Berita Terkini

STAN KPU SURABAYA DIMINATI PENGUNJUNG AIRLANGGA LAW FESTIVAL

Hupmas, KPU SURABAYA-Rangkaian kegiatan pameran Airlangga Law Festival (Alfest) sudah ditutup secara resmi hari Rabu (05/10/2016). Airlangga Law Festival 2016 sendiri adalah rangkaian acara yang dipersembahkan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Tinggi Hukum dan Dies Natalis Universitas Airlangga. KPU Kota Surabaya yang turut berpartisipasi dalam perhelatan tersebut mendapat apresiasi dari pihak FH Unair mengingat event tersebut adalah event pertama yang diadakan. Sejak hari pertama, Senin (03/10/2016) hingga hari terakhir Rabu (05/10/2016) stand KPU Kota Surabaya cukup banyak menarik perhatian para pengunjung pameran karena tidak hanya memajang brosur dan buku-buku pemiluan saja, namun stand KPU Kota Surabaya juga dihiasi pernak pernik seperti boneka maskot Pilwali Surabaya 2015 “Cak Suro”, kotak dan bilik suara lengkap dengan alat coblos, contoh surat suara, display hasil perolehan suara Pileg 2014, Pilpres 2014 dan Pilwali 2015 serta membagi souvenir menarik bagi para pengunjung. Tidak sekedar melihat-lihat, namun para pengunjung pun juga tanpa sungkan bertanya kepada petugas yang berjaga di stand KPU Kota Surabaya dan memberikan masukan serta kesan pesan kepada KPU Kota Surabaya.   Berikut kesan pesan para pengunjung stand KPU Kota Surabaya: Thomas Yanuar J. (FH Unair): “ Ingin cari Info seputar kepemiluan secara langsung ke penyelenggara pemilu.” Kadek Deddy Permana Arka (FH Unair) : “Standnya bagus, informasinya lengkap.” Alifah .P. (FH Unair): “Asyik, disini bisa mencari informasi tentang korelasi hukum pemilu dan implementasinya di KPU.” Andini .A. (FH Unair) : “Sengaja datang ke Stand KPU Surabaya, soalnya ingin cari tahu asyiknya administrasi pemilu itu seperti apa.” Tara (FH Unair): “Ingin mengetahui segala sesuatu tentang KPU.” Shoimatuz Zahro (FH Unair): “Ingin banget magang di KPU Surabaya, kapan KPU Surabaya membuka kesempatan untuk magang bagi masyarakat umum.” Ratih Cahya (FISIP Unair):”Pengen tahu lebih jauh tentang kerja KPU Kota seperti apa, karena pernah merasakan jadi KPPS.” Faisal (FH Unair) :”Ingin mengerti lebih dalam tentang KPU.”

BANTUAN KEUANGAN UNTUK PENDIDIKAN POLITIK DI KOTA SURABAYA (BAGIAN IV)

Oleh: Purnomo S. Pringgodigdo Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum Kata Kunci Partai Politik, Bantuan Keuangan, Pendidikan Politik, LHP, BPK, Surabaya   Berdasarkan paparan pada bagian sebelumnya, ada beberapa catatan yang diberikan oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur khususnya yang dapat digunakan oleh partai politik untuk memperbaiki pengelolaan bantuan keuangan untuk pendidikan politik yang dilakukannya. Hal ini tampaknya diperlukan, terutama bila mengingat hanya Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Amanat Nasional, di tahun 2014 yang pengelolaan bantuan keuangan untuk pendidikan politiknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Catatan pertama adalah masih banyaknya pengeluaran yang tidak dilampiri dengan bukti yang lengkap. Penilaian ini banyak disematkan oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur terhadap pendidikan politik, yang dilakukan oleh partai politik di Kota Surabaya, baik di tahun 2014 ataupun di tahun 2015. Walaupun demikian, jika dilihat kembali dari laporan hasil pemeriksaan yang disusun oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh partai politik untuk mencegah agar institusi ini tidak lagi menyematkan status ‘bukti pengeluaran tidak lengkap’, seperti : Jikalaupun partai memberikan dana pembinaan, maka sebaiknya hal ini dilaporkan dengan disertai bukti kegiatan yang memadai. Pengeluaran untuk konsumsi tidak hanya bisa dilakukan dengan melampirkan kuitansi, tetapi juga perlu untuk dilengkapi dengan undangan dan daftar hadir peserta. Menggunakan materai, khususnya untuk pengeluaran yang nilainya di atas 1 (Satu) Juta Rupiah. Kuitansi internal tidak cukup. Catatan ini cukup banyak dialami oleh partai politik di Kota Surabaya. Tanggal pada kuitansi, atau bukti pembayaran. Selain catatan di atas, ada juga bentuk kegiatan yang dianggap tidak sesuai peruntukannya seperti : Buka puasa tampaknya diidentifikasi oleh BPK, khususnya perwakilan Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari pendidikan politik yang dapat dibiayai oleh bantuan keuangan. Pembinaan persiapan pemilukada. Persiapan HUT Partai. Tasyakuran atas penganugerahan pahlawan nasional dan hari nasional. Terakhir adalah pengeluaran yang dinilai oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur tidak sesuai peruntukan yaitu : Sewa Panggung. Oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur pengeluaran ini dinilai tidak sesuai peruntukannya karena dinilai tidak berhubungan dengan kegiatan Pemberian tunai ke masing – masing kecamatan. Walaupun di tahun 2014, BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur mengidentifikasi aktivitas ini sebagai pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan bukti yang lengkap akan tetapi di tahun 2015, institusi ini menilai pengeluaran ini sebagai bentuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukkannya. Dana recrutmen saksi Pembelian bunga papan, banner dan spanduk untuk ucapan selamat kepada Ketua Terpilih Catatan terhadap pemeriksaan BPK atas pengelolaan bantuan keuangan untuk pendidikan politik oleh partai politik di Kota Surabaya Sebagaimana diketahui, peraturan perundang – undangan mensyaratkan bahwa setidak – tidaknya 60% dari bantuan keuangan ini digunakan untuk pendidikan politik. Hanya saja, jika kita coba kalkulasikan pengeluaran yang tampak di dalam laporan hasil pemeriksaan yang disusun oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur maka kita akan melihat bahwa di tahun 2014, setidak – tidaknya masih ada 2 (Dua) partai politik yang pengelolaan bantuan keuangan untuk pendidikan politiknya di bawah 60%. Realitas ini tampaknya tidak menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur Catatan selanjutnya, terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, khususnya perwakilan Provinsi Jawa Timur adalah konsistensi penilaian terhadap laporan yang diajukan oleh partai politik. Realitas ini dapat dilihat dari penilaian institusi ini terhadap pemberian dana kepada struktur di bawah partai, yang menerima bantuan keuangan ini. Jika di tahun 2014, BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur memberikan penilaian ‘bukti yang tidak lengkap’ terhadap kegiatan iniakan tetapi penilaian ‘tidak sesuai peruntukan’ disematkan oleh institusi ini terhadap partai yang melakukan hal ini di tahun 2015. Selain konsistensi terhadap penilaian, tampaknya BPK juga perlu menetapkan standar penulisan keterangan di dalam laporan hasil pemeriksaan yang disusunnya. Walaupun kebanyakan BPK, melalui laporan hasil pemeriksaannya hanya menuliskan ketidak lengkapan bukti pembiayaan atas kegiatan, namun di tahun 2014 untuk kegiatan pendidikan politik yang dilakukan oleh partai politik institusi ini masih menuliskan keterangan sebab ketidak lengkapan bukti – bukti, seperti tidak adanya materai untuk pengeluaran di atas 1 (Satu) juta, atau tidak adanya undangan dan daftar hadir, atau sekedar tidak adanya tanggal pada kuitansi. Hal ini diperlukan untuk mengidentifikasi pengeluaran – pengeluaran apa saja yang diperbolehkan untuk suatu kegiatan, ataupun bukti – bukti apa saja yang harus dipenuhi oleh partai politik penerima bantuan keuangan agar dapat dinilai lengkap oleh BPK. Dengan adanya keterangan yang cukup detail dari BPK, diharapkan partai politik mampu lebih baik menyusun pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangannya.

KPU SURABAYA SIAP MENTORING PELAKSANAAN PEMILOS SMA DI SURABAYA

Hupmas, KPU SURABAYA- Dua orang pengurus OSIS SMKN 6 Surabaya Kamis (06/10/2016) mendatangi KPU Surabaya. Mereka ingin belajar bagaimana menyelenggarakan Pemilihan Ketua Osis (Pemilos) yang tahapannya semirip mungkin dengan Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Surabaya. Sedianya, SMKN 6 akan melaksanakan Pemilos pada 20 Oktober 2016 mendatang. Dua orang siswa SMKN 6 Surabaya tersebut ditemui oleh Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi dan Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Surabaya, Nurita Paramita. Samudra dan Annisa, demikian dua orang siswa SMKN 6 tersebut biasa dipanggil, mendapat mentoring dari KPU Surabaya mengenai penyelenggaraan Pemilos. ”Saat ini kami masi memasuki tahapan perkenalan calon ketua OSIS. Minggu depan baru kampanyenya,” tutur Samudra. Siswa kelas XII tersebut menuturkan, dalam Pemilos nanti, SMKN 6 akan membuat 4 TPS. ”Penentuan jumlah TPS ini berdasarkan kedekatan geografis kelas,” kata Samudra. Bagaimana dengan penyusunan daftar pemilihnya? Pria yang saat ini menjadi Ketua OSIS SMKN 6 tersebut menjawab bahwa semua siswa wajib menggunakan hak pilihnya. Sehingga tidak didata lagi. ”Nanti akan diketahui dari daftar hadir di TPS siap saja yang mencoblos dan yang tidak,” tambah dia. Menanggapi hal tersebut, Nurita Paramita menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, sebelum pemungutan suara dilakukan pemutakhiran daftar pemilih. Daftar Pemilih Tetap (DPT) inilah yang akan menjadi dasar penyediaan jumlah surat suara. ”Daftar hadir di TPS juga ada. Daftar hadir ini untuk meng-cross cek, kesesuaian jumlah pemilih yang hadir dan surat suara yang digunakan,” jelas Nurita. Mengenai kampanye, hampir sama dengan yang dilakukan di SMKN 6, KPU Surabaya saat Pilwali 2015 lalu juga memfasilitasi penyediaan alat peraga kampanye untuk para calon. ”Kami juga memfasilitasi pelaksanaan debat pasangan calon agar masyarakat mengetahui visi dan misi calon pemimpinnya,” tambah peremuan asli Kudus, Jawa Tengah tersebut. Sementara Nur Syamsi menambahkan, KPU Surabaya siap melakukan mentoring kepada SMKN 6 dalam pelaksanaan Pemilos. ”Kami siap mendampingi agar teman-teman dapat belajar mengenai implementasi demokrasi dalam bentuk Pemilos agar dapat dilakanakan semirip mungkin dengan Pemilu dan Pilkada yang sesungguhnya,” papar Nur Syamsi. Alumnus Universitas Negeri Surabaya tersebut juga menyatakan bahwa KPU Surabaya sedang mendesain agar kegiatan mentoring seperti ini bisa dilaksanakan di SMK dan SMA yang lain.

KPU KOTA SURABAYA, SELALU SIAP DAN TERBUKA

Hupmas, KPU SURABAYA – KPU Surabaya selalu siap melayani permohonan informasi. Seperti Rabu ( 05/10/2016), Hayyu Norma Sussanti, seorang  mahasiswi dari Sekolah Tinggi Ekonomi Indonesia (STESIA) Surabaya, mengajukan permohonan informasi sebagai bahan penyusunan skripsi. Hayyu menyusun skripsi berjudul “Laporan Audit Dana Kampanye Legislatif: Adakah Transparansi dan Akuntabilitas di KPU Kota Surabaya”. Dalam permintaan datanya, dia memohon informasi untuk keterangan audit laporan dana kampanye legislatif tahun 2014 beserta komponennya. Perempuan berjilbab itu juga meminta informasi dasar hukum yang mengatur laporan dana kampanye tersebut di KPU Kota Surabaya. KPU Surabaya kemudian memproses permohonan informasi tersebut. Hayyu melakukan wawancarakepada Kasubbag Hukum KPU Surabaya, Octian Anugeraha, yang membidangi audit dana kampanye. Mahasiswi S1 Program Studi Akuntansi tersebut menyampaikan apresiasinya kepada KPU Surabaya. “Ternyata mengajukan permohonan untuk riset di KPU Kota Surabaya mudah dan cepat,” kata Hayu. Perempuan asli Sidotopo Surabaya tersebut menambahkan, adanya formulir permohonan informasi memperjelas pemohon informasi untuk menyampaikan apa saja yang dibutuhkan. ”Saya mendapatkan salinan  peraturan dalam bentuk soft copy sehingga sangat membantu aya untuk menyelesaikan skripsi saya. Pak Octian juga memberikan kesempatan kepada saya untuk datang kembali jika ada data yang kurang,” pungkas Hayyu.

AKHIRI PAMERAN, KPU SURABAYA SAMPAIKAN APRESIASI KEPADA FH UNAIR

Hupmas, KPU SURABAYA- Setelah membuka stan sejak Senin (3/10/2016), hari ini Rabu (5/10/2016) KPU Surabaya mengakhiri pameran kepemiluan dalam ajang “Airlangga Law Festival”. Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi, mengungkapkan terima kasih dan penghargaannya kepada Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya yang telah memberikan kesempatan untuk turut berpartisipasi. “Even ini menjadi kesempatan bagi kami untuk melakukan pendidikan kepemiluan kepada mahasiswa dan masyarakat kampus,” ujar Nur Syamsi. Pria asli Lamongan itu menambahkan, even-even semacam ini sangat membantu KPU dalam melaksanakan tugasnya untuk memberikan pendidikan pemilih kepada masyarakat di masa pascapemilu. “Even ini sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat bahwa KPU juga terbuka terhadap permohonan informasi kepemiluan,” papar Nur Syamsi. Stan KPU Surabaya memang menyajikan berbagai informasi terkait hasil pemilu dan pilkada. Stan juga memberikan informasi bagaimana jika masyarakat ingin mengajukan permohonan informasi kepada KPU Surabaya. Sementara itu, dalam acara penutupan pameran, Dekan Fakultas Hukum Unair, Abd. Shomad, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para peserta pameran yang sudah berpartisipasi sejak tanggal 3-5 Oktober 2016. ”Pameran ini memang baru pertama kali diadakan dan akan dijadikan agenda tahunan oleh Fakultas Hukum Unair,” papar Abd. Shomad. Abd. Shomad juga mengharapkan agar para peserta pameran yang turut serta menjadi peserta pada tahun ini, dapat berpartisipasi lagi menjadi peserta pada tahun-tahun ke depan.    

MEMAHAMI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH: SEBUAH PENGANTAR

Oleh: Drs. Andam Riyanto[1] Pasca reformasi 1998, tuntutan terhadap penyelenggaraan negara yang baik (Good Governance) menjadi wacana arus utama, dan termanifestasikan dengan munculnya UU No. 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Asas-asas penyelenggaraan negara yang baik menurut UU tersebut meliputi: asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Asas akuntabilitas dalam konteks ini dipahami bahwa setiap program dan kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Paradigma sebagaimana tersebut di atas memosisikan pemerintah sebagai pemegang amanah (agen) dalam penyelenggaraan negara, dan parameter akuntabilitas kinerja diukur dalam mana pemerintah mampu mempertanggungjawabkan semua aktivitas pemerintahan kepada rakyat sebagai pemberi amanah (prinsipal). Pemerintah wajib menjamin hak-hak informatif masyarakat sebagai konsekuensi logis dari model relasional tersebut. Masyarakat berhak untuk tahu dan didengar aspirasinya terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. Akuntabilitas kinerja pemerintah ini kemudian diatur lebih mendetail dalam PP No. 8/2006 mengatur tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Perpres No. 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada 21 April 2014 yang menggantikan Inpres No. 7/1999, dan Permenpan No. 53/2014 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Tulisan ini lebih lanjut akan menjelaskan mengenai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP), sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP), dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP). Dalam ketentuan umum Perpres No. 29/2014 disebutkan bahwa akuntabilitas kinerja merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik. Kinerja dalam hal ini diartikan sebagai keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran  dengan kuantitas dan kualitas terukur. SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggunggjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Produk akhir dari SAKIP adalah LAKIP yaitu dokumen yang berisi gambaran perwujudan akuntabilitas kinerja, pertanggungjawaban kinerja suatu instansi pemerintah dalam mencapai tujuan/sasaran strategis yang telah ditetapkan berdasarkan penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja secara sistematik. LAKIP ini yang kemudian menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggaran yang berjalan 1 (satu) tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. LAKIP disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan disampaikan bersamaan dengan perjanjian kinerja tahun berikutnya. Tujuan penerapan SAKIP dalam penyelenggaraan negara diantaranya adalah membangun pemerintahan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat; penajaman penerapan program dan kegiatan  pembangunan dan mencegah penggunaan anggaran  bagi kegiatan yang bukan prioritas; tersedianya laporan kinerja dan keuangan instansi pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan; mendorong pertanggungjawaban instansi pemerintah yang transparan dan terbuka; serta memberikan dasar berbasis kinerja bagi pemerintah untuk menghindari praktik KKN dalam penyelenggaraan kegiatan negara. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyelenggaraan SAKIP terderivasikan dalam enam anasir yang saling berkaitan secara fungsional yaitu pertama, rencana strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran (uraian dan indikator) dan cara mencapai tujuan (kebijakan dan program). Kedua, perjanjian kinerja yang memuat sasaran strategis, indikator & target kinerja, program, anggaran, disusun paling lambat 1 bulan setelah anggaran disahkan. Ketiga, pengukuran kinerja dimana dilakukan dengan membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran/target yang hendak dicapai melalui indikator yang telah ditetapkan. Keempat, pengelolaan data kinerja yaitu proses mencatat, mengolah, dan melaporkan data kinerja mencakup  penetapan data dasar, perolehan, penatausahaan, penyimpanan, perangkuman, dan pengkompilasian data. Kelima, pelaporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan; dan keenam, reviu dan evaluasi kinerja yang ditelaah oleh APIP dalam rangka meyakinkan keandalan informasi laporan kinerja sebelum diserahkan kepada pemerintah yang berwenang. Hasil dari evaluasi kinerja ini kemudian menjadi masukan bagi perencanaan strategis tahun berikutnya yang lebih baik. Secara praktis, penyelenggaraan SAKIP dalam instansi pemerintah memunculkan dua keluaran terukur yaitu berupa laporan keuangan yang kemudian diaudit dan laporan kinerja yang kemudian dievaluasi. Di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pelaksanaan reformasi birokrasi melalui peningkatan akuntabilitas kinerja telah menjadi prioritas bagi KPU di samping persoalan teknis kepemiluan. Peningkatan akuntabilitas dilakukan melalui penyempurnaan kualitas dokumen akuntabilitas kinerja utama, mulai dari rencana strategis (Renstra), rencana kinerja tahunan, perjanjian kinerja dan pelaporan kinerja. Selain itu, menyusun penjabaran kinerja utama dari level pusat sampai dengan satuan kerja dibawahnya serta kinerja individu yang mengacu pada arsitektur kinerja yang baik. serta membangun sistem monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala atas perjanjian kinerja yang telah disepakati secara berjenjang.[2] Peningkatan akuntabilitas kinerja juga dilakukan dalam bidang pelayanan informasi kepemiluan di lingkungan KPU sampai tingkat satker melalui keterbukaan informasi hasil pemilu, pembentukan PPID, dan penguatan pelayanan masyarakat melalui teknologi informasi. Pada tahun 2015, akuntabilitas kinerja KPU mendapatkan nilai 56.17 dengan predikat CC (cukup baik), sedangkan terkait dengan laporan keuangan, opini BPK terhadap KPU adalah WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Khusus KPU Kota Surabaya, dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja lingkup wilayah kerja KPPN Surabaya I periode I semester I Tahun 2016, mendapat nilai 90.80, dan menduduki peringkat 2 dari 125 satuan kerja. Penilaian kinerja sebagaimana tersebut diatas merupakan hasil evaluasi dan monitoring yang berdasarkan pada 11 (sebelas) indikator penilaian yaitu penyerapan anggaran (25%); pengelolaan uang persediaan (15%); pengelolaan data kontrak (7%); pagu minus DIPA (5%); revisi DIPA (6%); retur SP2D (7%); dispensasi rencana penarikan dana (7%); LPJ bendahara (7%); kesalahan SPM (7%); dan deviasi halaman III DIPA (7%). Tentu prestasi tersebut wajib untuk dipertahan-tingkatkan, agar KPU tetap dapat ikut andil dalam paradigma baru akuntabilitas kinerja penyelenggaraan negara yaitu pemerintahan itu bukan lagi tentang seberapa besar anggaran yang telah dan akan dihabiskan, tetapi lebih pada tentang berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan agar tujuan yang ditetapkan dapat tercapai secara lebih ekonomis, efektif, dan efisien. [1] Kasubbag Program dan Data KPU Kota Surabaya [2] ‘Kinerja KPU Harus Dapat Dipertanggungjawabkan’ dalam http://www.kpu.go.id/index.php/ post/read/2016/5244/Kinerja-KPU-Harus-Dapat-Dipertanggungjawabkan diakses tanggal 27 September 2016