Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 memang telah usai pada awal tahun 2016 lalu. Namun, hingga saat ini dinamika Pilwali Surabaya 2015 masih banyak dibahas. Salah satu yang menaruh perhatian terhadap penyelenggaraan Pilwali 2015 adalah Mantan Ketua KPU Surabaya, Eko Walujo Swardyono.
Bagaimana pandangan Pak Eko secara umum mengenai Pilwali Surabaya 2015?
Pilkada Kota Surabaya 2015 merupakan bagian integral pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 yang melibatkan 269 daerah se-Indonesia, yang terbagi atas 9 pemilihan Gubernur dan 260 pemilihan Bupati/Walikota. Sebagaimana tahapan Pilkada 2015 yang ditetapkan KPU RI, setelah berhasil melewati tahapan pembentukan PPK pada 31 Kecamatan dan PPS pada 154 Kelurahan dengan lancar, KPU Kota Surabaya dihadapkan pada tantangan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berdasarkan DP4, penyelenggaraan Pilkada yang lebih berkualitas dan peningkatan partisipasi pemilih serta perlunya sistem informasi dan pengendalian dan pengawasannya untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.
Sebagai warga pemilih kita tidak bisa menyepelekan langkah KPK RI dalam rangka meningkatkan pengawasan yang menjadi penggerak prestasi KPU Kota Surabaya dalam mewujudkan Pilkada jujur, adil, demokratis dan berintegritas. KPK meluncurkan program “Pilkada Berintegritas 2015” dan KPU Kota Surabaya (bersama KPU Kabupaten Badung, Bali) menjadi wakil obyek KPK dalam sosialisasi program Pilkada Berintegritas 2015. Hal ini harus dilihat oleh KPU Kota Surabaya sebagai sebuah tantangan sebagai wujud pertanggung-jawaban, kepercayaan dan percontohan dari nilai-nilai demokrasi, sekaligus semangat dan tekad untuk menjaga martabat kota Surabaya sebagai salah satu barometer politik di tanah air.
Sebagai warga kota Surabaya, kita bersyukur kepada Allah SWT bahwa walaupun diawali dengan susah payah tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon walikota/wakil walikota untuk Pilkada berintegritas 9 Desember 2015 sudah dapat dilalui, sehingga pada akhirnya Partai Politik di kota Surabaya mampu menghadirkan 2 pasangan calon. Sejalan dengan tahapan Pilkada 2015, proses pemungungutan dan penghitungan suara 9 Desember 2015 di 3.936 TPS hingga rekapitulasi KPU Kota Surabaya dan penetapan Walikota/Wakil Walikota terpilih berjalan sangat lancar. Untuk mengawal kelancaran penyelenggaraan Pilkada 2015 itu, KPU Kota Surabaya telah mengeluarkan 68 Keputusan.
Bagaimana dengan kinerja penyelenggara dalam menjalankan peraturan?
Menurut pengamatan saya, kinerja penyelenggara (KPU Kota Surabaya, PPK, PPS dan KPPS pada 3.936 TPS) dalam menjalankan peraturan cukup baik dan lancar. Keseluruhan tahapan Pilkada Kota Surabaya dapat dilalui dengan baik walaupun dengan melalui keputusan KPU Kota Surabaya yang berubah sebanyak 3 kali. Sedangkan tuduhan-tuduhan terhadap keterbukaan informasi dan kesalahan administratif dapat ditangkal dengan penuh kearifan maupun jalur hukum (DKPP).
Pandangan Pak Eko terhadap panjangnya proses pencalonan?
Pada awalnya berbagai wacana kontroversial Parpol tentang Pilwali/wawali kota Surabaya 2015 sangatlah mengkhawatirkan. Wacana berderet bak kartu domino sejak “aklamasi” terhadap calon tunggal walikota/wakilwalikota Surabaya, tekanan pada KPU Kota Surabaya untuk menunda Pilwali 2015 sampai wacana “boikot” Pilwali 2015, merupakan tindakan euphoria (kegenitan) yang kontra-produktif terhadap pembangunan politik khususnya pendidikan politik rakyat.
Namun pada akhirnya sebagai warga kota Surabaya, saya bersyukur kepada Allah SWT dan merasa lega bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon walikota/wakil wali kota untuk Pilwali berintegritas 9 Desember 2015 sudah dapat dilalui walau dengan susah payah.
Sebagai warga pemilih, ungkapan terima kasih saya sampaikan kepada penyelenggara Pilwali serentak 2015 yaitu KPU Kota Surabaya dan Panwaslu Kota Surabaya. Yang membanggakan, walau didahului dengan berbagai “euphoria” (kegenitan) politik, pada akhirnya Partai Politik di kota Surabaya mampu menghadirkan 2 pasangan calon. Ini sebuah prestasi sebagai wujud pertanggung-jawaban dari nilai-nilai demokrasi, sekaligus semangat dan tekad untuk menjaga martabat kota Surabaya sebagai salah satu barometer politik di tanah air.
Bagaimana dengan aplikasi sistem informasi yang ditetapkan KPU RI?
KPU RI sebagai badan publik yang menyelenggarakan Pemilu di Indonesia berkepentingan untuk mewujudkan keterbukaan informasi di seluruh jajarannya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dengan menguatkan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal itu dituangkan dalam PKPU Tentang Pengelolaandan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU. Keseriusan KPU RI tersebut ditunjukkan pada penyelenggaraan Training PPID KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur tentang Implementasi Keterbukaan Informasi di Lingkungan KPU. Pelatihan berformat ToT (Training of Trainer) ini diselenggarakan oleh KPU bekerja sama dengan Indonesian Parliamentary Center (IPC) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).
Apakah KPU Surabaya cukup mendapat dukungan stakeholders dalam penyelenggaraan Pilwali 2015?
Tampaknya dukungan stakeholder terhadap penyelenggaraan Pilkada Kota Surabaya yangjujur, adil, demokratis, dan berintegritas, khususnya dari Partai Politik di kota Surabaya, relatif kurang optimal. Perilaku dan berpikir positif serta sikap “gentle” dari partai politik untuk mendukung proses demokrasi yang sehat merupakan tantangan besar kelancaran PemilihanWalikota/WakilWalikota Kota Surabaya 2015 yang jujur, adil dan berintegritas. Tekanan pada KPU Kota Surabaya untuk menunda Pilwali 2015 sampai wacana “boikot” Pilwali 2015 dan pengaduan terhadap transparansi KPU Kota Surabaya merupakan tindakan euphoria (kegenitan) yang kontraproduktif terhadap pembangunan politik khususnya pendidikan politik rakyat.
Semua itu tampaknya bersumber pada arogansi parpol baik yang sudah punya calon di tengah ketidak-siapan (baca: kegagalan) banyak parpol dalam proses kaderisasi dan rekruitmen politik calon kepala daerahnya. UU No 2 Tahun 2008 tentang Parpol jo. UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU No. 2 Tahun 2008 telah tegas mengatur hak kewajiban Parpol tentang rekruitmen politik dan seleksi kaderisasi bakal calon kepala daerah secara demokratis, sebagaimana diatur pada pasal 29 ayat (1 huruf c) dan ayat (1a).
Bagaimana dengan partisipasi masyarakat pada Pilwali Surabaya 2015?
Dengan mengamati jumlah DPT Kota Surabaya sebesar 2.014.476 pemilih (965.328 laki-laki dan 1.010.980 perempuan) pada 3.936 TPS di 154 Kelurahandan 31 Kecamatan, maka hasil rekapitulasi perhitungan pengguna hak pilih sebesar 1.050.984 jiwa (470.884 laki-laki dan 552.153 perempuan) didapatkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 52,17% [sumber data KPU RI]. Angka ini berarti peningkatan cukup signifikan jika dibandingkan data Pilwali 2004 (51%) dan Pilwali 2010 (43%), meski partisipasi masyarakat belum mencapai target yang diperkirakan, yaitu 70% tingkat kehadiran pemilih di TPS”.
Dengan mendapatkan 86,22% suara (887.342 suara), KPU Kota Surabaya akhirnya menetapkan pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana sebagai Wali Kota danWakil Wali Kota Surabaya terpilih periode 2015-2020, berdasarkan Surat penetapan nomor 95/BA.KPU/XII/2015 tentang pasanganWali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih periode 2015-2020.