Berita Terkini

TINGKATKAN DISIPLIN STAF SEKRETARIAT KPU SURABAYA

Setelah sempat vacum selama beberapa bulan karena pelaksanaan Pilwali Surabaya 2015, KPU Kota Surabaya kembali melaksanakan diskusi mingguan dalam forum Reboan pada 3 Februari 2016 kemarin. Dalam kesempatan tersebut, pemateri adalah Sekretaris KPU Kota Surabaya Drh. Sunarno Aristono, M.Si. Reboan dihadiri oleh seluruh komisioner dan staf sekretariat KPU Kota Surabaya. Sekretaris KPU Kota Surabaya memaparkan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat KPU Kota Surabaya. Hal ini sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jendral Kpu No.241/Kpts/Setjen/Tahun 2015. Dalam pemaparannya, Sekretaris KPU Kota Surabaya menjelaskan tentang prinsip dasar pemberian tunjangan kinerja, besaran tunjangan kinerja, faktor penentu dalam pemberian tunjangan kinerja, penghitungan tunjangan kinerja, pencatat kehadiran, alokasi anggaran dan pembayaran tunjangan kinerja. Sekretaris KPU Kota Surabaya mengharapkan agar staf PNS sekretariat KPU Kota Surabaya memahami dan melaksanakan disiplin pegawai sesuai Keputusan Sekjen tersebut.

RAPAT PLENO PERTAMA KPU SURABAYA DI TAHUN 2017

Hupmas, KPU SURABAYA- Setelah melalui tahun 2016, KPU Surabaya menyambut tahun 2017 dengan semangat kerja yang bertambah. Untuk menyusun rencana kerja di tahun 2017, Rabu (04/01/2017), KPU Surabaya melakukan rapat pleno rutin mingguan. Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, menyampaikan harapannya agar di tahun 2017 kinerja KPU Surabaya semakin meningkat. ”Tahun baru, semangat baru, semoga kita juga dapat lebih produktif di tahun 2017 ini,” tutur Robiyan. Selanjutnya, Robiyan meminta jajaran Sekretariat KPU Kota Surabaya untuk menjelaskan mengenai rencana kerja berdasarkan komposisi anggaran tahun 2017. Berdasarkan anggaran tersebut, ke depan akan disusun rencana dan jadwal penggunaan anggaran. Untuk mematangkan rencana kerja dan jadwal kegiatan KPU Kota Surabaya tahun 2017, Komisioner Divisi Hukum, Purnomo Satriyo Pringgodigdo mengusulkan agar KPU Surabaya segera menyusun laporan kinerja tahun 2016. ”Silakan para kasubbag segera mengumpulkan laporan kinerja masing-masing untuk kemudian dikompilasi oleh Subbag program data,” ucap Purnomo. Hasil kompilasi laporan kinerja tersebut, lanjut Purnomo, akan dibahas pada rapat pleno Senin (09/01/2017). ”Hasil kompilasi diharapkan dapat diserahkan kepada komisioner paling lambat Jumat (06/01/2017),” tegas pria asli Surabaya tersebut. Setelah laporan kinerja tuntas, tugas selanjutnya adalah menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Komisioner Divisi Teknis, Nurul Amalia, mengusulkan agar komisioner dan para kasubbag menyusun RKT berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) KPU RI tahun 2014-2019. ”Harus kita susun seoptimal mungkin karena arah kinerja KPU Surabaya pada tahun 2017 mengikuti RKT tersebut,” pungkas Nurul.

DISKUSI REBOAN, BAHAS MEKANISME PEMBAYARAN PPNPN

Hupmas, KPU SURABAYA-Diskusi Reboan KPU Surabaya di awal Tahun 2017 (04/01/2017) kali ini membahas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan, yaitu PER-31/PB/2016 tentang tata cara pembayaran penghasilan PPNPN yang dibebankan pada APBN. Bertindak sebagai narasumber adalah Staf Sub Bagian Umum Sekretariat KPU Surabaya, Arif Setiawan. PER-31/PB/2016 tentang tata cara pembayaran penghasilan PPNPN yang dibebankan pada APBN disusun oleh pemerintah untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran belanja pegawai bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Dalam paparannya, Arif Setiawan menjelaskan mengenai apa yang yang dimaksud dengan PPNPN. PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). PPNPN meliputi: PPPK/staf khusus/staf ahli non pegawai negeri pada Kementerian Negara/Lembaga; Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada lembaga nonstruktural; Dokter/Bidan PTT; Dosen/Guru Tidak Tetap; Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada satker yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor; dan Pegawai non pegawai negeri lainnya yang penghasilannya bersumber dari APBN. Pembayaran penghasilan bagi PPNPN yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan adalah penghasilan PPNPN yang dibebankan pada APBN, tidak termasuk pembayaran tunjangan kinerja PPNPN. “Pembayaran penghasilan PPNPN dilakukan setiap bulan, paling cepat pada hari kerja pertama dan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya,” ungkap Arif. Bagaimana mekanisme Pengajuan SPM pembayaran penghasilan PPNPN ke KPPN itu sendiri? Arif menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan pada saat mengajukan SPM pembayaran PPNPN ke KPPN, seperti daftar nominatif untuk lebih dari satu penerima dari Aplikasi SAS; SSP (dalam hal terdapat potongan pajak penghasilan Pasal 21), ADK SPM, dan ADK PPNPN.

UPDATE KEPUTUSAN KPU KOTA SURABAYA | KEPUTUSAN KPU KOTA SURABAYA NO 66 TAHUN 2015 TG JUMLAH, LOKASI, BENTUK, DAN TATA LETAK TPS

NO KEPUTUSAN TENTANG 1 1/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 2 2/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pedoman Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kota, Serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 3 3/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pedoman Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 4 4/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 se-Wilayah Kerja Kota Surabaya 5 5/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 se-Wilayah Kerja Kota Surabaya 6 6/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya 7 7/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pedoman Teknis Pelaksanaan Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 8 8/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pedoman Teknis Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 9 9/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 10 10/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pedoman Teknis Dana Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 11 11/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 12 12/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 13 13/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pedoman Teknis Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 14 14/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Persyaratan Jumlah Minimal Dukungan dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 15 15/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 5/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 se-Wilayah Kerja Kota Surabaya 16 16/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 14/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Tentang Persyaratan Jumlah Minimal Dukungan dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 17 17/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 5/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 se-Wilayah Kerja Kota Surabaya 18 18/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 5/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 se-Wilayah Kerja Kota Surabaya 19 19/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Persyaratan Pencalonan Untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 20 20/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 21 21/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pengangkatan Relawan Demokrasi Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 22 22/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 11/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 23 23/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Untuk Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 24 24/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Surabaya No 1 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 25 25/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Perubahan Keputusan No 4 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 se-Wilayah Kerja Kota Surabaya 26 26/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Perubahan Keputusan No 20 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 27 27/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Penundaan Seluruh Tahapan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 28 28/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kota Surabaya No 1 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 29 29/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pencabutan Keputusan KPU Kota Surabaya No 27 Tahun 2015 Tentang Penundaan Seluruh Tahapan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 30 30/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Kota Surabaya No 1 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 31 31/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kota Surabaya No 11 Th. 2015 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 32 32/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Yang Tidak Memenuhi Syarat Terhadap Persyaratan Pencalonan dan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 33 33/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Kota Surabaya No 1 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 34 34/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 5/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 se-Wilayah Kerja Kota Surabaya 35 35/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Perubahan Keenam Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 5/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Tentang Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 se-Wilayah Kerja Kota Surabaya 36 36/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 37 37/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 38 38/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Ukuran, Bahan, dan Volume Untuk Kebutuhan Pengadaan Penyebaran Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 39 39/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Nomor Urut dan Nama Pasangan Calon Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 40 40/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Jadwal Kampanye Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 41 41/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Surabaya No 3 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 42 42/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pengangkatan anggota panitia pemungutan suara dalam pemilihan walikota dan wakil walikota surabaya tahun 2015 43 43/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Penetapan relawan demokrasi dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 44 44/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 45 45/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pengangkatan anggota panitia pemungutan suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 46 46/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pengangkatan anggota panitia pemilihan Kecamatan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 47 47/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pengangkatan anggota panitia pemungutan suara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 48 48/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Mekanisme penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 49 49/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Rekapitulasi daftar pemilih tambahan-1 dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 50 50/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Hari pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 51 51/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Tata cara pendaftaran dan pemberian akreditasi pemantau dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 52 52/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Jadwal penyelenggaraan debat publik, moderator, dan lembaga penyiaran debat publik antar pasangan calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 53 53/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pengangkatan anggota penitia pemungutan suara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 54 54/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Jumlah penayangan dan ukuran/durasi iklan kampanye untuk setiap pasangan calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 55 55/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Jumlah pengadaan surat suara yang dicetak untuk tiap tiap tempat pemungutan suara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 56 56/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Jumlah dan jenis pengaman surat suara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 57 57/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Jadwal kampanye dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 58 58/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pengangkatan anggota panitia pemilihan Kecamatan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 59 59/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pendistribusian dan pengembalian perlengkapan pemungutan suara dan hasil penghitungan suara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 60 60/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Walikota Surabaya tahun 2015 61 61/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pedoman teknis pelaksanaan sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 62 62/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Penetapan relawan demokrasi dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 63 63/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Jadwal Penayangan Iklan kampanye untuk setiap pasangan calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 64 64/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pengangkatan Anggota penitia pemungutan suara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 65 65/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pengangkatan anggota panitia pemungutan suara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 66 66/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Jumlah, Lokasi, Bentuk dan Tata Letak Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 67 67/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 68 68/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015  Download Keputusan Format PDF