Berita Terkini

KPU SURABAYA SIAP MENTORING PELAKSANAAN PEMILOS SMA DI SURABAYA

Hupmas, KPU SURABAYA- Dua orang pengurus OSIS SMKN 6 Surabaya Kamis (06/10/2016) mendatangi KPU Surabaya. Mereka ingin belajar bagaimana menyelenggarakan Pemilihan Ketua Osis (Pemilos) yang tahapannya semirip mungkin dengan Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Surabaya. Sedianya, SMKN 6 akan melaksanakan Pemilos pada 20 Oktober 2016 mendatang. Dua orang siswa SMKN 6 Surabaya tersebut ditemui oleh Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi dan Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Surabaya, Nurita Paramita. Samudra dan Annisa, demikian dua orang siswa SMKN 6 tersebut biasa dipanggil, mendapat mentoring dari KPU Surabaya mengenai penyelenggaraan Pemilos. ”Saat ini kami masi memasuki tahapan perkenalan calon ketua OSIS. Minggu depan baru kampanyenya,” tutur Samudra. Siswa kelas XII tersebut menuturkan, dalam Pemilos nanti, SMKN 6 akan membuat 4 TPS. ”Penentuan jumlah TPS ini berdasarkan kedekatan geografis kelas,” kata Samudra. Bagaimana dengan penyusunan daftar pemilihnya? Pria yang saat ini menjadi Ketua OSIS SMKN 6 tersebut menjawab bahwa semua siswa wajib menggunakan hak pilihnya. Sehingga tidak didata lagi. ”Nanti akan diketahui dari daftar hadir di TPS siap saja yang mencoblos dan yang tidak,” tambah dia. Menanggapi hal tersebut, Nurita Paramita menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, sebelum pemungutan suara dilakukan pemutakhiran daftar pemilih. Daftar Pemilih Tetap (DPT) inilah yang akan menjadi dasar penyediaan jumlah surat suara. ”Daftar hadir di TPS juga ada. Daftar hadir ini untuk meng-cross cek, kesesuaian jumlah pemilih yang hadir dan surat suara yang digunakan,” jelas Nurita. Mengenai kampanye, hampir sama dengan yang dilakukan di SMKN 6, KPU Surabaya saat Pilwali 2015 lalu juga memfasilitasi penyediaan alat peraga kampanye untuk para calon. ”Kami juga memfasilitasi pelaksanaan debat pasangan calon agar masyarakat mengetahui visi dan misi calon pemimpinnya,” tambah peremuan asli Kudus, Jawa Tengah tersebut. Sementara Nur Syamsi menambahkan, KPU Surabaya siap melakukan mentoring kepada SMKN 6 dalam pelaksanaan Pemilos. ”Kami siap mendampingi agar teman-teman dapat belajar mengenai implementasi demokrasi dalam bentuk Pemilos agar dapat dilakanakan semirip mungkin dengan Pemilu dan Pilkada yang sesungguhnya,” papar Nur Syamsi. Alumnus Universitas Negeri Surabaya tersebut juga menyatakan bahwa KPU Surabaya sedang mendesain agar kegiatan mentoring seperti ini bisa dilaksanakan di SMK dan SMA yang lain.

KPU KOTA SURABAYA, SELALU SIAP DAN TERBUKA

Hupmas, KPU SURABAYA – KPU Surabaya selalu siap melayani permohonan informasi. Seperti Rabu ( 05/10/2016), Hayyu Norma Sussanti, seorang  mahasiswi dari Sekolah Tinggi Ekonomi Indonesia (STESIA) Surabaya, mengajukan permohonan informasi sebagai bahan penyusunan skripsi. Hayyu menyusun skripsi berjudul “Laporan Audit Dana Kampanye Legislatif: Adakah Transparansi dan Akuntabilitas di KPU Kota Surabaya”. Dalam permintaan datanya, dia memohon informasi untuk keterangan audit laporan dana kampanye legislatif tahun 2014 beserta komponennya. Perempuan berjilbab itu juga meminta informasi dasar hukum yang mengatur laporan dana kampanye tersebut di KPU Kota Surabaya. KPU Surabaya kemudian memproses permohonan informasi tersebut. Hayyu melakukan wawancarakepada Kasubbag Hukum KPU Surabaya, Octian Anugeraha, yang membidangi audit dana kampanye. Mahasiswi S1 Program Studi Akuntansi tersebut menyampaikan apresiasinya kepada KPU Surabaya. “Ternyata mengajukan permohonan untuk riset di KPU Kota Surabaya mudah dan cepat,” kata Hayu. Perempuan asli Sidotopo Surabaya tersebut menambahkan, adanya formulir permohonan informasi memperjelas pemohon informasi untuk menyampaikan apa saja yang dibutuhkan. ”Saya mendapatkan salinan  peraturan dalam bentuk soft copy sehingga sangat membantu aya untuk menyelesaikan skripsi saya. Pak Octian juga memberikan kesempatan kepada saya untuk datang kembali jika ada data yang kurang,” pungkas Hayyu.

AKHIRI PAMERAN, KPU SURABAYA SAMPAIKAN APRESIASI KEPADA FH UNAIR

Hupmas, KPU SURABAYA- Setelah membuka stan sejak Senin (3/10/2016), hari ini Rabu (5/10/2016) KPU Surabaya mengakhiri pameran kepemiluan dalam ajang “Airlangga Law Festival”. Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi, mengungkapkan terima kasih dan penghargaannya kepada Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya yang telah memberikan kesempatan untuk turut berpartisipasi. “Even ini menjadi kesempatan bagi kami untuk melakukan pendidikan kepemiluan kepada mahasiswa dan masyarakat kampus,” ujar Nur Syamsi. Pria asli Lamongan itu menambahkan, even-even semacam ini sangat membantu KPU dalam melaksanakan tugasnya untuk memberikan pendidikan pemilih kepada masyarakat di masa pascapemilu. “Even ini sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat bahwa KPU juga terbuka terhadap permohonan informasi kepemiluan,” papar Nur Syamsi. Stan KPU Surabaya memang menyajikan berbagai informasi terkait hasil pemilu dan pilkada. Stan juga memberikan informasi bagaimana jika masyarakat ingin mengajukan permohonan informasi kepada KPU Surabaya. Sementara itu, dalam acara penutupan pameran, Dekan Fakultas Hukum Unair, Abd. Shomad, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para peserta pameran yang sudah berpartisipasi sejak tanggal 3-5 Oktober 2016. ”Pameran ini memang baru pertama kali diadakan dan akan dijadikan agenda tahunan oleh Fakultas Hukum Unair,” papar Abd. Shomad. Abd. Shomad juga mengharapkan agar para peserta pameran yang turut serta menjadi peserta pada tahun ini, dapat berpartisipasi lagi menjadi peserta pada tahun-tahun ke depan.    

MEMAHAMI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH: SEBUAH PENGANTAR

Oleh: Drs. Andam Riyanto[1] Pasca reformasi 1998, tuntutan terhadap penyelenggaraan negara yang baik (Good Governance) menjadi wacana arus utama, dan termanifestasikan dengan munculnya UU No. 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Asas-asas penyelenggaraan negara yang baik menurut UU tersebut meliputi: asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Asas akuntabilitas dalam konteks ini dipahami bahwa setiap program dan kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Paradigma sebagaimana tersebut di atas memosisikan pemerintah sebagai pemegang amanah (agen) dalam penyelenggaraan negara, dan parameter akuntabilitas kinerja diukur dalam mana pemerintah mampu mempertanggungjawabkan semua aktivitas pemerintahan kepada rakyat sebagai pemberi amanah (prinsipal). Pemerintah wajib menjamin hak-hak informatif masyarakat sebagai konsekuensi logis dari model relasional tersebut. Masyarakat berhak untuk tahu dan didengar aspirasinya terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. Akuntabilitas kinerja pemerintah ini kemudian diatur lebih mendetail dalam PP No. 8/2006 mengatur tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Perpres No. 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada 21 April 2014 yang menggantikan Inpres No. 7/1999, dan Permenpan No. 53/2014 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Tulisan ini lebih lanjut akan menjelaskan mengenai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP), sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP), dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP). Dalam ketentuan umum Perpres No. 29/2014 disebutkan bahwa akuntabilitas kinerja merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik. Kinerja dalam hal ini diartikan sebagai keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran  dengan kuantitas dan kualitas terukur. SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggunggjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Produk akhir dari SAKIP adalah LAKIP yaitu dokumen yang berisi gambaran perwujudan akuntabilitas kinerja, pertanggungjawaban kinerja suatu instansi pemerintah dalam mencapai tujuan/sasaran strategis yang telah ditetapkan berdasarkan penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja secara sistematik. LAKIP ini yang kemudian menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggaran yang berjalan 1 (satu) tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. LAKIP disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan disampaikan bersamaan dengan perjanjian kinerja tahun berikutnya. Tujuan penerapan SAKIP dalam penyelenggaraan negara diantaranya adalah membangun pemerintahan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat; penajaman penerapan program dan kegiatan  pembangunan dan mencegah penggunaan anggaran  bagi kegiatan yang bukan prioritas; tersedianya laporan kinerja dan keuangan instansi pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan; mendorong pertanggungjawaban instansi pemerintah yang transparan dan terbuka; serta memberikan dasar berbasis kinerja bagi pemerintah untuk menghindari praktik KKN dalam penyelenggaraan kegiatan negara. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyelenggaraan SAKIP terderivasikan dalam enam anasir yang saling berkaitan secara fungsional yaitu pertama, rencana strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran (uraian dan indikator) dan cara mencapai tujuan (kebijakan dan program). Kedua, perjanjian kinerja yang memuat sasaran strategis, indikator & target kinerja, program, anggaran, disusun paling lambat 1 bulan setelah anggaran disahkan. Ketiga, pengukuran kinerja dimana dilakukan dengan membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran/target yang hendak dicapai melalui indikator yang telah ditetapkan. Keempat, pengelolaan data kinerja yaitu proses mencatat, mengolah, dan melaporkan data kinerja mencakup  penetapan data dasar, perolehan, penatausahaan, penyimpanan, perangkuman, dan pengkompilasian data. Kelima, pelaporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan; dan keenam, reviu dan evaluasi kinerja yang ditelaah oleh APIP dalam rangka meyakinkan keandalan informasi laporan kinerja sebelum diserahkan kepada pemerintah yang berwenang. Hasil dari evaluasi kinerja ini kemudian menjadi masukan bagi perencanaan strategis tahun berikutnya yang lebih baik. Secara praktis, penyelenggaraan SAKIP dalam instansi pemerintah memunculkan dua keluaran terukur yaitu berupa laporan keuangan yang kemudian diaudit dan laporan kinerja yang kemudian dievaluasi. Di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pelaksanaan reformasi birokrasi melalui peningkatan akuntabilitas kinerja telah menjadi prioritas bagi KPU di samping persoalan teknis kepemiluan. Peningkatan akuntabilitas dilakukan melalui penyempurnaan kualitas dokumen akuntabilitas kinerja utama, mulai dari rencana strategis (Renstra), rencana kinerja tahunan, perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja. Selain itu, menyusun penjabaran kinerja utama dari level pusat sampai dengan satuan kerja dibawahnya serta kinerja individu yang mengacu pada arsitektur kinerja yang baik. serta membangun sistem monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala atas perjanjian kinerja yang telah disepakati secara berjenjang.[2] Peningkatan akuntabilitas kinerja juga dilakukan dalam bidang pelayanan informasi kepemiluan di lingkungan KPU sampai tingkat satker melalui keterbukaan informasi hasil pemilu, pembentukan PPID, dan penguatan pelayanan masyarakat melalui teknologi informasi. Pada tahun 2015, akuntabilitas kinerja KPU mendapatkan nilai 56.17 dengan predikat CC (cukup baik), sedangkan terkait dengan laporan keuangan, opini BPK terhadap KPU adalah WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Khusus KPU Kota Surabaya, dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja lingkup wilayah kerja KPPN Surabaya I periode I semester I Tahun 2016, mendapat nilai 90.80, dan menduduki peringkat 2 dari 125 satuan kerja. Penilaian kinerja sebagaimana tersebut diatas merupakan hasil evaluasi dan monitoring yang berdasarkan pada 11 (sebelas) indikator penilaian yaitu penyerapan anggaran (25%); pengelolaan uang persediaan (15%); pengelolaan data kontrak (7%); pagu minus DIPA (5%); revisi DIPA (6%); retur SP2D (7%); dispensasi rencana penarikan dana (7%); LPJ bendahara (7%); kesalahan SPM (7%); dan deviasi halaman III DIPA (7%). Tentu prestasi tersebut wajib untuk dipertahan-tingkatkan, agar KPU tetap dapat ikut andil dalam paradigma baru akuntabilitas kinerja penyelenggaraan negara yaitu pemerintahan itu bukan lagi tentang seberapa besar anggaran yang telah dan akan dihabiskan, tetapi lebih pada tentang berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan agar tujuan yang ditetapkan dapat tercapai secara lebih ekonomis, efektif, dan efisien. [1] Kasubbag Program dan Data KPU Kota Surabaya [2] ‘Kinerja KPU Harus Dapat Dipertanggungjawabkan’ dalam http://www.kpu.go.id/index.php/ post/read/2016/5244/Kinerja-KPU-Harus-Dapat-Dipertanggungjawabkan diakses tanggal 27 September 2016

HARI KEDUA PAMERAN AIRLANGGA LAW FESTIVAL, STAN KPU SURABAYA RAMAI DIKUNJUNGI MAHASISWA

Hupmas, KPU SURABAYA- Di hari kedua Pameran Airlangga Law yang bertempat di area parkir Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Selasa (04/10/2016,), stan KPU Surabaya mulai ramai dikunjungi mahasiswa. Animo mahasiswa untuk berkunjung ke stan KPU nampak terlihat sejak pagi hari. Mereka sangat antusias melihat pernak-pernik kepemiluan yang dipajang di stan KPU Surabaya dan juga tak sungkan untuk bertanya kepada petugas yang berjaga di stan KPU Surabaya. Sofia misalnya, adalah salah satu mahasiswa yang menanyakan tentang aktivitas dari KPU. “Kalau tidak sedang melaksanakan Pemilu, KPU apa saja kegiatannya bu?”  tanya mahasiswa semester 7 FH Unair tersebut. Pertanyaan ini pun kemudian dijawab oleh Arnik April Susanti dengan menjelaskan bahwa Pemilihan, atau Pemilihan Umum sendiri dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan, yaitu pre-election period, in-election period, dan post-election period. Arnik April menjawab, walaupun tidak ada pemilu, KPU tetap bertugas sebagai penyelenggara pemilu dengan aktif melakukan pendidikan kepemiluan. Ke sekolah dan kampus misalnya. ”Pada saat post-election period inilah kami melaksanakan pendidikan pemilih dan  juga pemutakhiran pemilih berkelanjutan,” jelas Arnik April.

KPU SURABAYA IKUTI PAMERAN DALAM AIRLANGGA LAW FESTIVAL

Hupmas, KPU SURABAYA – Dalam rangka memberikan pendidikan kepemiluan kepada pemilih di masa setelah pemilu (post election period), KPU Kota Surabaya mengikuti pameran yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Pameran digelar mulai 3-5 Oktober 2016 di Area Parkir Fakultas Hukum Unair. Senin (3/10/2016), pameran dibuka oleh Wakil Rektor 3 Unair dan dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, serta pejabat dari beberapa instansi yang mengikuti pameran tersebut. Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Unair, Abd. Shomad, mengatakan bahwa Airlangga Law Festival merupakan ajang kreativitas akademik dan kesempatan bagi mahasiswa untuk menambah pengetahuan mengenai penegakan hukum di beberapa instansi yang mengikuti pameran. Sementara Wakil Rektor III Unair, Djoko Santoso, mengharapkan agar even ini dilaksanakan secara periodik. ”Kegiatan ini merupakan wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk pendidikan, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat,” ujar Djoko Santoso. Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi, mengungkapkan apresisinya terhadap kegiatan yang digagas Unair Surabaya tersebut. ”Ini sekaligus menjadi ajang bagi KPU Surabaya untuk melakukan pendidikan pemilih secara berkelanjutan,” ungkap pria asli Lamongan tersebut. Nur Syamsi menambahkan, pendidikan pemilih dan pemilu tidak hanya dilaksanakan pada saat election period. Pada post election  dan pra election period, pendidikan pemilu juga diperlukan. Apalagi pendidikan pemilu kepada masyarakat kampus yang tentu saja diharapkan dapat menambah khasanah pengetahuan tentang kepemiluan. ”Karena tema yang diangkat adalah penegakan hukum, maka melalui pameran ini kami ingin berbagi informasi mengenai penegakan hukum saat Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 lalu,” papar Nur Syamsi. Berdasarkan pantauan, beberapa mahasiswa telah mengunjungi stan KPU Kota Surabaya. Sebagian besar pengunjung menanyakan mengenai peluang untuk menjadi mahasiswa magang di KPU Kota Surabaya. Salah satunya adalah Chantika Mira, Mahasiswa Fakultas Hukum Unair. ”Silakan mengajukan surat kepada KPU Surabaya untuk permohonan magang,” jelas Prahastiwi KS dan Endang SAR, staf KPU Surabaya yang bertugas memberikan informasi di stan (3/10/2016)