Berita Terkini

KPU KOTA SURABAYA MENGADAKAN SIDEPE SESI 14, TEMA AKSES DISABILITAS DALAM PEMILU

KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengadakan Sinau Demokrasi dan Pemilu (SiDePe) sesi 14 pada Senin, 20 Oktober 2025 di ruang rapat lantai 1. Sesi kali ini mengangkat tema Akses Disabilitas Dalam Pemilu.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Subairi, menekankan salah satu prinsip dalam pemilu yaitu aksesibilitas, yang berarti pemilu harus mudah dijangkau oleh semua warga negara, termasuk bagi penyandang disabilitas. "KPU sebagai penyelenggara pemilu, harus dapat memberikan akses yang baik dan layak bagi penyandang disabilitas," tegasnya.

Hadir sebagai narasumber pada sesi ini, Ketua Umum Lira Disabilitas Care, Abdul Majid. Ia menjelaskan tentang 22+2 hak disabilitas, yaitu 22 hak dasar penyandang disabilitas, ditambah dua hak tambahan berkaitan dengan hak-hak perempuan penyandang disabilitas.

Salah satu hak penting yang dimiliki penyandang disabilitas yaitu hak politik. Hak ini mencakup kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik, seperti menjadi anggota partai politik, ikut serta sebagai pemilih, hingga mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan.

Terakhir, ia menyampaikan strategi menuju pemilu inklusif, yaitu pemilu yang memberikan akses, kesempatan, dan perlakuan yang setara bagi semua warga negara, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM, Hendri Afrianto menyampaikan bahwa seluruh KPU Kab/Kota mendapat arahan dari KPU RI untuk melakukan koordinasi dengan dinas sosial, terkait data disabilitas di satker masing-masing. Diharapkan dengan terlibatnya kelompok disabilitas mampu meningkatkan partisipasi pemilih.(RM.dkk)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 15 kali