Berita Terkini

MEMAHAMI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH: SEBUAH PENGANTAR

Oleh: Drs. Andam Riyanto[1] Pasca reformasi 1998, tuntutan terhadap penyelenggaraan negara yang baik (Good Governance) menjadi wacana arus utama, dan termanifestasikan dengan munculnya UU No. 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Asas-asas penyelenggaraan negara yang baik menurut UU tersebut meliputi: asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Asas akuntabilitas dalam konteks ini dipahami bahwa setiap program dan kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Paradigma sebagaimana tersebut di atas memosisikan pemerintah sebagai pemegang amanah (agen) dalam penyelenggaraan negara, dan parameter akuntabilitas kinerja diukur dalam mana pemerintah mampu mempertanggungjawabkan semua aktivitas pemerintahan kepada rakyat sebagai pemberi amanah (prinsipal). Pemerintah wajib menjamin hak-hak informatif masyarakat sebagai konsekuensi logis dari model relasional tersebut. Masyarakat berhak untuk tahu dan didengar aspirasinya terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. Akuntabilitas kinerja pemerintah ini kemudian diatur lebih mendetail dalam PP No. 8/2006 mengatur tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Perpres No. 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada 21 April 2014 yang menggantikan Inpres No. 7/1999, dan Permenpan No. 53/2014 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Tulisan ini lebih lanjut akan menjelaskan mengenai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP), sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP), dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP). Dalam ketentuan umum Perpres No. 29/2014 disebutkan bahwa akuntabilitas kinerja merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik. Kinerja dalam hal ini diartikan sebagai keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran  dengan kuantitas dan kualitas terukur. SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggunggjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Produk akhir dari SAKIP adalah LAKIP yaitu dokumen yang berisi gambaran perwujudan akuntabilitas kinerja, pertanggungjawaban kinerja suatu instansi pemerintah dalam mencapai tujuan/sasaran strategis yang telah ditetapkan berdasarkan penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja secara sistematik. LAKIP ini yang kemudian menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggaran yang berjalan 1 (satu) tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. LAKIP disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan disampaikan bersamaan dengan perjanjian kinerja tahun berikutnya. Tujuan penerapan SAKIP dalam penyelenggaraan negara diantaranya adalah membangun pemerintahan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat; penajaman penerapan program dan kegiatan  pembangunan dan mencegah penggunaan anggaran  bagi kegiatan yang bukan prioritas; tersedianya laporan kinerja dan keuangan instansi pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan; mendorong pertanggungjawaban instansi pemerintah yang transparan dan terbuka; serta memberikan dasar berbasis kinerja bagi pemerintah untuk menghindari praktik KKN dalam penyelenggaraan kegiatan negara. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyelenggaraan SAKIP terderivasikan dalam enam anasir yang saling berkaitan secara fungsional yaitu pertama, rencana strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran (uraian dan indikator) dan cara mencapai tujuan (kebijakan dan program). Kedua, perjanjian kinerja yang memuat sasaran strategis, indikator & target kinerja, program, anggaran, disusun paling lambat 1 bulan setelah anggaran disahkan. Ketiga, pengukuran kinerja dimana dilakukan dengan membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran/target yang hendak dicapai melalui indikator yang telah ditetapkan. Keempat, pengelolaan data kinerja yaitu proses mencatat, mengolah, dan melaporkan data kinerja mencakup  penetapan data dasar, perolehan, penatausahaan, penyimpanan, perangkuman, dan pengkompilasian data. Kelima, pelaporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan; dan keenam, reviu dan evaluasi kinerja yang ditelaah oleh APIP dalam rangka meyakinkan keandalan informasi laporan kinerja sebelum diserahkan kepada pemerintah yang berwenang. Hasil dari evaluasi kinerja ini kemudian menjadi masukan bagi perencanaan strategis tahun berikutnya yang lebih baik. Secara praktis, penyelenggaraan SAKIP dalam instansi pemerintah memunculkan dua keluaran terukur yaitu berupa laporan keuangan yang kemudian diaudit dan laporan kinerja yang kemudian dievaluasi. Di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pelaksanaan reformasi birokrasi melalui peningkatan akuntabilitas kinerja telah menjadi prioritas bagi KPU di samping persoalan teknis kepemiluan. Peningkatan akuntabilitas dilakukan melalui penyempurnaan kualitas dokumen akuntabilitas kinerja utama, mulai dari rencana strategis (Renstra), rencana kinerja tahunan, perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja. Selain itu, menyusun penjabaran kinerja utama dari level pusat sampai dengan satuan kerja dibawahnya serta kinerja individu yang mengacu pada arsitektur kinerja yang baik. serta membangun sistem monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala atas perjanjian kinerja yang telah disepakati secara berjenjang.[2] Peningkatan akuntabilitas kinerja juga dilakukan dalam bidang pelayanan informasi kepemiluan di lingkungan KPU sampai tingkat satker melalui keterbukaan informasi hasil pemilu, pembentukan PPID, dan penguatan pelayanan masyarakat melalui teknologi informasi. Pada tahun 2015, akuntabilitas kinerja KPU mendapatkan nilai 56.17 dengan predikat CC (cukup baik), sedangkan terkait dengan laporan keuangan, opini BPK terhadap KPU adalah WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Khusus KPU Kota Surabaya, dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja lingkup wilayah kerja KPPN Surabaya I periode I semester I Tahun 2016, mendapat nilai 90.80, dan menduduki peringkat 2 dari 125 satuan kerja. Penilaian kinerja sebagaimana tersebut diatas merupakan hasil evaluasi dan monitoring yang berdasarkan pada 11 (sebelas) indikator penilaian yaitu penyerapan anggaran (25%); pengelolaan uang persediaan (15%); pengelolaan data kontrak (7%); pagu minus DIPA (5%); revisi DIPA (6%); retur SP2D (7%); dispensasi rencana penarikan dana (7%); LPJ bendahara (7%); kesalahan SPM (7%); dan deviasi halaman III DIPA (7%). Tentu prestasi tersebut wajib untuk dipertahan-tingkatkan, agar KPU tetap dapat ikut andil dalam paradigma baru akuntabilitas kinerja penyelenggaraan negara yaitu pemerintahan itu bukan lagi tentang seberapa besar anggaran yang telah dan akan dihabiskan, tetapi lebih pada tentang berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan agar tujuan yang ditetapkan dapat tercapai secara lebih ekonomis, efektif, dan efisien. [1] Kasubbag Program dan Data KPU Kota Surabaya [2] ‘Kinerja KPU Harus Dapat Dipertanggungjawabkan’ dalam http://www.kpu.go.id/index.php/ post/read/2016/5244/Kinerja-KPU-Harus-Dapat-Dipertanggungjawabkan diakses tanggal 27 September 2016

HARI KEDUA PAMERAN AIRLANGGA LAW FESTIVAL, STAN KPU SURABAYA RAMAI DIKUNJUNGI MAHASISWA

Hupmas, KPU SURABAYA- Di hari kedua Pameran Airlangga Law yang bertempat di area parkir Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Selasa (04/10/2016,), stan KPU Surabaya mulai ramai dikunjungi mahasiswa. Animo mahasiswa untuk berkunjung ke stan KPU nampak terlihat sejak pagi hari. Mereka sangat antusias melihat pernak-pernik kepemiluan yang dipajang di stan KPU Surabaya dan juga tak sungkan untuk bertanya kepada petugas yang berjaga di stan KPU Surabaya. Sofia misalnya, adalah salah satu mahasiswa yang menanyakan tentang aktivitas dari KPU. “Kalau tidak sedang melaksanakan Pemilu, KPU apa saja kegiatannya bu?”  tanya mahasiswa semester 7 FH Unair tersebut. Pertanyaan ini pun kemudian dijawab oleh Arnik April Susanti dengan menjelaskan bahwa Pemilihan, atau Pemilihan Umum sendiri dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan, yaitu pre-election period, in-election period, dan post-election period. Arnik April menjawab, walaupun tidak ada pemilu, KPU tetap bertugas sebagai penyelenggara pemilu dengan aktif melakukan pendidikan kepemiluan. Ke sekolah dan kampus misalnya. ”Pada saat post-election period inilah kami melaksanakan pendidikan pemilih dan  juga pemutakhiran pemilih berkelanjutan,” jelas Arnik April.

KPU SURABAYA IKUTI PAMERAN DALAM AIRLANGGA LAW FESTIVAL

Hupmas, KPU SURABAYA – Dalam rangka memberikan pendidikan kepemiluan kepada pemilih di masa setelah pemilu (post election period), KPU Kota Surabaya mengikuti pameran yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Pameran digelar mulai 3-5 Oktober 2016 di Area Parkir Fakultas Hukum Unair. Senin (3/10/2016), pameran dibuka oleh Wakil Rektor 3 Unair dan dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, serta pejabat dari beberapa instansi yang mengikuti pameran tersebut. Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Unair, Abd. Shomad, mengatakan bahwa Airlangga Law Festival merupakan ajang kreativitas akademik dan kesempatan bagi mahasiswa untuk menambah pengetahuan mengenai penegakan hukum di beberapa instansi yang mengikuti pameran. Sementara Wakil Rektor III Unair, Djoko Santoso, mengharapkan agar even ini dilaksanakan secara periodik. ”Kegiatan ini merupakan wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk pendidikan, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat,” ujar Djoko Santoso. Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi, mengungkapkan apresisinya terhadap kegiatan yang digagas Unair Surabaya tersebut. ”Ini sekaligus menjadi ajang bagi KPU Surabaya untuk melakukan pendidikan pemilih secara berkelanjutan,” ungkap pria asli Lamongan tersebut. Nur Syamsi menambahkan, pendidikan pemilih dan pemilu tidak hanya dilaksanakan pada saat election period. Pada post election  dan pra election period, pendidikan pemilu juga diperlukan. Apalagi pendidikan pemilu kepada masyarakat kampus yang tentu saja diharapkan dapat menambah khasanah pengetahuan tentang kepemiluan. ”Karena tema yang diangkat adalah penegakan hukum, maka melalui pameran ini kami ingin berbagi informasi mengenai penegakan hukum saat Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya tahun 2015 lalu,” papar Nur Syamsi. Berdasarkan pantauan, beberapa mahasiswa telah mengunjungi stan KPU Kota Surabaya. Sebagian besar pengunjung menanyakan mengenai peluang untuk menjadi mahasiswa magang di KPU Kota Surabaya. Salah satunya adalah Chantika Mira, Mahasiswa Fakultas Hukum Unair. ”Silakan mengajukan surat kepada KPU Surabaya untuk permohonan magang,” jelas Prahastiwi KS dan Endang SAR, staf KPU Surabaya yang bertugas memberikan informasi di stan (3/10/2016)

EVALUASI RKT DIVISI HUKUM DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PEMILIH

Hupmas, KPU SURABAYA- Evaluasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2016 memasuki babak akhir. Dalam rapat pleno rutin mingguan Senin (03/10/2016), dibahas evaluasi RKT untuk Divisi Hukum. Salah satu materi yang dievaluasi adalah mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Komisioner Divisi Hukum, Purnomo Satriyo Pringgodigdo dan Kasubbag Hukum KPU Surabaya, Octian Anugeraha, mengusulkan agar KPU Surabaya menyusun informasi hasil kegiatan terkait tindak lanjut sengketa pemilihan. “Tujuannya agar KPU Surabaya memiliki data yang komprehensif ketika ada yang membutuhkan informasi mengenai hal tersebut,” ujar Purnomo. Rapat pleno menyetujui usul tersebut dan menugaskan Divisi Hukum bersama Kasubbag Hukum segera menyusunnya. Selanjutnya, Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi, melaporkan perkembangan pelaksanaan Surat KPU RI No 525/KPU/IX/2015 tanggal 21 September 2016 Perihal Peningkatan Program Partisipasi Pemilih. Sesuai dengan surat tersebut, KPU kabupaten/kota diminta untuk menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan peningkatan partisipasi pemilih dan mendorong pemilih yang cerdas kepada kelompok pra pemilih dan pemilih pemula.  ”Yang telah kami lakukan saat ini adalah penjajakan kerjasama kepada dua perguruan tinggi. Kami selanjutnya kami lakukan adalah penjajakan kepada Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SMA di Surabaya. Oleh karena itu, rapat pleno menugaskan kepada Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat bersama Subbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat untuk melanjutkan kegiatan tersebut. ”Selanjutnya, silakan disusun jadwal kegiatan peningkatan partisipasi pemilih dan disampaikan kepada pleno untuk diberikan masukan,” ucap Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin.

KEPUTUSAN KPU KOTA SURABAYA TAHUN 2016

Keputusan KPU Kota Surabaya pada tahun 2016 adalah sebagai berikut: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor: 1/Kpts/KPU-Kota-014.329945/VIII/2016 Tentang Divisi dan Keanggotaan Divisi Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Peride Tahun 2014 Sampai Dengan 2019 https://drive.google.com/file/d/0B6quW8mySDaWT0hyX2lhRkVoOW8/view?usp=sharing Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor: 2/Kpts/KPU-Kota-014.329945/VIII/2016 Tentang Perubahan Atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor 6/Kpts/KPU-Kota-014.329945/2015 Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya https://drive.google.com/file/d/0B6quW8mySDaWblJKVVJMTTZCdFE/view?usp=sharing Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Nomor: 3/Kpts/KPU-Kota-014.329945/IX/2016 Tentang Tim Kerja Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya https://drive.google.com/file/d/0B6quW8mySDaWQnRacU9PemVyaG8/view?usp=sharing

JALAN SEHAT TINJAU KAMPUNG LELE

Hupmas, KPU SURABAYA- Untuk menyegarkan badan dan pikiran, Jumat (30/09/2016), KPU Kota Surabaya melaksanakan jalan sehat bersama. Istimewanya, kali ini jalan sehat juga diikuti oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Data, Choirul Anam. Rute yang ditempuh kali ini berbeda dengan yang sudah-sudah. Jalan sehat kali ini mengambil jalur ke arah barat. Rombongan jalan sehat KPU Kota Surabaya menuju Kampung Lele di Kawasan Pakis Tirtosari. Selain untuk berolahraga, tujuan jalan sehat kali ini juga ingin belajar mengenai urban farming budidaya lele. Seperti diketahui, KPU Kota Surabaya memang memiliki kolam lele di kantor. Choirul Anam yang mengikuti jalan sehat dari awal hingga akhir mengungkapkan apresiasinya kepada KPU Kota Surabaya. Menurutnya, kegiatan olah raga yang dilakukan KPU Kota Surabaya sangat positif untuk membangun fisik yang bugar sekaligus kekompakan. ”Ini yang membuat saya selalu merasa kangen pada KPU Kota Surabaya,” ujar pria yang menjadi Komisioner KPU Kota Surabaya pada periode 2010-2014 tersebut.   Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin, yang menginisiasi jalan sehat ke kampung lele tersebut berharap agar kekompakan KPU Kota Surabaya tetap terjalin dengan baik. ”Kegiatan semacam ini akan terus kita lakukan untuk semakin meningkatkan team work,” pungkasnya.