Berita Terkini

Sosialisasi Rancangan Peraturan KPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Kamis pagi (7/4), KPU Surabaya mengikuti Sosialisasi Rancangan Peraturan KPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan yang digelar secara daring melalui Live Streaming Kanal Youtube DITJEN POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM KEMENDAGRI ini diisi oleh 3 narasumber, yakni Hasyim Asy’ari (Anggota KPU RI), Rahmat Bagja (Anggota Bawaslu RI), dan Baroto (Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI).

Sekretaris Dirjen Politik dan PUM Kemendagri dalam sambutan pembukanya berharap agar berharap Pemerintah Daerah mendukung setiap proses dari pelaksanaan PKPU ini. Dilanjutkan pemaparan materi oleh Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari yang menyampaikan bahwa dalam rujukan menyusun draf PKPU adalah UU Pemilu, judicial review dan rapat dengar pendapat dengan DPR RI. Kategori Partai Politik berdasarkan putusan MK, yakni: 1) Partai Politik peserta Pemilu terakhir yang lolos parliamentary threshold, 2) Partai Politik peserta Pemilu terakhir yang tidak lolos parliamentary threshold, dan 3) Partai Politik baru.
"Norma dalam Rancangan PKPU, seluruh Partai Politik wajib mendaftarkan ke KPU RI yang seluruh prosesnya dilakukan melalui SIPOL, dan sebelumnya akan ada bimtek untuk tim IT Partai Politik," tambah Hasyim Asy’ari.

Narasumber lainnya, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Baroto menyampaikan bahwa tidak terdapat banyak perubahan dalam Rancangan Peraturan KPU ini. Dirinya juga mengingatkan agar hati-hati terhadap duplikasi keanggotaan Partai Politik, yakni tercatat sebagai anggota di lebih dari 1 Partai Politik, sehingga perlu ada filter melalui surat pernyataan di atas materai.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali