KETUA KPU SURABAYA BERIKAN MATERI HUKUM PEMILU DI UNIVERSITAS TRUNOJOYO
Hupmas, KPU SURABAYA- KPU Surabaya mendapat kehormatan untuk menjadi pembicara dalam kuliah umum hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura. Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin, bertindak sebagai pembicara pada kuliah umum yang dilaksanakan pada Rabu (12/10/2016) tersebut.
Dalam paparannya, Robiyan menjelaskan mengenai hukum pemilu di Indonesia. Pria asli Situbondo tersebut menjelaskan tentang lembaga-lembaga dalam penyelenggaraan pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. Setiap lembaga tersebut punya tupoksi masing-masing. KPU sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu, dan DKPP bertugas dalam penyelesaian pelanggaran terkait kode etik.
Pemilu merupakan salah satu sarana demokrasi, yang merupakan perwujudan tatanan kehidupan negara dan masyarakat yang berkedaulatan rakyat, pemerintah dari, oleh dan untuk rakyat. Melalui pemilu, setidaknya dicapai tiga hal: pertama; lewat pemilu kita memenuhi hak politik rakyat, kedua; melalui pemilu kita berharap terjadinya proses rekrutmen politik secara adil dan beradab. Ketiga; dari pemilu yang dilakukan secara periodik, akan ada pola pergiliran kekuasaan secara damai.
Robiyan juga memaparkan sistem tiap-tiap pemilu. Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota menggunakan sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak, pemilu DPD menggunakan sistem distrik berwakil banyak dengan suara terbanyak dan dipilih empat senator untuk tiap provinsi. Sementara, pemilu presiden dan wakil presiden menggunakan sistem distrik dengan suara terbanyak.
Namun, Robiyan menegaskan bahwa sistem Pemilu ditentukan oleh DPR bersama Pemerintah. ”KPU hanya mengatur ketentuan pemilu secara teknis saja,” ucap magister ilmu hukum Universitas Bhayangkara tersebut.
Sementara itu, Dimas Dyonata, salah satu mahasiswa yang mengikuti kuliah tamu, mengungkapkan apresiasi dan terima kasihnya kepada KPU Surabaya. ”Bagi saya, kuliah umum yang diberikan oleh Ketua KPU surabaya bukan hanya sekedar pemaparan materi tentang hukum pemilu saja,tetapi juga sebagai suatu bentuk edukasi terhadap kaum muda untuk lebih melek terhadap demokrasi sehingga dapat menciptakan kaum muda yang kritis dan berintegritas terhadap demokrasi di indonesia,” kata Dimas.
