Berita Terkini

Dialog Interaktif: Pemilu Asik, Menyatukan Indonesia

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Rabu pagi (27/7), KPU Surabaya mengikuti Dialog Interaktif dengan topik "Pemilu Asik, Menyatukan Indonesia" yang diselenggarakan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Surabaya. Kegiatan yang disiarkan secara langsung di Pro 1 RRI Surabaya FM dan Youtube RRI Surabaya ini turut diikuti oleh Surokim Abdus Salam (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) Universitas Trunojoyo Madura) dan Denny Khurniawan (Ketua Biro Advokasi DPD Pertuni Jawa Timur). Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Subairi menyampaikan bahwa tahapan Pemilu terdekat adalah pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, sehingga kamis mendatang (28/7) KPU Surabaya menyelenggarakan sosialisasi dengan mengundang 75 Partai Politik tingkat Kota Surabaya yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "KPU Surabaya berharap Partai Politik hadir, sehingga kami dapat menyampaikan informasi yang utuh," harap Subairi. Dalam kegiatan yang berlangsung selama 1 jam ini, Subairi menambahkan bahwa KPU di seluruh tingkatan termasuk KPU Surabaya selalu menyelenggarakan sosialisasi dan pendidikan pemilih meskipun tidak sedang dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan, karena salah satu tugas seluruh jajaran KPU adalah meningkatkan partisipasi masyarakat.

Pemilu merupakan Tanggung Jawab Bersama

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Rabu pagi (27/7), KPU Surabaya mengikuti Dialog Interaktif dengan topik "Pemilu Asik, Menyatukan Indonesia" di Radio Republik Indonesia (RRI) Surabaya bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) Universitas Trunojoyo Madura dan DPD Pertuni Jawa Timur. Dekan FISIB Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdus Salam menyampaikan bahwa dalam mewujudkan Pemilu yang asik dipengaruhi berbagai faktor, baik mikro dan makro, mulai penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan sarana teknologi.  "Penyelenggara sungguh-sungguh dalam melaksanakan Pemilu, dan Pimpinan Partai Politik memberikan contoh dan teladan bagi masyarakat, serta pemilih yang cerdas, sehingga Pemilu yang asik dapat terwujud," harap Surokim Abdus Salam. Dalam kegiatan yang disiarkan secara langsung di radio dan youtube ini, Subairi (Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia) menyampaikan bahwa Pemilu tidak hanya tanggung jawab penyelenggara, tapi tanggung jawab bersama seluruh elemen, sehingga Pemilu harus kita kawal bersama karena Pemilu menjadi sarana memilih pemimpin oleh masyarakat.  

Sosialisasi Internal mengenai Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Rabu sore (27/7), KPU Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi Internal mengenai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan yang bertempat di ruang rapat KPU Surabaya ini diikuti oleh seluruh Pimpinan dan Staf KPU Surabaya. Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota akan menghadapi kegiatan awal yakni verifikasi administrasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "Verifikator harus cermat dalam melakukan verifikasi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Soeprayitno. Dalam kegiatan yang berlangsung selama 1,5 jam ini, Soeprayitno menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu terhadap dokumen persyaratan, meliputi daftar nama anggota Partai Politik, KTA dan KTP-el atau KK, serta daftar nama anggota Partai Politik yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU RI: Kedisiplinan dan Taat Aturan adalah Penting

Jakarta, kota-surabaya.kpu.go.id – KPU Surabaya mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem lnformasi Partai Politik (Sipol) yang diselenggarakan oleh KPU RI selama 3 hari mulai 23 - 25 Juli 2022.  Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa terdapat kategori Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu, yaitu Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki/tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. "Pendaftaran dilakukan terpusat 1 pintu di KPU RI oleh Partai Politik tingkat pusat," ujar Hasyim Asy'ari. Dalam kegiatan yang berlangsung di 3 lokasi yang berbeda ini, Hasyim Asy'ari menambahkan bahwa kedisiplinan dan taat aturan menjadi sesuatu yang penting, karena lembaga penyelenggara bersifat nasional dan hierarkis, sehingga apabila terdapat kejadian khusus maka KPU Kabupaten/Kota harus segera melaporkan ke KPU RI agar dapat ditemukan solusi.

Bimtek Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sipol

Jakarta, kota-surabaya.kpu.go.id – Sabtu malam (23/7), KPU Surabaya mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem lnformasi Partai Politik (Sipol) yang diselenggarakan oleh KPU RI. Kegiatan yang dilaksanakan di 3 lokasi sekaligus ini turut diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta Operator Sipol KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan bimtek ini untuk memberikan pemahaman yang sama mengenai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 melalui metode kelas dengan fasilitator KPU Provinsi yang sehari sebelumnya telah mengikuti bimtek dengan KPU RI. "Ada 3 aspek yang harus dicapai dalam bimtek ini, yaitu kognitif mengenai pemahaman, afektif mengenai kedisiplinan, dan psikomotorik mengenai keterampilan," ujar Hasyim Asy'ari. Dalam kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini, Anggota KPU RI, Idham Holik menambahkan bahwa bimtek merupakan sarana penyampaian pengetahuan dan teknis manajerial, sehingga KPU Kabupaten/Kota perlu menyatakan kesiapan dan kesungguhan dalam menyelenggarakan Pemilu.

Rapat Pembahasan Bantuan Keuangan Partai Politik

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Kamis siang (21/7), KPU Surabaya mengikuti rapat pembahasan bantuan keuangan Partai Politik (banpol) yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya. Kegiatan yang bertempat di kantor KPU Surabaya ini membahas tentang proses pencairan dalam pengajuan banpol tahun anggaran 2020 pasca kenaikan. Sub Koordinator Fasilitasi Politik dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya, Siswo Santoso menyampaikan bahwa beberapa ketentuan mengenai banpol telah dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, serta mekanisme pencairan dalam pengajuan banpol yang memperlukan legalisasi rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang merupakan salah satu syarat pengajuan kelengkapan administrasi banpol. "KPU Surabaya siap memfasilitasi permohonan legalisasi oleh Partai Politik," jawab Soeprayitno (Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan). Di akhir rakor yang berlangsung selama 1 jam ini, KPU Surabaya menyampaikan akan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi untuk memberikan legalisir hasil perolehan suara dan kursi bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memiliki kursi di DPRD Kota Surabaya setelah adanya permohonan dari partai politik.