Rekapitulasi DPB Surabaya bulan Maret 2022
Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 serta mempedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, KPU Surabaya menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Maret 2022 (28/3).
Hasil rekapitulasi jumlah DPB bulan Februari 2022 di Surabaya sejumlah 2.066.311 pemilih, dengan rincian 1.002.398 pemilih laki-laki dan 1.063.913 pemilih perempuan.
Pemutakhiran DPB dilakukan untuk memperbaharui data pemilih, sehingga mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya, sesuai dengan amanat Pasal 204 UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.
KPU Surabaya mengajak peran serta aktif masyarakat dalam pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, dengan cara mengisi formulir DPB pada tautan berikut :
1. bit.ly/DaftarpemilihbaruKPUSBY - bagi masyarakat yang belum terdaftar di Daftar Pemilih.
2. bit.ly/daftarpemilihpindahKPUSBY - bagi masyarakat yang pindah domisili keluar Kota Surabaya.
3. bit.ly/DPBMeninggal - bagi keluarga/masyarakat yang hendak melaporkan pemilih telah meninggal.
Rekapitulasi DPB Surabaya bulan Maret 2022 dapat diunduh di tautan berikut: bit.ly/rekapitulasidpbkotasby