Berita Terkini

DISKUSI REBOAN KPU SURABAYA, BAHAS TENTANG DEMOKRASI, PARTISIPASI POLITIK, DAN PARTISIPASI PEMILIH

Hupmas, KPU SURABAYA- Partisipasi politik dan partisipasi pemilih, dua kata yang berkelindan namun memiliki makna yang berbeda. Seringkali, masyarakat bahkan penyelenggara pemilu sekalipun masih keliru menggunakan kedua istilah tersebut. Oleh karena  itu, dalam Forum Diskusi Reboan pada Rabu (26/10/2016), dibahas mengenai demokrasi, partisipasi politik, dan partisipasi pemilih. Bertindak sebagai narasumber adalah Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Nur Syamsi.

Di awal paparannya, Nur Syamsi menguraikan hubungan antara demokrasi, partisipasi politik, dan partisipasi pemilih. Menurutnya, demokrasi adalah hubungan partisipatif antara rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaan dan penguasa sebagai penerima mandat kekuasaan dalam sistem dan mekanisme yang telah disepakati untuk tujuan keadilan dan kesejahteraan bersama.

Partisipasi adalah kesukarelaan untuk terlibat dan melibatkan diri karena rasa memiliki terhadap sebuah proses di tengah masyarakat. partisipasi sebagai wujud demokrasi, lanjut Nur Syamsi, setidaknya memiliki dua bentuk, yaitu partisipasi politik dan partisipasi pemilih.  Partisipasi politik adalah keterlibatan masyarakat dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan.IMG_4549

“Partisipasi politik yang merupakan wujud pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Ia memiliki makna yang sangat penting dalam bergeraknya roda dan sistem demokrasi,” papar Nur Syamsi.

Nur Syamsi menambahkan, partisipasi pemilih merupakan kesukarelaan pemilih untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan. Partisipasi pemilih dapat dikategorikan menjadi dua, partisipasi aktif dan partisipasi pasif. ”Partisipasi aktif dapat dimaknai sebagai pemilih secara sukarela turut berperan serta secara langsung dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan. Tidak sekedar menggunakan hak pilih di TPS tetapi juga menjadi penyelenggara pemilu/pemilihan, pemantau, relawan, dan peserta pemilihan misalnya,” jelas alumnus Universitas Negeri Surabaya tersebut.

Sementara partisipasi pasif, lanjut Nur Syamsi, dimaknai sebagai kesukarelaan untuk berperan serta dalam pemilu/pemilihan secara minimal, yaitu menggunakan hak pilih di TPS.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 46 kali