Berita Terkini

Mengkaji Rancangan PKPU tentang Penataan Dapil

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Senin siang (11/4), usai rapat pleno rutin mingguan, KPU Surabaya menyelenggarakan kajian Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Diskusi dilakukan dengan metode membandingkan Rancangan PKPU dan peraturan yang berlaku, yakni PKPU Nomor 16 Tahun 2017. 

Anggota KPU Surabaya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno yang bertugas sebagai pembicara ini menyampaikan perbandingan peraturan dengan berbasis kata per kata, sehingga dapat diketahui perubahan atau peningkatan diksi bahkan norma dalam Rancangan PKPU.

"Salah satu penegasan norma dalam Rancangan PKPU ini adalah optimalisasi teknologi informasi, yakni sistem informasi daerah pemilihan," tambah Soeprayitno.

Soeprayitno menambahkan bahwa pengaturan jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Rancangan PKPU ini tidak terdapat perubahan, yakni untuk wilayah kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1 juta sampai dengan 3 juta orang maka alokasi kursi sebanyak 50 kursi, sedangkan jumlah Penduduk lebih dari 3 juta orang sebanyak 55 kursi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali