Hupmas, KPU SURABAYA- Seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap integritas proses dan hasil pemilu/pilkada, penyelesaian sengketa pemilu/pilkada semakin mendapat perhatian publik. Meningkatnya jumlah sengketa pemilu dan pemilihan yang diajukan bisa menjadi indikator penting seriusnya masalah ini dan menjadi bahan yang menarik untuk didiskusikan. Hal ini diungkapkan oleh Kasubbag hukum KPU Surabaya, Octian Anugeraha dalam Forum Diskusi Reboan pada Rabu (02/11/2016). Materi yang dibahas berjudul “Sengketa Pilkada: Siapa Melawan Siapa”. Diawal paparannya, Octian Anugeraha menjelaskan bahwa terdapat enam bidang penegakan hukum dalam pemilu dan pemilihan. Pertama, pelanggaran kode etik. Pelanggaran ini ditangani oleh Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kedua, pelanggaran administrasi. Pelanggaran administrasi diselesaikan oleh Bawaslu provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS. Ketiga, penyelesaian sengketa yang ditangani oleh Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota. Keempat, tindak pidana pemilihan. Tindak pidana pemilihan ditangani oleh Kepolisian dalam Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu). ”Penegakan hukum atas tindak pidana pemilihan diselesaikan setelah proses penyelesaian di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas kabupaten/Kota,” jelas Octian. Kelima, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). ”Sengketa ini juga baru diselesaikan di PT TUN pasca penelitian oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota,” papar pria asli Malang tersebut. Keenam, perselisihan hasil pemilihan. ”Perselisihan ini diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi sampai terbentuknya badan peradilan khusus,” imbuh Octian.