Berita Terkini

Antisipasi Tahapan Pemilu Sejak Dini

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Senin siang (4/4), KPU Surabaya menyelenggarakan rapat pleno rutin mingguan. Setelah membuka rapat, Ketua memimpin evaluasi mengenai pelaksanaan putusan pleno pekan sebelumnya. Kemudian Ketua dan seluruh Anggota secara bergantian menyampaikan usulan kegiatan dalam sepekan ke depan.  Anggota KPU Surabaya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno mengusulkan perlunya antisipasi tahapan Pemilu sejak dini, seperti menyusun draf standar prosedur operasional (SOP) mengenai pendaftaran dan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Nantinya hasil kajian dalam bentuk SOP tersebut akan menjadi pembelajaran internal sehingga bermanfaat bagi kesiapan lembaga dalam menghadapi tahapan Pemilu," ujar Soeprayitno. Soeprayitno menambahkan bahwa dalam penyusunan draft SOP yang merupakan bentuk persiapan sejak dini dan kajian ini, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 dan Keputusan KPU Nomor 1005/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2018, apabila di kemudian hari KPU menetapkan Peraturan KPU yang terbaru, maka KPU Surabaya segera melakukan penyesuaian.   

Dorong Mahasiswa Lakukan Riset Pendidikan Politik

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Senin sore (4/4), KPU Surabaya melayani permohonan wawancara dan informasi dari mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Mahasiswa bernama Ahmad Dafa Maulana ini sedang menyusun tugas akhir yang berjudul Strategi Pendidikan Politik KPU Surabaya kepada Pemilih dalam Pemilihan 2020 di Masa Pandemi COVID-19. Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi dan Anggota KPU Surabaya, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Subairi, menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa dari jurusan Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum tersebut. Nur Syamsi menyampaikan bahwa untuk mengetahui sebab suatu tingkat partisipasi masyarakat itu memerlukan riset yang utuh. "Siapapun dapat melakukan riset kepemiluan termasuk mengenai pendidikan politik, riset dimulai dengan penentuan locus yang tepat, yakni berbasis TPS," ujar Nur Syamsi. Ahmad Dafa Maulana melanjutkan beberapa pertanyaan berikutnya mengenai pengalaman KPU Surabaya dalam menyelenggarakan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang dilaksanakan di masa pandemi COVID-19, khususnya mengenai pendidikan pemilih.  

Rekapitulasi DPB Surabaya bulan Maret 2022

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 serta mempedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, KPU Surabaya menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Maret 2022 (28/3). Hasil rekapitulasi jumlah DPB bulan Februari 2022 di Surabaya sejumlah 2.066.311 pemilih, dengan rincian 1.002.398 pemilih laki-laki dan 1.063.913 pemilih perempuan.  Pemutakhiran DPB dilakukan untuk memperbaharui data pemilih, sehingga mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya, sesuai dengan amanat Pasal 204 UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. KPU Surabaya mengajak peran serta aktif masyarakat dalam pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, dengan cara mengisi formulir DPB pada tautan berikut : 1. bit.ly/DaftarpemilihbaruKPUSBY - bagi masyarakat yang belum terdaftar di Daftar Pemilih. 2. bit.ly/daftarpemilihpindahKPUSBY - bagi masyarakat yang pindah domisili keluar Kota Surabaya. 3. bit.ly/DPBMeninggal - bagi keluarga/masyarakat yang hendak melaporkan pemilih telah meninggal. Rekapitulasi DPB Surabaya bulan Maret 2022 dapat diunduh di tautan berikut: bit.ly/rekapitulasidpbkotasby  

Jelang Pemilu, Fokus Bekerja sesuai Fakta Hukum yang Berlaku

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Sore kemarin (31/3), di tengah hujan deras dan dingin, muncul diskusi hangat di kantor KPU Surabaya. Kunjungan kerja H. Rahmat Muhajirin (Anggota DPR RI, Komisi II) bersama Bahtiyar Rifai (Anggota DPRD Surabaya, Komisi A) ke Jl. Adityawarman 87 ini, menjadi momen berbagi informasi terkini antara DPR RI sebagai pembentuk UU dan KPU Surabaya sebagai penyelenggara Pemilu sekaligus pelaksana UU. Isu penundaan Pemilu menjadi salah satu diskusi pembuka dalam kunjungan kerja kedua yang dilakukan oleh H. Rahmat Muhajirin dalam setahun terakhir ini. H. Rahmat Muhajirin meminta KPU Surabaya tetap berpedoman pada ketentuan peruandangan-undangan yang berlaku, yakni Pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 sebagaimana kesepakatan terakhir antara Komisi II DPR RI dan KPU RI.  "Saya minta agar KPU Surabaya tetap fokus bekerja dan tidak terpengaruh isu mengenai waktu pelaksanaan Pemilu," tambah H. Rahmat Muhajirin Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi menanggapi bahwa lembaganya patuh terhadap kebijakan KPU RI, ditambah dengan fakta hukum yang berlaku saat ini bahwa Pemilu dilaksanakan tahun 2024. KPU Surabaya tetap bekerja dengan semangat yang tinggi dan imparsial, yakni tidak memihak pihak (peserta Pemilu/Pemilihan) manapun.

Rakor Rekapitulasi DPB, Libatkan Stakeholder

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Selasa siang (29/03/2022), KPU Surabaya menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Rapat yang rutin digelar tiap 3 bulan ini dihadiri oleh Bawaslu Surabaya dan pemangku kepentingan lainnya seperti Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Korem 084/Bhaskara Jaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dispenduk Capil Kota Surabaya, Bakesbangpol dan Linmas Surabaya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan Kementerian Agama Kota Surabaya.  Anggota KPU Surabaya, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Naafilah Astri Swarist memaparkan Rekapitulasi DPB dengan jumlah keseluruhan 2.066.311 pemilih, yang terdiri dari 1.002.398 laki-laki dan 1.063.913 perempuan, tersebar di 31 kecamatan. "Rakor triwulan yang melibatkan stakeholder ditingkat Kota Surabaya ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, setelah sebelumnya diakhir tahun 2021 juga melibatkan Partai Politik sebagai peserta rapat koordinasi. Diharapkan melalui rapat koordinasi ini mendapat masukan dari pihak-pihak yang hadir kali ini untuk mendapatkan Data yang Akurat dan lebih baik kedepan," ujar Naafilah. Dalam rapat yang berlangsung sekitar 2 jam itu, KPU Surabaya menerima banyak masukan, yakni Kepolisian mengenai pendataan anggota yang pensiun, Kementerian Agama mengenai data penduduk yang menikah di bawah 17 tahun, Dispendukcapil mengenai perekaman KTP-el di sekolah-sekolah.

Pemutakhiran DPB, Momen Sosialisasi yang Tepat Sasaran

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) menjadi momen bagi KPU Surabaya untuk berkonsolidasi dengan pemangku kepentingan, terutama mengenai mekanisme sosialisasi yang tepat sasaran dan berdampak. Tampak dari penyelenggaraan Rapat Koordinasi di kantor KPU Surabaya yang lalu (29/3), diikuti oleh Bawaslu Surabaya, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Korem 084/Bhaskara Jaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dispenduk Capil Kota Surabaya, Bakesbangpol dan Linmas Surabaya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan Kementerian Agama Kota Surabaya Anggota KPU Surabaya, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Subairi menyampaikan bahwa hak pilih merupakan hak konstitusional, sehingga negara perlu memfasilitasi warga agar tidak kehilangan hak pilihnya. "Anggota Kepolisian dan TNI yang sudah memasuki masa pensiun merupakan bagian dari warga yang nantinya dapat menggunakan hak pilihnya," tambah Subairi. Anggota Bawaslu Surabaya, Hidayat menambahkan bahwa lembaganya telah melakukan pengawasan dalam bentuk masukan agar warga yang sudah memenuhi syarat dapat masuk ke dalam daftar pemilih, serta telah melakukan sosialisasi ke berbagaia SMA mengenai pemenuhan hak pilih bagi pemilih pemula.