Berita Terkini

KPU SURABAYA KOORDINASI PENDIDIKAN PEMILIH DENGAN PRAMUKA KWARCAB SURABAYA

Hupmas, KPU SURABAYA – Langsung tancap gas melaksanakan hasil rapat pleno, KPU Surabaya berkoordinasi dengan Pramuka Kwarcab Surabaya pada Senin (11/10/2016). KPU Surabaya menjajaki kemungkinan untuk berpartisipasi melaksanakan pendidikan pemilih pada acara Kemah Akbar Pramuka 12 November mendatang. Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Parmas, Nur Syamsi, mengungkapkan, Pramuka merupakan organisasi yang beranggotakan berbagai kalangan masyarakat. Bahkan, sebagian anggotanya adalah kelompok pra pemilih dan pemilih pemula. ”Karena potensi ini, kami ingin mengenalkan masalah kepemiluan kepada teman-teman Pramuka,” ujar Nur Syamsi di Kantor Pramuka Kwarcab Surabaya sore kemarin. Sekretaris Kwarcab Surabaya, Siti Mariyam, menyambut baik kegiatan KPU Surabaya tersebut. Pramuka Kwarcab Surabaya akan melaksanakan kemah akbar serentak di semua sekolah di Surabaya, kecamatan, komunitas. Kemah akbar sendiri dipusatkan di SMKN 5 Surabaya. ”Pada hari tersebut akan dilaksanakan penyerahan Rekor MURI untuk kemah akbar serentak tersebut,” ungkap Mariyam. Mariyam mengungkapkan, Pramuka Kwarcab Surabaya sangat menyadari pentingnya pendidikan pemilih untuk kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. ”Kami sangat mengapresiasi kegiatan KPU Surabaya untuk melaksanakan pendidikan pemilih kepada Pramuka,” kata Mariyam. Pada saat kemah akbar serentak 12 November 2016 mendatang, KPU Surabaya diberikan kesempatan untuk memberikan pendidikan pemilih di beberapa kecamatan. ”Syaratnya, KPU Surabaya harus turut berpartisipasi dengan berpakaian pejuang dan mengenakan hasduk merah putih karena temanya memang memperingati hari pahlawan,” pungkas Mariyam.

CEK RUTIN GUDANG SEKALIGUS ANTISIPASI TINGGINYA CURAH HUJAN

Hupmas, KPU SURABAYA- Selasa (11/10/2016), Sekretaris KPU Surabaya, Sunarno Aristono,  bersama Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Agus Setiyono, melakukan cek rutin kondisi gudang KPU Surabaya di Kompleks Pergudangan Margomulyo. “Cek rutin ini sekaligus memantau kondisi gudang karena beberapa hari terakhir curah hujan tinggi. Namun, Alhamdulillah kondisi gudang aman,” ungkap Aristono.

SUSUN JADWAL PROGRAM PENDIDIKAN PEMILIH

Hupmas, KPU SURABAYA –KPU Surabaya dalam rapat pleno rutin mingguan Senin (10/10/2016) menyusun jadwal program pendidikan pemilih. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat KPU RI No. 525/KPU/IX/2016 Perihal Peningkatan Program Partisipasi Pemilih. Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Parmas, Nur Syamsi, mengungkapkan, selama bulan Oktober hingga Desember 2016 akan dilakukan kegiatan pendidikan pemilih dalam bentuk audiensi dan diskusi kepada 10 kelompok masyarakat, mulai dari MUI, LKMK, BKM, Pramuka, dan organisasi masyarakat lainnya. Tujuannya, KPU Surabaya ingin memperoleh kesamaan visi tentang pentingnya partisipasi pemilih dalam Pemilu/Pilkada. Sehingga tercapai kesamaan persepsi  bahwa memilih adalah bagian dari kontribusi terhadap pembangunan. Nur Syamsi menambahkan, KPU  juga mengharapkan agar setelah kegiatan ini, tokoh masyarakat bersedia melakukan melakukan pendidikan pemilih dalam bentuk himbauan dan ajakan tentang pentingnya partisipasi pemilih. ”Apapun pilihan partainya dan siapapun pilihan calonnya,” ujar alumnus Unesa tersebut. Nur Syamsi kemudian meminta masukan dari rapat pleno mengenai kegiatan tersebut. Hasilnya, komisioner yang lain siap menambahkan organisasi masyarakat untuk diajak melakukan pendidikan pemilih.  

STAN KPU SURABAYA DIMINATI PENGUNJUNG AIRLANGGA LAW FESTIVAL

Hupmas, KPU SURABAYA-Rangkaian kegiatan pameran Airlangga Law Festival (Alfest) sudah ditutup secara resmi hari Rabu (05/10/2016). Airlangga Law Festival 2016 sendiri adalah rangkaian acara yang dipersembahkan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Tinggi Hukum dan Dies Natalis Universitas Airlangga. KPU Kota Surabaya yang turut berpartisipasi dalam perhelatan tersebut mendapat apresiasi dari pihak FH Unair mengingat event tersebut adalah event pertama yang diadakan. Sejak hari pertama, Senin (03/10/2016) hingga hari terakhir Rabu (05/10/2016) stand KPU Kota Surabaya cukup banyak menarik perhatian para pengunjung pameran karena tidak hanya memajang brosur dan buku-buku pemiluan saja, namun stand KPU Kota Surabaya juga dihiasi pernak pernik seperti boneka maskot Pilwali Surabaya 2015 “Cak Suro”, kotak dan bilik suara lengkap dengan alat coblos, contoh surat suara, display hasil perolehan suara Pileg 2014, Pilpres 2014 dan Pilwali 2015 serta membagi souvenir menarik bagi para pengunjung. Tidak sekedar melihat-lihat, namun para pengunjung pun juga tanpa sungkan bertanya kepada petugas yang berjaga di stand KPU Kota Surabaya dan memberikan masukan serta kesan pesan kepada KPU Kota Surabaya.   Berikut kesan pesan para pengunjung stand KPU Kota Surabaya: Thomas Yanuar J. (FH Unair): “ Ingin cari Info seputar kepemiluan secara langsung ke penyelenggara pemilu.” Kadek Deddy Permana Arka (FH Unair) : “Standnya bagus, informasinya lengkap.” Alifah .P. (FH Unair): “Asyik, disini bisa mencari informasi tentang korelasi hukum pemilu dan implementasinya di KPU.” Andini .A. (FH Unair) : “Sengaja datang ke Stand KPU Surabaya, soalnya ingin cari tahu asyiknya administrasi pemilu itu seperti apa.” Tara (FH Unair): “Ingin mengetahui segala sesuatu tentang KPU.” Shoimatuz Zahro (FH Unair): “Ingin banget magang di KPU Surabaya, kapan KPU Surabaya membuka kesempatan untuk magang bagi masyarakat umum.” Ratih Cahya (FISIP Unair):”Pengen tahu lebih jauh tentang kerja KPU Kota seperti apa, karena pernah merasakan jadi KPPS.” Faisal (FH Unair) :”Ingin mengerti lebih dalam tentang KPU.”

BANTUAN KEUANGAN UNTUK PENDIDIKAN POLITIK DI KOTA SURABAYA (BAGIAN IV)

Oleh: Purnomo S. Pringgodigdo Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum Kata Kunci Partai Politik, Bantuan Keuangan, Pendidikan Politik, LHP, BPK, Surabaya   Berdasarkan paparan pada bagian sebelumnya, ada beberapa catatan yang diberikan oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur khususnya yang dapat digunakan oleh partai politik untuk memperbaiki pengelolaan bantuan keuangan untuk pendidikan politik yang dilakukannya. Hal ini tampaknya diperlukan, terutama bila mengingat hanya Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Amanat Nasional, di tahun 2014 yang pengelolaan bantuan keuangan untuk pendidikan politiknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Catatan pertama adalah masih banyaknya pengeluaran yang tidak dilampiri dengan bukti yang lengkap. Penilaian ini banyak disematkan oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur terhadap pendidikan politik, yang dilakukan oleh partai politik di Kota Surabaya, baik di tahun 2014 ataupun di tahun 2015. Walaupun demikian, jika dilihat kembali dari laporan hasil pemeriksaan yang disusun oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh partai politik untuk mencegah agar institusi ini tidak lagi menyematkan status ‘bukti pengeluaran tidak lengkap’, seperti : Jikalaupun partai memberikan dana pembinaan, maka sebaiknya hal ini dilaporkan dengan disertai bukti kegiatan yang memadai. Pengeluaran untuk konsumsi tidak hanya bisa dilakukan dengan melampirkan kuitansi, tetapi juga perlu untuk dilengkapi dengan undangan dan daftar hadir peserta. Menggunakan materai, khususnya untuk pengeluaran yang nilainya di atas 1 (Satu) Juta Rupiah. Kuitansi internal tidak cukup. Catatan ini cukup banyak dialami oleh partai politik di Kota Surabaya. Tanggal pada kuitansi, atau bukti pembayaran. Selain catatan di atas, ada juga bentuk kegiatan yang dianggap tidak sesuai peruntukannya seperti : Buka puasa tampaknya diidentifikasi oleh BPK, khususnya perwakilan Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari pendidikan politik yang dapat dibiayai oleh bantuan keuangan. Pembinaan persiapan pemilukada. Persiapan HUT Partai. Tasyakuran atas penganugerahan pahlawan nasional dan hari nasional. Terakhir adalah pengeluaran yang dinilai oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur tidak sesuai peruntukan yaitu : Sewa Panggung. Oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur pengeluaran ini dinilai tidak sesuai peruntukannya karena dinilai tidak berhubungan dengan kegiatan Pemberian tunai ke masing – masing kecamatan. Walaupun di tahun 2014, BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur mengidentifikasi aktivitas ini sebagai pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan bukti yang lengkap akan tetapi di tahun 2015, institusi ini menilai pengeluaran ini sebagai bentuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukkannya. Dana recrutmen saksi Pembelian bunga papan, banner dan spanduk untuk ucapan selamat kepada Ketua Terpilih Catatan terhadap pemeriksaan BPK atas pengelolaan bantuan keuangan untuk pendidikan politik oleh partai politik di Kota Surabaya Sebagaimana diketahui, peraturan perundang – undangan mensyaratkan bahwa setidak – tidaknya 60% dari bantuan keuangan ini digunakan untuk pendidikan politik. Hanya saja, jika kita coba kalkulasikan pengeluaran yang tampak di dalam laporan hasil pemeriksaan yang disusun oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur maka kita akan melihat bahwa di tahun 2014, setidak – tidaknya masih ada 2 (Dua) partai politik yang pengelolaan bantuan keuangan untuk pendidikan politiknya di bawah 60%. Realitas ini tampaknya tidak menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur Catatan selanjutnya, terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, khususnya perwakilan Provinsi Jawa Timur adalah konsistensi penilaian terhadap laporan yang diajukan oleh partai politik. Realitas ini dapat dilihat dari penilaian institusi ini terhadap pemberian dana kepada struktur di bawah partai, yang menerima bantuan keuangan ini. Jika di tahun 2014, BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur memberikan penilaian ‘bukti yang tidak lengkap’ terhadap kegiatan iniakan tetapi penilaian ‘tidak sesuai peruntukan’ disematkan oleh institusi ini terhadap partai yang melakukan hal ini di tahun 2015. Selain konsistensi terhadap penilaian, tampaknya BPK juga perlu menetapkan standar penulisan keterangan di dalam laporan hasil pemeriksaan yang disusunnya. Walaupun kebanyakan BPK, melalui laporan hasil pemeriksaannya hanya menuliskan ketidak lengkapan bukti pembiayaan atas kegiatan, namun di tahun 2014 untuk kegiatan pendidikan politik yang dilakukan oleh partai politik institusi ini masih menuliskan keterangan sebab ketidak lengkapan bukti – bukti, seperti tidak adanya materai untuk pengeluaran di atas 1 (Satu) juta, atau tidak adanya undangan dan daftar hadir, atau sekedar tidak adanya tanggal pada kuitansi. Hal ini diperlukan untuk mengidentifikasi pengeluaran – pengeluaran apa saja yang diperbolehkan untuk suatu kegiatan, ataupun bukti – bukti apa saja yang harus dipenuhi oleh partai politik penerima bantuan keuangan agar dapat dinilai lengkap oleh BPK. Dengan adanya keterangan yang cukup detail dari BPK, diharapkan partai politik mampu lebih baik menyusun pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangannya.