Berita Terkini

KPU Surabaya Laksanakan Pendidikan Pemilih di LKMK Gunungsari

Hupmas, KPU SURABAYA- KPU Surabaya terus melaksanakan pendidikan pemilih kepada masyarakat pada post-election period. Kamis (17/11/2016), KPU Surabaya melaksanakan silaturahmi dalam rangka pendidikan pemilih ke Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Gunungsari di Kantor Kelurahan Gunungsari, Jalan Kencanasari Timur IX Surabaya. Kedatangan KPU Surabaya ini disambut hangat oleh Lurah Gunungsari, Manan, dan juga jajaran Pengurus LKMK Gunungsari. Manan menyepakati bahwa pendidikan pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU Surabaya semata tetapi juga tugas tokoh masyarakat untuk melaksanakannya. “Kedatangan KPU Surabaya untuk bertatap muka dengan tokoh masyarakat seperti ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk bertanya tentang kepemiluan,”ungkap Manan. Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi, yang menghadiri acara tersebut mengungkapkan, silaturahmi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dengan stakeholder KPU Surabaya. LKMK sebagai salah satu perwakilan tokoh masyarakat merupakan elemen startegis yang turut menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemilu atau pemilihan. Meskipun tidak sedang melaksanakan tahapan pemilu, KPU Surabaya tetap melaksanakan tugasnya, yaitu melaksanakan pendidikan pemilih kepada semua lapisan masyarakat. Apalagi KPU sekarang ini sedang melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan. ”KPU berharap ada respon positif dari masyarakat sehingga masalah tentang DPT ini bisa diminimalisir,” tutur Nur Syamsi. Nur Syamsi menghimbau masyarakat yang belum masuk dalam DPT bisa memberikan tanggapan agar dimasukan dalam daftar pemilih. Misalnya, mereka yang dulunya TNI misalnya dan sekarang sudah pensiun, bisa dimasukkan dalam DPT. ”Cukup dengan mengisi form tanggapan masyarakat kemudian menyerahkan foto copy KTP, kartu keluarga, paspor saja,” ucap Alumni Universitas Negeri Surabaya tersebut. Form tanggapan masyarakat ini nantinya dikategorikan sebagai laporan langsung dan akan masuk menjadi dasar kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Selain laporan langsung tersebut, data yang menjadi dasar adalah data pemeliharaan daftar pemilih pemilu sebelumnya, daftar pemilih tambahan (DPT-b2) pemilihan sebelumnya, dan data mutasi penduduk (bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan). “Jadi sesuai surat edaran KPU RI nomor 176/KPU/IV/2016 tentang pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, ada empat data itu yang dijadikan dasar untuk pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Masyarakat tinggal datang ke kantor KPU saja. Kemudian mengisi form tanggapan masyarakat yang sudah kami sediakan dan melampirkan berkas persyaratannya,” ungkap Nur Syamsi. Acara tatap muka yang berlangsung Ruang Aula di lantai 2 Kantor Kelurahan Gunungsari berjalan cukup menarik dengan terlihatnya antusias para tokoh masyarakat untuk bertanya. Supriyadi yang juga merupakan Ketua RW 03 misalnya, bertanya tentang TPS pada saat Pilwali Surabaya 2015. “Pada saat Pilwali Surabaya 2015, jarak TPS jauh-jauh dan sempit. Berbeda dengan TPS pada saat Pileg dan Pilpres 2014,” ungkap pria yang juga menjadi KPPS Pilwali Surabaya 2015 ini. Menanggapi hal tersebut, Nur Syamsi mejelaskan, memang ada perubahan jumlah TPS pada saat Pilwali Surabaya 2015 dibanding jumlah TPS pada saat Pileg dan Pilpres 2014. Jumlah TPS saat Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya (Pilwali) tahun 2015 menurun dibandingkan saat Pemilihan Legislatif serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 lalu yang mencapai 5.015 TPS. Penurunan jumlah TPS ini karena adanya perbedaan dasar hukum penetapan TPS. Dalam Pemilihan Legislatif, jumlah pemilih maksimal di TPS adalah 600 pemilih sedangkan saat Pilwali 2015, kuota jumlah pemilih terbanyak di TPS adalah 800 pemilih. ”Secara otomatis jumlah TPS menurun”ungkap Pria asli Lamongan tersebut.

Lanjutkan Pendidikan Pemilih Ke Kampus

Hupmas, KPU SURABAYA- Pendidikan pemilih kepada pemilih pemula dan pra pemilih terus dilakukan oleh KPU Surabaya. Dalam rapat pleno rutin Senin (14/11/2016), KPU Surabaya membahas mengenai agenda pendidikan pemilih untuk minggu ketiga bulan November. Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, mengungkapkan, terdapat dua perguruan tinggi yang akan mengadakan pemilihan umum di lingkungan kampusnya. Kedua perguruan tinggi itu adalah Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, dan Institut Teknologi Surabaya (ITS). ”Untuk ITS, mereka menggunakan e-Voting sehingga menarik untuk dikaji. Apalagi daftar pemilihnya besar, menjapai delapan ribu pemilih,” ungkap Komisioner Divisi Teknis KPU Surabaya, Nurul Amalia. Berdasarkan hasil pleno, disepakati bahwa tim KPU Surabaya akan melakukan pendampingan dan monitoring kepada Fakultas Farmasi Universitas Airlangga dan ITS dalam penyelenggaraan pemilihan umum di kampus tersebut.

SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) MENUJU TERWUJUDNYA KEANDALAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN

Oleh: Agus Setiyono, S.T Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik Sekretariat KPU Surabaya  Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan khususnya PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, membawa implikasi perlunya sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan. Hal ini baru dapat dicapai jika seluruh tingkat  pimpinan menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan di instansi masing-masing. Dengan demikian maka penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan  pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, serta efisien dan efektif. Untuk itu dibutuhkan suatu sistem yang dapat memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan Negara secara andal, mengamankan aset negara, dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan APA SEBENARNYA SPIP ? Dasar Hukum  SPIP  : UU No1 /2004 pasal 55 ayat (4) yaitu : Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),  Pasal 58 ayat (1) dan (2) yaitu : Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan peraturan pemerintah PP nomor 60 Tahun 2008 pasal 2 ayat (1) dan (2) yaitu : Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/ pimpinan lembaga wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP. PKPU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kep KPU Nomor 443/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Pengertian SPIP :  Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan  Lima (5) Unsur SPIP : Lingkungan Pengendalian Pimpinan Instansi Pemerintah dan seluruh pegawai harus menciptakan dan memelihara lingkungan dalam keseluruhan organisasi yang menimbulkan perilaku positif dan mendukung terhadap pengendalian intern dan manajemen yang sehat Penilaian Risiko Pengendalian intern harus memberikan penilaian atas risiko yang dihadapi unit organisasi baik dari luar maupun dari dalam Kegiatan Pengendalian Kegiatan pengendalian membantu memastikan bahwa arahan pimpinan Instansi Pemerintah dilaksanakan. Kegiatan pengendalian harus efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan organisasi Informasi & Komunikasi Informasi harus dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan pihak lain yang ditentukan. Informasi disajikan dalam suatu bentuk dan sarana tertentu serta tepat waktu sehingga memungkinkan pimpinan Instansi Pemerintah melaksanakan pengendalian dan tanggung jawabnya Pemantauan Pengendalian Intern Pemantauan harus dapat menilai kualitas kinerja dari waktu ke waktu dan memastikan bahwa rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya dapat segera ditindaklanjuti. Masing-masing unsur SPIP itu mempunyai beberapa sub unsur, dengan gambaran dan Penjelasan masing-masing sub unsur adalah sebagai berikut : Lingkungan Pengendalian Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui : penegakan integritas dan nilai etika; komitmen terhadap kompetensi; kepemimpinan yang kondusif; pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia; perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait. Penilaian Resiko Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Penilaian risiko sebagaimana dimaksud terdiri atas : identifikasi risiko; dan analisis risiko. Dalam rangka penilaian risiko pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan: tujuan Instansi Pemerintah; dan tujuan pada tingkatan kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan Kegiatan Pengendalian Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan. Penyelenggaraan kegiatan pengendalian sekurang- kurangnya memiliki karakteristik sebagai  berikut : kegiatan pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok Instansi Pemerintah; kegiatan pengendalian harus dikaitkan dengan proses penilaian risiko; kegiatan pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan sifat khusus Instansi Pemerintah; kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis; prosedur yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai yang ditetapkan secara tertulis kegiatan pengendalian dievaluasi secara teratur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan. Kegiatan pengendalian terdiri atas: reviu atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan; pembinaan sumber daya manusia; pengendalian atas pengelolaan sistem informasi; pengendalian fisik atas aset; penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja; pemisahan fungsi; otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting; pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting Informasi dan Komunikasi Pimpinan Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomuni-kasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat. Komunikasi atas informasi wajib diselenggarakan secara efektif. Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif, pimpinan Instansi Pemerintah harus sekurang-kurangnya : menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus Pemantauan Pengendalian Intern Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern. Pemantauan Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya. Pemantauan berkelanjutan, diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, supervisi,  pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas. Evaluasi terpisah, diselenggarakan melalui penilaian sendiri, reviu, dan pengujian efektivitas Sistem Pengendalian Intern. Evaluasi terpisah dapat dilakukan oleh aparat pengawasan intern  pemerintah atau pihak eksternal pemerintah. Evaluasi terpisah dapat dilakukan dengan menggunakan daftar uji pengendalian intern. Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya, harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang ditetapkan. Akuntabilitas secara filosofik timbul karena adanya kekuasaan yang berupa amanah yang diberikan kepada orang atau pihak tertentu untuk menjalankan tugasnya dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan, serta berdasarkan visi, misi, dan strategi. Dari pengertian di atas tersirat  bahwa pihak yang diberikan amanah harus memberikan laporan atas tugas yang telah dipercayakan kepadanya, dengan mengungkapkan segala sesuatu yang dilakukan, dilihat, ataupun dirasakan, yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan. Dengan kata lain laporan akuntabilitas bukan sekedar laporan kepatuhan dan kewajajaran pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi juga termasuk berbagai indikator kinerja yang dicapai, di samping kewajiban untuk menjawab pertanyaan mendasar tentang apa yang harus dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini si penerima amanah harus dapat dan berani mengungkapkan dalam laporannya semua kegagalan yang terjadi berkenaan dengan kebijakan yang teIah dikeluarkan oleh pihak yang lebih tinggi. Secara analitik, akuntabilitas dapat pula dilihat dari segi internal dan eksternal. Secara internal , dapat pula diidentifikasi akuntabilitas spiritual seseorang. Dalam hubungan ini akuntabilitas merupakan pertanggungjawaban orang seorang kepada Tuhannya. Hal ini adalah sesuai dengan tata nilai yang terkandung dalam konstitusi. Akuntabilitas ini meliputi pertanggungjawaban sendiri mengenai segala sesuatu yang dijalankannya, hanya diketahui dan difahami yang  bersangkutan. Semua tindakan akuntabilitas spiritual didasarkan pada hubungan orang  bersangkutan dengan Tuhan. Namun apabila betul-betul dilaksanakan dengan penuh iman dan taqwa, kesadaran akan akuntabilitas spiritual ini akan memberikan pengaruh yang sangat besar pada pencapaian kinerja kelembagaan. Itulah sebabnya mengapa seseorang dapat melaksanakan  pekerjaan dengan hasil yang berbeda dengan orang lain, atau mengapa suatu instansi menghasilkan kuantitas dan kualitas yang berbeda terhadap suatu pekerjaan yang sama-sama dikerjakan oleh instansi lainnya walaupun uraian tugas pokok dan fungsinya telah nyata-nyata dijelaskan secara rinci. Akuntabilitas dapat pula dilihat dari sisi eksternal, yaitu akuntabilitas orang tersebut kepada lingkungannya baik lingkungan formal (atasan bawahan) maupun lingkungan masyarakat. Kegagalan seseorang memenuhi akuntabilitas eksternal mencakup pemborosan waktu,  pemborosan sumber dana dan sumber-sumber daya pemerintah yang lain, kewenangan, dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Akuntabilitas eksternal lebih mudah diukur mengingat norma dan standar yang tersedia memang sudah jelas. Kontrol dan penilaian dari faktor ekternal sudah ada dalam mekanisme yang terbentuk dalam suatu sistem dan prosedur kerja. Seorang atasan akan memantau pekerjaan bawahanya dan akan memberikan teguran apabila terjadi penyimpangan. Rekan kerja akan saling mengingatkan dalam pencapaian akuntabilitas masing-masing. Hal ini dapat terwujud dikarenakan ada saling ketergantungan di antara mereka. Masyarakat dan lembaga-Iembaga pengontrol dan penyeimbang akan bersuara dengan lantang apabila pelayanan yang diterimanya dari birokrasi tidak seperti yang diharapkannya. Dengan penerapan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah maka keberpihakan  birokrasi pada kepentingan masyarakat akan menjadi lebih besar serta dapat mempertahankan  posisi netralnya. Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ini juga akan menjadi semacam sistem  pengendalian internal bagi birokrasi.   KGPH Agus Brow 4WD 2016

Turut Verifikasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik

KPU Surabaya turut melakukan  Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2016 pada Rabu (09/11/2016) bersama Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol dan Linmas) Pemkot Surabaya dan instansi terkait. Verifikasi dilakukan terhadap DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Surabaya dan DPC Partai Gerindra Kota Surabaya di Ruang Rapat Kantor Bakesbangpol dan Linmas Pemkot Surabaya Jl. Tambaksari No. 11 Surabaya.

Upacara Bendera Memperingati Hari Pahlawan Dengan Pakaian Ala Pejuang

KPU Kota Surabaya melaksanakan upacara bendera memperingati Hari Pahlawan Ke-71 pada Kamis (10/11/2016) di halaman kantor KPU Surabaya Jl. Adityawarman 87 Surabaya. Untuk mengenang dan menyemarakkan Hari Pahlawan, seluruh peserta upacara mengenakan pakaian pejuang. Makna Hari Pahlawan 10 November Sunarno Aristono : Pahlawan jaman sekarang itu adalah orang yang bisa membahagiakan keluarganya, teman-temannya dan lingkungan sekitarnya, sehingga kehadiranya selalu menyenangkan dan di harapkan setiap orang. Agus Setyono : Kita semua adalah Pahlawan, Pahlawan pembangunan dan sebagai masyarakat berpartisipasi mengisi pembangunan bangsa dan negara. Maka jadilah Pahlawan yang dimulai dari diri sendiri dan menjadi yang terbaik adalah wujud kepahlawanan. Nurita Paramita : Menaati peraturan perundang-undangan sesederhana apapun adalah bagian dari upaya mengenang dan meneladani jasa para pahlawan. Octian Anugeraha : Pahlawan masa kini itu sedikit bicara, banyak bekerja. Talkless, Do More. Because Less is More. Prahastiwi K.S : Hari Pahlawan kali ini bagi saya momentum yang luar biasa dimana sebagai bangsa yang besar kita sedang diuji atas nama “ Cinta “. Sejarah menorehkan cerita tentang apa itu makna perjuangan, pengorbanan dan keikhlasan yang di lakukan Pahlawan – pahlawan yang gugur memperjuangkan dan menjaga NKRI. Tugas estafet bagi kita saat ini adalah meneruskan mimpi-mimpi Pahlawan negeri ini. Bukan Bambu Runcing yang kita butuhkan saat ini, berjuang dalam kompetensi yang kita punya mengesampingkan ego pribadi dan mewarnai hari dengan penuh dedikasi adalah hal sederhana yang bisa kita lakukan demi melambungkan nama NKRI. Menjaga Anak Negeri artinya menjaga aset bangsa ini. “ SELAMAT HARI PAHLAWAN INDONESIA TANPAMU BANGSA INI TIDAK PERNAH ADA “. Kwartika C.D. : Hari Pahlawan 2016 yaitu Satukan langkah Untuk Negeri. Eswati : Memperingati hari Pahlawan untuk mengenang jasa-jasa pahlawan yang telah gugur. Mari kita isi kemerdekaan ini dengan meningkatkan kemampuan sesuai dengan bidang masing-masing dengan mengedepankan toleransi dan menghormati sesama. Idayu Widuri : Meskipun tidak harus mengangkat senjata untuk mempertahankan bangsa ini, kita harus tetap menghargai jasa-jasa para Pahlawan dan tetap melanjutkan misi dari Pahlawan Indonesia. Tetap berjuang tanpa adanya rasa takut, sehingga dapat menjadikan Indonesia menjadi lebih baik Endah Purwindari : Makna hari Pahlawan adalah untuk menjadikan para pemuda dan pemudi menghargai dan menghormati jasa para pahlawan yang rela mati demi mempertahankan kemerdekaan. Jika kita tidak memiliki sosok pahlawan berarti bangsa tersebut tidak memiliki nilai untuk dibanggakan. Terima kasih para pahlawan Indonesia hari ini kami mengenang dan menghargai jasa mereka yang telah berjuang. Raditya Dwita Ardana : Memperingati perjuangan pendahulu bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Arnik April Susanti : Terimakasih Pahlawan, jasamu tiada tara. Taruh nyawa untuk Indonesia. Hari ini kami menghormati dan mengenang mereka yang telah mengabdi, semoga jasa Pahlawan mendapatkan pahala dan tempat terbaik di sisi- Ririn Frebianti : Hari Pahlawan selalu diperingati pada tanggal 10 November, dengan benar– benar terwujud dalam bentuk pengorbanan untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia, arti kepahlawanan yaitu kesedian untuk berkorban. Ratna Rosanti : Bibit-Bibit Heroisme 10 November….NEGARA tanpa pahlawan sama artinya negara tanpa kebanggaan. Jika sebuah negara tak memiliki tokoh yang bisa dibanggakan, negeri itu miskin harga diri. Ia bahkan bisa menjadi bangsa kelas teri. Karena itu, setiap negara mestinya memiliki tokoh yang disebut pahlawan. Pahlawan menjadi penting karena ia memberi inspirasi. Inspirasi untuk selalu memperbaiki kondisi negeri. Inspirasi agar bangsa ini terus bangkit. Mendengarkan kata “Pahlawan”yang ada di bayangan kita adalah pahlawan-pahlawan kemerdekaan. Itu bagus, karena ada baiknya kita tahu orang-orang yang udah membuat Negara kita merdeka. Tapi bukan berarti Negara kita udah merdeka lalu tidak ada lagi orang yang bisa dianggap pahlawan. Endah Yuli Ekowati : Hari pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November merupakan salah satu peristiwa penting yang sangat bersejarah bagi rakyat tanah air. Dimana pada saat itu para pejuang sedang berupaya untuk melucuti tentara jepang sebelum mereka dilucuti oleh para sekutu. Dwi Setyo Hartokumoro : Hari Pahlawan adalah perjuangan oleh setiap individu dalam hidup berbangsa dan bernegara untuk dapat menghadapi dan memerangi hingga tuntas segala jenis penjajahan baik dalam sisi penjajahan moral maupun spiritual dengan segala daya upaya (senjata) nya masing - masing. Farid Hardianto : Hari pahlawan artinya sangat jelas bangsa NKRI berdiri dan merdeka karena adanya perjuangan dari bangsa yang ingin merdeka oleh berbeda suku dan agama yaitu Indonesia. Maknanya sebagai generasi penerus bangsa kita harus membangun bangsa dengan cara mengangkat harkat dan martabat kita sebagai manusia yang lebih baik dengan membangun intelektual dan demokrasi bangsa agar Indonesia menjadi lebih baik kedepanya. Arif Wijaksono : .... meneladani etos yang mereka yakin-perjuangkan, menjaganya dalam kemaslahatan diri dan umat, selaras ucap dan tindakan, selaras ucap dan tindakan, selaras ucap dan tindakan. Idris Rochmad : Terdapat ungkapan yang populer menyebutkan bahwa: “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai dan menghormati jasa pahlawannya”. Apabila bangsa tidak memiliki pahlawan berarti sama saja bahwa bangsa tersebut tidak mempunyai hal yang dibanggakan. Apabila suatu bangsa tak mempunyai sosok yang patut untuk dibanggakan, maka bangsa itu merupakan satu bangsa yang belum memiliki harga diri. Moch. Sutaji : Di masa sekarang masih perlukah kita memperingati hari pahlawan? Tentu saja perlu, kita perlu mengenang jasa-jasa para pahlawan yang mempertahankan kemerdekaan. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentu kesadaran sejarah itu sangat diperlukan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa salah satunya adalah memperingati hari-hari bersejarah. Namun disisi lain, sebaiknya kita tidak hanya mengenang tetapi menerapkan nilai-nilai perjuangan para pahlawan untuk meneruskan perjuangan yang sesuai dengan perkembangan zaman.