Berita Terkini

KPU SURABAYA IKUTI SOSIALISASI TATA CARA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK

Hupmas, KPU Surabaya- Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara tentang Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik pada Rabu (26/10/ 2016). Acara yang bertempat di Kantor Bakesbang, Pol dan Linmas tersebut diikuti oleh KPU Surabaya, Kepala Dinas dan Kepala Bagian di lingkungan Pemkot Surabaya, dan 10 partai politik peserta pemilu tahun 2014 yang memiliki kursi di DPRD Surabaya.

Kepala Bakesbangpol Linmas Pemkot Surabaya, Soemarno, dalam sambutannya mengungkapkan harapannya agar partai politik dapat membuat Laporan Pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku. “Agar bisa dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Kota maupun BPK,” tegas Soemarno.

2016-10-26-PHOTO-00000066Selanjutnya, Anang Kurniawan selaku Kasi Perbendaharaan Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa untuk proses laporan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol harus dibuktikan dengan laporan pertanggungjawaban. Setiap dana yang diterima baik dari APBN maupun APBD harus dipertanggungjawabkan sesuai UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan.

Anang menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan paling sedikit 60% sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan sisanya sebagai operasional sekretariat Partai Politik. Pendidikan politik dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan dan workshop.

“Kami berharap Parpol dapat menggunakan bantuan keuangan dari negara ini dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali