Berita Terkini

KPU Surabaya Siap Laksanakan SPIP

Hupmas, KPU SURABAYA- Untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan, KPU memiliki Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). SPIP KPU diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Teknis Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Reviu Laporan Keuangan(LK) Di Intern Satuan Kerja pada Jumat (04/11/2016) di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jl. Tenggilis No. 1 Surabaya. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito, mengungkapkan, Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaran sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2012, Keputusan KPU Nomor 443/ Kpts/KPU/Tahun 2014. Sementara Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Eberta Kawima menyampaikan dengan adanya SPIP diharapkan dapat tercipta sistem yang akan mencegah terjadinya tindakan yang dapat merugikan. “Kalaupun tindakan tersebut akhirnya terjadi, hal tersebut dapat terdeteksi sejak dini,” ungkap Eberta Kawima. Setelah mengikuti acara tersebut, Ketua KPU Surabaya, Sekretaris, serta Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik yang hadir melaporkan hasil rapat kerja pada rapat pleno Senin (07/11/2016). ”KPU Surabaya juga akan segera melaksanakan SPIP sesuai dengan petunjuk dari KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur,” ucap Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin.

Tindaklanjuti Hasil Rakor KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Surabaya Laksanakan Briefing Internal

Hupmas, KPU SURABAYA- Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi pendataan dan pemetaaan pegawai KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur, Selasa (01/11/2016), KPU Surabaya melaksanakan briefing internal dengan seluruh jajaran sekretariat, Kamis (03/11/2016). Briefing dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Surabaya, Sunarno Aristono. Sunarno Aristono memaparkan bahwa sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Sekjen KPU RI Nomor 5 Tahun 2016, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekretariat KPU Provinsi maksimal berjumlah 35 pegawai dan KPU Kabupaten/Kota maksimal 17 pegawai. Karena terjadi kelebihan dan kekurangan pegawai di beberapa Kabupaten/Kota, dilaksanakan pemetaan pegawai. Aristono menambahkan saat menghadiri Rapat Koordinasi yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Surabaya telah melaporkan bahwa jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di KPU Surabaya sebanyak 24 orang pegawai. Sebagai Sekretaris di KPU Surabaya, Aristono menyerahkan sepenuhnya ke KPU Provinsi Jawa Timur untuk solusi terbaik permasalahan pegawai di KPU Surabaya. ”Oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh jajaran sekretariat untuk menerima kebijakan ini dan tetap bersemangat dalam bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing dimanapun penugasannya. Apalagi sebagai PNS konsekuensinya harus siap ditempatkan di mana saja.” Ungkap pria lulusan Magister Ekonomi di Universitas Gadjah Mada.  

KPU Surabaya Berpartisipasi Dalam Jajak Pelayanan Penyelenggaraan Kode Etik DKPP

Hupmas, KPU SURABAYA - KPU Surabaya memenuhi undangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Undangan DKPP tersebut untuk mengisi jajak pendapat tentang pelayanan penyelenggaraan kode etik yang diselenggarakan oleh DKPP. Pengisian jajak pendapat bertempat di kantor Bawaslu Jawa Timur Jl. Tanggulangin Surabaya pada Kamis (03/11/2016). Sebagai lembaga penyelenggara pemilu di tingkatan kota/kabupaten yang sudah pernah menjalani dua kali sebagai termohon dalam persidangan kode etik yang diselenggarakan oleh DKPP, Ketua KPU Surabaya beserta anggota diberi kehormatan oleh DKPP untuk menjawab kuisioner yang telah disiapkan. Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin mengungkapkan, seluruh pertanyaan yang ada dalam kuisioner tersebut berisi tentang apa dan bagaimana pendapat penyelenggara pemilu terhadap pelayanan penyelenggaraan sidang DKPP. “Sepanjang dua kali kami menjalani sidang yang diselenggarakan oleh DKPP, kami sudah mendapatkan pelayanan yang sangat prima,” ujar Robiyan.

Reboan KPU Surabaya, Diskusi Tentang Sengketa Pemilu/Pilkada

Hupmas, KPU SURABAYA- Seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap integritas proses dan hasil pemilu/pilkada, penyelesaian sengketa pemilu/pilkada semakin mendapat perhatian publik. Meningkatnya jumlah sengketa pemilu dan pemilihan yang diajukan bisa menjadi indikator penting seriusnya masalah ini dan menjadi bahan yang menarik untuk didiskusikan. Hal ini diungkapkan oleh Kasubbag hukum KPU Surabaya, Octian Anugeraha dalam Forum Diskusi Reboan pada Rabu (02/11/2016). Materi yang dibahas berjudul “Sengketa Pilkada: Siapa Melawan Siapa”. Diawal paparannya, Octian Anugeraha menjelaskan bahwa terdapat enam bidang penegakan hukum dalam pemilu dan pemilihan. Pertama, pelanggaran kode etik. Pelanggaran ini ditangani oleh Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kedua, pelanggaran administrasi. Pelanggaran administrasi diselesaikan oleh Bawaslu provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS. Ketiga, penyelesaian sengketa yang ditangani oleh Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota. Keempat, tindak pidana pemilihan. Tindak pidana pemilihan ditangani oleh Kepolisian dalam Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu). ”Penegakan hukum atas tindak pidana pemilihan diselesaikan setelah proses penyelesaian di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas kabupaten/Kota,” jelas Octian. Kelima, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). ”Sengketa ini juga baru diselesaikan di PT TUN pasca penelitian oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota,” papar pria asli Malang tersebut. Keenam, perselisihan hasil pemilihan. ”Perselisihan ini diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi sampai terbentuknya badan peradilan khusus,” imbuh Octian.

Bahas Pendataan dan Pemetaan Pegawai Sekretariat, KPU Provinsi Undang KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur

Hupmas, Surabaya-Dalam Rangka pembahasan terkait Pemetaan Pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi dan KIP Aceh Se Indonesia sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 9 Juni 2016, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar rapat terkait pendataan dan pemetaan pegawai KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jalan Raya Tenggilis No. 1 Surabaya, Selasa (1/11/2016), KPU Provinsi Jawa Timur mengundang seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur dengan agenda Pembahasan Pemetaan Pegawai Negeri Sipil Lingkup KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur. KPU Surabaya yang turut diundang dalam agenda rapat tersebut diwakili oleh Sekretaris KPU Surabaya, Sunarno Aristono dan Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Surabaya, Agus Setiyono. Rapat dibuka langsung oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro dan didampingi oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Muhammad Eberta Kawima. Gogot Cahyo Baskoro dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan dari dilaksnakannya rapat ini adalah untuk melaksanakan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 5 Tahun 2016 tanggal 9 Juni 2016 terkait pemetaan pegawai. “Pemetaan pegawai di lingkungan Sekretariat Provinsi dan juga Kabupaten/Kota adalah untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi dengan menempatkan pegawai sesuai kemampuannya masing-masing,”ungkap Gogot. Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Eberta Kawima dalam paparannya menjelaskan bahwa rapat ini diselenggarakan dengan agenda pemaparan dari masing – masing KPU Kabupaten/Kota terkait masalah kepegawaian dan juga masalah pendistribusian pegawai baik yang kekurangan maupun kelebihan pegawai. KPU Kabupaten/Kota dipersilakan satu persatu melaporkan jumlah pegawai yang ada di lingkungan sekretariat masing-masing. Sehingga diketahui apakah ada kelebihan atau kekurangan pegawai. “Hasil rapat hari ini akan dibahas di dalam Rapat Koordinasi yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat,”papar Wima. Sunarno Aristono selaku Sekretaris KPU Surabaya yang menghadiri rapat tersebut melaporkan bahwa jumlah pegawai di KPU Surabaya kelebihan 7 orang personil. “Kami menyerahkan sepenuhnya ke Provinsi untuk solusi terbaik permasalahan pegawai di KPU Surabaya,”ungkap Aristono.

PENELITI UNAIR TERTARIK PENCALONAN PEREMPUAN DALAM PILWALI SURABAYA 2015

Hupmas, KPU SURABAYA- Tidak hanya bagi para penyelenggara dari daerah lain, dinamika pencalonan  walikota dan wakil walikota Surabaya tahun 2015 lalu ternyata juga menarik akademisi. Senin (31/10/2016), KPU Surabaya menerima tim peneliti FISIP Universitas Airlangga Surabaya. Tim peneliti terdiri atas Dr. Dwi Windyastuti Budi Hendrarti, M.A., Pratiwi Fajriah, dan Widya Regsha Ferbriantoro. Tim peneliti mengambil judul “Perempuan dan Pilkada 2015, Studi Tentang Strategi Politik Perempuan Kandidat di Pilkada Surabaya. Penelitian dilakukan dengan mewawancarai Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis, Nurul Amalia, serta Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi. Selain itu penelitian di KPU Surabaya juga dilakukan pengumpulan data sekunder. Salah satu anggota tim peneliti, Pratiwi Fajriah, menanyakan mengenai kronologis tahapan pencalonan walikota dan wakil walikota Surabaya tahun 2015. Pratiwi juga menanyakan mengenai penyebab minimnya calon dalam Pilwali Surabaya 2015. Nur Syamsi mengungkapkan, KPU Surabaya telah melakukan sosialisasi dan menjalankan tahapan Pilwali, termasuk pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan. Pada saat dibuka tahapan pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan, tidak ada satupun masyarakat yang mendaftar. ”Oleh karena itu, pendaftaran pasangan calon pada saat itu menunggu dari jalur parpol maupun gabungan parpol,” papar Nur Syamsi. Pria asli Lamongan tersebut menambahkan, dinamika pencalonan dalam Pilwali 2015 berakhir dengan ditetapkannya Rasiyo-Lucy Kurniasari dan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana sebagai pasangan calon. ”Sebenarnya tanggung jawab melahirkan pasangan calon Walikota Surabaya menjadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat Surabaya, termasuk akademisi dan tidak hanya menjadi beban partai politik. Karena ada jalur perseorangan yang memungkinkan pasangan calon tidak harus diusung parpol atau gabungan parpol,” tutur Nur Syamsi. Sementara itu, Widya Regsha menanyakan tentang perlakuan KPU Surabaya terhadap para calon walikota dan wakil walikota perempuan. Menurut Nurul Amalia, KPU Surabaya memperlakukan semua pasangan calon secara adil dan profesional. ”Sesuai dengan asas penyelenggara pemilu, kami harus memperlakukan semua pasangan calon dengan sama, tidak ada perbedaan perlakuan,” tegas Nurul Amalia. Kemudian Widya Regsha menanyakan mengenai partisipasi masyarakat dengan adanya perempuan dalam pasangan calon Pilkada. ”Partisipasi masyarakat malah meningkat. Surabaya sebagai kota metropolitan, penduduknya sangat terbuka dan pluralis sehingga jenis kelamin pasangan calon sudah tidak menjadi persoalan,” pungkas perempuan asli Surabaya tersebut.