Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Selasa (13/12), KPU Kota Surabaya menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Surabaya dalam Pemilu Tahun 2024 di Graha Swara KPU Kota Surabaya. Uji Publik ini dihadiri oleh jajaran instansi, Parpol di DPRD Kota Surabaya, Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, dan Pemantau Pemilu yang terdaftar di KPU Kota Surabaya pada Pemilihan 2020 serta terdaftar di Bawaslu Kota Surabaya pada Pemilu 2024, juga Kris Nugroho selaku akademisi Universitas Airlangga yang menjadi narasumber Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Soeprayitno memaparkan mengenai alur penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD mulai dari penerimaan dan pencermatan DAK2, data wilayah, serta peta wilayah hingga penetapan. Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan Dapil nantinya akan dilakukan sesuai prinsipnya, seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proposional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. "Dalam menyusun daerah pemilihan, KPU akan memperhatikan prinsip-prinsip yang sudah diatur di UU No. 7 Tahun 2017 serta PKPU No. 6 Tahun 2022," terangnya.