Ketua KPU RI: Kedisiplinan dan Taat Aturan adalah Penting
Jakarta, kota-surabaya.kpu.go.id – KPU Surabaya mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem lnformasi Partai Politik (Sipol) yang diselenggarakan oleh KPU RI selama 3 hari mulai 23 - 25 Juli 2022.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa terdapat kategori Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu, yaitu Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki/tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.
"Pendaftaran dilakukan terpusat 1 pintu di KPU RI oleh Partai Politik tingkat pusat," ujar Hasyim Asy'ari.
Dalam kegiatan yang berlangsung di 3 lokasi yang berbeda ini, Hasyim Asy'ari menambahkan bahwa kedisiplinan dan taat aturan menjadi sesuatu yang penting, karena lembaga penyelenggara bersifat nasional dan hierarkis, sehingga apabila terdapat kejadian khusus maka KPU Kabupaten/Kota harus segera melaporkan ke KPU RI agar dapat ditemukan solusi.