Berita Terkini

FGD Pencermatan Anggaran Kegiatan Tahapan Pembentukan PPK dan PPS

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Selasa pagi (26/4), KPU Surabaya mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Pencermatan Anggaran Kegiatan Tahapan Pembentukan PPK dan PPS Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur. Kegiatan yang digelar secara daring ini turut dihadiri oleh 28 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.  Anggota KPU Jawa Timur, Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan, Rochani dalam pengarahannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan FGD ini agar tercipta kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahapan pembentukan PPK dan PPS, dengan alur kegiatan yang dimulai dari pencermatan DIPA 2022 dan RKKS, sinkronisasi program KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, penyusunan RKA dan perumusan RAB, serta usulan revisi anggaran kegiatan apabila diperlukan. "Penganggaran berbasis kinerja, sehingga penganggaran yang dilakukan harus efisien, yakni memperhatikan keterkaitan antara keluaran dan hasil yang diharapkan," tambah Rochani. Dalam penutupnya, Rochani menyampaikan bahwa ke depan akan ada kegiatan lebih lanjut dengan beberapa tema, mulai penyusunan RAB dan pencermatan anggaran sampai pembahasan regulasi mengenai tata kerja badan adhoc. Rochani meminta agar KPU Kabupaten/Kota mulai melakukan observasi sejak dini, terutama mengenai opsi metode seleksi PPK dan PPS.  

Evaluasi Laporan Hasil Pemeriksaan LPJ Banpol

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Senin pagi (25/4), KPU Surabaya mengikuti Rapat Koordinasi mengenai Evaluasi Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawabn (Lpj) Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2021 yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Surabaya. Kegiatan yang digelar secara luring ini turut mengundang Inspektur, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Surabaya. Pada rapat yang dihadiri oleh Naafilah Astri Swarist (Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi) ini, Pemerintah Surabaya bersama KPU Surabaya menyimpulkan beberapa hal, yakni Lpj Banpol Tahun Anggaran 2021 dapat ditindaklanjuti dan pengajuan Banpol Tahun Anggaran 2022 menunggu persetujuan Gubernur Jawa Timur. KPU Surabaya juga menyampaikan bahwa akan memfasilitasi keperluan administratif terhadap dokumen Hasil Perolehan Kursi dan Suara Partai Politik Hasil Pemilu sebagai dasar pengajuan Banpol Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ketentuan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 65 Tahun 2018 yang telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 48 Tahun 2021.  

Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Jumat pagi (22/4), KPU Surabaya mengikuti Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 1 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur. Kegiatan yang digelar secara daring ini merupakan tindak lanjut pasca pelaksanaan Rekapitulasi PDPB sebelumnya. Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam dalam sambutan pembukanya menekankan 3 hal, pertama, PDPB dapat menjawab pertanyaan dari berbagai pemangku kepentingan, karena PDPB merupakan kegiatan yang dilaksanakan sebelum tahapan Pemilu dan dimulai. Kedua, data pemilih yang tersedia secara komprehensif setiap bulan akan berdampak pada kepercayaan publik karena dalam proses pemutakhirannya melibatkan masyarakat. "Ketiga, PDPB yang berbasis teknologi ini merupakan inovasi yang dibangun oleh KPU RI, antara lain melalui laman lindungihakmu.kpu.go.id dan aplikasi berbasis android, sehingga diharapkan dapat menunjang dan ketersediaan data pemilih yang semakin baik di masa mendatang," tambah Choirul Anam.   Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan evaluasi yang dipimpin oleh Nurul Amalia (Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Timur), yakni mengenai evaluasi Triwulan I pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yg terhitung sejak Januari hingga Maret 2022. Nurul Amalia memperlihatkan grafik data perbandingan pemilih baru, tidak memenuhi syarat dan ubah data dari laporan rekapitulasi tiap bulan yg dikirim oleh 38 KPU Kabupaten/kota se Jawa Timur.  

Rakor Optimalisasi Media Sosial dan Orientasi Kasubbag

Bangkalan, kota-surabaya.kpu.go.id – Selasa siang (19/4), KPU Surabaya mengikuti Rapat Koordinasi Optimalisasi Media Sosial untuk Kepentingan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Orientasi Kasubbag Teknis dan Hupmas Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari ini turut dihadiri oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Anggota KPU Jawa Timur, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa Penyelenggara Pemilu yang membidangi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas pokok dan fungsi di luar tahapan, yakni sosialisasi, sehingga perlu mengoptimalkan media yang ada termasuk media sosial. Kemudian, Insan melanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Orientasi untuk Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. "Banyak tahapan krusial yang akan dilakukan oleh Kasubbag, sehingga perlu ada konsolidasi, sinergi internal, serta koordinasi dengan stakeholder seperti Pemerintah Daerah dan Peserta Pemilu yang terjalin dengan baik," tambah Insan Qoriawan. Berikutnya Anggota KPU Jawa Timur, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan pemaparan mengenai Kehumasan dalam Membangun Citra Positif Lembaga bahwa cara untuk meneguhkan brand di persepsi masyarakat melalui pembuktian nilai-nilai yang dijanjikan melalui pengalaman mengesankan.

Bangun Narasi Kepemiluan melalui Media Sosial

Bangkalan, kota-surabaya.kpu.go.id – Rabu malam (19/4), Rapat Koordinasi Optimalisasi Media Sosial untuk Kepentingan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai optimalisasi TikTok yang dipaparkan secara detail oleh Gogot Cahyo Baskoro (Anggota KPU Jawa Timur, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat) dan Herma Retno Prabayanti (TikTok Influencer). Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan bahwa TikTok harus dioptimalkan untuk kepentingan sosialisasi, karena video pendek TikTok dekat dengan realitas umum dan membahas tren saat ini. Kemudian, TikTok memiliki pemasaran yang menarik tapi sederhana, serta didukung tingkat produksi yang canggih. "Kita juga perlu membangun citra personal yang baik termasuk di dunia maya, karena akan berpengaruh pada citra lembaga," tambah Gogot Cahyo Baskoro. Herma Retno Prabayanti menyampaikan bahwa KPU merupakan pelaku narasi yang berperan memunculkan isu kepemiluan yang baik dengan memperhatikan suatu generasi yang menjadi target dan sasaran yang terfokus. Selain itu, KPU juga perlu menciptakan konten dengan tema spesifik yang berbasis keserentakan waktu dan dilakukan secara konsisten.  

Rakor Perencanaan Program dan Anggaran - Hari Pertama

Mojokerto, kota-surabaya.kpu.go.id – Selasa pagi (19/4), KPU Surabaya mengikuti Rapat Koordinasi Perencanaan Program dan Anggaran dalam rangka Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur selama 2 hari. Kegiatan yang digelar di 2 lokasi yang terpisah, yakni kantor KPU Kabupaten Mojokerto dan KPU Kota Mojokerto ini turut dihadiri oleh 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Rakor luring yang pertama kali digelar dengan mengundang banyak peserta di lingkungan KPU Jawa Timur ini dibuka oleh Choirul Anam (Ketua KPU Jawa Timur) yang menyampaikan bahwa seluruh satker KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur harus mempersiapkan diri dengan baik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.  "Persiapan tidak hanya tahapan teknis, tapi juga meliputi perencanaan anggaran termasuk pelaporan penggunaan anggaran," tambah Choirul Anam.   Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kanwil DJPb Jawa Timur yang menyampaikan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2022 dan Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor Per-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Pinerja Pelaksanaan Anggaran.