Berita Terkini

DOWNLOAD KEPUTUSAN KPU | UPDATE

Klik untuk mendownload: Keputusan KPU Nomor 03/Kpts/Setjen/TAHUN 2015 – Penunjukan/Penetapan Pejabat Penguasa Pengguna Anggaran/Barang Pada Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh Dan Kantor Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Bagian Anggaran 076 Keputusan KPU Nomor 95/Kpts/Setjen/TAHUN 2015 – Kelas Jabatan pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota  

TINGKATKAN DISIPLIN STAF SEKRETARIAT KPU SURABAYA

Setelah sempat vacum selama beberapa bulan karena pelaksanaan Pilwali Surabaya 2015, KPU Kota Surabaya kembali melaksanakan diskusi mingguan dalam forum Reboan pada 3 Februari 2016 kemarin. Dalam kesempatan tersebut, pemateri adalah Sekretaris KPU Kota Surabaya Drh. Sunarno Aristono, M.Si. Reboan dihadiri oleh seluruh komisioner dan staf sekretariat KPU Kota Surabaya. Sekretaris KPU Kota Surabaya memaparkan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Sekretariat KPU Kota Surabaya. Hal ini sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jendral Kpu No.241/Kpts/Setjen/Tahun 2015. Dalam pemaparannya, Sekretaris KPU Kota Surabaya menjelaskan tentang prinsip dasar pemberian tunjangan kinerja, besaran tunjangan kinerja, faktor penentu dalam pemberian tunjangan kinerja, penghitungan tunjangan kinerja, pencatat kehadiran, alokasi anggaran dan pembayaran tunjangan kinerja. Sekretaris KPU Kota Surabaya mengharapkan agar staf PNS sekretariat KPU Kota Surabaya memahami dan melaksanakan disiplin pegawai sesuai Keputusan Sekjen tersebut.

RAPAT PLENO PERTAMA KPU SURABAYA DI TAHUN 2017

Hupmas, KPU SURABAYA- Setelah melalui tahun 2016, KPU Surabaya menyambut tahun 2017 dengan semangat kerja yang bertambah. Untuk menyusun rencana kerja di tahun 2017, Rabu (04/01/2017), KPU Surabaya melakukan rapat pleno rutin mingguan. Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, menyampaikan harapannya agar di tahun 2017 kinerja KPU Surabaya semakin meningkat. ”Tahun baru, semangat baru, semoga kita juga dapat lebih produktif di tahun 2017 ini,” tutur Robiyan. Selanjutnya, Robiyan meminta jajaran Sekretariat KPU Kota Surabaya untuk menjelaskan mengenai rencana kerja berdasarkan komposisi anggaran tahun 2017. Berdasarkan anggaran tersebut, ke depan akan disusun rencana dan jadwal penggunaan anggaran. Untuk mematangkan rencana kerja dan jadwal kegiatan KPU Kota Surabaya tahun 2017, Komisioner Divisi Hukum, Purnomo Satriyo Pringgodigdo mengusulkan agar KPU Surabaya segera menyusun laporan kinerja tahun 2016. ”Silakan para kasubbag segera mengumpulkan laporan kinerja masing-masing untuk kemudian dikompilasi oleh Subbag program data,” ucap Purnomo. Hasil kompilasi laporan kinerja tersebut, lanjut Purnomo, akan dibahas pada rapat pleno Senin (09/01/2017). ”Hasil kompilasi diharapkan dapat diserahkan kepada komisioner paling lambat Jumat (06/01/2017),” tegas pria asli Surabaya tersebut. Setelah laporan kinerja tuntas, tugas selanjutnya adalah menyusun Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Komisioner Divisi Teknis, Nurul Amalia, mengusulkan agar komisioner dan para kasubbag menyusun RKT berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) KPU RI tahun 2014-2019. ”Harus kita susun seoptimal mungkin karena arah kinerja KPU Surabaya pada tahun 2017 mengikuti RKT tersebut,” pungkas Nurul.

DISKUSI REBOAN, BAHAS MEKANISME PEMBAYARAN PPNPN

Hupmas, KPU SURABAYA-Diskusi Reboan KPU Surabaya di awal Tahun 2017 (04/01/2017) kali ini membahas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan, yaitu PER-31/PB/2016 tentang tata cara pembayaran penghasilan PPNPN yang dibebankan pada APBN. Bertindak sebagai narasumber adalah Staf Sub Bagian Umum Sekretariat KPU Surabaya, Arif Setiawan. PER-31/PB/2016 tentang tata cara pembayaran penghasilan PPNPN yang dibebankan pada APBN disusun oleh pemerintah untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran belanja pegawai bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Dalam paparannya, Arif Setiawan menjelaskan mengenai apa yang yang dimaksud dengan PPNPN. PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). PPNPN meliputi: PPPK/staf khusus/staf ahli non pegawai negeri pada Kementerian Negara/Lembaga; Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada lembaga nonstruktural; Dokter/Bidan PTT; Dosen/Guru Tidak Tetap; Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada satker yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor; dan Pegawai non pegawai negeri lainnya yang penghasilannya bersumber dari APBN. Pembayaran penghasilan bagi PPNPN yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan adalah penghasilan PPNPN yang dibebankan pada APBN, tidak termasuk pembayaran tunjangan kinerja PPNPN. “Pembayaran penghasilan PPNPN dilakukan setiap bulan, paling cepat pada hari kerja pertama dan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya,” ungkap Arif. Bagaimana mekanisme Pengajuan SPM pembayaran penghasilan PPNPN ke KPPN itu sendiri? Arif menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan pada saat mengajukan SPM pembayaran PPNPN ke KPPN, seperti daftar nominatif untuk lebih dari satu penerima dari Aplikasi SAS; SSP (dalam hal terdapat potongan pajak penghasilan Pasal 21), ADK SPM, dan ADK PPNPN.