Berita Terkini

Audiensi dengan PRSSNI Jawa Timur

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Senin siang (8/8), KPU Surabaya kembali melaksanakan audiensi dengan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jawa Timur. Kegiatan yang bertempat di kantor PRSSNI Jawa Timur ini turut dihadiri oleh Ismed Jauhar (Ketua Pengurus), Doddy Poerwanto (Wakil Ketua Bidang Organisasi), Yullie (Wakil Ketua Bidang Antisipasi Regulasi dan Advokasi), Eko Purwanto (Ketua Dewan Pengawas), dan jajaran pengurus PRSSNI Jawa Timur. Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Subairi menyampaikan bahwa KPU Surabaya membutuhkan saran, masukan dan kritik yang membangun dari berbagai pihak, termasuk media, dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. "KPU Surabaya berkomitmen untuk melibatkan media, karena dapat membantu publikasi eksternal informasi Pemilu dan Pemilihan," tambah Subairi. Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar 2 jam ini, Ketua Pengurus Daerah PRSSNI Jawa Timur, Ismed Jauhar menanggapi bahwa PRSSNI Jawa Timur siap mendukung KPU Surabaya dalam memberikan pemahaman yang positif kepada masyarakat melalui sosialisasi informasi Pemilu dan Pemilihan.

Rakor DPB September 2022 untuk Sinkronisasi Data

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Senin sore (8/8), KPU Surabaya mengikuti Rapat Koordinasi DPB September 2022 untuk Sinkronisasi Data yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini turut diikuti oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa berdasarkan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), KPU Jawa Timur menjadi satu-satunya satuan kerja yang dilakukan pemantauan dan pelayanan publik mengenai Data Pemilih Berkelanjutan, sehingga KPU Kabupaten/Kota perlu memaksimalkan kinerja layanan dan input data ke Sidalih harus valid. "Proses pemutakhiran data pemilih menjadi acuan untuk melakukan verifikasi kegandaan administrasi keanggotaan Partai Politik," ujar Choirul Anam. Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar 2,5 jam ini, Choirul Anam meminta agar KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti dengan maksimal terhadap data-data yang sudah diturunkan oleh KPU RI, baik pemilih meninggal dan ganda. 

Tetapkan Status Data Pemilih dengan Bukti Dukung

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Senin sore (8/8), KPU Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi DPB September 2022. Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar 2,5 jam ini turut diikuti oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Anggota KPU Jawa Timur, Ketua Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia meminta agar KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dan komunikasi secara terus-menerus dengan Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten/Kota sebagai pemilik data. "Segera tindaklanjuti data yang sudah diturunkan oleh ke KPU RI," pesan Nurul Amalia. Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini, Nurul Amalia berpesan agar KPU Kabupaten/Kota memastikan keberadaan bukti dukung sebelum menetapkan status data di Sidalih, antara lain penambahan pemilih baru.

Hari Kedua Validasi Data Pemilih Berkelanjutan

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Jumat pagi (5/8), KPU Surabaya kembali melanjutkan validasi data pemilih berkelanjutan. Bertempat di 3 kecamatan, yaitu Wonokromo, Tegalsari, dan Dukuh Pakis, KPU Surabaya bersama Bawaslu Surabaya melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian. KPU Surabaya melakukan validasi terhadap data pemilih ganda dan pemilih meninggal yang tercantum dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri dan hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS), serta data pemilih ganda, antara lain ganda dalam kota, ganda antar wilayah dalam provinsi, dan ganda luar provinsi. Selanjutnya hasil validasi akan ditindaklanjuti secara bertahap dalam daftar pemilih berkelanjutan bulan berikutnya.

Rakor Persiapan Pengusulan MoU

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Jumat siang (5/8), KPU Surabaya mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengusulan MoU yang diselenggarakan oleh KPU Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini turut diikuti oleh Ketua, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Anggota KPU Jawa Timur, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan mengenai jadwal pengusulan MoU KPU se-Jawa Timur di bulan Agustus, antara lain review draf MoU oleh KPU Jawa Timur, koordinasi tindak lanjut, pleno, penentuan MoU yang diusulkan, penyempurnaan MoU, koordinasi kembali dengan pihak terkait, hingga penyampaian kembali MoU. "Sampai hari ini ada 54 draf MoU yang telah diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota," ujar Gogot Cahyo Baskoro. Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar 1,5 jam ini, Gogot Cahyo Baskoro juga melakukan review terhadap draf MoU yang diajukan oleh KPU Surabaya, antara lain memberikan saran untuk menindaklanjuti MoU dengan perguruan tinggi.

Helpdesk Layani Permohonan Konsultasi Partai Pandai Surabaya

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Kamis siang (4/8), DPC Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Surabaya menyampaikan permohonan konsultasi ke KPU Surabaya. Konsultasi yang berlangsung sekitar 30 menit ini dihadiri oleh pengurus DPC  Partai Pandai, Sutopo ini menanyakan mengenai persyaratan jumlah minimal anggota Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota dan struktur kepengurusan Partai Politik Tingkat Kecamatan. Selanjutnya, Helpdesk KPU Surabaya menjelaskan bahwa pemenuhan persyaratan keanggotaan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Helpdesk menambahkan bahwa Pengurus Partai Politik Tingkat Kecamatan terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART.