
Diskusi Tentang Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu
Hupmas, SURABAYA- KPU Surabaya mendapat kunjungan dari DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Surabaya pada Kamis (21/07/2016). Kunjungan diikuti oleh beberapa pengurus DPD Perindo dan ditemui oleh tiga orang Komisioner KPU Surabaya.
Ketua DPD Perindo Kota Surabaya, Samuel Teguh Santoso, mengatakan, sebagai partai politik yang baru Perindo ingin berkenalan dengan KPU Kota Surabaya sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kota Surabaya. ”Kami membangun komunikasi dengan instansi terkait, terutama mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2019,” kata Samuel.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, mengucapkan selamat datang kepada pengurus DPD Perindo. ”KPU Surabaya terbuka pada siapa saja yang berkunjung, termasuk untuk berdiskusi atau bertukar informasi kepemiluan,” ungkap Robiyan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Perindo Bidang Politik, Toni Tamatompol, menanyakan mengenai apa saja yang harus dipersiapkan untuk tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2019 mendatang.
Robiyan menjawab, sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang baru terkait verifikasi partai politik. Undang-undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sampai saat ini masih berlaku. ”Belum ada perubahan undang-undang pemilu,” papar Robiyan.
Robiyan menambahkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, pada tahun 2019 nanti, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden akan dilaksanakan bersamaan. Mengacu pada undang-undang, persiapan Pemilu dilaksanakan 22 bulan sebelumnya. ”Jadi pada tahun 2017 nanti, kita sudah memasuki tahapan persiapan Pemilu,” ungkap Robiyan.
Alumni Pascasarjana Universitas Bhayangkara Surabaya tersebut menjelaskan, berdasarkan UU Pemilu yang masih berlaku dan berdasarkan syarat verifikasi tahun 2012, partai politik harus memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dalam satu provinsi, dan 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan dalam satu kabupaten/kota. ”Selain itu, harus memenuhi syarat keanggotaan minimal seribu KTA, untuk Kota Surabaya,” tutur Robiyan.
Verifikasi akan dilaksanakan dalam dua tahap. Pertama, tahap verifikasi administrasi. Kedua, verifikasi faktual. Dalam verifikasi faktual, petugas KPU akan mendatangi anggota partai sesuai KTA yang dikumpulkan berdasarkan sampling sesuai petunjuk teknis KPU RI.
”Namun, sekali lagi ini adalah aturan pada saat verifikasi partai politik pada tahun 2012. Untuk Pemilu 2019, bisa jadi aturannya sama atau berubah tergantung pada pembuat undang-undang,” ucap Robiyan.
Samuel mengungkapkan, saat ini kepengurusan DPD Perindo Kota Surabaya sudah mencapai 100 persen di tingkat kecamatan dan ranting. ”Terima kasih atas informasi yang diberikan. Informasi ini dapat menjadi bahan pembelajaran bagi kami untuk mempersiapkan verifikasi partai politik mendatang,” kata Samuel.