Berita Terkini

Diskusi Tentang Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu

Hupmas, SURABAYA- KPU Surabaya mendapat kunjungan dari DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Surabaya pada Kamis (21/07/2016). Kunjungan diikuti oleh beberapa pengurus DPD Perindo dan ditemui oleh tiga orang Komisioner KPU Surabaya. Ketua DPD Perindo Kota Surabaya, Samuel Teguh Santoso, mengatakan, sebagai partai politik yang baru Perindo ingin berkenalan dengan KPU Kota Surabaya sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kota Surabaya. ”Kami membangun komunikasi dengan instansi terkait, terutama mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2019,” kata Samuel. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, mengucapkan selamat datang kepada pengurus DPD Perindo. ”KPU Surabaya terbuka pada siapa saja yang berkunjung, termasuk untuk berdiskusi atau bertukar informasi kepemiluan,” ungkap Robiyan. Sementara itu, Wakil Ketua DPD Perindo Bidang Politik, Toni Tamatompol, menanyakan mengenai apa saja yang harus dipersiapkan untuk tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2019 mendatang. Robiyan menjawab, sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang baru terkait verifikasi partai politik. Undang-undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sampai saat ini masih berlaku. ”Belum ada perubahan undang-undang pemilu,” papar Robiyan. Robiyan menambahkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, pada tahun 2019 nanti, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden akan dilaksanakan bersamaan. Mengacu pada undang-undang, persiapan Pemilu dilaksanakan 22 bulan sebelumnya. ”Jadi pada tahun 2017 nanti, kita sudah memasuki tahapan persiapan Pemilu,” ungkap Robiyan. Alumni Pascasarjana Universitas Bhayangkara Surabaya tersebut menjelaskan, berdasarkan UU Pemilu yang masih berlaku dan berdasarkan syarat verifikasi tahun 2012, partai politik harus memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dalam satu provinsi, dan 50 persen kepengurusan  di tingkat kecamatan dalam satu kabupaten/kota. ”Selain itu, harus memenuhi syarat keanggotaan minimal seribu KTA, untuk Kota Surabaya,” tutur Robiyan. Verifikasi akan dilaksanakan dalam dua tahap. Pertama, tahap verifikasi administrasi. Kedua, verifikasi faktual. Dalam verifikasi faktual, petugas KPU akan mendatangi anggota partai sesuai KTA yang dikumpulkan berdasarkan sampling sesuai petunjuk teknis KPU RI. ”Namun, sekali lagi ini adalah aturan pada saat verifikasi partai politik pada tahun 2012. Untuk Pemilu 2019, bisa jadi aturannya sama atau berubah tergantung pada pembuat undang-undang,” ucap Robiyan. Samuel mengungkapkan, saat ini kepengurusan DPD Perindo Kota Surabaya sudah mencapai 100 persen di tingkat kecamatan dan ranting. ”Terima kasih atas informasi yang diberikan. Informasi ini dapat menjadi bahan pembelajaran bagi kami untuk mempersiapkan verifikasi partai politik mendatang,” kata Samuel.

Paparkan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas

Hupmas, SURABAYA- KPU Surabaya kembali menyelenggarakan Diskusi Reboan pada Rabu (20/07/2016). Diskusi Reboan kali ini membahas tentang kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan ujian dinas PNS di lingkungan KPU. Bertindak sebagai narasumber adalah Arnik April Susanti, Staf Subbag Teknis dan Hupmas. Dalam paparannya, Arnik menjelaskan bahwa ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah adalah penilaian pengetahuan dan kemampuan pns yang telah memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah yang lebih tinggi untuk mendapatkan kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang pendidikan. Sedangkan ujian dinas adalah penilaian pengetahuan dan kemampuan pns yang telah memiliki pangkat dan golongan ruang yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kenaikan golongan setingkat lebih tinggi. Adapun dasar hukum yang mengatur tentang kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan ujian dinas pns di lingkungan KPU adalah Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ujian Kenaikan pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas PNS Sekretariat Jenderal KPU. Reboan dilanjutkan dengan makan siang bersama dengan menu ikan lele dan patin hasil dari kolam KPU Surabaya.

Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Juri Ardiantoro Sebagai Ketua KPU RI

Hupmas, SURABAYA- KPU RI telah memiliki ketua definitif baru. Senin malam (18/07/2016), Komisioner KPU RI, Juri Ardiantoro, terpilih secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno tertutup. Juri Ardiantoro menggantikan Alm. Husni Kamil Manik yang wafat pada 7 Juli 2016 lalu. Sebelum Juri Ardiantoro terpilih menjadi Ketua KPU RI definitif, Hadar Nafis Gumay mengemban tugas sebagai Plt. Ketua KPU RI selama tujuh hari. Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin memberikan ucapan selamat atas terpilihnya Ketua KPU RI yang baru, Juri Ardiantoro. ”Segenap keluarga besar KPU Kota Surabaya mengucapkan Selamat dan Sukses atas terpilihnya Pak Juri Ardiantoro sebagai Ketua KPU RI,” kata Robiyan. Robiyan berharap  agar ketua KPU RI yang baru sebagai pengganti Alm. Husni Kamil Manik  dapat melanjutkan sisa priode dengan lebih baik dan menjaga kesolidan KPU RI sebagai lembaga vertikal. ”Apalagi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 sudah memasuki tahapan pelaksanaan,” tutur Robiyan.

Cek Gudang Dua Minggu Sekali

Hupmas, SURABAYA- Untuk mengecek kelengkapan gudang logistik Pemilu, KPU Kota Surabaya melakukan supervisi secara berkala. Selasa, (19/07/2016), Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik, dan Urusan Rumah Tangga, Miftakul Ghufron bersama Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Agus Setiyono dan staf melakukan pengecekan langsung ke gudang KPU Surabaya di Margomulyo. Miftakul Ghufron mengemukakan, pemeriksaan gudang logistik pemilu kali ini merupakan pemeriksaan rutin. ”Setelah cuti bersama Idul Fitri dan ditinggal oleh penjaga gudang yang libur, kami melakukan pengecekan langsung bagaimana kondisi gudang saat ini,” tutur Ghufron. Alumni UIN Sunan Ampel tersebut menambahkan, saat ini gudang logistik pemilu dalam kondisi baik. Jumlah barang tidak berkurang dan kondisinya utuh. ”Gudang tetap aman,” ucap Ghufron. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, gudang logistik pemilu memang berada di bawah kewenangan Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik, dan Urusan Rumah Tangga bersama Kasubbag Umum. ”Pemeriksaan rutin ini kami laksanakan dua minggu sekali,” kata Ghufron. Sementara itu, Agus Setiyono menambahkan, gudang logistik pemilu KPU Surabaya dalam keadaan baik. ”Kotak, bilik, dan barang lain yang tersimpan dalam gudang dalam kondisi baik. Tidak ada kebocoran maupun air yang masuk,” pungkas pria asli Pacitan tersebut.

Selesai Upload 7.515 Pemilih DPTB-2

Hupmas, SURABAYA-  Setelah diteliti kembali oleh Tim Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Surabaya  telah menyelesaikan pengunggahan 7.515 pemilih DPTb-2 ke laman Sidalih. Jumlah tersebut telah mencapai lebih dari separoh pemilih yang terdaftar dalam DPTb-2, yaitu 13.028 pemilih. Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Data, Nurul Amalia, dalam rapat pleno Senin (18/07/2016) menyampaikan, saat ini Tim Pemutakhiran Daftar Pemilih yaitu Subbagian Program dan Data terus menginventarisir data pemilih yang belum berhasil diunggah ke Sidalih. “Kami juga sedang cek prosentase keberhasilan unggah per kelurahan,” kata Nurul Amalia. Sementara itu, Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin menyampaikan, Dispenduk Capil telah memberikan jawaban terhadap surat KPU Surabaya mengenai updating data pemilih. Dispenduk Capil mengirimkan data dalam bentuk CD yang berisi update data penduduk. ”Mohon kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data untuk menindaklanjuti data tersebut,” kata Robiyan. Sementara itu, terkait kontribusi KPU Surabaya terhadap Jurnal IDE KPU Provinsi Jawa Timur, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih, dan Pengembangan Informasi, Nur Syamsi, menginformasikan bahwa KPU Jatim menginstruksikan agar KPU kabupaten/kota mengirimkan tulisan tentang kenangan Almarhum Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik. ”Monggo kepada bapak/ibu komisioner yang punya kenangan tentang Pak Husni Kamil dapat menyumbangkan tulisannya ke Jurnal IDE,” ucap Nur Syamsi.

FGD Bahas Pencegahan Kekerasan Dalam Pilkada

Hupmas, Surabaya – Tim peneliti Universitas Bhayangkara Surabaya mengadakan Focus Group Discussion (FGD), Senin (18/07/2016) di  Ruang Jenggolo Inna Simpang Hotel Surabaya. Tim Peneliti dari Universitas Bhayangkara Surabaya yang terdiri dari Dra. Ratna Setyarahajoe, M.Si  (Ketua), Dra. Tri Prasetijowati, M.Si (Anggota) dan Jamil, SH, MH (Anggota) menggali dan meneliti “Pengembangan Model Komunikasi Politik Guna Meminimalisir Terjadinya Konflik Anarkis Dalam Pilkada.” FGD menghadirkan narasumber Prof. Dr Ramlan Surbakti (Guru Besar Politik Universitas Airlangga). Hadir pula Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin. Peserta lain yang turut hadir sebagai peserta adalah Wahyu Haryadi (Mantan Ketua Panwas Kota Surabaya), Agung Nugroho (Ketua Tim Kampanye Rasiyo-Lucy), Didik Prasetiyono (Anggota Tim Pemenangan Risma-Whisnu), Ayuhannafiq (Ketua KPU Kabupaten Mojokerto),  Miskanto (Mantan Ketua Panwas Kabupaten Mojokerto) dan Anggota Tim Sukses Pasangan Calon Bupati Mustofa Kamal Pasa (Kabupaten Mojokerto). Prof. Ramelan selaku narasumber dalam FGD tersebut di awal paparan mengkritik tajuk FGD tentang Konflik Anarkis. “Dalam Ilmu politik tidak dikenal istilah konflik anarkis, namun istilahnya adalah Violence Election,” ujar Prof Ramelan. Dalam paparan selanjutnya, Prof Ramelan  menjelaskan tentang prinsip-prinsip Pemilu demokratis (Luber Jurdil) yang mana harus memenuhi prasyarat, yaitu: 1). Regulasi pemilu yang baik dan tidak multitafsir sehingga KPU hanya membuat peraturan teknisnya saja sebagai penjabaran dari UU yang dipakai dalam kepemiluan (terutama Pilkada) 2). Penyelenggara pemilu harus berintegritas 3). Perlu adanya tata kelola pemilu yang demokratis (ini berarti terkait dengan semua aspek tahapan dalam pemilu) 4). Adanya penegakan hukum pemilu (law enforcement). Prof Ramelan menambahkan, untuk meningkatkan animo dan antusias masyarakat terhadap Pilkada, hendaknya para penyelenggara pemilu harus menciptakan Demam Pilkada. “Iklan Pemilu 2004 Inga’ Inga’ itu adalah contoh bagaimana iklan mengena di masyarakat, sehingga masyarakat antusias berpartisipasi dalam Pemilu saat itu,” tambah Prof Ramelan. Pilkada serentak 2015 pun memiliki catatan tersendiri dalam hal munculnya kekerasan pada saat pelaksanaannya. Hal tersebut juga menjadi pokok pembahasan yang menarik dalam FGD tersebut. Kenapa dalam Pilkada lebih banyak terjadi kekerasan dibanding pada saat Pilpres? Menurut Prof Ramelan hal tersebut terjadi karena dalam pelaksanaan Pilkada ada kedekatan emosional antara kontestan Pilkada dengan rakyat. Ada faktor kekeluargaan, etnik, suku dan agama dalam pelaksanaan Pilkada itu sendiri, terutama di luar Pulau Jawa bahkan persaingan bukan hanya karena masalah memperebutkan jabatan tapi lebih ke harga diri dari suatu suku misalnya. “Dan yang menjadi korban kekerasan dalam pilkada adalah pemilih itu sendiri, para kontestan, para penyelenggara dan juga Organisasi Masyarakat Sipil,” imbuh Guru Besar Politik Universitas Airlangga tersebut. Untuk meminimalisir konflik dalam Pilkada, KPU harus memiliki kebijakan media, sehingga tidak ikut dalam genderang yang ditabuh oleh media mainstream dan KPU bisa meng-counter tuduhan dari pihak luar yang ditujukan ke KPU. “KPU untuk itu harus responsive karena itu merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas sebagai penyelenggara,” pungkas Prof Ramelan.