Berita Terkini

REBOAN KPU SURABAYA BAHAS TENTANG SAKIP DAN LAKIP

Hupmas, KPU SURABAYA-Setelah dua minggu berturut-turut diskusi reboan KPU Surabaya membahas tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka pada diskusi reboan hari ini (28/09/2016), Andam Riyanto (Kepala Sub Bagian Program dan Data) selaku narasumber memberikan materi tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Dalam paparannya, Andam Riyanto menjelaskan bahwa Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik. LAKIP sendiri adalah singkatan dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. ”Sederhananya, LAKIP adalah dokumen pertanggungjawaban kinerja suatu instansi atas rencana strategis maupun rencana tahunan yang telah disusunnya,” papar Pak Andam demikian biasa disapa. Membicarakan SAKIP dan LAKIP tidak bisa lepas dari sumber hukum awalnya, yaitu Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Petunjuk teknis tentang pelaksanaan Inpres tersebut dikeluarkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) melalui Surat Keputusan Kepala LAN Nomor :239/IX/6/8/2003 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinernja Instansi Pemerintah. Dalam Inpres tersebut mengatur Perencanaan, Pengukuran dan Pelaporan. Perencanaan menurut Inpres ini disebut dengan Rencana Strategis (Renstra) harus memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan formulasi untuk mencapai Tujuan dan Sasaran yang terdiri dari Kebijakan, Program dan Kegiatan. Hubungan diantaranya harus logis. Dalam sasaran harus ada indikatornya. Menurut Inpres ini bahwa Renstra mempunyai masa lima tahun dan tiap tahunnya dijabarkan dalam bentuk Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Keterkaitan antara Renstra dan RKT menurut inpres ini harus jelas, khusus untuk sasaran dan indikator dalam RKT harus mengambil dari Renstra. Adapun yang wajib menyusun Renstra diantaranya adalah Pemerintah Daerah dan Instansi eselon dua dilingkungan Pemerintah Daerah. Sebagai akuntabilitas penerima amanah kepada pemberi amanah, maka setiap tahunnya menurut inpres ini harus disusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP). LAKIP merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP. SAKIP yang terselenggara dengan baik akan menghasilkan LAKIP terpadu, yaitu, Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan yang terpadu sebagai instrumen pertanggungjawaban kinerja dan umpan balik bagi perbaikan kinerja. “Menyusun LAKIP sebenarnya bukanlah hal yang sulit. Kebanyakan dari pengelola organisasi pasti akan mampu menyusunnya, karena LAKIP merupakan deskripsi dari apa yang selama ini telah dilakukan. Asal datanya lengkap, LAKIP bisa disusun dengan cepat, “ ungkap pria asli Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

LANJUTKAN EVALUASI RKT, BAHAS PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN PEMILIH

Hupmas, KPU SURABAYA- Setelah minggu kemarin membahas mengenai inventarisasi kebutuhan kerjasama dengan lembaga lain, rapat pleno mingguan KPU Kota Surabaya pada Senin (26/09/2016) membahas tentang perkembangan pelaksanaan pendidikan pemilih. Dua diantara kerja sama yang dirasa perlu untuk segera dilaksanakan adalah kerja sama pendidikan pemilih dengan sekolah dan perguruan tinggi. Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi, mengungkapkan, KPU Kota Surabaya sedang menyusun surat penawaran kerja sama kepada Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Surabaya dan beberapa perguruan tinggi di Surabaya. Adapun penawaran kerja sama tersebut meliputi pengajaran pendidikan kepemiluan kepada di beberapa SMA di Surabaya, pendampingan terhadap aplikasi pengajaran pendidikan kepemiluan, dan fasilitasi tempat prakter kerja lapangan bagi siswa SMA di KPU Surabaya. Nur Syamsi menambahkan, Pendidikan Kepemiluan ini merupakan pengayaan dari materi Pendidikan Kewarganegaraan. Harapannya, setelah mendapat materi Pendidikan Kepemiluan, siswa mempunyai gambaran mengenai penyelenggaraan Pemilu dan kedepannya akan tergerak untuk turut menyukseskan penyelenggaraan pemilu. ”Tidak sekedar mencoblos tetapi setelah memiliki hak pilih, dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Pemilu dengan menjadi KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS misalnya,” papar Nur Syamsi. Pun demikian dengan perguruan tinggi. KPU Kota Surabaya mendorong mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemilu. ”Misalnya dengan membuat aplikasi yang memudahkan sosialisasi kepada pemilih,” ucap Pria asli Lamongan tersebut. Sementara Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin, mengharapkan, dengan menjalin kerja sama pendidikan kepemiluan, dapat lahir penelitian kepemiluan dari para dosen maupun mahasiswa yang menambah khasanah pengetahuan kepemiluan yang ada.

KPU KOTA SURABAYA RAIH PERINGKAT 2 PENGELOLAAN APBN TERBAIK

Hupmas, KPU SURABAYA- KPU Surabaya mendapat prestasi luar biasa dalam pengelolaan keuangan negara. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya I menganugerahkan peringkat kedua kepada KPU Surabaya atas kinerjanya dalam mengelola APBN secara efektif dan efisien pada periode semester I tahun 2016. Dalam surat bernomor: S-1987/WPB.16/KP.031/2016, KPPN Surabaya I memberikan apresiasi yang tinggi kepada satuan kerja dengan penilaian kinerja baik, khususnya bagi satuan kerja yang masuk dalam sepuluh besar. Terdapat 11 indikator penilaian kinerja yang dilaksanakan per 30 Juni 2016. Diantaranya adalah penyerapan anggaran, pengelolaan uang persediaan, Kesalahan SPM, dan LPJ Bendahara. Bahkan, penyerapan anggaran KPU Kota Surabaya sampai dengan semester I tahun 2016 sudah melebihi target, yaitu mencapai 54,38 persen. ”Pengelolaan anggaran berbanding lurus dengan jalannya kegiatan. Artinya, meskipun kita sedang berada dalam post election period, kinerja kita tetap bagus,” ungkap Sekretaris KPU Kota Surabaya, Sunarno Aristono. Penghobi olah raga tenis meja itu memaparkan, serapan yang melebihi target tersebut diimbangi dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan menjunjung tinggi integritas. ”Faktor-faktor inilah yang membuat KPU Kota Surabaya mendapat peringkat kedua,” ujar Aristono. Pria asli Gunungsari Surabaya tersebut mengaku tidak menyangka jika instansi yang dinahkodainya ini diganjar penghargaan prestisius ini. ”Ada 125 Satker di wilayah KPPN Surabaya I dan kita berada diperingkat dua. Dan yang lebih membanggakan lagi, peringkat KPU Surabaya berada di atas KPPN Surabaya I sendiri,” kata Aristono. Aristono menyebut, prestasi ini tidak lepas dari kinerja dan performa tinggi dari staf KPU Kota Surabaya, khususnya yang membidangi keuangan. ”Pak Agus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Pak Andam sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM, Bu Endang sebagai Bendahara dan Bu Endah Yuli sebagai staf pengelola keuangan, serta Pak Arif Setiawan dan Pak Arif Wijaksono selaku Operator SPM telah bekerja keras untuk melaksanakan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan tepat waktu,” imbuh Aristono. Aristono berharap agar prestasi ini tidak hanya dipertahankan tetapi juga ditingkatkan. ”Selisih nilai kita dengan peringkat I hanya 0,03 poin. Bukan hal yang mustahil untuk meraih peringkat pertama jika kita meningkatkan kinerja,” pungkas Aristono.

BANTUAN KEUANGAN UNTUK PENDIDIKAN POLITIK DI KOTA SURABAYA

(Bagian II) Oleh: Purnomo S. Pringgodigdo Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum Kata Kunci Partai Politik, Bantuan Keuangan, Pendidikan Politik, LHP, BPK, Surabaya   Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, Bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan paling sedikit 60% sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan sisanya sebagai operasional sekretariat Partai Politik. Pendidikan politik ini sendiri dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan dan workshop sepanjang berkaitan dengan (a) pendalaman mengenai 4 (empat) pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;, (b) pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan (c) pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan. Sepanjang tahun 2014 dan 2015, kesebelas partai politik di Surabaya telah mengelola bantuan keuangan hampir 1,5 Milyar Rupiah. Dana tersebut diserahkan sejumlah lebih dari 650 Juta Rupiah untuk 11 (Sebelas) partai politik di tahun 2014, dan hampir 750 juta untuk 8 (Delapan) partai politik di tahun 2015. Dari angka ini, 68,97%  dari bantuan keuangan di tahun 2014 telah digunakan oleh partai politik di Surabaya untuk membiayai pendidikan politik. Angka ini sendiri, baik secara angka maupun prosentasenya meningkat di tahun 2015 menjadi 70,50%.     Penerimaan APBD Pendidikan Politik Operasional Sekretariat 2014 678.484.000 467.931.020 209.177.394 2015 732.571.000 516.479.803 200.985.241 Total 1.411.055.000 984.931.020 401.162.635   Tabel 2[1] Alokasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Surabaya   Jika ditelusuri lebih lanjut, maka di tahun 2014 ada partai politik yang menggunakan 83,19% dari bantuan keuangan keuangan yang diterimanya atau sebesar Rp. 45.500.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Namun demikian dari sisi nominal, angka ini sendiri masih kalah jauh dari yang dikeluarkan oleh partai politik yang lain yaitu sebesar Rp. 129.500.000,00 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah, walaupun hanya 70,05% dari total bantuan keuangan yang diterimanya. Berbeda dengan tahun sebelumnya, di tahun 2015 baik untuk nominal maupun prosentase keduanya didominasi oleh saat partai politik. Di tahun ini, partai politik tersebut mengeluarkan Rp. 205.000.000,00 (Dua Ratus Lima Juta Rupiah), atau sebesar 81,53% untuk pendidikan politik. Lantas bagaimana dengan pengeluaran masing – masing partai politik di Surabaya untuk pendidikan politik ? Berdasarkan tabel di bawah kita melihat bahwa kebanyakan partai politik di Surabaya mengalokasikan kurang lebih 60 – 70% bantuan keuangan, yang diterimanya untuk melakukan pendidikan politik. Jika diambil rata – rata pengeolaan bantuan keuangan, kita akan bisa melihat kalau 11 (sebelas) partai politik di tahun 2014 mengalokasikan 67,30% dan 8 (Delapan) partai politik di tahun 2015 mengalokasikan 65,36% untuk pendidikan politik. Jika angka rata – rata ini masih diragukan, akan kita akan melihat modus daripada pengelolaan partai politik di Surabaya untuk pendidikan politik Masih berdasarkan data yang sama, maka kita akan dapat melihat bahwa 9 (Sembilan) dari 11 (Sebelas) partai politik yang mengalokasikan setidaknya 60,25% dari bantuan keuangan partai politik yang diterimanya. Dari kesembilan partai politik tersebut, 1 (Satu) partai politik mengalokasikannya lebih dari 80%, 5 (Lima) partai politik mengalokasikan lebih dari 70%, dan terakhir adalah 3 (Tiga) partai politik yang mengalokasikan lebih dari 60%. Sedangkan untuk tahun 2015, ada 7 (Tujuh) dari 8 (Delapan) partai politik yang mengalokasikan lebih dari 60% untuk pendidikan politik. Dari kedelapan partai politik tersebut ada 1 (Satu) partai politik yang mengalokasikan lebih dari 80%, 2 (Dua) partai politik mengalokasikan lebih dari 70%, dan 4 (Empat) partai politik yang mengalokasikan lebih, atau setidak tidaknya sama dengan 60% dari bantuan keuangan yang diterimanya. Bagaimana dengan nominal yang dikeluarkan oleh partai politik di Kota Surabaya untuk membiayai pendidikan politik ? Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur, kita akan dapat melihat bahwa di tahun 2014, jumlah pengeluaran partai politik di Kota Surabaya berkisar Rp. 4.700.620,00 sampai dengan Rp. 129.500.000,00. Jumlah ini pun meningkat di tahun 2015, dimana besaran pengeluaran partai politik di Surabaya untuk pendidikan politik menjadi antara Rp. 23.305.000,00 – Rp. 205.000.000,00 Bukan hanya itu saja, berdasarkan dokumen yang sama maka kita akan dapat melihat pengeluaran untuk pendidikan politik dikeluarkan untuk berbagai kegiatan. Peraturan perundang – undangan sudah mengatur tentang kegiatan – kegiatan yang boleh dilakukan sebagai bentuk pendidikan politik[2]. Akan tetapi pada prakteknya ada kegiatan lain seperti Pelatihan Wawasan Politik, Pelatihan Wawasan Kebangsaan, Dana Pendidikan Politik Keagamaan Pengurus DPC dan DPAC, Pelatihan Pendidikan Ilmu Politik, Pelatihan Kepemimpinan Pengurus DPC PD Surabaya, Pembinaan Politik, ataupun Buka Puasa Bersama Selain itu, ada juga partai politik yang menginterpretasikan pendidikan politik sebagai pemberian tunai ke masing- masing sruktur partai yang di bawahnya, atau meletakkan beberapa kegiatan sebagai sub kegiatan, seperti Pemberian uang tunai kepada masing – masing 31 pimpinan cabang kecamatan, Pembinaan persiapan pemilukada, Rapat Persiapan HUT partai sebagai bagian dari kegiatan pendidikan politik, Sarasehan yang dilakukannya. (Bersambung……..)   [1] Angka di atas diolah dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur terhadap bantuan keuangan partai politik di Kota Surabaya tahun 2014 dan 2015. Sekedar menjadi disclaimer bahwa keuangan yang dikelola oleh partai politik di Surabaya tidaklah selalu sesuai dengan jumlah dana yang diterimanya. [2]Pasal 23 A Permendagri nomor 26 tahun 213 tentang erubahan Atas Permendagri nomor 24 tahun 2009 tentang  Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan aporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

ETIKA PENYELENGGARA PEMILU

Oleh: Robiyan Arifin (Ketua KPU Kota Surabaya) Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 E (5) “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Keberadaan lembaga negara yang berfungsi sebagai instrumen demokrasi ini sangat penting bahkan eksistensi lembaga ini dijamin dan dilindungi secara konstitusional dalam UUD 1945. Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,  penyelenggaraan pemilihan umum terdapat 3 fungsi yang saling berkaitan yang diinstitusionalisasikan dalam 3 kelembagaan, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP bukan lembaga penyelenggara pemilu, tetapi tugas dan kewenangannya terkait dengan para pejabat penyelenggara pemilu. Tugas dan kewenangan DKPP berkaitan dengan individu pejabat penyelenggara pemilihan umum, baik KPU maupun Bawaslu. Dalam arti sempit, KPU hanya terdiri atas para komisioner di tingkat pusat, provinsi, dan ditingkat kabupaten/kota. Demikian pula dalam arti sempit, Bawaslu hanya terdiri atas pimpinan atau anggota Bawaslu tingkat pusat dan Bawaslu tingkat provinsi. Namun dalam arti luas, penyelenggara pemilihan umum itu, baik dalam lingkungan KPU maupun Bawaslu, menyangkut pula para petugas yang bekerja secara tetap atau yang bekerja secara tidak tetap/adhoc. Yang bekerja secara tetap, misalnya pegawai negeri sipil yang bekerja di KPU atau yang bekerja di Bawaslu. Sedangkan yang bekerja secara tidak tetap atau adhoc, misalnya adalah Ketua dan Anggota PPK, PPS, KPPS, KPPSLN, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota, Panwascam, PPL dan Pengawas TPS. Dan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, selain tunduk kepada ketentuan UU Penyelenggara Pemilu, dalam hal kaitannya dengan penegakan kode etik, PNS juga harus tunduk kepada ketentuan UU kepegawaian. Berdasarkan Pasal 1 angka (6) Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, Nomor 11, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Kode etik penyelenggara Pemilu adalah satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi prilaku penyelenggara Pemilu yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan. Dan berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, Kode Etik bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, serta anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan, dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri. SUBJECTUM DAN OBJECTUM LITIS PERKARA DI DKPP Subjectum Litis Seperti dikemukakan di atas, berdasarkan UU tentang Penyelenggara Pemilu, subjectum litis atau subjek yang dapat menjadi pihak yang berperkara di DKPP dapat mencakup pengertian yang luas dan dapat pula menyangkut pengertian sempit. Namun, dalam Peraturan tentang Pedoman Beracara DKPP, pengertian pihak yang dapat berperkara tersebut dibatasi, sehingga penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dapat secara realistis ditangani dan diselesaikan oleh DKPP. Lagi pula, DKPP juga perlu memberikan dukungan penguatan kepada KPU dan Bawaslu sendiri untuk menjalankan fungsinya tanpa harus menangani semua urusan dugaan pelanggaran kode etik sendiri. Hal-hal yang dapat diselesaikan sendiri oleh KPU dan Bawaslu atau pun hal-hal yang semestinya ditangani dan diselesaikan lebih dulu oleh KPU dan Bawaslu, tidak boleh secara langsung ditangani oleh DKPP dengan mengabaikan mekanisme internal KPU dan Bawaslu sendiri lebih dulu. Karena itu, idealnya, kasus-kasus dugaan pelanggaran kode etik yang secara langsung dapat diajukan dan ditangani oleh DKPP dibatasi hanya untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat provinsi atau tingkat pusat. Sedangkan untuk kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan pada tingkayt kabupaten/kota lebih dulu harus diklarifikasi dan ditangani oleh KPU Pusat atau Bawaslu Pusat. Jika pun laporan atau pengaduan terkait diajukan langsung oleh masyarakat, oleh partai politik atau pun oleh penyelenggara pemilu tingkat lokal kepada DKPP, maka laporan atau pengaduan tersebut akan diperiksa dan diselesaikan lebih oleh KPU atau Bawaslu melalui anggota anggota KPU atau anggota Bawaslu yang duduk sebagai anggota DKPP.[1] Objectum Litis Objek perkara yang ditangani oleh DKPP terbatas hanya kepada persoalan perilaku pribadi atau orang per orang pejabat atau petugas penyelenggara pemilihan umum. Objek pelanggaran etika yang dapat diperkarakan serupa dengan kualifikasi tindak pidana dalam sistem peradilan pidana, yaitu menyangkut sikap dan perbuatan yang mengandung unsur jahat dan melanggar hukum yang dilakukan oleh perseorangan individu secara sendiri-sendiri atau pun bersama-sama yang dipertanggung-jawabkan juga secara individu orang per orang.Dengan perkataan lain, yang dapat dituduh melanggar kode etik adalah individu, baik secara sendiri-sendiri atau pun secara bersama-sama, bukan sebagai satu institusi, melainkan sebagai orang per orang. Yang dapat dituduh melanggar kode etik, bukan KPU atau Bawaslu sebagai institusi, tetapi orang per orang yang kebetulan menduduki jabatan ketua atau anggota KPU atau Bawaslu tersebut. Karena itu, pihak yang melaporkan atau yang mengadu harus mampu membuktikan apa saja yang telah dilakukan oleh orang per orang individu ketua atau anggota KPU atau Bawaslu yang dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[2] Berdasarkan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik PenyelenggaraPemilu Pasal 17. Penyelenggara Pemilu yang melanggar Kode Etik dikenai sanksi.  Sanksi yang dijatuhkan berupa: teguran tertulis; pemberhentian sementara; atau pemberhentian tetap. AKIBAT HUKUM PUTUSAN FINAL DAN MENGIKAT Sifat Final dan Mengikat Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Final artinya tidak tersedia lagi upaya hukum lain atau upaya hukum yang lebih lanjut sesudah berlakunya putusan DKPP sejak ditetapkan dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka DKPP terbuka untuk umum. Mengikat artinya putusan itu langsung mengikat dan bersifat memaksa sehingga semua lembaga penyelenggara kekuasaan negara dan termasuk badanbadan peradilan terikat dan wajib melaksanakan putusan DKPP itu sebagaimana mestinya. Pelaksanaan atau eksekusi putusan DKPP itu wajib ditindak-lanjuti sebagaimana mestinya oleh KPU, Bawaslu, atau pun oleh Pemerintah dan lembaga-lembaga yang terkait[3] Implikasi Putusan terhadap Proses Pemilu Secara normatif dan formal, putusan DKPP tidak berkaitan dengan proses tahapan pemilihan umum. Sebabnya ialah, objectum litis perkara di DKPP hanya berkaitan dengan isu persona aparat penyelenggara pemilihan umum, maka dengan sendirinya putusan DKPP pun tidak mengandung akibat hukum terhadap proses atau tahapan pemilihan umum. Objek perkara di DKPP juga tidak tergantung kepada ‘tempos delicti’ atau saat kapan suatu perbuatan melanggar kode etik.[4] PRINSIP DASAR ETIKA DAN PRILAKU    Konferensi Pers 28 Juli 2015   Berdasarkan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP  tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 7 Penyelenggara Pemilu berkewajiban: memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; dan melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya. Dalam Pasal 8, Penyelenggara Pemilu berkewajiban ; menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; dan menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia. Dan juga di Pasal 9, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya; menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis; tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dankeputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, danjabatan, baik langsung maupun tidak langsung; menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberianlainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalamjangka waktu paling lama 3 (tiga) jam, dalam kegiatan tertentu secaralangsung maupun tidak langsung dari calon peserta Pemilu, pesertaPemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye; mencegah atau melarang suami/istri, anak, dan setiap individu yangmemiliki pertalian darah/semenda sampai derajat ketiga atau hubungansuami/istri yang sudah bercerai di bawah pengaruh, petunjuk, ataukewenangan yang bersangkutan, untuk meminta atau menerima janji,hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuanapapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungankeluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau timkampanye. Penutup Pemilihan Umum adalah upaya untuk membawa kehidupan, semangat biofilik ada didalamnya, dalam arti mengumpulkan cita-cita, aspirasi, identifikasi, warga dengan partai politik tertentu, yang dianggap sebagai saluran hidup. Pemilihan umum menjadi sarana dan insrumen kemanusiaan sosial dalam rangka menghimpun semua kekuatan politik yang terpolarisasi dalam pangung politik menjadi satu suara-suara yang pada rangkaian berikutnya bukan lagi berfungsi sebagai aspirasi politik semata tetapi memuat cita-cita dan harapan akan suatu kehidupan yang lebih baik, dan layak ari sebelum diselenggarakannya Pemilu.[5] Dengan demikian, kehormatan penyelenggaraan Pemilihan Umum merupakan hal penting dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang baikharus dijamin oleh proses dan hasil penyelenggaraan Pemilu yang kredibilitas serta berintegritas. Untuk mencapai Pemilu yang bermartabat maka kredibilitas dan integritas harus dimiliki oleh setiap anggota Penyelenggara Pemilu karena hal inimenjadi persoalan penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.[6]       [1]Jimly Asshiddiqie, “Pengenalan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu”, Makalah, Forum Rapat Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, 12 Februari 2013. hlm.2. [2]Ibid, hlm, 2, 3. [3]Ibid, hlm, 3. [4]Ibid, hlm, 3. [5]Daniel Dhakidae,Memetakan Jalan, Bukit, dan Ngarai; Menuju Mean Pemilihan Umum, dalam buku Kompas – Salomo Simanungkalit (ed.), Peta Politik Pemiihan Umum 1999-2004, Buku Kompas, Jakarta, 2004 hlm, 39. [6]Jimly Asshiddiqie,Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu, Rajawali Pers, Jakarta, 2013, hlm, 134.