Berita Terkini

Rapat Pembahasan Bantuan Keuangan Partai Politik

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Kamis siang (21/7), KPU Surabaya mengikuti rapat pembahasan bantuan keuangan Partai Politik (banpol) yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya. Kegiatan yang bertempat di kantor KPU Surabaya ini membahas tentang proses pencairan dalam pengajuan banpol tahun anggaran 2020 pasca kenaikan.

Sub Koordinator Fasilitasi Politik dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya, Siswo Santoso menyampaikan bahwa beberapa ketentuan mengenai banpol telah dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, serta mekanisme pencairan dalam pengajuan banpol yang memperlukan legalisasi rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang merupakan salah satu syarat pengajuan kelengkapan administrasi banpol.

"KPU Surabaya siap memfasilitasi permohonan legalisasi oleh Partai Politik," jawab Soeprayitno (Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan).

Di akhir rakor yang berlangsung selama 1 jam ini, KPU Surabaya menyampaikan akan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi untuk memberikan legalisir hasil perolehan suara dan kursi bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memiliki kursi di DPRD Kota Surabaya setelah adanya permohonan dari partai politik. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 63 kali