Berita Terkini

CEK RUTIN GUDANG SEMBARI TUNGGU SURAT ANRI TENTANG PENGHAPUSAN

Hupmas, KPU SURABAYA- Sesuai dengan jadwal rutin dua kali dalam sebulan, KPU Surabaya kembali melakukan pengecekan berkala ke gudang. Pengecekan dilakukan pada Selasa (09/08/2016) oleh Komisioner Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik, Miftakul Ghufron, bersama Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Agus Setiyono. Miftakul Ghufron mengemukakan, kegiatan cek rutin ke gudang KPU Surabaya dilakukan untuk melihat kondisi gudang. ”Gudang dalam kondisi baik dan terjaga dengan baik,” ungkap Ghufron. Alumni UIN Sunan Ampel itu menambahkan, gudang dijaga 24 jam oleh penjaga gudang bernama Wiranto. Ghufron menambahkan, kegiatan rutin cek gudang ini dilaksanakan sembari menunggu surat balasan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terkait penghapusan surat suara. Adapun surat suara yang akan dihapus adalah surat suara Pilwali 2010, Pilgub 2013, serta Pileg dan Pilpres 2014. ”Setelah mendapat balasan dari ANRI, KPU Surabaya akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan lelang penghapusan surat suara tersebut,” ujar Ghufron.

KPU SURABAYA KEMBALI BAHAS KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGAJUAN BANPOL

Hupmas, KPU SURABAYA- KPU Surabaya kembali diundang oleh Bakesbang, Politik, dan Linmas Kota Surabaya untuk melaksanakan pembahasan kelengkapan administrasi pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2016 pada Senin (08/08/2016). Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, Bakesbang, Politik, dan Linmas, Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan Tata Laksana, serta Bagian Pemerintahan dan Otoda. Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, mengungkapkan, Banpol (Bantuan Keuangan Partai Politik) oleh Pemda dapat terlaksana apabila kelengkapan persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh parpol (partai politik). Apabila persyaratan dalam pengajuan Banpol tidak lengkap, maka penyerahan Banpol tidak dapat terlaksana. ”Jadi, cepat atau tidaknya penyerahan Banpol itu tergantung dari kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh parpol.” ujar Robiyan Arifin

APEL PAGI MOTIVASI STAF MERIAHKAN PERINGATAN HUT RI

Hupmas, KPU Surabaya- Senin (08/08/2016) KPU Surabaya kembali melakukan apel pagi. Bertindak sebagai pembina apel adalah Sekretaris KPU Surabaya, Sunarno Aristono. Dalam amanatnya, Aristono mengingatkan para staf sekretariat mengenai kegiatan di bulan Agustus, terutama dalam memeriahkan ulang tahun kemerdekaan Republk Indonesia. ”Mohon kepada Kasubbag Umum untuk menyiapkan umbul-umbul dan bendera. Kepada staf yang masih mengikuti pertandingan olah raga dalam rangka HUT RI di KPU Surabaya, silakan diselesaikan,” kata Aristono.  Pria asli Gunungsari Surabaya itu juga memotivasi staf dalam rangka penilaian meja paling rapi. ”Ini untuk memeriahkan HUT RI. Sekaligus memotivasi staf supaya menjaga kerapian meja. Jika meja rapi maka bekerja juga akan lebih nyaman,” ucap Aristono.

SELARASKAN DIVISI ANGGOTA KPU SURABAYA SESUAI SE 420

Hupmas, KPU SURABAYA- Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor: 420/KPU/VIII/2016 tanggal 1 Agustus 2016 Perihal Penamaan dan Pembagian Divisi Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Surabaya melaksanakan penyelarasan divisi. Penamaan dan pembagian divisi dilaksanakan dalam rapat pleno mingguan Senin (08/08/2016). Komisioner KPU Surabaya, Nurul Amalia, mengusulkan agar pembagian divisi dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan pengalaman masing-masing komisioner. ”Sehingga, hasil penyelarasan divisi ini bisa maksimal ketika diaplikasikan dalam penyelenggaraan Pemilu,” ujar Nurul Amalia. Setelah melalui pembahasan dan musyawarah mufakat, dicapai kesepakatan bahwa Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik dipegang oleh Miftakul Ghufron. Divisi Teknis diampu oleh Nurul Amalia. Divisi Perencanaan dan Data diamanatkan kepada Robiyan Arifin, sekaligus sebagai Ketua KPU Surabaya. Divisi Hukum oleh Purnomo Satriyo Pringgodigdo. Sedangkan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat kembali diampu oleh Nur Syamsi. ”Pembahasan penyelasaran divisi ini dilaksanakan mulai hari ini,” kata Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin. Robiyan menambahkan, rincian tugas masing-masing divisi sesuai dengan penjelasan yang tercantum dalam SE 420. ”Semoga, ikhtiar kita bersama ini sesuai takdir baik Allah SWT,” pungkas Robiyan mengakhiri rapat pleno mingguan.

PERTANDINGAN SERU MEMASUKI BABAK SEMIFINAL

Hupmas, Surabaya– Pertandingan bulu tangkis dan tenis meja peringatan 17 Agustus yang diselenggarakan KPU Kota Surabaya telah berlangsung selama dua hari. Sampai dengan hari kedua, Jumat (05/08/2016) pertandingan bulu tangkis putri telah melaksanakan 8 pertandingan di Graha Swara Lantai 3 Gedung KPU Kota Surabaya. Sementara untuk tenis meja putra telah melaksanakan 20 pertandingan sejak babak penyisihan hingga final. Arif Wijaksono, selaku panitia lomba 17 Agustus tahun 2016 menyampaikan, pada hari kedua, yaitu 5 Agustus 2017, telah dilaksanakan babak perempat final untuk Bulu Tangkis Putri, babak penyisihan untuk Tenis Meja Putri, babak penyisihan untuk Bulu Tangkis Putra dan babak final untuk Tenis Meja Putra. Dwi Setyo Hartokumoro, Staf Subbag Umum keluar sebagai juara I tenis meja putra. Sementara Sunarno Aristono, Sekretaris KPU Surabaya menjadi juara II. Sedangkan Katmiran, tenaga pengamanan KPU Surabaya menjadi juara III. Khusus untuk pertandingan Catur sendiri baru akan dilaksanakan pada tanggal 11-12 Agustus 2016.  “Pertandingan yang dilaksanakan semua dengan sistem gugur,” ungkap Arif. Setiap pertandingan berjalan dengan seru. Semua karyawan berpartisipasi untuk meramaikan kompetisi. ”Tidak masalah bisa atau tidak. Yang penting kita guyub dan kompak,” kata Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin. Alhasil, setiap pertandingan selalu melahirkan situasi yang segar penuh tawa. Beberapa karyawan yang tidak pernah bermain tenis meja, misalnya. Mereka baru memegang bat beberapa menit sebelum pertandingan. Kelucuan karena tangan yang kaku akibat tidak pernah bermain tenis meja sebelumnya menjadi penambah keakraban diantara komisioner dan jajaran sekretariat.    

EKO WALUJO, MANTAN KETUA KPU SURABAYA : KINERJA PENYELENGGARA DALAM MENJALANKAN PERATURAN CUKUP BAIK

Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015 memang telah usai pada awal tahun 2016 lalu. Namun, hingga saat ini dinamika Pilwali Surabaya 2015 masih banyak dibahas. Salah satu yang menaruh perhatian terhadap penyelenggaraan Pilwali 2015 adalah Mantan Ketua KPU Surabaya, Eko Walujo Swardyono. Bagaimana pandangan Pak Eko secara umum mengenai Pilwali Surabaya 2015? Pilkada Kota Surabaya 2015 merupakan bagian integral pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 yang melibatkan  269 daerah se-Indonesia, yang terbagi atas 9 pemilihan Gubernur dan 260 pemilihan Bupati/Walikota. Sebagaimana tahapan Pilkada 2015 yang ditetapkan KPU RI, setelah berhasil melewati tahapan pembentukan PPK pada 31 Kecamatan dan PPS pada 154 Kelurahan dengan lancar, KPU Kota Surabaya dihadapkan pada tantangan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berdasarkan DP4, penyelenggaraan Pilkada yang lebih berkualitas dan peningkatan partisipasi pemilih serta perlunya sistem informasi dan pengendalian dan pengawasannya untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas. Sebagai warga pemilih kita tidak bisa menyepelekan langkah KPK RI dalam rangka meningkatkan pengawasan yang menjadi penggerak prestasi KPU Kota Surabaya dalam mewujudkan Pilkada jujur, adil, demokratis dan berintegritas. KPK meluncurkan program “Pilkada Berintegritas 2015” dan KPU Kota Surabaya (bersama KPU Kabupaten Badung, Bali) menjadi wakil obyek KPK dalam sosialisasi program Pilkada Berintegritas 2015. Hal ini harus dilihat oleh KPU Kota Surabaya sebagai sebuah tantangan sebagai wujud pertanggung-jawaban, kepercayaan dan percontohan dari nilai-nilai demokrasi, sekaligus semangat dan tekad untuk menjaga martabat kota Surabaya sebagai salah satu barometer politik di tanah air. Sebagai warga kota Surabaya, kita bersyukur kepada Allah SWT bahwa walaupun diawali dengan susah payah tahapan pendaftaran dan penetapan pasangan calon walikota/wakil walikota untuk Pilkada berintegritas 9 Desember 2015 sudah dapat dilalui, sehingga pada akhirnya Partai Politik di kota Surabaya mampu menghadirkan 2 pasangan calon.  Sejalan dengan tahapan Pilkada 2015, proses pemungungutan dan penghitungan suara 9 Desember 2015 di 3.936 TPS hingga rekapitulasi KPU Kota Surabaya dan penetapan Walikota/Wakil Walikota terpilih berjalan sangat lancar.  Untuk mengawal kelancaran penyelenggaraan Pilkada 2015 itu, KPU Kota Surabaya telah mengeluarkan 68 Keputusan. Bagaimana dengan kinerja penyelenggara dalam menjalankan peraturan? Menurut pengamatan saya, kinerja penyelenggara (KPU Kota Surabaya, PPK, PPS dan KPPS pada 3.936 TPS) dalam menjalankan peraturan cukup baik dan lancar. Keseluruhan tahapan Pilkada Kota Surabaya dapat dilalui dengan baik walaupun dengan melalui keputusan KPU Kota Surabaya yang berubah sebanyak 3 kali. Sedangkan tuduhan-tuduhan terhadap keterbukaan informasi dan kesalahan administratif dapat ditangkal dengan penuh kearifan maupun jalur hukum (DKPP). Pandangan Pak Eko terhadap panjangnya proses pencalonan? Pada awalnya berbagai wacana kontroversial Parpol tentang Pilwali/wawali kota Surabaya 2015 sangatlah mengkhawatirkan. Wacana berderet bak kartu domino sejak “aklamasi” terhadap calon tunggal walikota/wakilwalikota Surabaya, tekanan pada KPU Kota Surabaya untuk menunda Pilwali 2015 sampai wacana “boikot” Pilwali 2015, merupakan tindakan euphoria (kegenitan) yang kontra-produktif terhadap pembangunan politik khususnya pendidikan politik rakyat. Namun pada akhirnya sebagai warga kota Surabaya, saya bersyukur kepada Allah SWT dan merasa lega bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon walikota/wakil wali kota untuk Pilwali berintegritas 9 Desember 2015 sudah dapat dilalui walau dengan susah payah. Sebagai warga pemilih, ungkapan terima kasih saya sampaikan kepada penyelenggara Pilwali serentak 2015 yaitu KPU Kota Surabaya dan Panwaslu Kota Surabaya. Yang membanggakan, walau didahului dengan berbagai “euphoria” (kegenitan) politik, pada akhirnya Partai Politik di kota Surabaya mampu menghadirkan 2 pasangan calon. Ini sebuah prestasi sebagai wujud pertanggung-jawaban dari nilai-nilai demokrasi, sekaligus semangat dan tekad untuk menjaga martabat kota Surabaya sebagai salah satu barometer politik di tanah air. Bagaimana dengan aplikasi sistem informasi yang ditetapkan KPU RI? KPU RI sebagai badan publik yang menyelenggarakan Pemilu di Indonesia berkepentingan untuk mewujudkan keterbukaan informasi di seluruh jajarannya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas  dengan menguatkan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal itu dituangkan dalam PKPU Tentang Pengelolaandan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU. Keseriusan KPU RI tersebut ditunjukkan pada penyelenggaraan Training PPID KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur tentang Implementasi Keterbukaan Informasi di Lingkungan KPU. Pelatihan berformat ToT (Training of Trainer) ini diselenggarakan oleh KPU bekerja sama dengan Indonesian Parliamentary Center (IPC) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Apakah KPU Surabaya cukup mendapat dukungan stakeholders dalam penyelenggaraan Pilwali 2015? Tampaknya dukungan stakeholder terhadap penyelenggaraan Pilkada Kota Surabaya  yangjujur, adil, demokratis, dan berintegritas, khususnya dari Partai Politik di kota Surabaya, relatif kurang optimal. Perilaku dan berpikir positif serta sikap “gentle” dari partai politik untuk mendukung proses demokrasi yang sehat merupakan tantangan besar kelancaran PemilihanWalikota/WakilWalikota Kota Surabaya 2015 yang jujur, adil dan berintegritas. Tekanan pada KPU Kota Surabaya untuk menunda Pilwali 2015 sampai wacana “boikot” Pilwali 2015 dan pengaduan terhadap transparansi KPU Kota Surabaya merupakan tindakan euphoria (kegenitan) yang kontraproduktif terhadap pembangunan politik khususnya pendidikan politik rakyat. Semua itu tampaknya bersumber pada arogansi parpol baik yang sudah punya calon di tengah ketidak-siapan (baca: kegagalan) banyak parpol dalam proses kaderisasi dan rekruitmen politik calon kepala daerahnya. UU No 2 Tahun 2008 tentang Parpol jo. UU No 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU No. 2 Tahun 2008 telah tegas mengatur hak kewajiban Parpol tentang rekruitmen politik dan seleksi kaderisasi bakal calon kepala daerah secara demokratis, sebagaimana diatur pada pasal 29 ayat (1 huruf c) dan ayat (1a). Bagaimana dengan partisipasi masyarakat pada Pilwali Surabaya 2015? Dengan mengamati jumlah DPT Kota Surabaya sebesar 2.014.476 pemilih (965.328 laki-laki dan 1.010.980 perempuan) pada 3.936 TPS di 154 Kelurahandan 31 Kecamatan, maka hasil rekapitulasi perhitungan pengguna hak pilih sebesar 1.050.984 jiwa (470.884 laki-laki dan 552.153 perempuan) didapatkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 52,17% [sumber data KPU RI]. Angka ini berarti peningkatan cukup signifikan jika dibandingkan data Pilwali 2004 (51%) dan Pilwali 2010 (43%), meski partisipasi masyarakat belum mencapai target yang diperkirakan, yaitu 70% tingkat kehadiran pemilih di TPS”. Dengan mendapatkan 86,22% suara (887.342 suara), KPU Kota Surabaya akhirnya menetapkan pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana sebagai Wali Kota danWakil Wali Kota Surabaya terpilih periode 2015-2020, berdasarkan Surat penetapan nomor 95/BA.KPU/XII/2015 tentang pasanganWali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih periode 2015-2020.