Berita Terkini

E-KTP Sebagai Jaring Pengaman Pemilih dalam Pemilu, Mungkinkah?

Oleh: Anieq Fardah* Mendekati Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2017 mendatang, KPU sebagai penyelenggara Pemilu dihadapkan pada persoalan data pemutakhiran pemilih yang tidak sepele. Pasal 57 undang-undang No.10 tahun 2016 tentang pemilukada serentak menyebutkan bahwa untuk dapat menggunakan hak pilih, warga negara harus terdaftar sebagai pemilih, dan pada ayat selanjutnya disebutkan bahwa, apabila warga negara yang berhak memilih tidak terdaftar dalam voter list (daftar pemilih), yang bersangkutan dapat menunjukkan E-KTP pada hari pemungutan suara. Sebagai alat bukti kewarganegaraan dan kepemilikan hak pilih, E-KTP menjadi alat politik warga negara dalam mendapatkan hak untuk memilih dan dipilih. Aturan tentang pemutakhiran daftar pemilih haruslah memperhatikan banyak aspek tentang definisi kewarganegaraan dan kependudukan yang luas dan mendalam, sehingga hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu memiliki dasar hukum dan pertimbangan sosial yang luas dan mencakup semua etnis dan suku bangsa yang ada di Indonesia. Tulisan ini akan berdiskusi tentang potensi keuntungan dan kerugian terhadap persoalan wajibnya E-KTP dalam perundangan Pemilu kepala daerah, dan proses pendaftaran pemilih, Siapa yang sebenarnya bertanggungjawab atas akurasi daftar pemilih dan keabsahan E-KTP sebagai identitas kewargaan yang berfungsi sebagai alat Eligibilitas warga negara dalam pemilu? Bagaimana negara menilai dan menggunakan konsep kewarganegaraan dalam proses perekaman E-KTP yang wajib. Serta bagaimana KPU menindaklanjuti ancaman untuk tingginya kemungkinan Absentee Voter akibat  irisan dari himpunan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih dan tidak pula memiliki E-KTP? Isu penggunaan E-KTP dalam pemilu berfungsi sebagai jaring pengaman pemilih, artinya jika dalam kasus-kasus tertentu pemilih, tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena tidak mendapatkan undangan memilih, atau tidak terdaftar dalam DPT, E-KTP menjadi solusi yang dapat melindungi hak pilih warga negara. Meski tampak menjanjikan, E-KTP dapat menjadi bumerang bagi penyelenggara pemilu apabila tidak dicermati secara mendalam. Beberapa kasus penyalahgunaan E-KTP yang tercatat di media diantaranya, Pemalsuan E-KTP[1] meski jumlah yang ditumukan belum signifikan, tetapi temuan ini dapat melukai integritas penyelenggaraan pemilu, malprakten yang akan rawan terjadi diantaranya, pemilih yang melakukan coblos ganda, dan mobilisasi penduduk untuk memilih pada hari H, satu jam sebelum TPS ditutup. Pada Pilkada DKI yang berlangsung saat ini misalnya, sebanyak 34.147 dari 155.001 orang di Jakarta selatan belum bisa didaftar karena belum melakukan perekaman E-KTP, di Jakarta Utara ada 60.766 orang belum masuk ke daftar pemilih sementara (DPS) karena masih memiliki E-KTP. Tangerang selatan, diketahui 102.681 orang belum memiliki E-KTP yang berakibat pada tidak terakamnya data tersebut sebagai pemilih dalam DPS[2] Proses pendaftaran pemilih pemilu di Indonesia mengalami Evolusi. Dalam sejarah pemilu di Indonesia, pendaftaran pemilih adalah satu tahapan esensial, yang menentukan apakah sebuah pemilu tersebut di golongkan sebagai pemilu yang demokratis atau tidak. Dalam parameter pemilu demokratis yang di tulis berdasarkan konvenan internasional menyebutkan bahwa semua tahapan pemilu harus berdasarkan undang-undang yang mengacu pada sistem hukum nasional[3], Pendaftaran pemilih adalah salah satu tahapan pemilu yang diatur secara nasional dan sebesar-besarnya mengakomodasi semua pemilih yang berhak memilih (Eligible Voter). Standar terlaksananya pemutakhiran daftar pemilih yag baik ada dua yaitu; (1) aspek kualitas demokrasi dan (2) Standar kemanfaatan teknis[4]. Sebagai negara yang menerapkan pemilu—baik di tingkat lokal maupun nasional dalam proses sirkulasi kepemimpinan, penyelenggara pemilu dihadapkan pada persoalan integritas dan keadilan bagi warga negara yang berhak memilih. Dalam banyak kasus di temukan banyak warga negara yang bahkan tidak memiliki identitas kependudukan, Memiliki KTP ganda, dan tidak melakukan update identitas dalam proses pemutakhiran pemilih. Pada masa orde baru terdapat pemilu, dan berbagai tahapan pemilu yang di atur sedemikian rupa sehingga hasil pemilu sudah dapat di prediksi bahkan jauh sebelum pemilu berlangsung, dunia internasional tidak menganggap pemilu tersebut sebagai pemilu yang dilaksanakan secara demokratis. Beberapa catatan atas pelanggaran dalam pemutakhiran data pemilih banyak terjadi dalam pemilu orde baru misalnya, (1) pendaftaran pemilih yang hanya berbasis pada pendukung partai tertentu, (2) Pendaftaran Pemilih yang Eksklusif, (3) pendaftaran pemilih yang Manipulatif. Tentunya pelanggaran tersebut tidak serta merta berhanti pada saat orde baru telah mencapai akhir masanya. Pasca orde baru juga ditemukan banyak sekali proses-proses pendaftaran pemilih yang menipulatif, yang mencoreng integritas penyelenggara pemilu. Beberapa contoh pelanggaran pendaftaran pemilih tersebut;[5] misalnya a. Pendaftaran Pemilih dilaksanakan di  rumah petugas pendaftar, b. Petugas mendaftar pemilih yang tidak memenuhi syarat pemilih, c. Petugas sengaja tidak mendatangi kelompok/pemilih tertentu, d. Petugas hanya mendaftar simpatisan Partai Politik tertentu, e. Petugas mendaftar pemilih lebih dari satu kali, dst. Prinsip-Prinsip global yang mendasari pendaftaran pemilih dan pendaftaran sipil adalah payung dari bagaimana seharusnya Pemerintah dan KPU bersikap terhadap isu ini. Dalam buku publikasi IFES  “Civil and Voter Registries: Lesson Learned From Global Experience” (Yard, 2011) disebutkan bahwa turunan dari prinsip “Umum” (Universal)  dan “Setara”(Equal Sufferage) adalah a. Intergitas, artinya Proses Pendaftaran Pemilih dan Sipil harus berasaskan keadilan, kejujuran, dan sungguh-sungguh. b. Inklusif. Prinsip ini menjelaskan, bahwa setiap individu yang telah masuk kriteria menjadi pemilih dan masuk kriteria mendapatkan identitas kependudukan, harus terpenuhi haknya tanpa terkecuali. c. Komprehensif, artinya setiap orang di seluruh pelosok negeri, termasuk kelompok rentan, masyarakat marjinal, penduduk dengan disabilitas, penduduk sebagai pemilih pemula, dan penduduk dengan pola hidup berpindah, harus terdaftar dalam sistem d. Akurasi, prinsip ini menjadi tolak ukur dari ketepatan petugas pemutakhiran dan pendaftaran pada saat melaksanakan tugasnya. Beberapa data yang diperlukan dalam daftar pemilih ber irisan dengan data yang ada dalam sistem kependudukan. Itulah sebabnya untuk mendapatkan data pemilih yang akurat, harus dimulai dengan data sumber dari pendaftaran sipil dengan standar akurasi baku. Petugas pendaftar atau Petugas pelayanan untuk pendaftaran sispil, harus dibekali pola pikir pelayanan prima dan kemampuan teknis yang terstandar. e. Akesibilitas, setiap warga negara yang berhak memilih atau mendapatkan kartu identitas, harus dengan mudah medapat dan mengakses informasi publik ini. Hak Memilih dan Hak untuk memiliki identitas yang legal, adalah hak asazi yang wajib di penuhi oleh negara. Hak-hak kewargaan ini secara khusus menjadi kepentingan dan sekaligus tanggungjawab lembaga KPU sebagai penyelenggara pemilu, dan Dinas Kependudukan di bawah kementrian dalam negeri. Undang-undang Pilkada no. 10 tahun 2016 pasal 57 tentang Penggunaan E-KTP sebagai jaring pengaman pemilih, harus di cermati sebagai dasar hukum melindungi hak kewargaan, sekaligus sebagai alat koreksi bagi pemerintah untuk menyegerakan pelayanan E-KTP dan menghapuskan segala tantangan yang memberatkan warga negara untuk mendapatkannya.   Anieq Fardah * Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Politik Konsentrasi Tata Kelola Pemilu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga     [1] http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/08/26/ochnnz-warga-masih-banyak-memakai-ektp-palsu [2] http://print.kompas.com/baca/regional/metropolitan/2016/11/02/Ratusan-Ribu-Warga-Belum-Terdaftar [3] Standar-standar Internasional Untuk Pemilu [4] ACE-Electoral Knowledge Network, “Quality Standart of Voter List” [5] Aribowo, Pemilu 1999; Transisi dan negara lemah, dalam buku Model-Model Sistem pemilihan di Indonesia, Pusdeham, Surabaya, 1999

Membangun Nilai Kebangsaan dan Kebhinekaan Dalam Dialog Kebangsaan

Hupmas, KPU SURABAYA- Indonesia merupakan negara yang terdiri atas beragam suku bangsa, budaya dan agama. Oleh karena itu, potensi munculnya konflik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat mungkin terjadi. Namun, potensi konflik dapat diminimalisir dengan manajemen konflik yang tepat. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kepolisian republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian dalam Dialog Kebangsaan yang digagas oleh DPRD Provinsi Jawa Timur, Sabtu (19/11/2016) lalu. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur Jl. Indrapura Nomor 1 Surabaya, acara diikuti oleh perwakilan DPRD Kabupaten/Kota Se- jawa Timur, FORMIPDA Provinsi Jawa Timur, Kepala Daerah Se-Jawa Timur, Ketua KPU KPU Se- Jawa Timur, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Kepemudaan. Tito Karnavian menjelaskan, meskipun terdiri atas beragam entitas, Indonesia tetap bersatu karena adanya empat pilar kebangsaan yaitu, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945. “Agar mudah diingat empat pilar itu disingkat menjadi PBNU,” kata Jendral bintang empat tersebut. Sementara itu, Pangdam V Brawijaya, Mayor Jenderal TNI I Made Sukadana, mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, juga menjadi narasumber dalam acara tersebut. I Made Sukadana menjelaskan bahwa saat ini sedang terjadi proxy war yaitu perang yang terjadi ketika lawan kekuatan menggunakan pihak ketiga sebagai pengganti berkelahi satu sama lain secara langsung. Lawan menggunakan boneka untuk memainkan perannya. Memahami proxy war, lanjut I Made Sukadana, bukan untuk membuat kekhawatiran kita bersama. Akan tetapi, untuk memberikan pencerahan dan pemahaman bahwa inilah situasi dunia dan ancaman nyata yang kita hadapi, yang berpengaruh langsung kepada Indonesia dan kepada kita semua. I Made Sukadana menghimbau agar masyarakat selalu waspada bahwa negara yang lemah dan lengah menjadi peluang masuknya segala bentuk ancaman nyata. ”Kualitas diri serta kesadaran nasionalisme dan keteladanan harus dibangun dan dipersiapkan secara dini,” imbuh I Made Sukadana.

Bahas Agenda Kegiatan Seminggu Kedepan

Hupmas, KPU Surabaya- Rapat pleno rutin KPU Surabaya Senin (21/11/2016) membahas mengenai agenda kegiatan seminggu ke depan. Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, mempersilakan masing-masing divisi memaparkan rencana kegiatannya untuk satu minggu. Robiyan yang juga membidangi Perencanaan dan Data menjelaskan bahwa saat ini portal Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) telah dibuka kembali untuk pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Robiyan meminta Kasubbag Program dan Data, Andam Riyanto, untuk menyiapkan operator karena SIDALIH sudah mulai dapat dimutakhirkan. Kemudian, Sekretaris KPU Surabaya, Sunarno Aristono, memaparkan bahwa saat ini KPU Surabaya masih menunggu ketetapan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Sementara untuk rencana kegiatan pendidikan pemilih, Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi, mengungkapkan, pada 21-23 November 2016 Institut Teknologi Surabaya (ITS) akan mengadakan pemilihan Presiden BEM dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) secara elektronik. ”Kita akan monitoring pelaksanaan e-Voting di ITS pada hari terakhir e-Voting, yaitu Rabu (23/11/2016),” ucap Nur Syamsi.

Gagas Sistem Pemilu Ideal Untuk NKRI

Hupmas, KPU SURABAYA- Pilihan sistem pemilu sangat terkait dengan faktor-faktor internal sebuah bangsa seperti kesejarahan, struktur sosial, tingkat heterogenitas serta nilai-nilai masyarakatnya. Pilihan itu, di Indonesia terkait dengan tujuan akhir yang ingin dicapai, yaitu membangun kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sesuai UUD 1945. Hal itu diungkapkan oleh Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia sekaligus Anggota Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Valina Singka Subekti dalam Seminar Nasional Gagasan Sistem Pemilihan Umum Ideal Di negara Kesatuan Republik Indonesia, Kamis (17/11/2016). Seminar yang diselenggarakan oleh Universitas Surabaya (Ubaya) bekerja sama Kementerian Dalam Negeri tersebut diselenggarakan di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Valina Singka Subekti bersama Ketua Laboratorium Hukum tata Negara Fakultas Hukum Ubaya, Hesti Armiwulan; Guru Besar FISIP Universitas Airlangga Surabaya, Kacung Marijan; Kementerian Dalam Negeri, Rachmat Santoso; serta Staf Pengajar Universitas Brawijaya Malang,  Jazim Hamidi menjadi pembicara dalam seminar tersebut. Narasumber yang hadir dalam seminar tersebut membedah mengenai sistem pemilu yang ideal untuk pemilu serentak Tahun 2019. Pada pemilu 2019 mendatang, pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dilaksanakan secara bersamaan. Pada tahun-tahun sebelumnya, pemilihan legislatif dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pemilihan presiden dan wakil presiden. Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin berkesempatan hadir dalam acara tersebut bersama Komisioner Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik, Miftakul Ghufron dan Staf Subbag Hukum, Prahastiwi Kurnia Sitorosmi. Robiyan mengungkapkan bahwa kegiatan seminar tersebut sangat bermanfaat untuk menambah wawasan penyelenggara pemilu. ”Terutama dalam mencari format ideal pemilu di Indonesia yang dikaji secara akademis,” pungkas Robiyan.  

Membangun Kepercayaan dengan Keterbukaan dan Transparansi

Oleh: Nurul Amalia, S. Si Komisoner KPU Surabaya Divisi Teknis Pada tulisan yang lalu, saya menyampaikan betapa KPU sebagai penyelenggara pemilu membutuhkan keterbukaan informasi, bukan hanya sekedar menjalankan amanat UU 14 tahun 2008  tetapi merupakan kebutuhan. Ya....karena KPU harus membangun kepercayaan publik. Publik akan percaya jika ada keterbukaan dan transparansi. Kepercayaan dan keterbukaan Kepercayaan adalah suatu keadaan psikologis pada saat seseorang menganggap suatu premis benar (ensiklopedia bebas wikipedia). Kepercayaan (trust) ini bagi KPU adalah hal yang penting dan perlu dijaga serta dipelihara agar keputusan yang dihasilkan oleh KPU terkait pemimpin  yang terpilih menjadi lebih berharga dan bernilai, mempunyai legitimasi yang lebih besar. Kepercayaan (trust) bukan suatu warisan, juga bukan sesuatu yang diperoleh secara tiba-tiba, juga tidak sekonyong-konyong turun dari langit. Trust yang diperoleh dari masyarakat harus dibangun melalui keterbukaan informasi. KPU harus terbuka kepada masyarakat terkait segala proses yang telah ditempuh untuk mengawal suara yang dititipkan melalui proses pemilu, termasuk pilkada. Oleh karena itu, proses scan C1 lalu menampilkannya di portal KPU, mengumumkan C1 disetiap TPS, memberikan salinan kepada semua saksi dan pengawas di TPS, merupakan bagian yang wajib dan tidak boleh dilewati agar masyarakat dengan mudah mengakses dan mengawasi setiap proses pemilu. Serangkaian proses itu ditempuh dengan harapan agar masyarakat bisa percaya bahwa apa yang telah dilakukan KPU sudah sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya, tanpa ada rekayasa. Meski proses scan C1 bukan hal diwajibkan dalam UU, namun KPU memilih untuk mewajibkan jajaran di bawahnya melakukan scan C1. Sekali lagi, ini semata-mata untuk menunjukkan bahwa hasil yang ada di TPS demikian adanya, dan diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU bisa tumbuh melalui proses ini. Namun perlu dipahami kemungkinan adanya kesalahan dalam  penulisan maupun kesalahan penghitungan masih dimungkinkan terjadi, sehingga perbaikan dan koreksi terhadap kesalahan itu bisa dilakukan pada rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan di tingkat berikutnya. Oleh karena itu, dibuatlah disclaimer bahwa hasil scan C1 yang telah direkap dan di-publish bukanlah hasil resmi. Hasil resmi ada dalam rapat terbuka rekapitulasi penghitungan suara di KPU. Publikasi hasil scan C1 merupakan upaya KPU menumbuhkan trust pada masyarakat. Selain terbuka dalam mengawal proses pemilu, KPU juga harus terbuka terhadap semua data yang dimiliki terkait hasil pemilihan, kecuali data yang dikecualikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagaimana agar data yang dimiliki KPU mudah diakses masyarakat? Selain memberikan akses permohonan informasi, melalui e-ppid maupun langsung ke kantor KPU, KPU juga perlu membuat open data/ data terbuka. Data terbuka adalah data yang dapat secara bebas digunakan, digunakan ulang dan didistribusi ulang oleh siapapun, umumnya, ada keharusan untuk menyebutkan siapa penciptanya dan berbagi dengan lisensi yang sama. Transparansi. Transparansi berarti keterbukaan dalam melakukan segala kegiatan organisasi, dapat berupa keterbukaan informasi, komunikasi, bahkan dalam hal budgeting. Transparansi seperti yang digunakan dalam istilah politik berarti keterbukaan dan pertanggung-jawaban. Istilah ini adalah perpanjangan metafor dari arti yang digunakan di dalam ilmu Fisika: sebuah objek transparan adalah objek yang bisa dilihat tembus. (ensiklopedia bebas wikipedia). Transparansi adalah cara untuk menghentikan konflik kepentingan. Bila semua proses kerja dilakukan secara terbuka dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi, maka tidak akan ada ruang untuk konflik kepentingan. Sehingga, semua orang dapat melakukan kegiatan kerja dengan tenang dan sangat profesional. Apalagi bila sistem kerja, prosedur, nilai-nilai budaya kerja, tata kelola yang etis, dan prinsip-prinsip good governance mampu dijalankan di dalam kekuatan transparansi dan akuntabilitas yang konsisten, maka konflik kepentingan secara otomatis akan berhenti.(Djajendra, 2014) Bicara tentang transparansi, tentunya yang paling mudah diamati apakah transparansi itu sudah dijalankan atau belum, seringkali bisa dilihat dari bagaimana suatu lembaga atau badan publik itu transparan dalam penggunaan anggaran. Jika dalam penggunaan anggaran sudah transparan, maka bisa dijamin lembaga tersebut akan terbuka di sisi yang lain. Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan / atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar. Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 tahun 2010 yang merupakan peraturan pelaksana UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bagaimana cara Badan Publik agar dapat melaksanakan transparansi, baik terkait dengan kinerja maupun terkait keuangan. Pasal 11 ayat (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: a. Informasi tentang profil Badan Publik b. Ringkasan informasi tentang program dan / atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik c. Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya; d. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:           1. rencana dan laporan realisasi anggaran           2. neraca          3. laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai              dengan standar akuntansi yang berlaku          4. daftar aset dan investasi e. Ringkasan laporan akses informasi publik f. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/ atau kebijakan yang mengikat dan / atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan Badan Publik. g. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak-pihak yang       bertanggungjawab yang dapat dihubungi h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan ijin atau     perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan i. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait j. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor badan publik.   Perki 1 tahun 2010 pasal 11 ayat (1) huruf d mewajibkan badan publik untuk mengumumkan secara berkala paling singkat enam bulan sekali berupa ringkasan laporan keuangan. Pengumuman ini bisa melalui papan pengumuman, selebaran atau website. Beberapa badan publik merasa keberatan jika harus mengumumkan laporan keuangan, khawatir akan dipakai alat untuk menjatuhkan bahkan alat untuk memeras badan publik. Oleh karena itu, perlu dibuatkan sistem agar transparansi keuangan bisa tetap berjalan, tetapi tidak menimbulkan blunder bagi badan publik itu sendiri. Seperti halnya Sidalih, Situng,dll, sistem untuk bidang keuangan di KPU juga dikenal seperti SAKPA (Sistem Akuntasi Keuangan Pengguna Anggaran), Simonika (Sistem Pelaporan dan Monitoring Keuangan),dll. Bedanya, kalau aplikasi terkait tahapan bisa diakses oleh publik, sementara aplikasi keuangan ini belum bisa diakses oleh publik secara langsung.

E-Voting, Berikan Poin Untuk Mahasiswa Pengguna Hak Pilih

Hupmas, KPU SURABAYA- Satu lagi pemilihan umum di tingkat perguruan tinggi yang dilaksanakan secara e-Voting. Kamis (17/11/2016) Fakultas Farmasi Universitas Airlangga Surabaya (Unair) melaksanakan pemilihan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan Legislatif mahasiswa (BLM) secara elektronik. Pemilihan dilaksanakan di Kampus B Unair Jl Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya. Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis, Nurul Amalia, berkesempatan melihat secara langsung bagaimana pemungutan suara secara elektronik dilaksanakan di Fakultas Farmasi Unair. Nurul mengungkapkan apresiasinya kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Farmasi Unair 2016, Ignasius Shendy W dan Ketua Badan Legislatif Mahasiswa Farmasi Unair, Yudhistira N.G.P.R. ”Pemilihan secara elektronik di tingkat kampus menjadi hal yang membanggakan di tengah pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang masih dilaksanakan secara konvensional,” ungkap Nurul Amalia. Sementara itu, Ignasius Shendy menjelaskan bahwa Pemilu Raya di Fakultas farmasi Unair sudah dilaksanakan secara elektronik sejak lima tahun yang lalu. ”Software e-Voting disiapkan oleh pihak fakultas. Kami tinggal memakai,” jelas Shandy.   Setiap tahun, sistem pemilihan secara elektronik terus diperbaiki. Kendala yang biasanya terjadi adalah kurang kuatnya jaringan internet. Untuk mengoptimalkan partisipasi mahasiswa dalam Pemilu Raya, Komisi Pemilihan Umum mahasiswa Fakultas Farmasi Unair mensosialisakan pemilu tersebut melalui media sosial. Selain itu, dekanat juga memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang berpartisipasi dalam Pemilu Raya. Mahasiswa yang menggunakan hak pilih akan diberikan tambahan tiga poin dalam Sistem Kredit Prestasi (SKP). Wakil Dekan I Fakultas Farmasi UNAIR, Riesta Primaharinastiti, menyambut baik kedatangan KPU Kota Surabaya untuk melihat kegiatan Pemilu Raya di Fakultas Farmasi Unair. “Harapannya, kedepan bisa terjalin kerja sama antar lembaga yang saling mendukung dengan proses yang lebih baik,” tutur perempuan berjilbab tersebut.