Berita Terkini

Bimtek Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sipol

Jakarta, kota-surabaya.kpu.go.id – Sabtu malam (23/7), KPU Surabaya mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem lnformasi Partai Politik (Sipol) yang diselenggarakan oleh KPU RI. Kegiatan yang dilaksanakan di 3 lokasi sekaligus ini turut diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta Operator Sipol KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan bimtek ini untuk memberikan pemahaman yang sama mengenai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 melalui metode kelas dengan fasilitator KPU Provinsi yang sehari sebelumnya telah mengikuti bimtek dengan KPU RI.

"Ada 3 aspek yang harus dicapai dalam bimtek ini, yaitu kognitif mengenai pemahaman, afektif mengenai kedisiplinan, dan psikomotorik mengenai keterampilan," ujar Hasyim Asy'ari.

Dalam kegiatan yang berlangsung selama 3 hari ini, Anggota KPU RI, Idham Holik menambahkan bahwa bimtek merupakan sarana penyampaian pengetahuan dan teknis manajerial, sehingga KPU Kabupaten/Kota perlu menyatakan kesiapan dan kesungguhan dalam menyelenggarakan Pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali