Berita Terkini

Sosialisasi Lewat Medsos Lebih Efektif

Hupmas, KPU Surabaya- Praktik pelaksanaan demokrasi secara langsung oleh para pemilih pemula selalu menjadi perhatian KPU Surabaya. Hal itu sejalan dengan pendidikan pemilih yang menjadi tugas penyelenggara pemilu. Oleh karenanya, KPU Surabaya melaksanakan monitoring pelaksanaan Pemilu Raya di Fakultas Perikanan dan Kelautan (FKP) Universitas Airlangga Surabaya pada Rabu (30/11/2016). Komisioner KPU Surabaya Divisi Divisi Umum, Keuangan, Logistik, Miftakul Ghufron, dan  Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi melihat secara langsung bagaimana para mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Unair memilih Ketua dan Wakil Ketua  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FPK UNAIR Tahun 2016 secara langsung melalui proses pemilu. Pemilu Raya merupakan suatu tradisi di FPK UNAIR dalam memilih Ketua dan Wakil Ketua  BEM. Dapat dikatakan pula Pemilu Raya merupakan bentuk demokratisasi yang ada di FPK UNAIR. Nur Syamsi mengapresiasi praktik demokrasi yang dilaksanakan di FPK UNAIR. ”Teman-teman di FPK tidak sekedar belajar mengenai demokrasi tetapi sudah melaksanakan demokrasi yang sesungguhnya,” ujar pria asli Lamongan tersebut. KPU Surabaya, lanjut Nur Syamsi, selalu terbuka untuk berdiskusi dengan semua kalangan termasuk dari unsur mahasiswa walaupun berbasis non anggaran. ”Bahkan beberapa kampus telah mengadakan Kesepakatan Kerjasama (MoU) dengan KPU Surabaya, seperti Untag,” kata Nur Syamsi kepada  Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) FPK UNAIR, Devi Suryani. Sementara itu, Devi Suryani menjelaskan bahwa Pemilu Raya FPK UNAIR Tahun 2016 diikuti oleh dua pasangan calon dengan DPT sebanyak seribu mahasiswa. Pada Pemilu Raya FPK UNAIR Tahun 2016 disediakan 1 buah TPS dengan 3 Bilik Suara dan 1 Kotak Suara. ”Untuk mensosialisasikan bahwa hari ini ada Pemilu Raya, panitia menggunakan media sosial Line “PEMIRA FPK 2016” dan ternyata sangat efektif,” papar Devi. Selain itu panitia juga menyediakan souvenir berupa gantungan kunci yang akan diberikan cuma-cuma kepada mahasiswa yang datang ke TPS.

RANCANGAN SISTEM PEMILU SERENTAK TAHUN 2019, SUDAH IDEALKAH?

Oleh: Dian Cholifah Sari, SE (Staf Subbag Program dan Data Sekretariat KPU Surabaya)* SISTEM PEMILU  Sistem pemilu merupakan prosedur mengkonversi suara menjadi kursi Adapun komponen dari sistem pemilu, yaitu: District Magnitud/ Besaran Dapil Balotting/Model Penyuaraan Threshold/Batasan tertentu dalam persentase yang menyatakan minimum partai ikut pemilu Electoral Formula/Formula Pemilihan Berikut ini adalah jenis-jenis formula pemilihan yang digunakan di Indonesia dalam kurun waktu terakhir Plurality Majority System (PMS) Mayoritas/Pluralitas berarti penekanan pada suara terbanyak (Mayoritas) dan mayoritas tersebut berasal dari aneka kekuatan (Pluralitas). Sistem pemilu secara distrik (plurality system) merupakan sistem pemilihan dimana satu daerah pemilihan memilih satu wakil. Pada sistem distrik satu wilayah kecil memilih satu wakil tunggal atas dasar suara terbanyak. Dinamakan sistem distrik karena wilayah Negara dibagi dalam distrik-distrik (daerah-daerah pemilihan) yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota Badan Perwakilan Rakyat yang dikehendaki. Umpamanya,  jumlah anggota DPR ditentukan 500 orang, maka wilayah Negara dibagi dalam lima ratus distrik pemilihan (daerah pemilihan atau constituencies). Jadi dalam distrik pemilihan diwakili oleh satu orang  wakil di Parlemen. Karena itu dinamakan distrik atau single member constituencies. Sistem ini diadopsi oleh Indonesia dalam pemilihan anggota dewan perwakilan daerah (DPD) dimana tiap provinsi mempunyai wakil daerah untuk duduk di Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sistem Proporsional Representatif Sistem proporsional merupakan sistem pemilihan yang memperhatikan proporsi atau perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan. Dengan sistem ini, maka dalam lembaga perwakilan, daerah yang memiliki penduduk lebih besar akan memperoleh kursi yang lebih banyak di suatu daerah pemilihan, begitu pun sebaliknya. Representatif karena sistem ini memungkinkan para wakil suku bangsa bahkan minoritas terwakili melalui sistem pembuatan sebuah daftar kandidat yang diajukan oleh setiap partai. Daftar kandidat tersebut meliputi berbagai kepentingan pemilih atau masyarakat, sehingga memberikan ruang politik bagi partai untuk membuat daftar yang multi rasial dan multi etnik. Sistem ini diadopsi oleh Indonesia dalam pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat baik ditingkat nasional maupun ditingkat provinsi dan kabupaten/kota.   Sistem pemilu apa yang akan diterapkan dalam Pemilu 2019? Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) untuk menyerahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Fraksi- fraksi di DPR sudah mulai menyusun daftar isian masalah yang akan dijadikan bahan pembahasan. Salah satu poin yang harus mendapatkan kejelasan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah tentang sistem pemilu apa yang akan diterapkan karena ini akan berpengaruh pada perencanaan operasional KPU sebagai penyelenggara pemilu. Dalam draf tersebut, variabel sistem yang disusun banyak menuai polemik. RUU Pemilu menyematkan nama sistem proporsional terbuka terbatas. Pilihan ini berkonsekuensi pada dua variabel sistem: metode pemberian suara dan penetapan calon terpilih. Pasal 329 ayat (1) huruf b RUU Pemilu menjelaskan bahwa suara dianggap sah jika memilih gambar partai atau nomor urut partai. Suara tidak sah jika mencoblos gambar calon atau nomor urut calon yang juga terdapat dalam surat suara. Indikasi pertama bahwa sistem terbuka terbatas yang diajukan pemerintah sebenarnya adalah proporsional tertutup. Pasal 138 ayat (2) dan (3) RUU Pemilu menghendaki penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut di daftar calon yang disusun oleh masing-masing partai peserta pemilu. Indikasi kedua bahwa sistem terbuka terbatas yang diajukan pemerintah sebenarnya adalah proporsional tertutup. Menurut Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Veri Junaidi, hal ini merupakan pelanggaran konstitusi. MK dalam putusan No.22/PUU-VI/2008 telah menyatakan bahwa keterpilihan harus didasarkan pada suara terbanyak sesuai dengan pilihan rakyat. Tak hanya soal terbuka terbatas, ada variabel lain dari sistem pemilu yang diubah: besaran daerah pemilihan dan metode konversi suara jadi kursi. Pasal 156 ayat (2), Pasal 158 ayat (2), dan Pasal 161, alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil) untuk DPR adalah 3-10 dan 3-12 kursi untuk DPRD. Hal ini berdampak pada terbukanya sistem multipartai ekstrem yang akan membuat dinamika di parlemen sangat tinggi dan nantinya tidak menciptakan pemerintahan yang efektif karena eksekutif tidak didukung oleh mayoritas kursi di legislatif. Konsultan Senior Kemitraan bidang Pembaruan Tata Pemerintahan yang juga merupakan Guru Besar FISIP Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti, mengusulkan agar alokasi kursi per dapil dikurangi menjadi 3-6. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan partai mewujudkan visi misinya di tiap daerah. Sementara itu, formula penghitungan suara jadi kursi di RUU Pemilu diatur pada Pasal 394 ayat 2 dan 3. Metode konversi suara menjadi kursi dilakukan dengan pembagi pecahan 1,4 dan diikuti secara berurut oleh bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya atau metode Sainte Laguë Modifikasi. RUU Pemilu yang diajukan pemerintah memuat lima tujuan. Tujuan itu termaktub di Pasal 4. Pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menyederhanakan dan menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, serta mencegah duplikasi pengaturan dan ketidakpastian hukum pengaturan pemilu. Tapi tujuan tersebut dinilai tidak terlihat oleh beberapa pihak  dalam desain sistem pemilu yang ditawarkan pemerintah. Jika tak tegas memilih perubahan sistem, apalagi tanpa landasan yang kuat, RUU Pemilu dinilai akan berlarut dalam proses pembahasan politik di DPR.   *Mahasiswa S2 Tata Kelola Pemilu Universitas Airlangga Surabaya Sumber tulisan diambil dari Rumah Pemilu dan bahan mata kuliah Perbandingan Sistem Pemilu Universitas Airlangga

Pemilu Berintegritas Dapat Meningkatkan IDI

Hupmas, KPU SURABAYA- KPU Kota Surabaya bersama KPU Provinsi Jawa Timur, SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bakesbangpol Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, serta perwakilan tokoh masyarakat dan Ormas di Jawa Timur menghadiri  “Pendidikan Kemasyarakatan Produktif dalam rangka Pemantapan dan Penguatan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI)” di kantor Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur Kamis (24/11). Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Jonathan Judianto, menyampaikan bahwa Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur telah melakukan studi komparatif di beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk mengetahui apa saja yang menjadi kelebihan dan apa saja yang masih menjadi kekurangan dalam indeks demokrasi di Jawa Timur. IDI  menjadi penting untuk mengukur tingkat demokrasi pada suatu wilayah berdasarkan beberapa komponen penilaian. “Di tahun 2015 IDI Jawa Timur mengalami lompatan yang cukup tinggi, tapi kita tetap butuh perjuangan untuk meningkatkannya di atas 80%, karena Jawa Timur sangat beragam dan kompleks,” kata Jonathan Bertindak sebagai narasumber adalah Teguh Pramono (Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur), Priyatmoko Dirdjosuseno (Dosen FISIP Universitas Airlangga) dan Zainal Abidin Achmad (Dosen Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur). Teguh Pramono melalui materi berjudul “Menginterpretasikan Indeks Demokrasi Indonesia Jawa Timur”, menyampaikan bahwa tujuan dan manfaat IDI antara lain untuk menghadirkan “statistical evidence” dengan fokus pada pengukuran secara kuantitatif tingkat pelaksanaan demokrasi dan menentukan level demokrasi. Komponen IDI terdiri atas 11 variabel yang merupakan penjabaran dari 3 aspek, yaitu kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berpendapat, kebebasan berkeyakinan, kebebasan dari diskriminasi, hak memilih dan dipilih, partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan, pemilu yang bebas dan adil, peran DPRD, peran partai politik, peran birokrasi pemerintah daerah, serta peran peradilan yang independen. IDI di Jawa Timur pada tahun 2015 berada di peringkat 9 dari 36 provinsi di Indonesia dengan nilai 76,90, meningkat dari nilai 70,36 di tahun 2014. “Ada 3 aspek yang dalam IDI, yaitu kebebasan sipil, hak-hak politik, dan lembaga demokrasi,” kata Teguh Pramono. Pemateri kedua, Priyatmoko Dirdjosuseno memaparkan tentang “Peranan Parpol dan Ormas/LSM dalam Pemantapan dan Penguatan Indeks Demokrasi Indonesia”. Demokrasi di Indonesia semakin berkembang ketika reformasi dimulai, dengan tujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam seluruh sendi kehidupan. Keberagaman masyarakat di Indonesia menjadi salah satu unsur yang mempengaruhi proses penilaian IDI. “Hidup bersama dalam arena kebebasan identik dengan perbedaan, tidak ada kebebasan ke arah persamaan, itu menjadi konsekuensi logis yang harus diantisipasi sejak awal,” kata Priyatmoko. Narasumber terakhir, Zainal Abidin Achmad menyampaikan materi tentang “Mengupas Kondisi Indeks Demokrasi Indonesia Jawa Timur Rentang Tahun 2013 hingga 2015”. Indeks Demokrasi Indonesia sederhana, hanya terdiri dari 28 indikator, berbeda dengan Indeks Demokrasi negara  lain yang mempunyai lebih banyak indikator. Tetapi metode dalam pemberian Indeks Demokrasi Indonesia lebih lengkap, karena sumber data yang variarif. “Hanya Indeks Demokrasi Indonesia yang melibatkan media dalam proses pemberian nilai”, kata Zainal. Komisioner KPU Surabaya Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik, Miftakul Ghufron yang menghadiri kegiatan bersama Kasubbag Hukum, Octian Anugeraha, menyampaikan bahwa KPU Kota Surabaya bisa ikut serta berperan dalam meningkatkan Indeks Demokrasi Indonesia di Jawa Timur melalui variabel-variabel yang telah ditentukan, yaitu pemilu yang bebas dan adil. “Kami di KPU Kota Surabaya terus berupaya meningkatkan pelayanan bagi pemilih disabilitas di TPS. Salah satunya dengan menyiapkan templete dan menyiapkan TPS agar aksesnya optimal bagi penyandang disabilitas”, kata Ghufron.

Peran Media Sosial Dalam Kampanye Politik

Hupmas, KPU SURABAYA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan, pengguna internet di Indonesia hingga bulan Juli 2016 telah mencapai 82 juta orang. Dengan capaian tersebut, Indonesia berada pada peringkat ke-8 di dunia. Hal itu diungkapkan oleh Staf Subbag Teknis dan Hupmas, Ratna Rosanti saat memaparkan materi ”Peran Medsos Dalam Kampanye Politik” di Forum Diskusi Reboan pada Rabu (23/11/2016) di Kantor KPU Kota Surabaya. Di awal paparannya, Ratna menjelaskan bahwa efektifitas kampanye melalui social media sangat prospektif terutama bagi kalangan masyarakat terpelajar yang tersebar di kota-kota besar dengan penetrasi internet yang cukup baik. “Sosmed saat ini bisa dikatakan sebagai media yang paling cepat dalam penyampaian pesan karena besar potensi untuk terciptanya "getok tular" (viral marketing),” jelas Ratna. Ketika Barack Obama mencalonkan diri sebagai presiden Amerika Serikat pada Tahun 2008, beliau memanfaatkan secara penuh kekuatan internet, khususnya media sosial sebagai alat kampanye politik. Media dan akademisi di negara itu kemudian membanding-bandingkan penggunaan media sosial dalam kampanye Obama dengan peran televisi dalam kampanye Presiden John F. Kennedy. Kejelian Obama memanfaatkan media sosial ternyata juga diikuti Prabowo Subianto dan Joko Widodo, kontestan Pilpres Tahun 2014. Jumlah penggemar Prabowo di Facebook mencapai 7.425.440 orang. Linimasa Facebook Prabowo banyak diisi fotonya ketika berkampanye keliling Indonesia, dan video berisi dukungan sejumlah tokoh dan orang-orang biasa. Demikian juga dengan laman Facebook Jokowi yang disukai 3.311.213 orang, diisi dengan banyak foto dan video. Laman ini tampaknya dikelola secara rutin karena menampilkan informasi terbaru, seperti dukungan harian  The Jakarta Post terhadap Jokowi. Yang menarik dicermati, Jokowi melengkapi iklannya di media tradisional dengan memasang banner di Facebook. Iklan tersebut sangat menonjol karena dipasang di halaman log in Facebook, bukan iklan kecil di samping atau di dalam News Feed. Dengan kata lain, seluruh pengguna Facebook yang hendak log in ke dalam akunnya akan melihat iklan Jokowi. Melihat kecepatan internet Indonesia yang terus membaik, dan meluasnya adopsi smartphone hingga ke seluruh penjuru tanah air, bisa dipastikan peran media sosial dalam persaingan politik di Indonesia akan kian menguat, dan fenomena di tingkat nasional ini pun telah diduplikasi oleh elite-elite tingkat lokal dalam pelaksanaan Pilkada. “Jika para pengguna media sosial dapat menggunakannya dengan benar, tentu tidak hanya akan mendapat teman, tapi juga akan mendapatkan follower yang setia. Untuk itu gunakanlah sosial media secara santun,” pungkas perempuan asli Jogjakarta tersebut.      

Partisipasi Jangan Berhenti Di Kampus

Hupmas, KPU SURABAYA- Pemungutan suara dalam rangka pemilihan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) tahun 2016  berakhir Rabu (23/11/2016). Berdasarkan data pada pukul 13.00, sekitar 60 persen pemilih menggunakan hak pilihnya secara elektronik di 31 TPS yang disediakan. Pemilu secara elektronik di ITS tahun 2016 dilaksanakan pada 21-23 November 2016. Ketua Komisi Pemilihan ITS, Heru Fatkhurohmat, mengungkapkan, pada hari pertama e-Voting, pemilih berduyun-duyun mendatangi TPS. ”Di hari terakhir ini tidak banyak pemilih karena sudah banyak yang menggunakan hak pilihnya di hari pertama dan kedua,” jelas Heru. Pada pukul 14.00, pemungutan suara di seluruh TPS ditutup. Selanjutnya, Komisi Pemilihan ITS bersama Panitia Pemilihan Umum (PPU) melaksanakan Tabulasi Akhir Pemilihan Umum Calon Presiden BEM dan Calon DPM ITS. ”Hasil penghitungan suara dari setiap TPS akan direkap pada malam nanti,” ungkap Heru. Anggota KPU Surabaya Divisi Teknis, Nurul Amalia, serta  Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi, memberikan apresiasinya kepada Ketua Komisi Pemilihan ITS, PPU, dan KPPS yang bekerja keras menyiapkan dan melaksanakan Pemilu di ITS. “Apa yang kawan-kawan lakukan hari ini, Insya Allah akan bermanfaat di kemudian hari ketika berkecimpung dalam kehidupan demokrasi di masyarakat,” ucap Nurul Amalia kepada petugas KPPS di TPS Jurusan Kimia FMIPA ITS. Sementara itu, Nur Syamsi menyampaikan harapannya kepada para petugas Pemilu ITS 2016. Praktik partisipasi dalam demokrasi melalui Pemilu di ITS, lanjut Nur Syamsi, jangan sampai berhenti sampai di sini. Sebab, generasi muda adalah penerus yang menentukan arah kemajuan Indonesia. ”Jika di daerah kalian dilaksanakan Pemilu nasional atau Pilkada, turutlah berpartisipasi. Tidak hanya menggunakan hak pilih tetapi juga menjadi penyelenggaranya. Tentu, selama persyaratan terpenuhi,” tutur Nur Syamsi.