Berita Terkini

Partai Rakyat Adil Makmur Kunjungi Helpdesk

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Rabu siang (3/8), DPK Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Surabaya menyampaikan permohonan konsultasi ke KPU Surabaya. Konsultasi yang berlangsung sekitar 30 menit ini dihadiri oleh Ketua DPK Partai Prima, Hendraven Desito Manihuruk ini menanyakan mengenai materi sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang tempo hari diselenggarakan oleh KPU Surabaya. Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno menyampaikan bahwa terdapat kategori Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu, yaitu Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki/tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. "Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu 2019 nantinya akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual apabila telah melakukan pendaftaran di KPU RI," tambah Soeprayitno.

Rapat Koordinasi dengan Bakesbangpol Surabaya

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Rabu siang (3/8), KPU Surabaya melaksanakan rapat koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya. Kegiatan yang bertempat di ruang rapat KPU Surabaya ini dihadiri oleh Pimpinan KPU Surabaya serta Sub Koordinator Fasilitasi Politik dan Ormas Bakesbangpol Surabaya, Siswo Santoso dan stafnya. Kegiatan yang berlangsung selama 2,5 jam ini, KPU Surabaya bersama Bakesbangpol Surabaya berkoordinasi mengenai hasil pencermatan pengajuan  Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2024 dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekapitulasi DPB Surabaya bulan Juli 2022

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 serta mempedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, KPU Surabaya menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juli 2022. Hasil rekapitulasi jumlah DPB bulan Juli 2022 di Surabaya sejumlah 2.057.782 pemilih, dengan rincian 998.667 pemilih laki-laki dan 1.059.115 pemilih perempuan.  Pemutakhiran DPB dilakukan untuk memperbaharui data pemilih, sehingga mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya, sesuai dengan amanat Pasal 204 UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. KPU Surabaya mengajak peran serta aktif masyarakat dalam pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, dengan cara mengisi formulir DPB pada tautan berikut: 1. bit.ly/DaftarpemilihbaruKPUSBY - bagi masyarakat yang belum terdaftar di Daftar Pemilih. 2. bit.ly/daftarpemilihpindahKPUSBY - bagi masyarakat yang pindah domisili keluar Kota Surabaya. 3. bit.ly/DPBMeninggal - bagi keluarga/masyarakat yang hendak melaporkan pemilih telah meninggal. Rekapitulasi DPB Surabaya bulan Juli 2022 dapat diunduh di tautan berikut: bit.ly/rekapitulasidpbkotasby

Sosialisasi mengenai Pembentukan Keputusan

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Senin siang (1/8), KPU Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan yang bertempat di ruang rapat KPU Surabaya ini diikuti oleh seluruh Pimpinan dan Staf KPU Surabaya. Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Turcham menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memahami alur pembentukan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimanan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan KPU serta Keputusan KPU Nomor 197 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU.  "Penyusunan suatu Keputusan merupakan hasil kerjasama seluruh Divisi dan Subbagian,” tambah Agus Turcham. Dalam kegiatan yang berlangsung selama 1 jam ini, Agus Turcham juga menjelaskan mengenai alur pembentukan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

Sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 ke Partai Politik dan Stakeholder

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Kamis siang (28/7), KPU Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan yang berlangsung selama 3 jam ini diikuti oleh Bawaslu Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya, dan Partai Politik tingkat Kota Surabaya. Anggota KPU Surabaya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno menyampaikan bahwa terdapat kategori Partai Politik yang dapat menjadi calon peserta Pemilu, yaitu Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki/tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. "Untuk menjadi peserta Pemilu, Partai Politik yang memenuhi parliamentary threshold pada Pemilu terakhir harus memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi, sedangkan 3 kategori Partai Politik lainnya berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual,” tambah Soeprayitno.

Diseminasi Pedoman Bimbingan Teknis Manajemen Risiko

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Kamis pagi (28/7), KPU Surabaya mengikuti Diseminasi Pedoman Bimbingan Teknis Manajemen Risiko yang diselenggarakan oleh KPU RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini turut diikuti oleh jajaran KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta Kepala Perwakilan dan Koordinator Pengawasan dan Auditor BPKP di seluruh Indonesia. Diseminasi ini diselenggarakan karena telah dimulainya Tahapan Pemilu Tahun 2024, serta untuk meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, diperlukan penguatan penerapan manajemen risiko atas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.