Berita Terkini

REBOAN KPU SURABAYA, DISKUSI TENTANG TRANSFORMASI PERATURAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Hupmas, KPU SURABAYA- Tepat Pukul 11.00 WIB Diskusi Reboan KPU Kota Surabaya dimulai. Sebagai narasumber dalam diskusi rutin mingguan kali ini (14/09/2016) adalah Dwi Setyo Hartokumoro staf Sub Bagian Umum. Dwi Setyo memaparkan materi tentang “Transformasi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”.

Seperti yang telah diketahui, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami tiga kali perubahan yaitu dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011, Perpres Nomor 70 Tahun 2012  serta Perpres Nomor 172 Tahun 2014 yang diundangkan tanggal 1 Desember 2014, dan diawal Tahun 2015 Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Penjelasannya yang mana telah diundangkan tanggal 16 Januari 2015.

Dwi Setyo dalam paparannya menjelaskan bahwa hal penting dari Perpres No.4 Tahun 2015 adalah adanya upaya dari Pemerintah melalui LKPP terus memperbaharui Regulasi dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan yang berlandaskan asas efektif, efisien, transparan, terbuka, adil dan tidak diskriminatif, bersaing dan akuntabel. Pada awal Tahun 2015 ada dua regulasi yang penting yaitu  Perpres No.4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan keempat Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Intruksi Presiden No.1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. reboan 4

Kedua regulasi tersebut mengintruksikan bahwa pengadaan barang/jasa harus dimulai dengan perencanaan yang matang serta proses pengadaan yang lebih awal  secara elektronik dan yang tidak kalah pentingnya adalah PPK dilarang menambah persyaratan yang tidak perlu/bertentangan dengan aturan pengadaan. “Oleh karena itu alasan untuk mendapat penyedia/rekanan yang baik dengan menambahkan persyaratan yang bertentangan dengan aturan tidak dianjurkan. Justru akan dicurigai ada permainan didalamnya. Misalnya sudah merancang spesifikasi yang dimiliki oleh satu kelompok penyedia,” ungkap Dwi Setyo.

Beberapa hal baru ada di dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 diantaranya adalah bahwa yang melakukan proses pemilihan penyedia dalam Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan E-Purchasing adalah Pejabat Pengadaan, selain itu penyedia dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dipersyaratkan antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir. “Jadi dari segi persyaratnya pun semakin dipermudah,” tambah pria yang hobi tenis meja ini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali