Berita Terkini

KPU SURABAYA TURUT VERIFIKASI BANPOL

Hupmas, SURABAYA- Dalam rangka melaksanakan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi pengajuan bantuan keuangan oleh partai politik peserta pemilu di Surabaya, Kamis (26/6/2016), KPU Surabaya diundang oleh Bakesbangpol dan Linmas untuk mengikuti rapat koordinasi. Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, dan Kasubbag Hukum, Octian Anugeraha, menghadiri rapat yang dilaksanakan di Kantor Bakesbangpol dan Linmas yang baru, yaitu di Jl. Tambaksari. Selain Bakesbangpol dan Linmas yang menjadi pimpinan rapat, kegiatan rutin tahunan ini juga diikuti oleh jajaran Tim Verifikasi lainnya seperti Dispenda dan Pengelolaan Keuangan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Bagian Pemerintahan dan Otoda. Verifikasi dilakukan terhadap syarat-syarat kelengkapan administrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014. Selain meneliti syarat-syarat administrasi yang lain, kegiatan verifikasi kali ini juga meneliti rencana penggunaan dana bantuan keuangan parpol dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60% dari jumlah bantuan yang diterima untuk pendidikan politik. “Kami berharap nantinya parpol dapat menggunakan bantuan keuangan dari negara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti menggunakan minimal 60% dari bantuan keuangan untuk pendidikan politik,” kata Robiyan Arifin. (Tian)

REBOAN, LAPORKAN PERKEMBANGAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

Meskipun menjalankan puasa di Bulan Ramadhan, Rabu (22/6/2016) KPU Surabaya tetap melaksanakan kegiatan Reboan. Istimewanya, Reboan kali ini dilaksanakan pada sore hari, menjelang buka puasa. Pada Reboan kali ini, Subbag Program dan Data yang diwakili oleh stafnya, Dian Cholifah Sari, memberikan laporan perkembangan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Sampai saat ini, KPU Surabaya sudah mengupload daftar pemilih tambahan 2 (DPTb-2) ke sidalih untuk empat kecamatan sejumlah 1.232 pemilih. KPU Surabaya sudah mengumumkan formulir tanggapan masyarakat untuk pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sejak 11 April 2016. Namun, hingga saat ini belum ada satupun tanggapan masyarakat yang masuk. Menurut Dian, upload data ke sidalih terkendala tidak lengkapnya data pemilih yg ditulis dalam form DPTb-2 Pilwali 2015. DPTb-2 adalah jenis pemilih yang pada saat pemungutan suara yang  menggunakan KTP / KK / Paspor sesuai dengan domisili karena tidak terdaftar di DPT dan DPTb-1. “Ada beberapa yang hanya ditulis nama dan alamat, tanpa nomor induk kependudukan (NIK). Ada yang hanya ditulis nama dan NIK saja tanpa alamat dan status pernikahan,” jelas Dian. Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data, Nurul Amalia, mengatakan, apabila data tidak.lengkap maka akan ditindaklanjuti dengan verifikasi di lapangan. “Datangi satu per satu dan lengkapi datanya. Yang seperti ini kan tidak banyak,” kata Nurul. Sementara untuk data pemilih yang sudah ada NIK-nya namun tidak lengkap, Nurul menuturkan bahwa dia sudah berkoordinasi dengan Dispenduk Capil. “Kita minta bantuan Dispenduk untuk melengkapi datanya, agar nantinya bisa di masukkan ke Sidalih,” pungkas Nurul mengakhiri Reboan. Acara Reboan dilanjutkan dengan buka puasa bersama.

REBOAN, LAPORKAN PERKEMBANGAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

Meskipun menjalankan puasa di Bulan Ramadhan, Rabu (22/6/2016) KPU Surabaya tetap melaksanakan kegiatan Reboan. Istimewanya, Reboan kali ini dilaksanakan pada sore hari, menjelang buka puasa. Pada Reboan kali ini, Subbag Program dan Data yang diwakili oleh stafnya, Dian Cholifah Sari, memberikan laporan perkembangan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Sampai saat ini, KPU Surabaya sudah mengupload daftar pemilih tambahan 2 (DPTb-2) ke sidalih untuk empat kecamatan sejumlah 1.232 pemilih. KPU Surabaya sudah mengumumkan formulir tanggapan masyarakat untuk pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan sejak 11 April 2016. Namun, hingga saat ini belum ada satupun tanggapan masyarakat yang masuk. Menurut Dian, upload data ke sidalih terkendala tidak lengkapnya data pemilih yg ditulis dalam form DPTb-2 Pilwali 2015. DPTb-2 adalah jenis pemilih yang pada saat pemungutan suara yang  menggunakan KTP / KK / Paspor sesuai dengan domisili karena tidak terdaftar di DPT dan DPTb-1. “Ada beberapa yang hanya ditulis nama dan alamat, tanpa nomor induk kependudukan (NIK). Ada yang hanya ditulis nama dan NIK saja tanpa alamat dan status pernikahan,” jelas Dian. Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data, Nurul Amalia, mengatakan, apabila data tidak.lengkap maka akan ditindaklanjuti dengan verifikasi di lapangan. “Datangi satu per satu dan lengkapi datanya. Yang seperti ini kan tidak banyak,” kata Nurul. Sementara untuk data pemilih yang sudah ada NIK-nya namun tidak lengkap, Nurul menuturkan bahwa dia sudah berkoordinasi dengan Dispenduk Capil. “Kita minta bantuan Dispenduk untuk melengkapi datanya, agar nantinya bisa di masukkan ke Sidalih,” pungkas Nurul mengakhiri Reboan. Acara Reboan dilanjutkan dengan buka puasa bersama.

OPTIMALKAN SDM UNTUK INPUT SIDALIH

Hupmas, SURABAYA- Menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor: 317/KPU/VU/2016 Perihal Pelaksanaan Pleno Bagi Anggota KPU Provinsi / KIP Aceh dan KPU / KIP Kabupaten / Kota, Senin (20/06/2016) KPU Surabaya mulai melaksanakan Rapat Pleno seminggu sekali. Rapat Pleno KPU Surabaya dihadiri oleh Komisioner KPU, Sekretaris, jajaran Kasubbag dan Bendahara. Salah satu materi yang dibahas pada rapat pleno pertama di bulan puasa ini adalah menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 312\3/KPU/VI/2016 perihal Batas Waktu Penginputan DPTb-2. Berdasarkan surat edaran tersebut, KPU RI menginstruksikan agar kegiatan sinkronisasi data DP4 dan persiapan data pemilih Pemilihan tahun 2017 segera tuntas. KPU Kabupaten/Kota yang belum melakukan input data DPTb-2 Pemilihan Tahun 2015 dihimbau untuk segera mengunggah data tersebut ke dalam aplikasi Sidalih. Ketentuannya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih DPTb-2 tidak boleh kosong. Adapun batas waktu yang diberikan adalah 30 Juni 2016. Sebab, portal akan ditutup untuk proses sinkronisasi data. Menanggapi hal tersebut, Nurul Amalia, Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data, mengatakan bahwa KPU Kota Surabaya terus melaksanakan proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Pemutakhiran data pemilih dilaksanakan dengan mengentri Daftar Pemilih Tambahan 2 (DPTb-2) Pemilihan sebelumnya. DPTb-2 adalah jenis pemilih yang pada saat pemungutan suara yang  menggunakan KTP/KK/Paspor sesuai dengan domisili karena tidak terdaftar di DPT dan DPTb-1. “Bagaimanapun juga, kita optimis bisa menyelesaikan tepat waktu sesuai dengan deadline yang telah ditetapkan KPU RI pada tanggal 30 Juni 2016. Apapun beban pekerjaan yang diberikan kepada KPU Kabupaten/Kota harus kita laksanakan sebagai wujud pertangggungjawaban tupoksi kita,” ungkap Bu Nurul. Akan ada beberapa langkah-langkah yang akan ditempuh oleh KPU Kota Surabaya supaya pekerjaan input data Sidalih bisa cepat terlaksana. Misalnya, mengoptimalkan tenaga di  Sekretariat di KPU Kota Surabaya untuk turut andil dalam input data Sidalih. ”Jumlah operator Sidalih terbatas, sedangkan data yang harus diinput sekian banyaknya,” kata Nurul. Lulusan FMIPA UNAIR itu menambahkan, selain penambahan SDM, KPU Kota Surabaya akan berkoordinasi dengan Dukcapil Kota Surabaya untuk memperoleh data mengenai pergerakan penduduk di Kota Surabaya baik yang meninggal maupun pindah.

OPTIMALKAN SDM UNTUK INPUT SIDALIH

Hupmas, SURABAYA- Menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI Nomor: 317/KPU/VU/2016 Perihal Pelaksanaan Pleno Bagi Anggota KPU Provinsi / KIP Aceh dan KPU / KIP Kabupaten / Kota, Senin (20/06/2016) KPU Surabaya mulai melaksanakan Rapat Pleno seminggu sekali. Rapat Pleno KPU Surabaya dihadiri oleh Komisioner KPU, Sekretaris, jajaran Kasubbag dan Bendahara. Salah satu materi yang dibahas pada rapat pleno pertama di bulan puasa ini adalah menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 312\3/KPU/VI/2016 perihal Batas Waktu Penginputan DPTb-2. Berdasarkan surat edaran tersebut, KPU RI menginstruksikan agar kegiatan sinkronisasi data DP4 dan persiapan data pemilih Pemilihan tahun 2017 segera tuntas. KPU Kabupaten/Kota yang belum melakukan input data DPTb-2 Pemilihan Tahun 2015 dihimbau untuk segera mengunggah data tersebut ke dalam aplikasi Sidalih. Ketentuannya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih DPTb-2 tidak boleh kosong. Adapun batas waktu yang diberikan adalah 30 Juni 2016. Sebab, portal akan ditutup untuk proses sinkronisasi data. Menanggapi hal tersebut, Nurul Amalia, Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data, mengatakan bahwa KPU Kota Surabaya terus melaksanakan proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Pemutakhiran data pemilih dilaksanakan dengan mengentri Daftar Pemilih Tambahan 2 (DPTb-2) Pemilihan sebelumnya. DPTb-2 adalah jenis pemilih yang pada saat pemungutan suara yang  menggunakan KTP/KK/Paspor sesuai dengan domisili karena tidak terdaftar di DPT dan DPTb-1. “Bagaimanapun juga, kita optimis bisa menyelesaikan tepat waktu sesuai dengan deadline yang telah ditetapkan KPU RI pada tanggal 30 Juni 2016. Apapun beban pekerjaan yang diberikan kepada KPU Kabupaten/Kota harus kita laksanakan sebagai wujud pertangggungjawaban tupoksi kita,” ungkap Bu Nurul. Akan ada beberapa langkah-langkah yang akan ditempuh oleh KPU Kota Surabaya supaya pekerjaan input data Sidalih bisa cepat terlaksana. Misalnya, mengoptimalkan tenaga di  Sekretariat di KPU Kota Surabaya untuk turut andil dalam input data Sidalih. ”Jumlah operator Sidalih terbatas, sedangkan data yang harus diinput sekian banyaknya,” kata Nurul. Lulusan FMIPA UNAIR itu menambahkan, selain penambahan SDM, KPU Kota Surabaya akan berkoordinasi dengan Dukcapil Kota Surabaya untuk memperoleh data mengenai pergerakan penduduk di Kota Surabaya baik yang meninggal maupun pindah.

FILOSOFI ULAT MENJADI KUPU-KUPU

Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi Alhamdulillah Jumat 17 Juni 2016, Alloh masih memberi kesempatan untuk menjalankan kewajiban seorang mukmin yaitu ibadah puasa. Menyertai puasa saya, sebagaimana muslim lainnya juga menjalankan ibadah shalat Jumat. Yang berbeda dari ceramah Jumat kali ini khotib mengajak jamaah belajar  kehidupan ulat yang bermetamorfosa menjadi kupu-kupu. Tadabbur filosofi ini membuat saya tertarik karena mungkin bagi sebagian besar orang, proses metamorfosa ini dianggap kejadian biasa bahkan sepele tetapi ternyata mengandung makna yang luar biasa.  Tidak bermaksud menyamakan keagungan penciptaan manusia dengan ulat, kepompong dan kupu-kupu.  Tadabbur ini mencoba menjawab pertanyaan apakah fase-fase perubahan tersebut juga berlaku pada kehidupan manusia. Tentu bukan perubahan secara fisik tetapi perubahan perilaku.  Tadaabbur  itu sampai pada simpulan. Pertama, fase ulat.  Pada fase ini sebagian besar hidup ulat diperuntukkan untuk membuat kerusakan bagi yang lain. Contoh ketika ulat menempel di daun, maka ulat akan merusak daun dengan cara memakannya. Begitu pula ketika menempel pada tubuh manusia, ulat akan menimbulkan rasa gatal pada kulit manusia. Betapa keberadaan ulat dimanapun dan kapanpun sepanjang masih berwujud ulat sebagian besar kehidupannya menimbulkan kerugian bagi sekitarnya. Pada fase ini manusia  dalam bahasa Al-Qur’an disebut An-Naas, adalah makhluk yang diciptakan oleh Allloh dengan struktur dan komponen yang  tidak jauh berbeda dengan makhluk ciptaan yang lain yaitu hewan. Yang membedakan hanya keberadaan akal manusia yang berfungsi membedakan antara kebaikan dan keburukan. Bahkan diawal proses penciptaan, manusia sudah menimbulkan kontroversi. Malaikat yang diciptakan dengan kodrat taat dan patuh kepada Alloh sampai bertanya kepada Alloh tentang potensi kerusakan dan pertumpahan darah yang akan ditimbulkan akibat keberadaan manusia (Al-Baqarah : 30). Lebih lanjut,  setelah manusia diciptakan dan diturunkan ke bumi sebagai tempat kehidupannya, terbukti nyata apa yang ditanyakan oleh malaikat. Bahwa kehadiran manusia telah menimbulkan kerusakan disetiap ruang yang mampu dijangkaunya sebagai tempat tinggal yaitu daratan dan lautan (Ar-Ruum : 41 ). Sengketa dan pertumpahan darah antar sesama, mengumbar hawa nafsu keserakahan dimana-mana. Ketimpangan sosial dan ketidak adilan terpapar setiap saat. Kedua, fase Kepompong. Setelah sekian waktu ulat akan menjalani masa metamorfosa dan berwujud kepompong. Pada saat menjadi kepompong ini, ulat yang awalnya bebas kemudian dengan kesadaran penuh menyelimuti diri dengan diselimuti lapisan yang akan membatasi dirinya dengan dunia luar. Pada fase ini manusia tidak lagi disebut An-Naas tetapi disebut Al-Mukmin. Pada fase ini manusia telah meleburkan diri dengan keyakinan sepenuhnya akan kebenaran tata aturan kehidupan yang telah digariskan oleh Alloh. Keyakinan yang didasari dengan kesadaran bahwa tata aturan Alloh tersebut akan membatasi berbagai kebebasan pada saat masih fase manusia. Pada fase mukmin ini, seberat apapun perintah Alloh akan berusaha dijalani karena keyakinan, sekalipun pada saat tertentu perintah ini tidak bisa dijalani karena halangan yang diperbolehkan oleh syar’i. Contoh perintah Alloh yang terasa berat adalah puasa. Puasa bagi sebagian manusia akan terasa berat, tetapi bagi seorang mukmin puasa adalah kewajiban yang harus dijalankan karena kayakinan bahwa perintah Alloh ini akan menbawa kebaikan bagi dirinya kelak klemudia hari sebagaimana dijanjikan Alloh. Ketiga, fase Kupu-kupu. Kemudian tibalah dimana kepompong berubah menjadi kupu-kupu, perubahan wujud dan fungsi baru yang ditunggu oleh entitas kehidupan lain. Manusia menikmati keindahan warna kupu-kupu, tumbuhan menunggu untuk proses penyerbukan agar cepat menghasilkan buah. Pendek kata dalam wujud dan fase kupu-kupu, banyak manfaat yang bisa ditebar disekelilingnya. Pada fase ini masuklah seoranag mukmin ke dalam fase muttaqin. Pada fase ini penulis tidak berani memberi perumpamaan  terlebih penjelasan karena penulis merasa belum pernah memasuki fase ini, bahkan untuk sekedar memahami fase ini dari luar. Monggo yang berkenan belajar untuk memahami fase ini bersama-sama.