Berita Terkini

Mengkaji Rancangan PKPU tentang Penataan Dapil

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Senin siang (11/4), usai rapat pleno rutin mingguan, KPU Surabaya menyelenggarakan kajian Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Diskusi dilakukan dengan metode membandingkan Rancangan PKPU dan peraturan yang berlaku, yakni PKPU Nomor 16 Tahun 2017.  Anggota KPU Surabaya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno yang bertugas sebagai pembicara ini menyampaikan perbandingan peraturan dengan berbasis kata per kata, sehingga dapat diketahui perubahan atau peningkatan diksi bahkan norma dalam Rancangan PKPU. "Salah satu penegasan norma dalam Rancangan PKPU ini adalah optimalisasi teknologi informasi, yakni sistem informasi daerah pemilihan," tambah Soeprayitno. Soeprayitno menambahkan bahwa pengaturan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Rancangan PKPU ini tidak terdapat perubahan, yakni untuk wilayah kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1 juta sampai dengan 3 juta orang maka alokasi kursi sebanyak 50 kursi, sedangkan jumlah Penduduk lebih dari 3 juta orang sebanyak 55 kursi.

Rapat Tindaklanjut Hasil Sinkronisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan Data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Sabtu siang (9/4), KPU Surabaya mengikuti Rapat Tindaklanjut Hasil Sinkronisasi DPB dengan Data SIAK yang diselenggarakan oleh KPU RI. Kegiatan yang digelar secara daring ini diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Anggota KPU RI, Divisi Data dan Informasi, Viryan dalam sambutan pembukanya meminta agar KPU Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti data hasil sanding DPB berjalan dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dalam waktu 6 bulan ke depan, sehingga penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan lebih baik. Rapat koordinasi yang juga merupakan rapat terakhir sebelum masa kerja KPU RI periode 2017 - 2022 berakhir, Viryan berpesan agar memaksimalkan aplikasi “Lindungi Hakmu” berbasis Android dan juga laman lindungihakmu.kpu.go.id untuk disosialisasikan secara masif kepada masyarakat. "Hasil sinkronisasi yang memerlukan pengecekan kembali dari Kemendagri akan diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota," tambah Viryan. Dalam rapat yang berlangsung sekitar 2 jam ini, Viryan menghimbau agar mampu memaksimalkan DPB dengan baik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap DPT semakin meningkat. Viryan berharap KPU Kabupaten/Kota turut melibatkan peran aktif masyarakat melalui pemantauan secara langsung dan transparan.

Rapat Konsolidasi Membangun Kerja Efektif untuk Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Kamis pagi (7/4), KPU Surabaya mengikuti Rapat Konsolidasi Membangun Kerja Efektif untuk Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur. Kegiatan yang digelar secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam dalam sambutan pembukanya meminta agar KPU Kabupaten/Kota mulai melakukan pembahasan kegiatan dan anggaran meskipun tahapan belum ditetapkan oleh KPU RI, karena KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan hal yang serupa. Dilanjutkan pemaparan materi oleh Anggota KPU Jawa Timur, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan, Rochani mengenai tahapan pembentukan badan adhoc, dan tugas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota.  "Kami mengagendakan pertemuan rutin untuk membahas pembentukan badan adhoc dalam bentuk diskusi dan simulasi," tambah Rochani. Materi selanjutnya dipaparkan oleh Kepala Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Jawa Timur, Rizki Indah Susanti yang menjelaskan mengenai pembangunan tim yang efektif melalui beberapa tahapan, antara lain pembentukan tim, penentuan aspirasi, penentuan aturan, pelaksanaan dan evaluasi. Di akhir sesi, Rizki menyampaikan bahwa indikator keberhasilan dapat diperoleh dengan mengidentifikasi stakeholder dalam mewujudkan perubahan organisasi, memetakan nilai dan kepentingan stakeholder dan menyamakan persepsi stakeholder.

Sosialisasi Rancangan Peraturan KPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Kamis pagi (7/4), KPU Surabaya mengikuti Sosialisasi Rancangan Peraturan KPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan yang digelar secara daring melalui Live Streaming Kanal Youtube DITJEN POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM KEMENDAGRI ini diisi oleh 3 narasumber, yakni Hasyim Asy’ari (Anggota KPU RI), Rahmat Bagja (Anggota Bawaslu RI), dan Baroto (Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI). Sekretaris Dirjen Politik dan PUM Kemendagri dalam sambutan pembukanya berharap agar berharap Pemerintah Daerah mendukung setiap proses dari pelaksanaan PKPU ini. Dilanjutkan pemaparan materi oleh Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari yang menyampaikan bahwa dalam rujukan menyusun draf PKPU adalah UU Pemilu, judicial review dan rapat dengar pendapat dengan DPR RI. Kategori Partai Politik berdasarkan putusan MK, yakni: 1) Partai Politik peserta Pemilu terakhir yang lolos parliamentary threshold, 2) Partai Politik peserta Pemilu terakhir yang tidak lolos parliamentary threshold, dan 3) Partai Politik baru. "Norma dalam Rancangan PKPU, seluruh Partai Politik wajib mendaftarkan ke KPU RI yang seluruh prosesnya dilakukan melalui SIPOL, dan sebelumnya akan ada bimtek untuk tim IT Partai Politik," tambah Hasyim Asy’ari. Narasumber lainnya, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Baroto menyampaikan bahwa tidak terdapat banyak perubahan dalam Rancangan Peraturan KPU ini. Dirinya juga mengingatkan agar hati-hati terhadap duplikasi keanggotaan Partai Politik, yakni tercatat sebagai anggota di lebih dari 1 Partai Politik, sehingga perlu ada filter melalui surat pernyataan di atas materai.  

Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Rabu siang (6/4), KPU Surabaya mengikuti Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI. Kegiatan yang digelar melalui live streaming di kanal Youtube KPU RI ini turut melibatkan Bawaslu RI, DKPP RI, Partai Politik tingkat pusat, hingga organisasi pegiat Pemilu. Ilham Saputra, Ketua KPU RI dalam pembukaan dan sambutannya menyampaikan bahwa tujuan uji publik Peraturan KPU ini untuk memberikan khazanah pengetahuan kepada stakeholder, khususnya mengenai pemutakhiran data pemilih. Kemudian, Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, Viryan yang memimpin diskusi ini turut memaparkan 11 isu penting perubahan dalam rancangan Peraturan KPU tersebut.  "Uji publik ini dilakukan untuk memeroleh masukan dari berbagai pihak sehingga rancangan Peraturan KPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih menjadi lebih lengkap dan komprehensif," jelas Ilham. Diskusi yang berlangsung sekitar 2 jam ini dimoderatori oleh Plt. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Setjen KPU RI, Andre Putra Hermawan yang juga mennyampaikan bahwa Rancangan Peraturan KPU ini menyatukan 2 Peraturan KPU, yakni Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Negeri dan Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri.  

Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Jadi Obyek Penelitian Mahasiswa UINSA

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Senin siang (4/4), KPU Surabaya menerima penelitian dari mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA). Mahasiswa bernama Suaisyah Febrianti ini sedang menyusun tugas akhir yang berjudul Impelementasi Kebijakan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di KPU Surabaya Menjelang Pemilu Tahun 2024. Anggota KPU Surabaya, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Subairi menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa dari jurusan Ilmu Politik FISIP tersebut. Subairi  menyampaikan bahwa Surabaya menjadi salah satu daerah yang dipilih oleh KPU RI sebagai pilot project Program DP3, yakni berlokasi di Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo sejak tahun lalu. "Locus di Kelurahan Semolowaru dipilih untuk dilakukan pendampingan secara langsung melalui kader-kader yang sekaligus menjadi duta sosialisasi Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan," ujar Subairi. Tujuan akhir yang diharapkan dari Program DP3 adalah peningkatan partisipasi masyarakat dan mewujudkan pendidikan pemilih di locus tersebut melalui kerjasama yang dilakukan oleh kader-kader DP3.