Berita Terkini

Gagas Sistem Pemilu Ideal Untuk NKRI

Hupmas, KPU SURABAYA- Pilihan sistem pemilu sangat terkait dengan faktor-faktor internal sebuah bangsa seperti kesejarahan, struktur sosial, tingkat heterogenitas serta nilai-nilai masyarakatnya. Pilihan itu, di Indonesia terkait dengan tujuan akhir yang ingin dicapai, yaitu membangun kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sesuai UUD 1945. Hal itu diungkapkan oleh Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia sekaligus Anggota Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Valina Singka Subekti dalam Seminar Nasional Gagasan Sistem Pemilihan Umum Ideal Di negara Kesatuan Republik Indonesia, Kamis (17/11/2016). Seminar yang diselenggarakan oleh Universitas Surabaya (Ubaya) bekerja sama Kementerian Dalam Negeri tersebut diselenggarakan di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Valina Singka Subekti bersama Ketua Laboratorium Hukum tata Negara Fakultas Hukum Ubaya, Hesti Armiwulan; Guru Besar FISIP Universitas Airlangga Surabaya, Kacung Marijan; Kementerian Dalam Negeri, Rachmat Santoso; serta Staf Pengajar Universitas Brawijaya Malang,  Jazim Hamidi menjadi pembicara dalam seminar tersebut. Narasumber yang hadir dalam seminar tersebut membedah mengenai sistem pemilu yang ideal untuk pemilu serentak Tahun 2019. Pada pemilu 2019 mendatang, pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dilaksanakan secara bersamaan. Pada tahun-tahun sebelumnya, pemilihan legislatif dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pemilihan presiden dan wakil presiden. Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin berkesempatan hadir dalam acara tersebut bersama Komisioner Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik, Miftakul Ghufron dan Staf Subbag Hukum, Prahastiwi Kurnia Sitorosmi. Robiyan mengungkapkan bahwa kegiatan seminar tersebut sangat bermanfaat untuk menambah wawasan penyelenggara pemilu. ”Terutama dalam mencari format ideal pemilu di Indonesia yang dikaji secara akademis,” pungkas Robiyan.  

Membangun Kepercayaan dengan Keterbukaan dan Transparansi

Oleh: Nurul Amalia, S. Si Komisoner KPU Surabaya Divisi Teknis Pada tulisan yang lalu, saya menyampaikan betapa KPU sebagai penyelenggara pemilu membutuhkan keterbukaan informasi, bukan hanya sekedar menjalankan amanat UU 14 tahun 2008  tetapi merupakan kebutuhan. Ya....karena KPU harus membangun kepercayaan publik. Publik akan percaya jika ada keterbukaan dan transparansi. Kepercayaan dan keterbukaan Kepercayaan adalah suatu keadaan psikologis pada saat seseorang menganggap suatu premis benar (ensiklopedia bebas wikipedia). Kepercayaan (trust) ini bagi KPU adalah hal yang penting dan perlu dijaga serta dipelihara agar keputusan yang dihasilkan oleh KPU terkait pemimpin  yang terpilih menjadi lebih berharga dan bernilai, mempunyai legitimasi yang lebih besar. Kepercayaan (trust) bukan suatu warisan, juga bukan sesuatu yang diperoleh secara tiba-tiba, juga tidak sekonyong-konyong turun dari langit. Trust yang diperoleh dari masyarakat harus dibangun melalui keterbukaan informasi. KPU harus terbuka kepada masyarakat terkait segala proses yang telah ditempuh untuk mengawal suara yang dititipkan melalui proses pemilu, termasuk pilkada. Oleh karena itu, proses scan C1 lalu menampilkannya di portal KPU, mengumumkan C1 disetiap TPS, memberikan salinan kepada semua saksi dan pengawas di TPS, merupakan bagian yang wajib dan tidak boleh dilewati agar masyarakat dengan mudah mengakses dan mengawasi setiap proses pemilu. Serangkaian proses itu ditempuh dengan harapan agar masyarakat bisa percaya bahwa apa yang telah dilakukan KPU sudah sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya, tanpa ada rekayasa. Meski proses scan C1 bukan hal diwajibkan dalam UU, namun KPU memilih untuk mewajibkan jajaran di bawahnya melakukan scan C1. Sekali lagi, ini semata-mata untuk menunjukkan bahwa hasil yang ada di TPS demikian adanya, dan diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU bisa tumbuh melalui proses ini. Namun perlu dipahami kemungkinan adanya kesalahan dalam  penulisan maupun kesalahan penghitungan masih dimungkinkan terjadi, sehingga perbaikan dan koreksi terhadap kesalahan itu bisa dilakukan pada rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan di tingkat berikutnya. Oleh karena itu, dibuatlah disclaimer bahwa hasil scan C1 yang telah direkap dan di-publish bukanlah hasil resmi. Hasil resmi ada dalam rapat terbuka rekapitulasi penghitungan suara di KPU. Publikasi hasil scan C1 merupakan upaya KPU menumbuhkan trust pada masyarakat. Selain terbuka dalam mengawal proses pemilu, KPU juga harus terbuka terhadap semua data yang dimiliki terkait hasil pemilihan, kecuali data yang dikecualikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagaimana agar data yang dimiliki KPU mudah diakses masyarakat? Selain memberikan akses permohonan informasi, melalui e-ppid maupun langsung ke kantor KPU, KPU juga perlu membuat open data/ data terbuka. Data terbuka adalah data yang dapat secara bebas digunakan, digunakan ulang dan didistribusi ulang oleh siapapun, umumnya, ada keharusan untuk menyebutkan siapa penciptanya dan berbagi dengan lisensi yang sama. Transparansi. Transparansi berarti keterbukaan dalam melakukan segala kegiatan organisasi, dapat berupa keterbukaan informasi, komunikasi, bahkan dalam hal budgeting. Transparansi seperti yang digunakan dalam istilah politik berarti keterbukaan dan pertanggung-jawaban. Istilah ini adalah perpanjangan metafor dari arti yang digunakan di dalam ilmu Fisika: sebuah objek transparan adalah objek yang bisa dilihat tembus. (ensiklopedia bebas wikipedia). Transparansi adalah cara untuk menghentikan konflik kepentingan. Bila semua proses kerja dilakukan secara terbuka dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi, maka tidak akan ada ruang untuk konflik kepentingan. Sehingga, semua orang dapat melakukan kegiatan kerja dengan tenang dan sangat profesional. Apalagi bila sistem kerja, prosedur, nilai-nilai budaya kerja, tata kelola yang etis, dan prinsip-prinsip good governance mampu dijalankan di dalam kekuatan transparansi dan akuntabilitas yang konsisten, maka konflik kepentingan secara otomatis akan berhenti.(Djajendra, 2014) Bicara tentang transparansi, tentunya yang paling mudah diamati apakah transparansi itu sudah dijalankan atau belum, seringkali bisa dilihat dari bagaimana suatu lembaga atau badan publik itu transparan dalam penggunaan anggaran. Jika dalam penggunaan anggaran sudah transparan, maka bisa dijamin lembaga tersebut akan terbuka di sisi yang lain. Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan / atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar. Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 tahun 2010 yang merupakan peraturan pelaksana UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bagaimana cara Badan Publik agar dapat melaksanakan transparansi, baik terkait dengan kinerja maupun terkait keuangan. Pasal 11 ayat (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: a. Informasi tentang profil Badan Publik b. Ringkasan informasi tentang program dan / atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik c. Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya; d. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:           1. rencana dan laporan realisasi anggaran           2. neraca          3. laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai              dengan standar akuntansi yang berlaku          4. daftar aset dan investasi e. Ringkasan laporan akses informasi publik f. Informasi tentang peraturan, keputusan dan/ atau kebijakan yang mengikat dan / atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan Badan Publik. g. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi publik berikut pihak-pihak yang       bertanggungjawab yang dapat dihubungi h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan ijin atau     perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan i. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait j. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor badan publik.   Perki 1 tahun 2010 pasal 11 ayat (1) huruf d mewajibkan badan publik untuk mengumumkan secara berkala paling singkat enam bulan sekali berupa ringkasan laporan keuangan. Pengumuman ini bisa melalui papan pengumuman, selebaran atau website. Beberapa badan publik merasa keberatan jika harus mengumumkan laporan keuangan, khawatir akan dipakai alat untuk menjatuhkan bahkan alat untuk memeras badan publik. Oleh karena itu, perlu dibuatkan sistem agar transparansi keuangan bisa tetap berjalan, tetapi tidak menimbulkan blunder bagi badan publik itu sendiri. Seperti halnya Sidalih, Situng,dll, sistem untuk bidang keuangan di KPU juga dikenal seperti SAKPA (Sistem Akuntasi Keuangan Pengguna Anggaran), Simonika (Sistem Pelaporan dan Monitoring Keuangan),dll. Bedanya, kalau aplikasi terkait tahapan bisa diakses oleh publik, sementara aplikasi keuangan ini belum bisa diakses oleh publik secara langsung.

E-Voting, Berikan Poin Untuk Mahasiswa Pengguna Hak Pilih

Hupmas, KPU SURABAYA- Satu lagi pemilihan umum di tingkat perguruan tinggi yang dilaksanakan secara e-Voting. Kamis (17/11/2016) Fakultas Farmasi Universitas Airlangga Surabaya (Unair) melaksanakan pemilihan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan Legislatif mahasiswa (BLM) secara elektronik. Pemilihan dilaksanakan di Kampus B Unair Jl Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya. Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis, Nurul Amalia, berkesempatan melihat secara langsung bagaimana pemungutan suara secara elektronik dilaksanakan di Fakultas Farmasi Unair. Nurul mengungkapkan apresiasinya kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Farmasi Unair 2016, Ignasius Shendy W dan Ketua Badan Legislatif Mahasiswa Farmasi Unair, Yudhistira N.G.P.R. ”Pemilihan secara elektronik di tingkat kampus menjadi hal yang membanggakan di tengah pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang masih dilaksanakan secara konvensional,” ungkap Nurul Amalia. Sementara itu, Ignasius Shendy menjelaskan bahwa Pemilu Raya di Fakultas farmasi Unair sudah dilaksanakan secara elektronik sejak lima tahun yang lalu. ”Software e-Voting disiapkan oleh pihak fakultas. Kami tinggal memakai,” jelas Shandy.   Setiap tahun, sistem pemilihan secara elektronik terus diperbaiki. Kendala yang biasanya terjadi adalah kurang kuatnya jaringan internet. Untuk mengoptimalkan partisipasi mahasiswa dalam Pemilu Raya, Komisi Pemilihan Umum mahasiswa Fakultas Farmasi Unair mensosialisakan pemilu tersebut melalui media sosial. Selain itu, dekanat juga memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang berpartisipasi dalam Pemilu Raya. Mahasiswa yang menggunakan hak pilih akan diberikan tambahan tiga poin dalam Sistem Kredit Prestasi (SKP). Wakil Dekan I Fakultas Farmasi UNAIR, Riesta Primaharinastiti, menyambut baik kedatangan KPU Kota Surabaya untuk melihat kegiatan Pemilu Raya di Fakultas Farmasi Unair. “Harapannya, kedepan bisa terjalin kerja sama antar lembaga yang saling mendukung dengan proses yang lebih baik,” tutur perempuan berjilbab tersebut.

Pentingnya Keprotokolan Dalam Penyelenggaraan Acara Kenegaraan

Hupmas, KPU SURABAYA- Protokol merupakan salah satu elemen yang yang harus diperhatikan agar acara terselenggara dengan baik. Protokol dapat menciptakan  tata pergaulan  yang mendekatkan satu sama lain  dan dapat diterima  oleh  semua pihak. Hal itu diungkapkan oleh Staf Subbag Hukum, Kwartika Candra Dewi dalam Forum Diskusi Reboan pada Rabu (16/11/2016) di Kantor KPU Kota Surabaya. Pada kesempatan tersebut, Kwartika memaparkan hasil Diklat ”Keterampilan Dasar Keprotokolan” yang diadakan KPU Provinsi Jawa Timur di Hotel Country Heritage Surabaya beberapa waktu lalu. Kwartika menjelaskan, KPU sebagai lembaga negara sangat dekat dengan keprotokolan. Keprotokolan di KPU diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Keprotokolan Di Lingkungan KPU. “Protokol menentukan sukses tidaknya jalannya  suatu acara. Oleh karena itu, untuk mewujudkan kelancaran suatu acara dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang handal dan profesional  dalam bidang keprotokolan,” ucap Kwartika. Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga tersebut menambahkan, peran dan fungsi protokoler  turut  menentukan keberhasilan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi atau institusi. Di samping itu, protokol juga  merupakan bagian yang melekat dari aktivitas lembaga dan turut  mewarnai budaya kerja, terutama bagi para petugas protokol yang sangat dekat perannya dalam  mendukung  tugas kepemimpinan, baik ditingkat lokal maupun nasional.

Sharing Persiapan E-Voting Pemira ITS

Hupmas, KPU SURABAYA- E-Voting, salah satu inovasi dalam bidang kepemiluan, selalu menarik untuk dikaji. Oleh karena itu, KPU Surabaya pada Rabu (16/11/2016) berkunjung ke Komisi Pemilihan ITS untuk berdiskusi mengenai persiapan pelaksanaan e-Voting pemilihan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). E-Voting akan dilaksanakan pada 21-23 November 2016. Ketua Komisi Pemilihan ITS, Heru Fatkhurohmat, memaparkan mengenai tahapan pelaksanaan pemilihan Presiden BEM dan DPM. Seperti halnya pemilu nasional, para bakal calon presiden BEM dan DPM harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Selanjutnya, Komisi Pemilihan ITS melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap pemenuhan persyaratan calon. Dari lima pendaftar Calon Presiden BEM, hanya dua orang yang memenuhi syarat. Mereka adalah Arfiq Isa, Mahasiswa Jurusan Teknik Fisika dan Rofi Arga, Mahasiswa Jurusan Teknik Kimia. Keduanya sedang menempuh semester 7. Sementara untuk DPM, terdapat sebelas calon yang mengikuti pemilihan. Kampanye yang dilaksanakan oleh para calon juga sangat mirip dengan model kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia. Menurut Heru, kampanye untuk Calon Presiden BEM ITS dilaksanakan dalam empat bentuk. pertama, kampanye terbuka di fakultas. ”Tempat kampanye ditentukan oleh Komisi Pemilihan,” kata pria asli Kediri tersebut. Kedua, Debat Calon Presiden BEM dengan tema yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan ITS. Ketiga, debat panelis. ”Komisi Pemilihan ITS mengundang dosen untuk menjadi panelis dalam debat calon presiden BEM ITS,” tambah mahasiswa D3 Teknik Mesin tersebut. Keempat, kampanye by request. ”Yang ingin fakultas atau jurusannya didatangi oleh Calon Presiden BEM untuk kampanye, dipersilakan mengajukan kepada Komisi Pemilihan ITS,” kata Heru. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Pemilihan ITS dibantu oleh PPU (Panitia pemilihan Umum) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. ”Mereka inilah yang bekerja secara teknis pada saat pemungutan suara,” jelas Heru. Dalam Pemilihan Umum tahun 2016 ini, ITS mendirikan dua TPS di setiap jurusan. Sementara itu, developer e-Voting Pemilihan Umum ITS tahun 2016, Miftakhul Akhyar, memaparkan sistem pemilihan secara elektronik yang dibuatnya. Akhyar menjelaskan, mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai pemilih sudah didaftar dan tercatat dalam database Komisi Pemilihan ITS. Untuk menjadi pemilih, mahasiswa harus sudah menempuh pendididkan minimal enam bulan. Untuk dapat memilih, mahasiswa harus menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Selanjutnya, pemilih melakukan registrasi untuk mendapatkan token. ”Token inilah sebagai login ke alat e-Voting. Setelah meng-entry token, mereka dapat memilih kandidat sesuai aspirasi,” jelas Akhyar. Meskipun pemungutan suara dilaksanakan selama tiga hari, yaitu 21-23 November 2016, namun, hasil pemilihan baru dapat diketahui pada saat rekap di hari terakhir. Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi yang hadir dalam diskusi tersebut bersama Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Nurita Paramita, mengungkapkan apresiasinya kepada Komisi Pemilihan ITS. ”Ini adalah bentuk kepedulian awal teman-teman mahasiswa terhadap demokrasi di Indonesia. Kampus menjadi laboratorium mahasiswa untuk mempraktikkan demokrasi sekaligus inovasi teknologinya,” ucap Nur Syamsi. Alumni Universitas Negeri Surabaya tersebut menambahkan, pengalaman berdemokrasi di kampus ini akan menjadi bekal bagi peran serta mahasiswa ketika bermasyarakat nantinya. ”Saya sangat bangga dengan inovasi yang dilakukan oleh ITS. Perkembangan teknologi yang seperti ini nantinya diharapkan juga dapat diaplikasikan dalam demokrasi dalam lingkup yang lebih luas,” pungkas Nur Syamsi.

KPU Surabaya Laksanakan Pendidikan Pemilih di LKMK Gunungsari

Hupmas, KPU SURABAYA- KPU Surabaya terus melaksanakan pendidikan pemilih kepada masyarakat pada post-election period. Kamis (17/11/2016), KPU Surabaya melaksanakan silaturahmi dalam rangka pendidikan pemilih ke Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Gunungsari di Kantor Kelurahan Gunungsari, Jalan Kencanasari Timur IX Surabaya. Kedatangan KPU Surabaya ini disambut hangat oleh Lurah Gunungsari, Manan, dan juga jajaran Pengurus LKMK Gunungsari. Manan menyepakati bahwa pendidikan pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU Surabaya semata tetapi juga tugas tokoh masyarakat untuk melaksanakannya. “Kedatangan KPU Surabaya untuk bertatap muka dengan tokoh masyarakat seperti ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk bertanya tentang kepemiluan,”ungkap Manan. Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi, yang menghadiri acara tersebut mengungkapkan, silaturahmi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dengan stakeholder KPU Surabaya. LKMK sebagai salah satu perwakilan tokoh masyarakat merupakan elemen startegis yang turut menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemilu atau pemilihan. Meskipun tidak sedang melaksanakan tahapan pemilu, KPU Surabaya tetap melaksanakan tugasnya, yaitu melaksanakan pendidikan pemilih kepada semua lapisan masyarakat. Apalagi KPU sekarang ini sedang melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan. ”KPU berharap ada respon positif dari masyarakat sehingga masalah tentang DPT ini bisa diminimalisir,” tutur Nur Syamsi. Nur Syamsi menghimbau masyarakat yang belum masuk dalam DPT bisa memberikan tanggapan agar dimasukan dalam daftar pemilih. Misalnya, mereka yang dulunya TNI misalnya dan sekarang sudah pensiun, bisa dimasukkan dalam DPT. ”Cukup dengan mengisi form tanggapan masyarakat kemudian menyerahkan foto copy KTP, kartu keluarga, paspor saja,” ucap Alumni Universitas Negeri Surabaya tersebut. Form tanggapan masyarakat ini nantinya dikategorikan sebagai laporan langsung dan akan masuk menjadi dasar kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Selain laporan langsung tersebut, data yang menjadi dasar adalah data pemeliharaan daftar pemilih pemilu sebelumnya, daftar pemilih tambahan (DPT-b2) pemilihan sebelumnya, dan data mutasi penduduk (bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan). “Jadi sesuai surat edaran KPU RI nomor 176/KPU/IV/2016 tentang pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, ada empat data itu yang dijadikan dasar untuk pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Masyarakat tinggal datang ke kantor KPU saja. Kemudian mengisi form tanggapan masyarakat yang sudah kami sediakan dan melampirkan berkas persyaratannya,” ungkap Nur Syamsi. Acara tatap muka yang berlangsung Ruang Aula di lantai 2 Kantor Kelurahan Gunungsari berjalan cukup menarik dengan terlihatnya antusias para tokoh masyarakat untuk bertanya. Supriyadi yang juga merupakan Ketua RW 03 misalnya, bertanya tentang TPS pada saat Pilwali Surabaya 2015. “Pada saat Pilwali Surabaya 2015, jarak TPS jauh-jauh dan sempit. Berbeda dengan TPS pada saat Pileg dan Pilpres 2014,” ungkap pria yang juga menjadi KPPS Pilwali Surabaya 2015 ini. Menanggapi hal tersebut, Nur Syamsi mejelaskan, memang ada perubahan jumlah TPS pada saat Pilwali Surabaya 2015 dibanding jumlah TPS pada saat Pileg dan Pilpres 2014. Jumlah TPS saat Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya (Pilwali) tahun 2015 menurun dibandingkan saat Pemilihan Legislatif serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 lalu yang mencapai 5.015 TPS. Penurunan jumlah TPS ini karena adanya perbedaan dasar hukum penetapan TPS. Dalam Pemilihan Legislatif, jumlah pemilih maksimal di TPS adalah 600 pemilih sedangkan saat Pilwali 2015, kuota jumlah pemilih terbanyak di TPS adalah 800 pemilih. ”Secara otomatis jumlah TPS menurun”ungkap Pria asli Lamongan tersebut.