
Oleh: Purnomo S. Pringgodigdo Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum Kata Kunci Partai Politik, Bantuan Keuangan, Pendidikan Politik, LHP, BPK, Surabaya Berdasarkan paparan pada bagian sebelumnya, ada beberapa catatan yang diberikan oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur khususnya yang dapat digunakan oleh partai politik untuk memperbaiki pengelolaan bantuan keuangan untuk pendidikan politik yang dilakukannya. Hal ini tampaknya diperlukan, terutama bila mengingat hanya Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Amanat Nasional, di tahun 2014 yang pengelolaan bantuan keuangan untuk pendidikan politiknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Catatan pertama adalah masih banyaknya pengeluaran yang tidak dilampiri dengan bukti yang lengkap. Penilaian ini banyak disematkan oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur terhadap pendidikan politik, yang dilakukan oleh partai politik di Kota Surabaya, baik di tahun 2014 ataupun di tahun 2015. Walaupun demikian, jika dilihat kembali dari laporan hasil pemeriksaan yang disusun oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh partai politik untuk mencegah agar institusi ini tidak lagi menyematkan status ‘bukti pengeluaran tidak lengkap’, seperti : Jikalaupun partai memberikan dana pembinaan, maka sebaiknya hal ini dilaporkan dengan disertai bukti kegiatan yang memadai. Pengeluaran untuk konsumsi tidak hanya bisa dilakukan dengan melampirkan kuitansi, tetapi juga perlu untuk dilengkapi dengan undangan dan daftar hadir peserta. Menggunakan materai, khususnya untuk pengeluaran yang nilainya di atas 1 (Satu) Juta Rupiah. Kuitansi internal tidak cukup. Catatan ini cukup banyak dialami oleh partai politik di Kota Surabaya. Tanggal pada kuitansi, atau bukti pembayaran. Selain catatan di atas, ada juga bentuk kegiatan yang dianggap tidak sesuai peruntukannya seperti : Buka puasa tampaknya diidentifikasi oleh BPK, khususnya perwakilan Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari pendidikan politik yang dapat dibiayai oleh bantuan keuangan. Pembinaan persiapan pemilukada. Persiapan HUT Partai. Tasyakuran atas penganugerahan pahlawan nasional dan hari nasional. Terakhir adalah pengeluaran yang dinilai oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur tidak sesuai peruntukan yaitu : Sewa Panggung. Oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur pengeluaran ini dinilai tidak sesuai peruntukannya karena dinilai tidak berhubungan dengan kegiatan Pemberian tunai ke masing – masing kecamatan. Walaupun di tahun 2014, BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur mengidentifikasi aktivitas ini sebagai pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan bukti yang lengkap akan tetapi di tahun 2015, institusi ini menilai pengeluaran ini sebagai bentuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukkannya. Dana recrutmen saksi Pembelian bunga papan, banner dan spanduk untuk ucapan selamat kepada Ketua Terpilih Catatan terhadap pemeriksaan BPK atas pengelolaan bantuan keuangan untuk pendidikan politik oleh partai politik di Kota Surabaya Sebagaimana diketahui, peraturan perundang – undangan mensyaratkan bahwa setidak – tidaknya 60% dari bantuan keuangan ini digunakan untuk pendidikan politik. Hanya saja, jika kita coba kalkulasikan pengeluaran yang tampak di dalam laporan hasil pemeriksaan yang disusun oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur maka kita akan melihat bahwa di tahun 2014, setidak – tidaknya masih ada 2 (Dua) partai politik yang pengelolaan bantuan keuangan untuk pendidikan politiknya di bawah 60%. Realitas ini tampaknya tidak menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur Catatan selanjutnya, terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, khususnya perwakilan Provinsi Jawa Timur adalah konsistensi penilaian terhadap laporan yang diajukan oleh partai politik. Realitas ini dapat dilihat dari penilaian institusi ini terhadap pemberian dana kepada struktur di bawah partai, yang menerima bantuan keuangan ini. Jika di tahun 2014, BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur memberikan penilaian ‘bukti yang tidak lengkap’ terhadap kegiatan iniakan tetapi penilaian ‘tidak sesuai peruntukan’ disematkan oleh institusi ini terhadap partai yang melakukan hal ini di tahun 2015. Selain konsistensi terhadap penilaian, tampaknya BPK juga perlu menetapkan standar penulisan keterangan di dalam laporan hasil pemeriksaan yang disusunnya. Walaupun kebanyakan BPK, melalui laporan hasil pemeriksaannya hanya menuliskan ketidak lengkapan bukti pembiayaan atas kegiatan, namun di tahun 2014 untuk kegiatan pendidikan politik yang dilakukan oleh partai politik institusi ini masih menuliskan keterangan sebab ketidak lengkapan bukti – bukti, seperti tidak adanya materai untuk pengeluaran di atas 1 (Satu) juta, atau tidak adanya undangan dan daftar hadir, atau sekedar tidak adanya tanggal pada kuitansi. Hal ini diperlukan untuk mengidentifikasi pengeluaran – pengeluaran apa saja yang diperbolehkan untuk suatu kegiatan, ataupun bukti – bukti apa saja yang harus dipenuhi oleh partai politik penerima bantuan keuangan agar dapat dinilai lengkap oleh BPK. Dengan adanya keterangan yang cukup detail dari BPK, diharapkan partai politik mampu lebih baik menyusun pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangannya.