Berita Terkini

KPU SURABAYA HADIRI GELAR INOVASI GURU BESAR UNIVERSITAS AIRLANGGA TENTANG DEMOKRASI DAN KEADILAN

Hupmas, KPU SURABAYA- KPU Surabaya mendapat kehormatan untuk menghadiri undangan Gelar Inovasi Guru Besar yang bertajuk “Demokrasi dan Keadilan: Mimpi yang Harus Segera Direalisasikan”. Acara tersebut diselenggarakan pada Rabu (19/10/2016) bertempat di Kampus C Universitas Airlangga, Mulyorejo, Surabaya. Komisioner Divisi Teknis, Nurul Amalia, yang hadir pada acara tersebut, mengatakan bahwa kegiatan pendidikan demokrasi seperti ini baik oleh akademisi  maupun kelompok masyarakat lainnya menjadi sangat penting. Semakin banyak kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan pendidikan demokrasi dan pendidikan politik, maka akan semakin bagus pula kualitas demokrasi kita. “Dalam perspektif penyelenggaraan pemilu, KPU secara berkelanjutan juga melakukan kegiatan pendidikan pemilih terhadap kelompok-kelompok masyarakat. Minimal dalam seminggu kami menemui satu kelompok masyarakat untuk berkoordinasi dan diskusi tentang pentingnya partisipasi pemilih dalam setiap kegiatan pemilu maupun pilkada,” ungkap Nurul Amalia. Sementara itu, bertindak sebagai narasumber adalah Prof. Ramlan Surbakti (Guru Besar FISIP Unair), Prof. Djoko Mursinto (Guru Besar FEB Unair), dan Prof. Hotman Siahaan (Guru Besar FISIP Unair). Sebagai moderator adalah Suparto Wijoyo. Prof. Hotman Siahaan sebagai pemateri pertama mengemukakan bahwa kehidupan demokrasi di Indonesia belum mencapai tujuan sebagaimana yang diharapkan, yaitu untuk mensejahterakan masyarakat. Alih-alih mensejahterakan masyarakat yang terjadi justru adanya diskriminasi. Menurut Prof. Hotman, seharusnya keputusan yang diambil berdasarkan azas demokrasi tidak menimbulkan diskriminasi. “Jika hal ini terjadi, maka berarti ada yang salah dalam proses berdemokrasi tersebut,” ucap Prof. Hotman. Paparan kedua disampaikan oleh Prof. Djoko Mursinto. Prof. Djoko menyoroti tentang demokrasi di bidang ekonomi, terutama di wilayah pedesaan. Menurut Prof. Djoko, tujuan utama pembangunan adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat. Namun kenyataanya pembangunan tidak menyentuh masyarakat desa. Masyarakat desa malah menjadi obyek dalam pembangunan, bukan sebagai subyek.  “Saat ini ada yang namanya musrenbang, yang seolah-olah merupakan usulan dari bawah. Tapi dalam prakteknya, jarang hasil musrenbang di pakai sebagai acuan pembangunan,” ungkap Prof. Djoko. Prof. Djoko mengungkapkan, dengan adanya penguatan desa melalui dana desa, paling ada harapan agar perekonomian di desa bisa diperkuat. BUMDes merupakan salah satu wujud penguatan ekonomi di desa. “Minimal modal itu tidak keluar dari desa itu tapi dikelola oleh masyarakat desa itu sendiri,” tambah Prof Djoko. Prof. Ramlan yang mendapat giliran terakhir dalam penyampaian paparan mengungkapkan, keadilan dimaknai sebagai adil sesuai dengan konstitusi. Negara harus hadir untuk mencegah kemiskinan absolut terjadi. Kemiskinan terjadi karena ada kesenjangan sosial yang sangat jauh. Kesenjangan sosial tidak selalu buruk, jika jaraknya tidak terlalu jauh. Kesenjangan sosial  juga bisa untuk memotivasi diri menjadi lebih baik. Disinggung juga tentang sistem pemilu proporsional terbuka yang dipakai dalam pemilu legislatif saat ini, menurut Prof. Ramlan, hal inilah  yang menyebabkan tidak adanya partai yang mayoritas. Karena yang dipilih adalah personal, lanjut Prof. Ramlan, personal yang punya banyak modal yang menang karena banyak uang. “Padahal, kursi yang ada di DPR itu adalah milik partai, bukan milik perorangan.  Akibatnya, jika ada anggota dewan yang di PAW , mereka akan melawan karena merasa kursi itu miliknya,” papar mantan Ketua KPU RI periode 2004-2007 tersebut. Bicara tentang affirmative action, terdapat dua hal yang menjadi catatan Prof. Ramlan. Pertama, tentang komposisi perempuan dalam parpol. Menurutnya, mestinya ketentuan tersebut dibuat didepan, bukan dibelakang, agar efektif. “Maksudnya, mewajibkan adanya kuota 30% perempuan dalam rekrutmen anggota partai dan kaderisasi partai.” kata Prof. Ramlan.  Sehingga saat pencalonan, partai tidak lagi kesulitan menempatkan perempuan dalam daftar caleg. Tidak ada lagi alasan tidak ada perempuan yang bisa dicalonkan. Kedua, sampai saat ini belum ada wujud yang dihasilkan oleh perempuan yang sudah duduk di DPR.

PLENO BAHAS TINDAK LANJUT PENJAJAKAN KERJASAMA DENGAN BNN

Hupmas, KPU SURABAYA- Penjajakan kerjasama dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Surabaya segera direspon oleh KPU Surabaya. Senin (24/10/2016) dalam rapat pleno rutin mingguan, disepakati bahwa KPU Surabaya menyetujui kerjasama tersebut. Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, mengapresiasi langkah BNN Kota Surabaya untuk menindaklanjuti MoU antara BNN Pusat dengan KPU RI. ”Tidak ada salahnya struktur di bawah KPU juga melaksanakan MoU dengan BNN setempat,” ungkap Robiyan. Lebih lanjut, KPU Surabaya juga berharap adanya kerjasama dalam hal pendidikan pemilih dengan BNN. ”Ketika BNN melakukan sosialisasi yang bersifat massal, KPU Surabaya berharap dapat diberikan waktu untuk melakukan pendidikan pemilih. Demikian pula sebaliknya, ketika KPU Surabaya melakukan pendidikan pemilih yang mengumpulkan banyak orang, BNN dapat mengisi materi penyalahgunaan narkoba,” kata Nur Syamsi, Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Msyarakat. Selanjutnya, Robiyan melaporkan hasil rapat kerja KPU Provinsi Jawa Timur di Banyuwangi. KPU kabupaten/kota diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang kontinyu setiap tahun. ”Apalagi setelah ada MoU antara KPU RI dengan Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan bahwa KPU RI dapat mengakses data kependudukan untuk kebutuhan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan,” papar Pria asli Situbondo tersebut. Sementara Sekretaris KPU Surabaya, Sunarno Aristono, menjelaskan mengenai perkembangan penghapusan logistik ex-Pilkada dan Pemilu 2014. ”Sesuai dengan hasil rapat kerja di Banyuwangi minggu kemarin, KPU kabupaten/kota diminta untuk  mengajukan surat permohonan penghapusan logistik tersebut kepada Pak Sekjen,” tutur Aristono. Pria asli Gunung Sari Surabaya tersebut menambahkan, setelah surat persetujuan penghapusan dari Sekjen turun, KPU Surabaya akan segera berkoordinasi dengan KPKNL.

KPU SURABAYA SIAP LAKSANAKAN HASIL RAKOR BANYUWANGI

Hupmas, KPU SURABAYA- Setelah menerima materi Bimbingan Teknis Penghapusan dan Pelelangan Logistik Ex-Pilkada 2013 dan Pemilu 2014, KPU Surabaya akan berbenah menjalankan instruksi KPU RI. Komisioner KPU Surabaya Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik, Miftakul Ghufron, mengungkapkan kesiapannya untuk menindaklanjuti hasil bimtek logistik pada 19-20 Oktober 2016 tersebut. Sesuai dengan arahan Komisioner KPU RI, Arief Budiman, tahap pertama penghapusan/pemusnahan arisp adalah permohonan izin penghapusan/pemusnahan arsip kepada ANRI (Arsip Nasional republik Indonesia). Selanjutnya, Sekretaris KPU kabupaten/kota membentuk panitia lelang. ”Namun, sebelum dihapuskan, arsip terlebih dahulu harus diinventarisir. Dipilah, mana yang betul-betul sudah memasuki masa retensi,” ujar pria asli Surabaya tersebut. Kemudian, Sekretaris KPU kabupaten/kota mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI untuk barang yang sudah diinventarisir. ”Setelah itu, panitia lelang berkoordinasi dengan KPKNL untuk pelelangan,” imbuh Arief Budiman. Senada dengan Arief Budiman, Sekretaris Jenderal KPU RI, Arif Rahman Hakim,  juga menekankan agar arsip yang akan dihapus atau dimusnahkan harus sudah sesuai dengan jadwal retensinya. ”Setelah semua tahap dilaksanakan, tinggal melaksanakan penghapusan sesuai dengan surat sekretaris jenderal terakhir tentang penghapusan/pemusnahan arsip pemilu. Untuk KPU Surabaya, kata Ghufron, akan segera diusulkan untuk penghapusan sesuai dengan masa retensi arsip. Penataan SDM Sementara itu, menyinggung mengenai penataan SDM, Arief Budiman mengungkapkan bahwa KPU RI saat ini sedang berbenah kearah yang lebih baik. Kedepan, jumlah pegawai harus sesuai format yang sudah menjadi desain ideal lembaga. Ini bertujuan agar kinerja lembaga bisa lebih efisien, ramping dan profesional. Oleh karena itu, penataan dan distribusi pegawai diperlukan supaya tidak ada lagi satker yg kelebihan dan di bagian satker yg lain kekurangan. ”Perlu diketahui KPU kabupaten/kota di wilayah kepulauan, Indonesia Timur yang terpencil masih banyak yang kekurangan SDM,” tutur Arief Rahman Hakim. Dari seluruh KPU kabupaten/kota dan provinsi, saat ini terdapat 201 satker yg kelebihan pegawai. Sementara, ada separo lebih satker yang masih kekurangan SDM. Sekretaris KPU Jawa Timur, Eberta Kawima, mengungkapkan, KPU Jawa Timur akan segera melakukan penataan SDM di lingkunganya.

KPU SURABAYA TINJAU PELAKSANAAN PEMILOS DI SMKN 6

Hupmas, KPU SURABAYA– Setelah beberapa kali mentoring penyelenggaraan Pemilihan Ketua OSIS (Pemilos) dengan KPU Surabaya, Kamis (20/10/2016), SMKN 6 Surabaya melaksanakan pemungutan suara. Pemilos dilaksanakan di tiga TPS yang tersebar di lingkungan SMKN 6 Surabaya. KPU Surabaya berkesempatan meninjau pelaksanaan Pemilos di SMKN 6 Surabaya. Nur Syamsi (Anggota KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat) dan Nurul Amalia (Anggota KPU Surabaya Divisi Teknis) diterima langsung oleh Edy Prayitno selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 6 Surabaya. Edy menuturkan, Pemilos ini sudah dilaksanakan empat tahun berturut-turut. Pemilos ini menjadi program rutin di SMK N 6 Surabaya dalam rangka mengenalkan para siswa tentang pentingnya berdemokrasi. ”Kami sampaikan kepada siswa untuk menggunakan hak pilih dengan memilih kandidat terbaik agar dapat menghasilkan Ketua OSIS yang mendukung kemajuan sekolah,” ujar Edy. Pria asli Gresik tersebut juga menyampaikan apresiasinya kepada KPU Surabaya. ”Terimakasih kami ucapkan kepada KPU Kota Surabaya karena telah bersedia berbagi ilmu dan pengalaman mengenai penyelenggaraan pemilu,” ucap Edy. Guru yang juga mengampu mata pelajaran PKn di SMK N 6 ini mengharapkan agar pengalaman demokrasi siswa SMKN 6 dalam Pemilos dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Nur Syamsi pun mengungkapkan kebanggaannya terhadap kegiatan Pemilos SMKN 6 Surabaya. Sebab, para siswa yang juga kelompok pemilih pemula dan kelompok pra pemilih ini adalah generasi penerus yang akan melanjutkan demokratisasi di Indonesia. ”Semoga internalisasi nilai-nilai demokrasi yang dilakukan di SMKN 6 Surabaya dapat menjadi inspirasi bagi anak-anak muda lain di lingkungannya untuk berpartisisipasi dalam kegiatan pemilu dan pilkada,” tutur Nur Syamsi. Pelaksanaan Pemilos di SMKN 6 Surabaya terbilang menarik. Mereka memiliki ”Ketua KPU” sendiri. Adalah Agusta Samudra, siswa kelas 12 jurusan pariwisata, yang menjadi Ketua KPU. Mereka juga membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Total, sebanyak 26 siswa menjadi penyelenggara Pemilos untuk melayani sekitar dua ribu siswa. Pukul 10.30, pemungutan suara dimulai dan berakhir pada pukul 12.00. Antrian panjang siswa yang akan mencoblos tampak memenuhi pintu masuk tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan. Setelah menggunakan hak pilihnya, tangan siswa akan distempel dengan cap sekolah. Tujuannya, agar tidak ada siswa yang lebih daris atu kali menggunakan hak pilihnya. ”Pengalaman baru bagi saya untuk menjadi penyelenggara Pemilos,” ungkap Agusta. Menurut Agusta, tidak sulit menjadi penyelenggara Pemilos. ”Tantangannya, bagaimana mengajak teman-teman untuk menggunakan hak pilihnya,” kata pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua OSIS SMKN 6 Surabaya tersebut. Febri, siswa SMK 6 Surabaya kelas 10, mengungkapkan bahwa Pemilos yang diikuti ini adalah yang kedua kalinya. “Dulu yang pertama kali waktu di bangku SMP,” ungkap Febri. Lain lagi dengan Astrid yang mengungkapkan baru pertama kalinya mengikuti Pemilos. “Baru pertama kali jadinya masih agak bingung, tapi untung ada kakak-kakak kelas yang bertindak sebagai KPPS yang memberi pengarahan,” ungkap Astrid.

KPU SURABAYA IKUTI BIMTEK LOGISTIK DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN DI BANYUWANGI

Hupmas, KPU SURABAYA- KPU Surabaya menghadiri undangan KPU Provinsi Jawa Timur dalam rangka Bimbingan Teknis Penghapusan dan Pelelangan Logistik Ex-Pilkada 2013 dan Pemilu 2014 serta Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan pada 19-20 Oktober 2016 di KPU Kabupaten Banyuwangi. Hadir dalam pembukaan acara tersebut adalah Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Arief Budiman, Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, serta Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko. Acara Bimbingan Teknis dan Rapat Koordinasi tersebut diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur yaitu Anggota yang membidangi Keuangan, Umum, dan Logistik, Anggota yang membidangi Perencananan dan Data, serta Sekretaris. Dari KPU Surabaya yang menghadiri acara tersebut adalah Komisioner Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik, Miftakul Ghufron dan Sekretaris KPU Surabaya, Sunarno Aristono, untuk kegiatan Bimbingan Teknis Penghapusan dan Pelelangan Logistik Ex-Pilkada 2013 dan Pemilu 2014. Sedangkan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dihadiri oleh Ketua KPU Surabaya sekaligus Divisi Perencanaan dan Data, Robiyan Arifin. Ferry Rizky Kurniansyah, mewakili Ketua KPU RI, dalam sambutannya menekankan pentingnya tiga prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi, baik komisioner maupun jajaran sekretariat. Ketiga prinsip tersebut adalah kemandirian, integritas, dan profesionalitas. Ferry mengungkapkan, kemandirian merupakan harga mati bagi segenap keluarga besar KPU. Sementara integritas merupakan cerminan bahwa sikap dan perbuatan dalam segala aspek kebijakan. ”Integritas ini harus tetap dijunjung tinggi,” tegas Ferry.  Pria kelahiran Bandung tersebut juga menekankan pentingnya profesionalitas yang diimplementasikan dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari. Pria yang menamatkan pendidikan doktoralnya di Universitas Padjajaran Bandung tersebut menjelaskan bahwa rapat koordinasi tentang pemutakhiran daftar pemilih salah satunya akan membahas tentang orang yang sudah meninggal tetapi tetap terdaftar dalam daftar penduduk. ”Ini salah satu yang harus dicarikan solusinya oleh Kementerian Dalam Negeri, sehingga tidak menyalahkan KPU jika masih ada orang yang meninggal masih tercantum dalam daftar,” ungkap Ferry. Bimbingan Teknis Logistik akan membahas tentang mekanisme penghapusan/pelelangan logistik ex Pilkada 2013 dan Pemilu 2014. Materi logistik akan disampaikan oleh Arief Budiman dan Sekjen KPU RI, Arif Rahman Hakim. Ferry menambahkan, selama ini dalam mengadakan rapat pimpinan KPU Provinsi Se-Indonesia selalu mempertimbangkan menempati daerah tertentu  yang membawa nilai tambah tertentu. Bisa dari aspek tingginya partisipasi pemilih dalam Pemilu, penyelenggaraan yang baik, atau bahkan karena di daerah tersebut ada masalah. ”Bisa jadi Banyuwangi akan kita usulkan untuk menjadi tempat penyelenggaraan rapim nasional karena banyaknya destinasi wisata,” pungkas Ferry.

INOVASI ADMINISTRASI NEGARA DALAM IMPLEMENTASI UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK*

Oleh: Nurita Paramita (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Surabaya) Inovasi, sebuah kata dari bahasa latin ”innovates” yang berarti memperbaharui (to renew). Sehingga, inovasi dapat diartikan sebagai proses pembaharuan sesuatu yang sudah ada, bukan memperkenalkan sesuatu yang baru. Mengapa inovasi menjadi penting bagi sebuah negara? Ternyata, berdasarkan evaluasi Bank Dunia terhadap 150 negara (1995), inovasi dan kreativitas menentukan 45 persen keuanggulan suatu negara. Prosentasi inovasi dan kreativitas jauh berada di atas sumber daya alam (10 persen), teknologi (20 persen), dan jaringan (25 persen). Berdasarkan Global Innovativeness Index Rangkings (2015), indeks inovasi Indonesia hanya berada di posisi 97. Peringkat ini jauh dari posisi Singapura (peringkat 7), Malaysia (posisi 32), Vietnam (perigkat 52), dan Srilanka (peringkat 85) Sementara itu, berdasarkan Worldwide Governance Indicators (2013), efektifitas pemerintahan di Indonesia memperoleh 44 poin. Jauh di bawah Singapura (100) dan Malaysia (80). Efektivitas pemerintahan tersebut diukur dari kualitas pelayanan publik, kualitas aparatur sipil negara, independensi dari tekanan politik, kualitas formula kebijakan dan implementasinya, serta kredibiltas dari komitmen pemerintah terhadap kebijakan tersebut. Untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektifa dan efisien dibutuhkan inovasi administrasi publik. Oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), inovasi administrasi negara diartikan sebagai proses memikirkan dan mengimplementasikan suatu gagasan yang memiliki unsur kebaruan dan kemanfaatan. Terdapat lima kriteria inovasi. Pertama, ada tidaknya kebaruan dalam proses perubahan. Kedua, ada tidaknya kemanfaatan dari inisiasi perubahan. Ketiga, ada tidaknya inisiasi perubahan memberikan solusi, Keempat, harus berkesinambungan dan dapat direplikasi. Kelima, memiliki kompatibilitas dengan sistem di luar dirinya. Keterbukaan Informasi Publik Setidaknya terdapat lima dasar hukum yang mengatur keterbukaan informasi dalam lingkup KPU. Pertama, UU No. 14 tahun 2008 tentang Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, UU No. 25 tahun 2009 tentang UU Pelayanan Publik. Ketiga, UU No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Keempat, Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010 tentang Layanan Informasi Publik. Kelima, Peraturan KPU No. 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Terjadi perubahan paradigma mengenai keterbukaan informasi publik pada masa sebelum UU KIP dan sesudahnya. Dulu, semua informasi tertutup, kecuali yang diizinkan terbuka. Setelah UU KIP terbit, semua informasi publik bersifat terbuka. Hanya informasi yang dikecualikan saja yang tidak boleh diakses publik. Setelah terbitnya UU KIP, dalam sebuah organisasi atau instansi pemerintah, keterbukaan informasi dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini bertanggung jawab dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik. Terdapat lima klasifikasi informasi publik. Pertama, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta. Kedua, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat. Ketiga, informasi publik lain yang disediakan atas dasar permintaan. Keempat, informasi publik yang dikecualikan. Untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap pemohon informasi, PPID harus menyusun maklumat pelayanan informasi publik. Maklumat pelayanan informasi publik adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan informasi publik. Maklumat ini wajib keberadaannya karena diperintahkan oleh UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Maklumat pelayanan informasi publik setidaknya berisi tentang rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan informasi publik. Maklumat pelayanan informasi publik juga berisi pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan informasi publik. Di KPU Kota Surabaya sendiri, maklumat pelayan publik mengikuti maklumat pelayanan informasi publik. yang telah disusun oleh PPID KPU Republik Indonesia. Nah, bagaimana melakukan inovasi dalam implementasi UU KIP? Selama ini yang terbayangkan di benak kita, inovasi itu sulit dan mahal. Seringkali kita juga tidak memiliki ide dan tidak tahu bagaimana melakukan inovasi. Terdapat tiga trik inovasi yang selama ini dikenal. ATM: Amati, Tiru, Modifikasi. Inovasi dalam implementasi KIP, dapat dimulai dari dimensi tanggung jawab PPID, yaitu penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik. Inovasi juga dapat dimulai dari pengelolaan informasi yang didasarkan pada cara perolehannya, yaitu informasi publik yang diperoleh tanpa dasar permintaan dan informasi publik yang diperoleh berdasarkan permintaan. Bagaimana cara menggali ide inovasi? Pertama, Innovation Shopping. Kita dapat memperoleh ide-ide untuk melakukan inovasi dengan mengamati inovasi yang sudah berhasil sebelumnya. Inovasi tersebut dapat dilihat di Top 99 Inovasi Pelayanan (Kemenpan RB), Proyek Perubahan Diklat PIM I-IV, dan best practices dari instansi lain yang telah berhasil melakukan inovasi. Kedua, morphology analysis. Tujuannya untuk menghasilkan situasi baru, ide baru, konsep baru, kebaruan dalam hal apapun melalui perubahan situasi, ide, dan konsep, atau mencampuradukkan diantara mereka menjadi varian yang baru. Sebagai contoh adalah bagaimana ide untuk melakukan bimbingan teknis bagi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan yang efektif. Kita dapat mengidentifikasikan terlebih dahulu dimensi-dimensi dari bimbingan teknis. Kemudian, membuat komposisi dengan mengkombinasikan varian pada setiap dimensi (acak atau purposive). Ketiga, template. Kita dapat meniru model inovasi yang telah dilaksanakan oleh instansi lain. Inovasi dengan model template ini dapat dilakukan dengan menambahkan kata tertentuyang secara semantik dapat memberikan nilai tambah. Misalnya, KPU Surabaya memberikan pelayanan di TPS yang responsif disabilitas. Keempat, masalah + template. Langkah pertama adalah tentukan obyek yang ingin diinovasi. Kedua, identifikasikan masalah yang dihadapi. Ketiga, pilih templete  tertentu. Jika tidak cocok, abaikan dan pilih template yang lain. Jika cocok, coba lagi dengan template selanjutnya. Misalnya, sosialisasi pemilu dinilai konvensional. Maka masalah + templete misalnya, sosialisasi berbasis IT, sosialisasi partisipatif, sosialisasi kreatif, dan sebaginya. Kelima, benchmarking. Metode ini dilakukan dengan membandingkan kinerja unit/bagian/organisasi dengan kegiatan serupa di unit/bagian/organisasi lain. Setelah melakukan berbagai inovasi maka selanjutnya yang kita hadapi adalah tantangan ke depan dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang efektif. Tantangan tersebut adalah first class service dan Information and Communication Technologies (ICT). Oleh karena itu, inovasi-inovasi harus terus dikembangkan untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di era teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang.   *Disampaikan dalam Forum Diskusi Reboan pada 12 Oktober 2016 dan merupakan materi yang diterima dalam Diklat Manajemen Informasi Publik di Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK)