Berita Terkini

Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Rabu siang (6/4), KPU Surabaya mengikuti Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI. Kegiatan yang digelar melalui live streaming di kanal Youtube KPU RI ini turut melibatkan Bawaslu RI, DKPP RI, Partai Politik tingkat pusat, hingga organisasi pegiat Pemilu.

Ilham Saputra, Ketua KPU RI dalam pembukaan dan sambutannya menyampaikan bahwa tujuan uji publik Peraturan KPU ini untuk memberikan khazanah pengetahuan kepada stakeholder, khususnya mengenai pemutakhiran data pemilih. Kemudian, Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, Viryan yang memimpin diskusi ini turut memaparkan 11 isu penting perubahan dalam rancangan Peraturan KPU tersebut. 

"Uji publik ini dilakukan untuk memeroleh masukan dari berbagai pihak sehingga rancangan Peraturan KPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih menjadi lebih lengkap dan komprehensif," jelas Ilham.

Diskusi yang berlangsung sekitar 2 jam ini dimoderatori oleh Plt. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Setjen KPU RI, Andre Putra Hermawan yang juga mennyampaikan bahwa Rancangan Peraturan KPU ini menyatukan 2 Peraturan KPU, yakni Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Negeri dan Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali