Berita Terkini

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DIBUTUHKAN OLEH KPU

Oleh: Nurul Amalia, S. Si (Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis) Pengertian Demokrasi Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).  Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi adalah suatu pemerintahan yang menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat, yang menjalankannya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem perwakilan yang biasanya melibatkan pemilihan umum secara rutin dan bersih (Britannica Concise Encyclopedia). Keterlibatan Masyarakat, Keterbukaan Informasi Publik dan Demokrasi Banyak ahli yang telah mengemukakan nilai atau ciri demokrasi, yang semuanya mensyaratkan adanya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan publik. Lyman Tower Sargent seperti dikutip Eep Saefullah Fatah mensyaratkan demokrasi sebagai berikut: (1) adanya keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan; (2) adanya persamaan hak di antara warga negara; (3) adanya kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara; (4) adanya sistem perwakilan yang efektif; dan (5) adanya sistem pemilihan yang menjamin dihormatinya prinsip ketentuan mayoritas (Eep Saefullah Fatah, 1994: 6-7). Keterlibatan masyarakat atau partisipasi masyarakat juga disebutkan dalam UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP) yang merupakan salah satu tujuan dibuatnya UU itu. Pasal 3 UU KIP berbunyi: Undang-undang ini bertujuan untuk: Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Jika diperas lagi, tujuan UU KIP sejatinya hanya ada tiga item (Zaini Bisri, 2010): Menjamin, mendorong, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik; Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui layanan informasi yang berkualitas. Posisi KPU Sesuai dengan UU KIP, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan Badan Publik yang harus tunduk pada UU dan aturan pelaksananya atau yang dikenal dengan Perki (Peraturan Komisi Informasi). Termasuk bagaimana KPU harus melayani masyarakat terhadap kebutuhan akan informasi terkait kepemiluan. KPU dituntut untuk bisa menyajikan informasi yang murah dan mudah diakses masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka melaksanakan UU KIP. Dengan memanfaatkan teknologi yang ada KPU menyajikan berbagai data yang bisa diakses oleh masyarakat diantaranya Sidalih (Sistem informasi Data Pemilih), SIPP (Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu), SiTAP (Sistem Informasi Tahapan), SiTung (Sistem Informasi Peritungan Suara), SiLog (Sistem Informasi Logistik), SiLon (Sistem Informasi Pencalonan), termasuk publish hasil scan C-1 disetiap TPS. KPU juga telah memudahkan pemohon informasi untuk meminta informasi yang tidak tersedia di portal KPU karena keterbatasan laman,  melalui e-PPID. Secara online masyarakat pemohon Informasi bisa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan sesuai UU KIP. Kemudahan akses informasi ini dimanfaatkan oleh masyarakat, termasuk penggiat pemilu seperti PERLUDEM untuk membuat  berbagai aplikasi pemilu dengan menggunakan data yang diunggah di portal resmi KPU. Aplikasi tersebut dipakai sebagai media untuk pendidikan dan informasi pemilih. Pada pemilu legislatif dan Pilpres 2014, lahirlah gerakan kerelawanan Kawal Pemilu yang secara sukarela merekap hasil dari scan C-1 tiap TPS sambil memeriksa ulang akurasi hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh KPPS. Jika ditemui kesalahan penghitungan, mereka melaporkan kepada help desk KPU RI untuk dilakukan pengecekan dan koreksi. Ikhtiar yang dilakukan Kawal Pemilu ini bisa terwujud berkat inovasi KPU yang mau membuka data hasil penghitungan suara di TPS secara digital. Keterbukaan yang berbanding lurus dengan aktivitas partisipasi publik (Titi Anggraini). Sesuai dengan apa yang diharapkan oleh UU KIP, bahwa keterbukaan Informasi akan mendorong partisipasi publik. Partisipasi publik akan melahirkan kepercayaan  (trust) publik, karena masyarakat terlibat secara langsung baik dalam proses maupun pengawasan, sehingga masyarakat tahu apa yang terjadi sesungguhnya. Kepercayaan (trust) ini bagi KPU adalah hal yang penting dan perlu dijaga serta dipelihara agar keputusan yang dihasilkan oleh KPU terkait pemimpin  yang terpilih menjadi lebih berharga dan bernilai, mempunyai legitimasi yang lebih besar. Keterbukaan Informasi Publik bagi KPU, bukan hanya sekedar menjalankan amanat UU tetapi merupakan kebutuhan.

SERUNYA PILKETOS DI SMK KETINTANG SURABAYA

Hupmas, KPU SURABAYA- Setelah Kamis lalu (20/10/2016), memonitoring pelaksanaan Pemilos di SMK N 6 Surabaya, Kamis ini (27/10/2016) KPU Surabaya berkesempatan memonitoring langsung pelaksanaaan Pemilihan Ketua OSIS (Pilketos) di SMK Ketintang Surabaya. Tim monitoring KPU Surabaya yang dipimpin langsung oleh Robiyan Arifin selaku Ketua KPU Surabaya dan didampingi oleh 3 (tiga) anggota KPU Surabaya yaitu Nur Syamsi (Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat), Nurul Amalia (Divisi Teknis), serta Miftakul Ghufron (Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik). Tim KPU Surabaya diterima langsung oleh Agung Nugroho selaku Wakil Kepala Sekolah Bagian Kesiswaan SMK Ketintang Surabaya. Agung menuturkan, Pilketos ini sudah dilaksanakan tiga tahun berturut-turut. Pilketos ini menjadi program rutin di SMK Ketintang Surabaya dalam rangka mengenalkan para siswa tentang pentingnya berdemokrasi. Para staf pengajar juga tidak henti-hentinya menyampaikan kepada siswa untuk menggunakan hak pilih. ”Kami memotivasi siswa agar memilih kandidat yang terbaik agar dapat menghasilkan Ketua OSIS yang mendukung kemajuan sekolah,” ujar Agung. Pelaksanaan Pilketos di SMK Ketintang Surabaya cukup menarik. Mereka memiliki ”Ketua KPU” sendiri. Adalah Nur Azizah Rosida, siswi kelas 12, yang menjadi Ketua KPU. ”Pengalaman baru bagi saya untuk menjadi penyelenggara Pilketos, apalagi persiapannya sangat mepet. Tapi untungnya semua terbantu dengan support dari teman-teman yang lain,” tutur Azizah. Menanggapi hal tersebut, Nurul Amalia pun mengungkapkan kebanggaanya karena sudah banyak sekolah melakukan praktek demokratisasi secara langsung. Menurut Nurul Amalia, seperti halnya Pemilihan Umum, para siswa selama ini hanya melihat praktek demokrasi melalui pemberitaan media. ”Melalui Pemilihan Ketua OSIS secara langsung seperti yang dilaksanakan sejak penjaringan pasangan calon hingga pemungutan dan penghitungan suara, para siswa melaksanakan demokrasi yang sesungguhnya,” ucap Nurul Amalia. Dalam Pemilihan Ketua OSIS (Pilketos) SMK Ketintang Surabaya Tahun 2016-2017, ada 2 (dua) TPS yang disediakan untuk melayani sekitar 1.400 siswa dari kelas 10 smpai kelas 12. Pukul 09.30, pemungutan suara dimulai dan berakhir pada pukul 12.00. Antrian panjang siswa yang akan mencoblos tampak memenuhi pintu masuk di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disediakan. Setelah menggunakan hak pilihnya, tangan siswa akan distempel dengan cap sekolah. Tujuannya, agar tidak ada siswa yang lebih dari satu kali menggunakan hak pilihnya.

EVALUASI SERAPAN ANGGARAN TRIWULAN III T.A. 2016

Hupmas, KPU SURABAYA- Serapan anggaran sepuluh KPU di Jawa Timur dievaluasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB) Provinsi Jawa Timur. Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan III T.A 2016 tersebut diselenggarakan pada Senin ( 24/10/2016 ) di Ruang Rapat Kahuripan, Kanwil DJPB Provinsi Jawa Timur, lantai I. Kesepuluh KPU tersebut adalah KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kota Surabaya, Kota Mojokerto,  Kota Malang,  Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten  Bangkalan, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Malang. Endang Sri Arti Rahayu, Bendahara KPU Surabaya yang hadir dalam acara tersebut menjelaskan, tujuan evaluasi pelaksanaan anggaran tersebut adalah untuk melakukan identifikasi masalah KPU di wilayah Jawa Timur terkait percepatan penyerapan anggaran. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, H.M. Eberta Kawima, yang menjadi narasumber pada acara tersebut memaparkan, KPU merupakan lembaga yang bersifat hierarkis. Dalam melaksanakan tugasnya, selain menjalankan kegiatan rutin, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota  juga harus menyelenggarakan Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah yang pelaksanaannya dibantu oleh PPK, PPS dan KPPS. “Realisasi anggaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sampai dengan triwulan III ini sudah mencapai sekitar 53%. Tetapi ini masih di bawah target yang seharusnya mencapai 60%,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris KPU Jember tersebut. Eberta Kawima mengungkapkan, serapan anggaran yang belum sesuai target disebabkan oleh adanya dana hibah pilkada yang dimasukan dalam DIPA APBN dan tidak dapat terserap secara maksimal. Ada beberapa anggaran pilkada yang memang tidak dapat dilaksanakan karena tahapannya sudah selesai di bulan Maret.  “Di beberapa kabupaten/kota, anggaran yang dialokasikan untuk lima pasangan calon ternyata setelah dibuka pendaftaran hanya ada 2-3 pasangan calon,” jelas Alumnus Universitas Jember.

KPU SURABAYA IKUTI SOSIALISASI TATA CARA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

Hupmas, KPU Surabaya- Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara tentang Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik pada Rabu (26/10/ 2016). Acara yang bertempat di Kantor Bakesbang, Pol dan Linmas tersebut diikuti oleh KPU Surabaya, Kepala Dinas dan Kepala Bagian di lingkungan Pemkot Surabaya, dan 10 partai politik peserta pemilu tahun 2014 yang memiliki kursi di DPRD Surabaya. Kepala Bakesbangpol Linmas Pemkot Surabaya, Soemarno, dalam sambutannya mengungkapkan harapannya agar partai politik dapat membuat Laporan Pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku. “Agar bisa dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Kota maupun BPK,” tegas Soemarno. Selanjutnya, Anang Kurniawan selaku Kasi Perbendaharaan Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa untuk proses laporan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol harus dibuktikan dengan laporan pertanggungjawaban. Setiap dana yang diterima baik dari APBN maupun APBD harus dipertanggungjawabkan sesuai UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan. Anang menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan paling sedikit 60% sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan sisanya sebagai operasional sekretariat Partai Politik. Pendidikan politik dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan dan workshop. “Kami berharap Parpol dapat menggunakan bantuan keuangan dari negara ini dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin.

DISKUSI REBOAN KPU SURABAYA, BAHAS TENTANG DEMOKRASI, PARTISIPASI POLITIK, DAN PARTISIPASI PEMILIH

Hupmas, KPU SURABAYA- Partisipasi politik dan partisipasi pemilih, dua kata yang berkelindan namun memiliki makna yang berbeda. Seringkali, masyarakat bahkan penyelenggara pemilu sekalipun masih keliru menggunakan kedua istilah tersebut. Oleh karena  itu, dalam Forum Diskusi Reboan pada Rabu (26/10/2016), dibahas mengenai demokrasi, partisipasi politik, dan partisipasi pemilih. Bertindak sebagai narasumber adalah Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi. Di awal paparannya, Nur Syamsi menguraikan hubungan antara demokrasi, partisipasi politik, dan partisipasi pemilih. Menurutnya, demokrasi adalah hubungan partisipatif antara rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaan dan penguasa sebagai penerima mandat kekuasaan dalam sistem dan mekanisme yang telah disepakati untuk tujuan keadilan dan kesejahteraan bersama. Partisipasi adalah kesukarelaan untuk terlibat dan melibatkan diri karena rasa memiliki terhadap sebuah proses di tengah masyarakat. partisipasi sebagai wujud demokrasi, lanjut Nur Syamsi, setidaknya memiliki dua bentuk, yaitu partisipasi politik dan partisipasi pemilih.  Partisipasi politik adalah keterlibatan masyarakat dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan. “Partisipasi politik yang merupakan wujud pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Ia memiliki makna yang sangat penting dalam bergeraknya roda dan sistem demokrasi,” papar Nur Syamsi. Nur Syamsi menambahkan, partisipasi pemilih merupakan kesukarelaan pemilih untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan. Partisipasi pemilih dapat dikategorikan menjadi dua, partisipasi aktif dan partisipasi pasif. ”Partisipasi aktif dapat dimaknai sebagai pemilih secara sukarela turut berperan serta secara langsung dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan. Tidak sekedar menggunakan hak pilih di TPS tetapi juga menjadi penyelenggara pemilu/pemilihan, pemantau, relawan, dan peserta pemilihan misalnya,” jelas alumnus Universitas Negeri Surabaya tersebut. Sementara partisipasi pasif, lanjut Nur Syamsi, dimaknai sebagai kesukarelaan untuk berperan serta dalam pemilu/pemilihan secara minimal, yaitu menggunakan hak pilih di TPS.