Berita Terkini

Download Undang-Undang Kepemiluan | Update Tahun 2015

Klik untuk mendownload: PERPU Nomor 1 Tahun 2014 – Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota UU Nomor 1 Tahun 2015 – Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 – Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota UU Nomor 8 Tahun 2015 – Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

THE LOGIC OF POLITICAL SURVIVAL AND FAILURE OF DISTRICT HEAD IN THE EMERGING DEMOCRATIC INDONESIA

Dipresentasikan pada 18 Maret 2015 oleh Wawan Sobari, Ph.D – Peneliti The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP); Pengajar Ilmu Politik Universitas Brawijaya Malang Salah satu yang khas dari demokrasi lokal di Indonesia adalah fakta bahwa seringkali pemilihan berikutnya diikuti oleh incumbent, meskipun tidak selalu dalam paket yang sama, misalnya maju kembali dalam pemilihan dengan wakil kepala daerah yang berbeda. Berdasarkan hasil survei LSI dalam pilkada di provinsi dan kabupaten/kota pada medio bulan juni 2005 s.d Desember 2006 (LSI 2007, 4), ditemukan bahwa 87 dari 230 incumbent (37,83%) tidak terpilih kembali. Lima tahun kemudian ( 2010), jumlah ini meningkat secara moderat sebanyak 44% (64 dari 146 incumbent). Hal ini tentunya menjadi bahasan yang menarik mengingat political conundrum yang berkembang dalam pilkada yaitu incumbent merupakan calon yang relatif diuntungkan karena biasanya memiliki jaringan pribadi yang kuat dan memiliki akses langsung dalam perumusan kebijakan lokal dan penganggaran daerah. Selain itu incumbent juga memiliki peluang yang lebih besar untuk berhubungan dan berkomunikasi secara intensif dengan orang-orang berpengaruh dan organisasi massa. Faktor lainnya adalah incumbent juga memiliki pengaruh untuk memobilisasi dan mengintervensi birokrasi, maupun penyelenggara pemilu. Fakta yang saling kontradiktif ini tentunya memunculkan beberapa pertanyaan mendasar: Mengapa incumbent yang notabene memiliki akses langsung ke sumber daya pemerintah daerah dan kontrol atas birokrasi, tidak berhasil mengamankan pos mereka dalam pilkada? Faktor-faktor apa yang mempengaruhi terpilih tidaknya (kembali) incumbent dalam pilkada? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dilakukan studi kasus pada empat kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada di Jawa Timur yaitu Kab. Blitar (2010), Kab. Trenggalek (2010), Kota Madiun (2008), dan Kota Probolinggo (2008). Pada umumnya, dalam gaya kepemimpinannya para incumbent mengembangkan kebijakan-kebijakan populis ditunjang dengan aktivitas-aktivitas popular, mengelola dan meminimalkan risiko-risiko persaingan politik di tingkatan aktor informal, dan mengembangkan kebijakan-kebijakan yang langsung dapat dilihat kehadirannya oleh masyarakat dalam jangka pendek (tangible). Strategi populisme dipilih karena dapat memberikan manfaat langsung dan nyata, misalnya semacam layanan kesehatan dan pendidikan murah atau gratis, pembangunan infrastruktur jalan, santunan kematian, bahan makanan murah, kebijakan yang friendly pada pedagang kaki lima dan abang becak, dan seterusnya. Untuk membiayai kebijakan populis tersebut, biasanya pemerintah daerah di bawah kepemimpinannya mengalokasikan anggaran yang lebih tinggi di bidang kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan umum. Hal ini diperkuat dengan aktivitas populis seperti yang lagi tren seperti blusukan dan takziah. Blusukan dan takziah merupakan strategi politik yang ditujukan agar incumbent memasarkan dirinya secara setara kepada masyarakat (egalitarian marketing), artinya incumbent memposisikan dirinya sebagai orang biasa (egaliter) untuk mendapatkan respek positif dari masyarakat. Respek dari masyarakat ini penting di samping untuk memperkuat citra diri dan pemerintahan incumbent, juga dapat dijadikan benteng politik incumbent dari serangan atau tekanan politik rival. Selain populisme, faktor penting lainnya yang mempengaruhi incumbent dalam pemilihan adalah sejauh mana incumbent dapat mengelola dan meminimalkan risiko persaingan politik di antara rival-rivalnya (minimising political rivalry risk) terutama di tingkatan aktor informal. Aktor-aktor informal yang dimaksudkan antara lain pengusaha, birokrat, legislator lokal, LSM, dan partai politik. Pengusaha umumnya merupakan aktor yang mendukung proyek-proyek filantropis incumbent, baik dalam hal proyek besar pembangunan fisik maupun sosial untuk meningkatkan popularisme incumbent. Mereka adalah kontraktor lokal yang melaksanakan proyek fisik pemerintah daerah, seperti infrastruktur dan bangunan yang didanai oleh pemerintah daerah. Birokrat sudah jamak diketahui menjadi bagian dari kesuksesan incumbent dalam pilkada. Kontrol atas birokrat sangat penting bagi incumbent untuk meminimalkan risiko persaingan politik. Beberapa birokrat senior yang loyal menjalankan fungsi ‘think tank’, sedangkan beberapa birokrat yang cerdas mendesain beberapa program partisipatif, mengundang keterlibatan orang-orang dan menghubungkan incumbent secara langsung dengan warga sekitar. Legislator penting untuk mengamankan kebijakan incumbent di tingkatan lokal. Dukungan parlemen akan memantapkan posisi kepala daerah dalam menjalankan program-program politiknya. LSM juga vital dalam hal mereka merupakan salah satu aktor yang dapat mempengaruhi elektabilitas incumbent dalam pemilihan baik apakah itu menguatkan atau melemahkan incumbent. Terakhir adalah dukungan dari partai politik yang solid kepada incumbent untuk menghadapi pilkada. Pada prinsipnya hubungan baik yang dilakukan oleh incumbent berdampak pada risiko persaingan politik yang rendah, sebaliknya hubungan yang buruk dapat berdampak pada risiko persaingan politik yang tinggi bagi incumbent. Dari pembahasan tersebut di atas ditemukan bahwa populisme sebagai strategi yang menekankan kemenangan dengan membuat kebijakan dan kegiatan popular, bukan kebijakan efektif atau relevan yang memiliki implikasi jangka menengah atau panjang cenderung menjadi strategi politik yang filantropis. Meski demikian, populisme tidak menjamin masyarakat untuk memenangkan incumbent, artinya populisme bukanlah faktor utama yang determinan. Populisme perlu dikuatkan dengan kebijakan-kebijakan yang nyata dan mengesankan (tangible), misalnya pembangunan taman kota, proyek besar infrastruktur seperti fly over dan proyek konstruksi lainnya. Hal ini lebih dapat mempengaruhi masyarakat dalam menentukan pilihannya dalam pilkada dibandingkan kebijakan populis lainnya. Tindakan penguasa dalam mengelola dukungan dan oposisi dari pelaku formal dan informal untuk meminimalkan persaingan politik cenderung mendorong pada sistem demokrasi otokratis dimana sejumlah kecil elit mengkontrol pemerintahan dan dengan demikian memiliki kontrol yang berpengaruh atas proses pemilihan dalam suatu negara. Kesimpulan studi ini menunjukkan bahwa pemimpin yang terpilih secara demokratis berhasil bertahan dengan memanipulasi kinerja mereka selama masa jabatan untuk memperoleh kredit dari orang banyak. Mereka membuat program popular dan mengesankan yang memiliki dampak jangka pendek, meskipun berkontribusi rendah dalam hal memajukan kesejahteraan rakyat dalam jangka panjang. Sebaliknya, pemimpin yang bagus dan kontributif pada kemajuan daerah secara makro justru diabaikan dalam pemilihan. Hal ini dimungkinkan karena permainan politik dan insentif ekonomi antara pemimpin, aktor informal, dan birokrat partisan turut menentukan terpilihnya kembali incumbent. Mereka yang terpilih kembali adalah yang mampu mengelola dan meminimalkan persaingan politik dan membuat kebijakan yang nyata dan mengesankan, dibandingkan tindakan-tindakan filantropis.

KPU DORONG PENGUATAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada prinsipnya mewajibkan setiap badan publik untuk melaksanakan transparansi dan tanggung jawab pelayanan pengelolaan informasi kepada masyarakat sebagai pengguna informasi publik tersebut dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Informasi yang dimaksudkan adalah berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara berdasarkan undang-undang juga informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan publik yang dimaksudkan dalam undang-undang ini adalah semua lembaga negara yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, KPU sebagai badan publik yang menyelenggarakan Pemilu di Indonesia berkepentingan untuk mewujudkan keterbukaan informasi di seluruh jajarannya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas  dengan menguatkan pemahaman terhadap undang-undang dan penyusunan Peraturan KPU Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU (saat ini masih dalam bentuk rancangan dan direncanakan segera disahkan april mendatang). PKPU ini kemudian diharapkan menjadi pedoman dan standar pelayanan informasi di lingkungan KPU mengingat frekuensi permohonan data dan informasi pemilu semakin meningkat secara signifikan. Pada tanggal 10-13 Maret 2015, bertempat di Hotel Inna Tretes Prigen – Pasuruan, KPU Kota Surabaya menghadiri Training PPID KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur: Implementasi Keterbukaan Informasi di Lingkungan KPU. Pelatihan berformat ToT (Training of Trainer) ini diselenggarakan oleh KPU bekerja sama dengan Indonesian Parliamentary Center (IPC) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dan diikuti oleh 10 (sepuluh) kabupaten/kota di Jawa Timur yaitu Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Lamongan, Kab. Malang, Kab. Mojokerto, Kab. Banyuwangi, Kab. Pasuruan, Kab. Sidoarjo, Kab. Sumenep, dan Kab. Ponorogo. Beberapa materi utama yang dikembangkan dalam pelatihan ini diantaranya adalah pembahasan secara terperinci mengenai Rancangan PKPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, meskipun masih berupa rancangan dan bisa saja ada yang berbeda ketika disahkan nantinya namun desain besarnya tentang pelayanan informasi di KPU tidak akan banyak berubah. Materi lainnya adalah tentang bagaimana cara menyusun dan mengklasifikasi daftar informasi publik yang dikuasai. Dibahas juga tentang daftar informasi yang dikecualikan dan bagaimana metode uji konsekuensi terhadap informasi publik tersebut (disampaikan oleh Djoko Tetuko – Ketua Komisi Informasi Jawa Timur 2010-2014). Materi utama lainnya adalah pembentukan dan struktur PPID, disimulasikan juga mekanisme pelayanan permohonan informasi dan keberatan pemohon informasi melalui struktur kerja PPID tersebut. Kemudian dikembangkan juga tata cara beracara di Komisi Informasi bila ada pemohon yang mengajukan sengketa informasi (disampaikan oleh Ketty Tri Setyorini – Ketua Komisi Informasi Jawa Timur). Di akhir pelatihan, dikembangkan evaluasi dan rencana tindak lanjut terkait dengan pelayanan informasi KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Semua kabupaten/kota yang mengikuti pelatihan sependapat untuk segera membentuk PPID dan melaksanakan pelayanan informasi dengan berpedoman pada PKPU sebagai bentuk penguatan implementasi undang-undang keterbukaan informasi di lingkungan KPU.

SPT Tahunan PPh WP( Wajib Pajak ) Orang Pribadi Tahun Pajak 2014

Dipresentasikan oleh Khusul Khotimah dan Capella Wahyu – KPP Wonocolo Surabaya Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.03/2010 Tentang Tata cara pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2010 Tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN / APBD . Oleh karena itu Setiap Bendahara Pemerintah Pusat dan daerah di lingkungan Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban untuk:Melakukan pemungutan/pemotongan pajak, Melakukan penyetoran pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos danMelakukan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai batas waktu yang ditentukan atas setiap transaksi yang dananya berasal dari APBN/APBD. Komisi pemilihan Umum adalah termasuk lembaga yang sumber anggaranya dari APBN dan APBD, Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang No. SE – 02/PJ.03/2007 Tentang Penegasan Pemotongan PPh Pasal 21 Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota dan Anggota Kepanitiaan Sehubungan dengan Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah (Angka 5 huruf c) yaitu : Pemotongan PPh Pasal 21 atas honorarium bagi anggota kepanitiaan, sehubungan dengan Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah yang berstatus bukan sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, dan Pensiunannya dipotong PPh Pasal 21 yang dihitung sesuai tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 dari penghasilan bruto (tarif tersebut telah diperbarui dengan Undang – Undang No 36 Tahun 2008. Ini yang menjadi dasar hukum Pemotongan pajak penghasilan penyelenggara pemilu dan juga panitia penyelenggara pemilu yaitu PPK, PPS, KPPS selama ini.

KEWENANGAN DKPP DALAM MEMUTUSKAN PERKARA ETIK PENYELENGGARA PEMILU

Dipresentasikan tanggal 04 Maret 2015 oleh Arif Setiawan, SH., MH. – Staf Umum, Keuangan, dan Logistik KPU Kota Surabaya Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, ketentuan undang-undang tentang pemilu mengatur 3 (tiga) fungsi kelembagaan yang saling berkaitan dan diinstitusionalisasikan dalam 3 (tiga) lembaga yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). DKPP bukan merupakan lembaga penyelenggara pemilu, melainkan suatu dewan yang tugas dan wewenangnya adalah menjaga kemandirian dan integritas penyelenggara pemilu. Dengan kata lain, DKPP dibentuk untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan jajaran di bawahnya. Penetapan putusan yaitu berupa sanksi atau rehabilitasi dilakukan dalam rapat pleno DKPP setelah sebelumnya melakukan penelitian dan/atau verifikasi terkait dengan pengaduan, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan dengan memperhatikan bukti-bukti yang ada. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat, meski demikian putusan tersebut secara formil tidak berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu sebab ‘objectum litis’ perkara di DKPP merupakan hal ihwal yang terkait dengan isu secara personal penyelenggara pemilu, sehingga tidak mengandung akibat hukum terhadap penyelenggaraan pemilu. Objek perkara di DKPP tidak tergantung kepada ‘tempos delicti’ yaitu kapan perbuatan tersebut melanggar kode etik. Dalam menjalankan tugasnya, DKPP berwenang untuk memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik dalam hal untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terkait dengan pengaduan tersebut. Sanksi DKPP terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap.

Kewajiban Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26

Dipresentasikan oleh Kwartika Candra Dewi – Bendahara KPU Kota Surabaya Berdasarkan PMK 162/PMK.011/2012pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan  pribadi individu seperti kepentingan rakyat, pendidikan, kesejahteraan rakyat, kemakmuran rakyat dan sebagainya. Sehingga pajak merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan Negara. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. PPh Pasal 26 merupakan pajak atas wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, pajaktersebut dikenakan apabila wajib pajak luar negeri tersebut mendapat nilai maupun pendapatan dari negara Indonesia, maka dari itu dikenakan pajak kepada wajib pajak pribadi luar negeri tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerintah. Dalam konteks ini, yang dimaksud bendahara pemerintah adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama. Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai. Kewajiban umum perpajakan adalah harus mendaftarakan diri untuk mendapatkan NPWP, menyetorkan pajak terutang, melaporkan pajak terutang. Wajib pajak yang dipotong PPh pasal 21 adalah:1] pegawai, karyawan atau karyawati tetapyaitu orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja dan atas jasanya itu ia memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala; 2] pegawai, karyawan atau karyawati lepasyaitu orang pribadi yang bekerja untuk pemberi kerja dan hanya menerima upah jika ia bekerja; 3] penerima honorariumyaitu orang pribadi atau sekelompok orang pribadi yang memberikan  jasanya, dan atas jasanya ia memperoleh imbalan tertentu sesuai dengan jasa yang diberikan; dan 4] penerima upahyaitu orang pribadi yang atas jasanya ia memperoleh upah, seperti upah harian, upah borongan, upah satuan dan lain-lain. Kewajiban pemotongan yang dilakukan oleh bendahara pemerintah adalah: 1]wajib mendaftarkan diri ke KPP; 2] wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender; 3] PPh Pasal 21/26 yang dipotong wajib disetor ke Kantor Pos atau Bank paling lama 10 hari setelah Masa Pajak berakhir; 4] Pemotong Pajak wajib lapor sekalipun nihil, paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir; 5] wajib membuat catatan atau Kertas Kerja Perhitungan PPh Ps. 21/26 untuk setiap Masa Pajak; 6] wajib menyimpan catatan atau Kertas Kerja sesuai ketentuan; 7] wajib membuat Bukti Potong dan memberikannya kepada penerima penghasilan .