Berita Terkini

BANTUAN KEUANGAN UNTUK PENDIDIKAN POLITIK DI KOTA SURABAYA (BAGIAN III)

Purnomo S. Pringgodigdo (Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum) Kata Kunci Partai Politik, Bantuan Keuangan, Pendidikan Politik, LHP, BPK, Surabaya   Setelah sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah[1], akhirnya pada pada tahun 2011 Undang – undang pun mensyaratkan agar laporan pertanggung jawaban penerimaan dan pengelouaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.[2] Kesesuaian Pengelolaan Bantuan Keuangan untuk Pendidikan Politik Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur, ada penurunan tingkat kepatuhan baik dari sisi prosentase, nominal, ataupun jumlah partai politik pengelola bantuan keuangan untuk pendidikan politik di tahun 2014 dan 2015. Dari sisi prosentase, jika di tahun 2014 setidak- tidaknya masih ada 30,25% dari keseluruhan dana untuk pendidikan politik masih digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Hal ini pun masih ada 2 (Dua) partai politik yang tingkat kesesuaiannya dengan ketentuan mencapai 100%. Sedangkan di tahun 2015, hanya ada 18,51%  yang dianggap sesuai dengan ketentuan yang ada dan di tahun ini, satu – satunya partai yang tingkat kesesuaiannya tertinggi hanya 88,32% dari total bantuan keuangan yang diterimanya untuk pendidikan politik. Untuk nominal, maka di tahun 2014 masih ada Rp. 111.494.600,00 (Seratus Sebelas Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Enam Ratus Rupiah). Sedangkan di tahun 2015 hanya Rp. 95.965.000,00 (Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) yang dinilai oleh BPK telah digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Walaupun demikian, jika di tahun sebelumnya nominal yang paling besar digunakan sebagaimana ketentuan adalah Rp. 32.075.000,00 (Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) akan tetapi di tahun 2015, kedudukan ini digantikan oleh partai politik yang lain, yang bahkan menggunakan nominal yang lebih banyak dari tahun sebelumnya yaitu Rp. 57.700.000,00 (Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Dan terakhir, dari sisi partai politiknya sendiri, kita bisa melihat jika di 2014 ada 4 dari 11 Partai Politik penerima bantuan keuangan yang pengelolaan pendidikan politiknya sama sekali tidak sesuai, atau tidak sesuai peruntukannya sebagaimana ketentuan yang ada. Kenyataan di atas pun semakin memburuk ketika  di tahun 2015 ada 5 dari 8 partai politik yang pengelolaan pendidikan politiknya sama sekali tidak sesuai, atau tidak sesuai peruntukannya sebagaimana ketentuan yang ada. Selain keempat partai di atas maka di tahun ini ada patai politik yang lain, menjadi bagian dari partai yang pengelolaan bantuan keuangan untuk pendidikan politiknya sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan yang ada padahal di tahun sebelumnya, partai ini berhasil mengelola 22,89% atau Rp. 7.960.000,00 (Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dari Rp. 34.004.000,00 (Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah). Ketidak Lengkapan Bukti DalamPengelolaan Bantuan Keuangan untuk Pendidikan Politik Di sisi yang lain, berdasarkan data di atas maka kita akan bisa melihat bahwa baik dari nominal, maupun prosentase partai politik yang menerima bantuan keuangan di Kota Surabaya semakin menunjukkan perbaikan dalam hal kelengkapan penyerahan bukti pengeluaran atas pendidikan politik yang dilakukannya. Hal ini bisa dilihat, dari nominal yang sebelumnya mencapai Rp. 222.797.920,00 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah), atau 60,46% dari total bantuan yang digunakan untuk pendidikan politik pun turun menjadi hanya Rp. 98.499.800,00 (Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Rupiah), atau 19% dari total bantuan yang digunakan untuk pendidikan politik. Jika kita lihat kembali Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, maka setidak – tidaknya kita akan menemukan bahwa ketidak lengkapan tersebut terjadi karena pemberian dana pembinaan yang tidak disertai dengan bukti kegiatan yang memadai, pengeluaran untuk konsumsi yang seharusnya juga dilengkapi dengan undangan dan daftar hadir, tidak digunakannya materai untuk pengeluaran yang nominalnya di atas 1 (Satu) Juta Rupiah, tidak adanya tanggal pada kuitansi, hingga pertanggung jawaban yang hanya mengandalkan kuitansi internal. Pengeluaran yang Tidak Sesuai Peruntukan Dalam Pengelolaan Bantuan Keuangan Kegiatan Pendidikan Politik Berbeda dengan lengkap tidaknya bukti pengeluaran yang diserahkan oleh partai politik, tampak ada penurunan untuk kesesuaian peruntukkan pengeluaran pada bantuan keuangan untuk pendidikan politik di Kota Surabaya. Jika sebelumnya, BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur menilai nominal bantuan keuangan untuk pendidikan politik yang digunakan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.34.238.000,00 (Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah), atau hanya 9,29% dari total dana yang digunakan untuk pendidikan politik akan tetapi di tahun 2015 jumlah ini ternyata menjadi Rp. 324.015.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Belas Ribu Rupiah), atau sebesar 62,49% dari total dana yang digunakan untuk pendidikan politik. Ketidak sesuaian peruntukkan di atas tampaknya disebabkan oleh 2 (Dua) hal, yaitu kegiatan atau pengeluarannya yang dinilai oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur tidak sesuai dengan peruntukkan. Jika dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan di tahun 2014 dan 215, maka beberapa kegiatan yang dianggap tidak sesuai peruntukannya adalah Buka puasa , Pembinaan persiapan pemilukada, Persiapan HUT Partai, ataupun Tasyakuran atas penganugerahan pahlawan nasional dan Hari Nasional. Sedangkan pengeluaran,  yang dinilai oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur tidak sesuai dengan peruntukkan adalah Sewa Panggung, Pemberian tunai ke masing – masing kecamatan, Dana recrutmen saksi,  Pembelian bunga papan, banner dan spanduk untuk ucapan selamat kepada Ketua Terpilih. (Bersambung……..) [1] Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik [2]Pasal 34A ayat (1) Undang – undang nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang – undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik

PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK MELALUI E-KATALOG

Oleh: Agus Setiyono, S.T (Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik)  e-Katalog menjadi instrumen baru dalam menciptakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terbuka dan efisien. Melalui e-Katalog, pembelian barang dan jasa bisa dilakukan secara cepat dan mudah. Satker hanya tinggal melakukan login dan melakukan pembelian melalui website https://e-katalog.lkpp.go.id/. Tidak seperti mekanisme pengadaan melalui tender, pembelian melalui e-Katalog tidak ada batasan nilai pembelian. E-Katalog atau katalog elektronik, merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia Barang/Jasa Pemerintah, yang diatur tata cara pembeliannya dengan menggunakan e-purchasing yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Sesuai Peraturan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang E-Purchasing, Surat Edaran Kepala Lkpp Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui e-purchasing dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengusulan Barang/Jasa Untuk Katalog Elektronik, maka Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara elektronik dengan cara E-Tendering atau E-Purchasing. Sistem E-Tendering, merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan. Sedangkan e-purchasing, adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik (E-Katalog) yang diselenggarakan oleh LKPP. e-purchasing diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan terciptanya proses pemilihan barang/jasa secara langsung melalui sistem katalog elektronik, sehingga memungkinkan semua Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan dapat memilih barang/jasa pada pilihan terbaik, serta efisiensi biaya dan waktu proses pemilihan barang/jasa dari sisi penyedia barang/jasa dan pengguna. Aplikasi pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dengan e-purchasing, merupakan aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan (Pembelian) Secara Elektronik (SPSE) yang berbasis web terpasang di server LPSE, dapat diakses melalui website LPSE, dan disediakan oleh LKPP. Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi dapat melaksanakan pengadaan dengan cara e-purchasing terhadap barang/jasa yang telah tercantum dalam e-katalog. e-katalog atau katalog elektronik, adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia Barang/Jasa Pemerintah, yang diatur tata cara pembeliannya dengan menggunakan E-Purchasing. Pemuatan informasi dalam sistem katalog elektronik oleh LKPP, dilakukan dengan membuat frame work contact dengan penyedia barang/jasa. Adapun mengenai barang/jasa yang diinformasikan pada sistem katalog elektronik ditentukan oleh LKPP. Adapun tata cara penyusunan e-katalog  yang dikelola LKPP adalah barang/jasa yang dicantumkan pada katalog elektronik ditetapkan oleh Kepala LKPP. Kemudian, penyedia barang/jasa yang masuk dalam katalog elektronik adalah penyedia yang telah menandatangani kontrak payung dengan LKPP. Selanjutnya, untuk pemilihan penyedia barang/jasa dalam kontrak payung dapat dilaksanakan dengan lelang atau non lelang. Mengenai spek dan harga barang/jasa pada e-katalog ditayangkan pada www.e-katalog.lkpp.go.id. Pengadaan barang/jasa secara elektronik, bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit, serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Penerapan e-katalog dalam pengadaan barang/jasa pemerintah akan memberikan berbagai manfaat yaitu : e-katalog menjadikan proses pengadaan barang/jasa di sistem lebih efisien, karena waktu pengadaan yang pendek dan persaingan sehat rekanan akan menguntungkan pemerintah dalam mendapatkan harga terbaik. e-katalog juga dapat meningkatkan transparansi, karena dalam koneksi Internet semua ISP dapat memberikan harga layanan secara terbuka. Sehingga, masalah kebocoran anggaran yang sering terjadi dalam pengadaaan barang/jasa ditekan. e-katalog yang menyederhanakan proses akan mengundang semakin banyak rekanan untuk berpartisipasi. Juga, e-katalog telah menghilangkan administrasi dan proses pengadaan barang/jasa yang cenderung rumit (red tape). Dengan demikian, manfaat penerapan sistem ini akan semakin terasa, ketika semakin banyak barang/jasa yang dimasukkan ke dalam e-katalog.

REBOAN KPU SURABAYA BAHAS TENTANG SAKIP DAN LAKIP

Hupmas, KPU SURABAYA-Setelah dua minggu berturut-turut diskusi reboan KPU Surabaya membahas tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka pada diskusi reboan hari ini (28/09/2016), Andam Riyanto (Kepala Sub Bagian Program dan Data) selaku narasumber memberikan materi tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Dalam paparannya, Andam Riyanto menjelaskan bahwa Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik. LAKIP sendiri adalah singkatan dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. ”Sederhananya, LAKIP adalah dokumen pertanggungjawaban kinerja suatu instansi atas rencana strategis maupun rencana tahunan yang telah disusunnya,” papar Pak Andam demikian biasa disapa. Membicarakan SAKIP dan LAKIP tidak bisa lepas dari sumber hukum awalnya, yaitu Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Petunjuk teknis tentang pelaksanaan Inpres tersebut dikeluarkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) melalui Surat Keputusan Kepala LAN Nomor :239/IX/6/8/2003 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinernja Instansi Pemerintah. Dalam Inpres tersebut mengatur Perencanaan, Pengukuran dan Pelaporan. Perencanaan menurut Inpres ini disebut dengan Rencana Strategis (Renstra) harus memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan formulasi untuk mencapai Tujuan dan Sasaran yang terdiri dari Kebijakan, Program dan Kegiatan. Hubungan diantaranya harus logis. Dalam sasaran harus ada indikatornya. Menurut Inpres ini bahwa Renstra mempunyai masa lima tahun dan tiap tahunnya dijabarkan dalam bentuk Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Keterkaitan antara Renstra dan RKT menurut inpres ini harus jelas, khusus untuk sasaran dan indikator dalam RKT harus mengambil dari Renstra. Adapun yang wajib menyusun Renstra diantaranya adalah Pemerintah Daerah dan Instansi eselon dua dilingkungan Pemerintah Daerah. Sebagai akuntabilitas penerima amanah kepada pemberi amanah, maka setiap tahunnya menurut inpres ini harus disusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP). LAKIP merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP. SAKIP yang terselenggara dengan baik akan menghasilkan LAKIP terpadu, yaitu, Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan yang terpadu sebagai instrumen pertanggungjawaban kinerja dan umpan balik bagi perbaikan kinerja. “Menyusun LAKIP sebenarnya bukanlah hal yang sulit. Kebanyakan dari pengelola organisasi pasti akan mampu menyusunnya, karena LAKIP merupakan deskripsi dari apa yang selama ini telah dilakukan. Asal datanya lengkap, LAKIP bisa disusun dengan cepat, “ ungkap pria asli Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

LANJUTKAN EVALUASI RKT, BAHAS PERKEMBANGAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN PEMILIH

Hupmas, KPU SURABAYA- Setelah minggu kemarin membahas mengenai inventarisasi kebutuhan kerjasama dengan lembaga lain, rapat pleno mingguan KPU Kota Surabaya pada Senin (26/09/2016) membahas tentang perkembangan pelaksanaan pendidikan pemilih. Dua diantara kerja sama yang dirasa perlu untuk segera dilaksanakan adalah kerja sama pendidikan pemilih dengan sekolah dan perguruan tinggi. Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi, mengungkapkan, KPU Kota Surabaya sedang menyusun surat penawaran kerja sama kepada Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Surabaya dan beberapa perguruan tinggi di Surabaya. Adapun penawaran kerja sama tersebut meliputi pengajaran pendidikan kepemiluan kepada di beberapa SMA di Surabaya, pendampingan terhadap aplikasi pengajaran pendidikan kepemiluan, dan fasilitasi tempat prakter kerja lapangan bagi siswa SMA di KPU Surabaya. Nur Syamsi menambahkan, Pendidikan Kepemiluan ini merupakan pengayaan dari materi Pendidikan Kewarganegaraan. Harapannya, setelah mendapat materi Pendidikan Kepemiluan, siswa mempunyai gambaran mengenai penyelenggaraan Pemilu dan kedepannya akan tergerak untuk turut menyukseskan penyelenggaraan pemilu. ”Tidak sekedar mencoblos tetapi setelah memiliki hak pilih, dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Pemilu dengan menjadi KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS misalnya,” papar Nur Syamsi. Pun demikian dengan perguruan tinggi. KPU Kota Surabaya mendorong mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemilu. ”Misalnya dengan membuat aplikasi yang memudahkan sosialisasi kepada pemilih,” ucap Pria asli Lamongan tersebut. Sementara Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin, mengharapkan, dengan menjalin kerja sama pendidikan kepemiluan, dapat lahir penelitian kepemiluan dari para dosen maupun mahasiswa yang menambah khasanah pengetahuan kepemiluan yang ada.

KPU KOTA SURABAYA RAIH PERINGKAT 2 PENGELOLAAN APBN TERBAIK

Hupmas, KPU SURABAYA- KPU Surabaya mendapat prestasi luar biasa dalam pengelolaan keuangan negara. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya I menganugerahkan peringkat kedua kepada KPU Surabaya atas kinerjanya dalam mengelola APBN secara efektif dan efisien pada periode semester I tahun 2016. Dalam surat bernomor: S-1987/WPB.16/KP.031/2016, KPPN Surabaya I memberikan apresiasi yang tinggi kepada satuan kerja dengan penilaian kinerja baik, khususnya bagi satuan kerja yang masuk dalam sepuluh besar. Terdapat 11 indikator penilaian kinerja yang dilaksanakan per 30 Juni 2016. Diantaranya adalah penyerapan anggaran, pengelolaan uang persediaan, Kesalahan SPM, dan LPJ Bendahara. Bahkan, penyerapan anggaran KPU Kota Surabaya sampai dengan semester I tahun 2016 sudah melebihi target, yaitu mencapai 54,38 persen. ”Pengelolaan anggaran berbanding lurus dengan jalannya kegiatan. Artinya, meskipun kita sedang berada dalam post election period, kinerja kita tetap bagus,” ungkap Sekretaris KPU Kota Surabaya, Sunarno Aristono. Penghobi olah raga tenis meja itu memaparkan, serapan yang melebihi target tersebut diimbangi dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan menjunjung tinggi integritas. ”Faktor-faktor inilah yang membuat KPU Kota Surabaya mendapat peringkat kedua,” ujar Aristono. Pria asli Gunungsari Surabaya tersebut mengaku tidak menyangka jika instansi yang dinahkodainya ini diganjar penghargaan prestisius ini. ”Ada 125 Satker di wilayah KPPN Surabaya I dan kita berada diperingkat dua. Dan yang lebih membanggakan lagi, peringkat KPU Surabaya berada di atas KPPN Surabaya I sendiri,” kata Aristono. Aristono menyebut, prestasi ini tidak lepas dari kinerja dan performa tinggi dari staf KPU Kota Surabaya, khususnya yang membidangi keuangan. ”Pak Agus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Pak Andam sebagai Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan SPM, Bu Endang sebagai Bendahara dan Bu Endah Yuli sebagai staf pengelola keuangan, serta Pak Arif Setiawan dan Pak Arif Wijaksono selaku Operator SPM telah bekerja keras untuk melaksanakan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan tepat waktu,” imbuh Aristono. Aristono berharap agar prestasi ini tidak hanya dipertahankan tetapi juga ditingkatkan. ”Selisih nilai kita dengan peringkat I hanya 0,03 poin. Bukan hal yang mustahil untuk meraih peringkat pertama jika kita meningkatkan kinerja,” pungkas Aristono.

BANTUAN KEUANGAN UNTUK PENDIDIKAN POLITIK DI KOTA SURABAYA

(Bagian II) Oleh: Purnomo S. Pringgodigdo Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum Kata Kunci Partai Politik, Bantuan Keuangan, Pendidikan Politik, LHP, BPK, Surabaya   Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, Bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan paling sedikit 60% sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan sisanya sebagai operasional sekretariat Partai Politik. Pendidikan politik ini sendiri dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan dan workshop sepanjang berkaitan dengan (a) pendalaman mengenai 4 (empat) pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;, (b) pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan (c) pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan. Sepanjang tahun 2014 dan 2015, kesebelas partai politik di Surabaya telah mengelola bantuan keuangan hampir 1,5 Milyar Rupiah. Dana tersebut diserahkan sejumlah lebih dari 650 Juta Rupiah untuk 11 (Sebelas) partai politik di tahun 2014, dan hampir 750 juta untuk 8 (Delapan) partai politik di tahun 2015. Dari angka ini, 68,97%  dari bantuan keuangan di tahun 2014 telah digunakan oleh partai politik di Surabaya untuk membiayai pendidikan politik. Angka ini sendiri, baik secara angka maupun prosentasenya meningkat di tahun 2015 menjadi 70,50%.     Penerimaan APBD Pendidikan Politik Operasional Sekretariat 2014 678.484.000 467.931.020 209.177.394 2015 732.571.000 516.479.803 200.985.241 Total 1.411.055.000 984.931.020 401.162.635   Tabel 2[1] Alokasi Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kota Surabaya   Jika ditelusuri lebih lanjut, maka di tahun 2014 ada partai politik yang menggunakan 83,19% dari bantuan keuangan keuangan yang diterimanya atau sebesar Rp. 45.500.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Namun demikian dari sisi nominal, angka ini sendiri masih kalah jauh dari yang dikeluarkan oleh partai politik yang lain yaitu sebesar Rp. 129.500.000,00 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah, walaupun hanya 70,05% dari total bantuan keuangan yang diterimanya. Berbeda dengan tahun sebelumnya, di tahun 2015 baik untuk nominal maupun prosentase keduanya didominasi oleh saat partai politik. Di tahun ini, partai politik tersebut mengeluarkan Rp. 205.000.000,00 (Dua Ratus Lima Juta Rupiah), atau sebesar 81,53% untuk pendidikan politik. Lantas bagaimana dengan pengeluaran masing – masing partai politik di Surabaya untuk pendidikan politik ? Berdasarkan tabel di bawah kita melihat bahwa kebanyakan partai politik di Surabaya mengalokasikan kurang lebih 60 – 70% bantuan keuangan, yang diterimanya untuk melakukan pendidikan politik. Jika diambil rata – rata pengeolaan bantuan keuangan, kita akan bisa melihat kalau 11 (sebelas) partai politik di tahun 2014 mengalokasikan 67,30% dan 8 (Delapan) partai politik di tahun 2015 mengalokasikan 65,36% untuk pendidikan politik. Jika angka rata – rata ini masih diragukan, akan kita akan melihat modus daripada pengelolaan partai politik di Surabaya untuk pendidikan politik Masih berdasarkan data yang sama, maka kita akan dapat melihat bahwa 9 (Sembilan) dari 11 (Sebelas) partai politik yang mengalokasikan setidaknya 60,25% dari bantuan keuangan partai politik yang diterimanya. Dari kesembilan partai politik tersebut, 1 (Satu) partai politik mengalokasikannya lebih dari 80%, 5 (Lima) partai politik mengalokasikan lebih dari 70%, dan terakhir adalah 3 (Tiga) partai politik yang mengalokasikan lebih dari 60%. Sedangkan untuk tahun 2015, ada 7 (Tujuh) dari 8 (Delapan) partai politik yang mengalokasikan lebih dari 60% untuk pendidikan politik. Dari kedelapan partai politik tersebut ada 1 (Satu) partai politik yang mengalokasikan lebih dari 80%, 2 (Dua) partai politik mengalokasikan lebih dari 70%, dan 4 (Empat) partai politik yang mengalokasikan lebih, atau setidak tidaknya sama dengan 60% dari bantuan keuangan yang diterimanya. Bagaimana dengan nominal yang dikeluarkan oleh partai politik di Kota Surabaya untuk membiayai pendidikan politik ? Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur, kita akan dapat melihat bahwa di tahun 2014, jumlah pengeluaran partai politik di Kota Surabaya berkisar Rp. 4.700.620,00 sampai dengan Rp. 129.500.000,00. Jumlah ini pun meningkat di tahun 2015, dimana besaran pengeluaran partai politik di Surabaya untuk pendidikan politik menjadi antara Rp. 23.305.000,00 – Rp. 205.000.000,00 Bukan hanya itu saja, berdasarkan dokumen yang sama maka kita akan dapat melihat pengeluaran untuk pendidikan politik dikeluarkan untuk berbagai kegiatan. Peraturan perundang – undangan sudah mengatur tentang kegiatan – kegiatan yang boleh dilakukan sebagai bentuk pendidikan politik[2]. Akan tetapi pada prakteknya ada kegiatan lain seperti Pelatihan Wawasan Politik, Pelatihan Wawasan Kebangsaan, Dana Pendidikan Politik Keagamaan Pengurus DPC dan DPAC, Pelatihan Pendidikan Ilmu Politik, Pelatihan Kepemimpinan Pengurus DPC PD Surabaya, Pembinaan Politik, ataupun Buka Puasa Bersama Selain itu, ada juga partai politik yang menginterpretasikan pendidikan politik sebagai pemberian tunai ke masing- masing sruktur partai yang di bawahnya, atau meletakkan beberapa kegiatan sebagai sub kegiatan, seperti Pemberian uang tunai kepada masing – masing 31 pimpinan cabang kecamatan, Pembinaan persiapan pemilukada, Rapat Persiapan HUT partai sebagai bagian dari kegiatan pendidikan politik, Sarasehan yang dilakukannya. (Bersambung……..)   [1] Angka di atas diolah dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur terhadap bantuan keuangan partai politik di Kota Surabaya tahun 2014 dan 2015. Sekedar menjadi disclaimer bahwa keuangan yang dikelola oleh partai politik di Surabaya tidaklah selalu sesuai dengan jumlah dana yang diterimanya. [2]Pasal 23 A Permendagri nomor 26 tahun 213 tentang erubahan Atas Permendagri nomor 24 tahun 2009 tentang  Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan aporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik