Berita Terkini

MENGAIS KESEIMBANGAN HIDUP DENGAN RAMADHON

Oleh: Nur Syamsi S. Pd Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi Mengais, pilihan kata ini lebih melihat bahwa kata mengais sering dimaknai mendapatkan puing-puing, mendapatkan barang sisa, mendapatkan barang yang tidak diinginkan orang lain. Banyak padanan kata lain yang bisa disematkan untuk mengawali tulisan ini, tetapi saya merasa kata yang paling pas dalam konteks kekinian adalah kata mengais. Sebagai umat yang dihadirkan di akhir zaman, terlebih berbagai godaan yang tidak sesuai dengan norma-norma agama membanjiri lingkungan dimana kita berinteraksi, sehingga sangat dimungkinkan mengurangi kekhusu’an kita dalam menjalani ibadah puasa. Dengan logika kemanusiaan, jika nilai kekhusu’an terkurangi bisa jadi nilai ibadah juga berkurang sehingga nilai kebaikan yang didapat tinggal sisa-sisa, tinggal puing-puing. Kenapa logika manusia, karena besar kecilnya pahala puasa seorang hamba hanya Alloh yang punya hak prerogatif. Keseimbangan hidup, dalam berbagai ayat Al-Qur’an Alloh menginstruksikan kepada setiap hamba-Nya agar dalam menjalani kehidupan ini berimbang. Berimbang antara kebaikan untuk dunia dan akhirat. Bahkan di setiap akhir sholat yang dilakukan, seorang muslim dengan tanpa malu selalu meminta kepada Alloh agar memberi kebaikan dunia dan kebaikan akhirat. “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia, juga kebaikan di akhirat. Dan peliharalah kami dari siksa neraka“. (QS. Al Baqoroh: 201). Sekalipun kedua kebaikan yang diminta oleh manusia merupakan perintah Alloh, sebagaimana tersebut dalam Surat Al-Qhasas: 77, Alloh berfirman “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Alloh kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagiamu dari kenikmatan dunia. Dan berbuat baiklah kepada orang lain sebagaimana Alloh berbuat baik kepadamu…..“. Dalam sebuah hadits nabi mengingatkan “bekerjalah untuk duniamu seakan hidup selamanya, dan beribadahlah untuk akhiratmu seakan mati besok“(Riwayat Imam Baihaqi). Dan dalam hadits yang lain Nabi bersabda, Dari Anas RA, bahwasannya Rasulullah Saw. telah bersabda, “Bukanlah yang terbaik diantara kamu orang yang meninggalkan urusan dunianya karena (mengejar) urusan akhiratnya, dan bukan pula (orang yang terbaik) orang yang meninggalkan akhiratnya karena mengejar urusan dunianya, sehingga ia memperoleh kedua-duanya, karena dunia itu adalah (perantara) yang menyampaikan ke akhirat, dan janganlah kamu menjadi beban orang lain.” Hampir semua ulama sependapat bahwa hadits ini membicarakan tentang pentingnya hidup secara berimbang. Bahwa kehidupan dunia ini bagi seorang mukmin memang hanya sesaat dan hanya menjadi tempat singgah sementara dalam rangka mengais bekal kehidupan akhirat. Tetapi karena kehidupan seorang mukmin di dunia harus juga bermartabat secara sosial ekonomi. Bahkan beberapa ibadah seperti zakat dan haji mustahil bisa dikerjakan tanpa kemapanan ekomomi. Begitu pula sebaliknya, karena prinsip keseimbangan maka kesibukan dan kemapanan duniawi hendaknya tidak membuat jarak antara manusia dengan Khaliqnya. Tingginya jabatan dan besarnya kekuasaan, harus betul-betul termanfaatkan demi kemaslahatan umat. Banyaknya harta semestinya mampu menjadi penopang perjuangan mengais kebaikan dengan sesama. Kenapa harus dengan puasa, bagaimana dengan sholat, zakat dan haji?. Jika seorang muslim melakukan shalat, maka ia harus meninggalkan urusan-urusan dunia. Ia harus fokus penuh dengan shalatnya. Begitu pula saat melakukan haji dan zakat, sekalipun saat menunaikan zakat tidak membutuhkan waktu lama meninggalkan urusan dunia bahkan sangat singkat. Tidak hendak mengatakan bahwa shalat, zakat dan haji mengganggu urusan keduniaan, tetapi dari dimensi waktu pelaksanaan puasa memiliki perbedaan. Ibadah yang satu ini sejak fajar sampai waktu berbuka (seorang mukmin yang memang secara syar’i wajib melaksanakan), tidak harus berhenti/membatalkan puasanya demi melaksanakan ibadah yang lain. Bahkan tidak harus membatalkan puasa tatkala seorang mukmin sedang mengais keutamaan dunia apapun profesinya dan dimanapun adanya. Semuanya tetap bisa dilakukan secara bersamaan, seiring seorang mukmin tetap menjalankan puasa. Keseimbangan inilah yang dijaga oleh puasa. Dari dimensi makna. Pertama, puasa memberi pelajaran berharga bagaimana rasanya menjadi seorang yang sedang mengalami lapar dan dahaga. Lapar dan dahaga seharian penuh inilah yang memberi stimulasi, jika ada bagian mukmin lain yang sedang kekurangan materi jangan berat tangan dan hati untuk memberi zakat, infak maupun shodaqoh. Kedua, dalam posisi lapar dan dahaga pada posisi puncak sedangkan waktu berbuka belum tiba, secara reflek pintu komunikasi antara qolbu mukmin dengan Tuhan-Nya terbuka. Ratapan hati akan kondisi lapar dan dahaga pasti tertuju kepada Tuhan-Nya karena waktu belum mengijinkan, dan kondisi ini bisa terjadi dalam waktu yang cukup lama sampai waktu berbuka tiba. Kondisi ini cukup melatih konsentrasi seorang mukmin dalam membangun komunikasi dengan Alloh. Ibadah sholat yang secara substansi adalah ibadah yang di dalamnya terdapat dialog/komunikasi langsung, wajib dilakukan dengan konsentrasi (khusu’). Dengan konsentrasi yang terlatih saat puasa Insya Alloh kekhusu’an sholat akan terjaga. Sayangnya ibadah ini tidak mungkin bisa dijalankan oleh semua, muslim tetapi hanya bisa dijalani oleh orang-orang mukmin. Hanya orang mukmin-lah yang tetap bisa menjaga puasanya kecuali membatalkan puasa karena alasan syar’i.

KOMITMEN PERKUAT KELEMBAGAAN, KPU SURABAYA SIAP LAKSANAKAN INSTRUKSI KPU RI DAN KPU PROVINSI JATIM

Hupmas, Surabaya- KPU RI menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan penguatan dan kendali organisasi, serta meningkatkan kinerja. Melalui Surat Edaran Nomor: 317/KPU/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 Perihal Pelaksanaan Pleno bagi Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU RI meminta agar KPU jajaran di bawahnya melaksanakan rapat pleno secara periodik satu kali seminggu. Rapat pleno diprioritaskan untuk dilaksanakan pada hari Senin. Sedangkan pleno untuk kebutuhan lainnya tetap dapat dilaksanakan di luar pleno wajib tersebut. Untuk KPU kabupaten/kota, rapat pleno setidaknya dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian. Agenda pleno diusulkan oleh komisioner dan/atau sekretariat untuk diambil keputusan.  Hasil keputusan pleno dibagi kepada peserta pleno sebagai bahan kendali dan dokumentasi. Sekretaris secara tertulis dan lisan menyampaikan tindak lanjut keputusan pleno dalam rapat pleno periode berikutnya. KPU RI juga mewajibkan KPU Kabupaten/Kota untuk membuat laporan akhir bulan kompilasi keputusan pleno. Sejalan dengan hal tersebut, KPU Provinsi Jawa Timur juga melakukan pembenahan di semua sektor termasuk budaya kerja KPU jajaran di bawahnya. Oleh karena itu, untuk menunjang profesionalitas kerja di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur, maka mulai Bulan Juni akan dilakukan monitoring secara berkala. ”Alat Monitoring yang dipakai sementara adalah daftar kehadiran komisioner dan staf di seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Berita Acara Pleno, laporan kegiatan mingguan dan laporan keuangan yang akan diminta secara periodik,” kata Muhammad Arbayanto, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum, Pengawasan SDM, dan Organisasi, dalam pesannya di media komunikasi internal KPU Provinsi Jawa Timur. Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi Nur Syamsi mengatakan, KPU Surabaya siap melaksanakan instruksi tersebut. Ke depan, KPU Surabaya juga akan berbenah mengikuti perintah dan evaluasi kinerja dari KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur. ”Karena kami yakin sepenuhnya, berbagai program dan instrumen penguatan kelembagaan yang disiapkan KPU RI maupun KPU Provinsi akan langsung memberikan kemanfaatan bagi kinerja kami dalam menghadapi tantangan ke depan yang semakin dinamis,” pungkas Nur Syamsi.

KOMITMEN PERKUAT KELEMBAGAAN, KPU SURABAYA SIAP LAKSANAKAN INSTRUKSI KPU RI DAN KPU PROVINSI JATIM

Hupmas, Surabaya- KPU RI menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan penguatan dan kendali organisasi, serta meningkatkan kinerja. Melalui Surat Edaran Nomor: 317/KPU/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 Perihal Pelaksanaan Pleno bagi Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU RI meminta agar KPU jajaran di bawahnya melaksanakan rapat pleno secara periodik satu kali seminggu. Rapat pleno diprioritaskan untuk dilaksanakan pada hari Senin. Sedangkan pleno untuk kebutuhan lainnya tetap dapat dilaksanakan di luar pleno wajib tersebut. Untuk KPU kabupaten/kota, rapat pleno setidaknya dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, dan Kepala Sub Bagian. Agenda pleno diusulkan oleh komisioner dan/atau sekretariat untuk diambil keputusan.  Hasil keputusan pleno dibagi kepada peserta pleno sebagai bahan kendali dan dokumentasi. Sekretaris secara tertulis dan lisan menyampaikan tindak lanjut keputusan pleno dalam rapat pleno periode berikutnya. KPU RI juga mewajibkan KPU Kabupaten/Kota untuk membuat laporan akhir bulan kompilasi keputusan pleno. Sejalan dengan hal tersebut, KPU Provinsi Jawa Timur juga melakukan pembenahan di semua sektor termasuk budaya kerja KPU jajaran di bawahnya. Oleh karena itu, untuk menunjang profesionalitas kerja di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur, maka mulai Bulan Juni akan dilakukan monitoring secara berkala. ”Alat Monitoring yang dipakai sementara adalah daftar kehadiran komisioner dan staf di seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Berita Acara Pleno, laporan kegiatan mingguan dan laporan keuangan yang akan diminta secara periodik,” kata Muhammad Arbayanto, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Hukum, Pengawasan SDM, dan Organisasi, dalam pesannya di media komunikasi internal KPU Provinsi Jawa Timur. Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan Informasi Nur Syamsi mengatakan, KPU Surabaya siap melaksanakan instruksi tersebut. Ke depan, KPU Surabaya juga akan berbenah mengikuti perintah dan evaluasi kinerja dari KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur. ”Karena kami yakin sepenuhnya, berbagai program dan instrumen penguatan kelembagaan yang disiapkan KPU RI maupun KPU Provinsi akan langsung memberikan kemanfaatan bagi kinerja kami dalam menghadapi tantangan ke depan yang semakin dinamis,” pungkas Nur Syamsi.

PERUBAHAN JAM KERJA DAN PELAYANAN INFORMASI KPU SURABAYA SELAMA BULAN RAMADHAN

Hupmas, Surabaya- Menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 290/KPU/VI/2016 tanggal 3 Juni 2016 Perihal Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan Tahun 2016, KPU Surabaya mengubah jam pelayanan informasinya. Sesuai dengan surat tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Sekretariat KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: Hari Senin s/d Kamis          : Pukul 08.00 s/d 15.00 Waktu Istirahat                     : 12.00 s/d 12.30   Hari Jumat                             : Pukul 08.00 s/d 15.30 Waktu Istirahat                     : 11.30 s/d 12.30 Sekretaris KPU Surabaya, Sunarno Aristono, mengatakan, jam kerja ASN di Sekretariat KPU Surabaya menyesuaikan dengan surat edaran KPU RI tersebut. ”Demikian pula dengan pelayanan permohonan informasi.  Jadi, masyarakat yang akan mengajukan permohonan informasi silakan menyesuaikan dengan jam kerja selama Bulan Ramadhan tersebut,” tutur Aristono.

RAPAT PLENO AWAL BULAN, BAHAS EVALUASI DAN PROYEKSI KEGIATAN KPU KOTA SURABAYA

Hupmas, SURABAYA – Jum’at (03/06/2016) bertepatan minggu pertama awal bulan Juni 2016, KPU Kota Surabaya mengagendakan Rapat Pleno membahas tentang penyerapan anggaran sampai dengan Bulan Mei 2016 serta agenda kegiatan yang akan dilaksanakan di Bulan Juni 2016. Untuk proyeksi kegiatan yang akan dilaksanakan di Bulan Juni 2016, salah satu kegiatan yang diagendakan adalah Bimtek Jurnalistik  bagi jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kota Surabaya. “Bimtek Jurnalistik ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Workshop Jurnal Suara yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur beberapa waktu yang lalu,” ungkap Nur Syamsi Anggota KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi. “Bimtek Jurnalistik akan diagendakan pada saat Reboan (Rabu, 8 Juni 2016) dengan mengundang narasumber Maulana Arief, S.Sos anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur,” papar pria yang akrab disapa Pak Syamsi tersebut.