Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Senin pagi (25/4), KPU Surabaya mengikuti Rapat Koordinasi mengenai Evaluasi Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawabn (Lpj) Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Surabaya. Kegiatan yang digelar secara luring ini turut mengundang Inspektur, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Surabaya. Pada rapat yang dihadiri oleh Naafilah Astri Swarist (Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi) ini, Pemerintah Surabaya bersama KPU Surabaya menyimpulkan beberapa hal, yakni Lpj Banpol Tahun Anggaran 2021 dapat ditindaklanjuti dan pengajuan Banpol Tahun Anggaran 2022 menunggu persetujuan Gubernur Jawa Timur. KPU Surabaya juga menyampaikan bahwa akan memfasilitasi keperluan administratif terhadap dokumen Hasil Perolehan Kursi dan Suara Partai Politik Hasil Pemilu sebagai dasar pengajuan Banpol Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ketentuan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2018 yang telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 48 Tahun 2021.