dengan sesama staf yang tidak bisa dilakukan ketika sedang bekerja dalam ruangan. “Lihat saja, tidak ada sekat antara atasan dan bawahan kan? Pejabat dengan staf semuanya bekerja sama untuk membersihkan lingkungan kantor,” ungkap pria kelahiran Surabaya ini.   

BIROKRASI NETRAL ATAU SEOLAH-OLAH NETRAL?

Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat  Pemaknaan Birokrasi Dalam konsep trias politica, tata kelola Negara dijalankan oleh tiga unsur penting yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ketiga unsur ini harus bersinergi agar kebijakan-kebijakan yang ditujukan untuk pembangunan bis berjalan dengan baik, timpang salah satu unsur maka timpanglah tata kelola Negara ini. Lalu dimana letak birokrasi diantara tiga unsur kenegaraan ini?. Jika birokrasi dimaknai sebagai badan atau organisasi pemerintahan yang melaksanakan layanan publik yang profesional, efektif, efisien, dan produktif, birokrasi harus melaksanakan kebijakan, program dan tugas sesuai aturan, cepat, tepat, mudah, murah, dan menghasilkan. Maka secara praktis, pada ketiga unsur trias politica terdapat fungsi birokrasi. Ketiganya bekerja atas nama pelayanan publik, menuntut kerja-kerja professional, efektif, dan produktif. Selain fungsi pokok, ketiganya juga melaksanakan kebijakan dan program baik ditujukan untuk penguatan kelembagan masing-masing institusi maupun untuk kebijakan dan program yang langsung bersentuhan dengan publik. Jika birokrasi dimaknai dalam perspektif pemerintahan, adalah sebagai badan pemerintah yang melaksanakan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, koordinasi, resolusi konflik, dll), penetapan kebijakan publik, bersikap netral dan profesional, melaksanakan etika birokrasi dan tata pemerintahan yang baik (transparansi, akuntabilitas, dan partispatif). Maka anggapan masyarakat pada umumnya yang meletakkan birokrasi berada padar anah eksekutif menjadi benar adanya karena sebagian besar kebijakan publik yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat menjadi ranah eksekutif. Senyatanya berbagai kebijakan mulai dari harga gula sampai dengan tata kelola kuburan, lahir dan dieksekusi oleh lembaga ini. Sekalipun atas hak inisiatif yang dimiliki oleh lembaga legislatif kebijakan juga bisa dilahirkan. Namun demikian, perumusan kebijakan publik bukan merupakan suatu proses yang sederhana dan mudah, karena terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi dan saling berkaitan dengan fungsi-fungsi lembaga lainnya. Sebagai contoh, dalam merumuskan undang-undang atau peraturan daerah, eksekutif harus meminta persetujuan lembaga legislatif. Secara kelembagaan, keterlibatan legislatif dalam merumuskan undang-undang akan menambah beban kepentingan baru selain kepentingan eksekutif itu sendiri. Secara personal, rumusan undang yang dihasilkan oleh eksekutif bisa dipastikan dipengaruhi oleh latar belakang dan persepektif berfikir subyek perumus, bahkan bisa jadi mengusung kepentingan tertentu. Ditambah dengan berbagai kepentingan individu legislator akibat keharusan persetujuan dari legislatif. Berbagai faktor yang berkepentingan dalam proses pengambilan kebijakan inilah yang menimbulkan tidak mudahnya sebuah kebijakan dihasilkan. Begitu juga ketika undang-undang itu lahir atas hak inisiatif legislatif, maka sinkronisasi dengan eksekutif juga harus dilakukan sebelum sebuah rumusan itu disahkan menjadi undang-undang.   Dimanakah letak netralitas birokrasi? Dalam dinamika tata kelola negara yang begitu kompleks dengan berbagai persoalan yang menyertainya. Sebuah rumusan kebijakan publik bisa dikatan netral, tidak partisan dan berada di atas semua kepentingan adalah ketika konsep itu mencermikan keinginan, ide dan kepentingan subyek-subyek yang terlibat dalam pengambilan kebijakan. Sebagai contoh dalam proses lahirnya sebuah undang-undang keterlibatan perspektif berbagai pihak (eksekutif, legislatif, akademisi dan professional), menjadi vital untuk menjaga agar semua kepentingan bisa terwakili. Di sinilah letak netralitas undang-undang yang dihasilkan. Dalam praktiknya, undang-undang yang dihasilkan ini kemudian dijabarkan dalam bentuk program aplikatif. Karena sifat undang-undang yang masih umum dan belum mengatur berbagai aturan teknis, maka lahirlah berbagai peraturan turunan dalam bentuk PP, PERDA, INPRES, Intruksi kepala daerah atau aturan-aturan lain yang tidak menyimpang dari aturan yang terdapat dalam undang-undang. Maka salah satu netralitas birokrasi terletak pada kewenangan eksekutif untuk menghasilkan peraturanyang merupakan turunan kebijakan teknis ini tetapi tetap dalam koridor aturan hukum yang bersifat netral tersebut. Merujuk konsepsi birokrasi rasional oleh Max Webber, salah satu konsepsinya adalah setiap pejabat berada di bawah pengendalian dan pengawasan suatu sistem yang dijalankan secara disiplin. Sistem yang dimaksud adalah berbagai perangkat pendukung dengan peraturan yang mengarahkan dan membatasi kewenangan subyek birokrasi. Maka netralitas birokrasi selain bertumpu pada ketaatan menjalankan perturan yang sudah ditetapkan untuk menjadi pijakan kerja juga lain terletak pada sistem pengawasan. Netralitas dan sistem yang mengaturnya inilah yang mengakibatkan birokrasi terlihat kaku dan prosedural dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.   Mungkinkah birokrasi netral? Senyatanya setiap penyusunan konsepsi kebijakan tidak mungkin mampu mewakili kepentingan semua lapisan dan kelompok masyarakat, sehingga sangat memungkinkan terdapat disparitas antara kebijakan yang dihasilkan dengan kepentingan beberapa kelompok tertentu. Begitu pula dalam proses pelaksanaan, eksekusi terhadap program seharusnya terhindar dari kepentingan tertentu, tetapi berbagai kepentingan kelompok yang ada di sekitarnya pasti akan berusaha mempengaruhi agar pelaksaan kebijakan itu menguntungkan dirinya atau kelompoknya. Karena berbagai kepentingan yang berpotensi mempengaruhi inilah sehingga sebagian orang  berpendapat tajam bahwa tidak ada birokasi yang netral atau hanya berusaha tampak seolah-olah netral. Dalam rangka menjawab asumsi publik tentang birokrasi maka pemerintah dengan dengan berbagai perangkat pengaturan menyiapkan grand desain reformasi birokrasi yang bertujuan membentuk birokrasi yang profesional, dengan karakterisktik : adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas dari KKN, mampu melayani publik, a-politis, berdedikasi, dan memegang teguh nilia-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Untuk mencapai tujuan grand desain reformasi birokrasi kemudian muncul desain wilayah reformasi yaitu organisasi, tata laksana, sumber daya manusia aparatur, peraturan perundang-undangan, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, dan budaya kerja aparatur. Rumusan ideal  untuk melakukan sebuah upaya reformasi birokrasi, tetapi banyak menemui kendala dalam realitas praksis. Dari tujuh (7) wilayah reformasi birokrasi, yang menjadi kunci reformasi adalah sumber daya manusia aparatur dan budaya kerja aparatur sebagai subyek birokrasi. Penanaman nilai-nilai tentang integritas dan moralitas dalam berbagai bentuk pelatihan menjadi mendesak dilakukan untuk menghadirkan subyek-subyek yang tangguh dalam birokrasi. Untuk mampu mengukur indikator kedua nilai ini memang tidak mudah, tetapi jika berpijak pada Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setidaknya integritas bisa diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undanganan, kemampuan kerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan moralitas subyek birokrasi bisa diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika agama, budaya dan sosial kemasyarakan. Integritas dan moralitas merupakan indikasi yang bersifat dinamis dalam diri manusia. Agar keduanya bisa menjadi konstan maka dibutuhkan pembiasaan yang akan bermuara dalam bangunan budaya kerja.   Dalam dinamisasi budaya kerja kelompok atau organisasi, Ki Hajar Dewantara mengajarkan “Ing Ngarso Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani”. Dalam konteks reformasi birokrasi, keteladanan seorang pemimpin dan kepatuhan bawahan dalam menjalankan pelayanan publik menjadi penting. Para bawahan akan selalu melihat dan mengamati, seberapa kuat pimpinannya dalam menginternalisasi nilai integritas dan moralitas dalam budaya kerjanya. Dalam konsep agama kemudian dikenal dengan “Uswatun Hasanah”. Contoh yang baik dalam berperilaku akan menjadi magnet yang luar biasa untuk mengajak bawahan dalam penegakan pengaturan dan perundangan yang berlaku. Sumber daya manusia aparatur dengan integritas dan moralitas yang inheren dalam budaya kerja aparatur akan menjadi lokomotif menuju reformasi yang sesungguhnya.

PENYEGARAN HAK DAN KEWAJIBAN ASN MELALUI DISKUSI REBOAN

Hupmas, SURABAYA –Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki banyak sisi yang menarik untuk dibahas. Seperti Reboan pada Rabu (07/09/2016) kali ini, Farid Hardianto staf Sub Bagian Umum selaku narasumber Reboan (07/09/2016) memberikan materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam paparannya, Farid menjelaskan mengenai hak dan kewajiban ASN. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas; Cuti; Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; Perlindungan; dan Pengembangan kompetensi. Namun ASN juga berkewajiban untuk Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah; Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap ASN merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi. Setiap individu ASN berkewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya, serta wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya” ungkap Farid. Sekretaris KPU Kota Surabaya, Sunarno Aristono  dalam kesempatan tersebut mengapresiasi materi yang disampaikan oleh Farid Hardianto. “Kedepannya ASN di KPU Kota Surabaya bisa memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, dan yang lebih penting lagi dapat menyeimbangkan hak dan kewajiban sebagai ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, “ ungkap penghobi catur tersebut. Sementara itu, usai paparan narasumber, Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, berkesempatan untuk memberikan exercise yang penuh hikmah kepada peserta reboan. Robiyan mengajak peserta Reboan untuk menuliskan empat hal yang paling berharga dan membahagiakan dalam hidup. Kemudian, peserta reboan dipersilakan untuk membuang satu persatu kertas berisi tulisan hal yang paling berharga dan membahagiakan tersebut hingga tinggal satu lembar. ”Itulah hal yang bapak dan ibu sekalian anggap sebagai hal yang paling berharga. Kita berupaya menjaganya, namun apabila ada yang tidak dapat kita raih, janganlah berkecil hati. Yakinlah bahwa  Allah SWT akan memberikan yang terbaik untuk kita,” pungkas Robiyan.

OLAHRAGA YANG MURAH DAN SEHAT YA JALAN SEHAT

Hupmas, KPU SURABAYA- Jumat pagi memang menjadi jumat sehat bagi KPU Surabaya. Setelah Jumat minggu lalu melaksanakan kerja bakti, Jumat (02/09/2016), Komisioner dan Sekretariat melaksanakan jalan sehat. Adapun rute yang ditempuh adalah Jl. Adityawarman – Jl. Ciliwung – Jl Setail – Kebun Binatang Surabaya. Sembari beristirahat, komisioner dan staf berfoto bersama di bawah patung Suro dan Boyo di Kebun Binatang Surabaya.