Berita Terkini

Rakor Pencermatan Rancangan Penataan Dapil

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Rabu (14/12), KPU Kota Surabaya menghadiri Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Hasil Uji Publik. Kegiatan yang bertempat di kantor KPU Kabupaten Pasuruan ini diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Hupmas, serta Operator Sidapil KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan, Rochani dalam sambutan pembukanya meminta seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun rancangan penataan daerah pemilihan harus memperhatikan syarat formil dan materiil yang diatur dalam ketentuan perundangan. Dalam sesi selanjutnya, Insan Qoriawan selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa mekanisme penataan daerah pemilihan telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 dimana finalisasi dan penetapan rancangan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota berakhir pada 18 Desember 2022, sedangkan penyampaian rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota berakhir pada 19 Desember 2022. "KPU Kabupaten/Kota Surabaya harus mempedomani semua ketentuan, termasuk Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022," pesan Insan Qoriawan.

Uji Publik Rancangan Penataan Dapil

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Selasa (13/12), KPU Kota Surabaya menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Surabaya dalam Pemilu Tahun 2024 di Graha Swara KPU Kota Surabaya. Uji Publik ini dihadiri oleh jajaran instansi, Parpol di DPRD Kota Surabaya, Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, dan Pemantau Pemilu yang terdaftar di KPU Kota Surabaya pada Pemilihan 2020 serta terdaftar di Bawaslu Kota Surabaya pada Pemilu 2024, juga Kris Nugroho selaku akademisi Universitas Airlangga yang menjadi narasumber Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Soeprayitno memaparkan mengenai alur penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD mulai dari penerimaan dan pencermatan DAK2, data wilayah, serta peta wilayah hingga penetapan. Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan Dapil nantinya akan dilakukan sesuai prinsipnya, seperti kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proposional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. "Dalam menyusun daerah pemilihan, KPU akan memperhatikan prinsip-prinsip yang sudah diatur di UU No. 7 Tahun 2017 serta PKPU No. 6 Tahun 2022," terangnya.

KPU Surabaya Hadiri Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Serentak Pemilu 2024

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Selasa (13/12), KPU Kota Surabaya hadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Serentak Tahun 2024. Rakor ini dilaksanakan di Hotel Ciputra World Surabaya, dengan diikuti oleh Kesbangpol Kota Surabaya, KPU Kota Surabaya, dan Partai Politik. Anggota Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Novli Bernado Thyssen membuka rapat dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada para hadirin yang datang. Ia menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini sangat penting karena berkaitan dengan pendaftaran parpol yang ada potensi sengketa. "Jika terdapat calon parpol yang tidak puas dengan keputusan yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu berfungsi sebagai pintu awal penyelesaian sengketa yang bersifat administratif sebelum masuk PTUN," paparnya.

KPU Kota Surabaya Laksanakan Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Hari Kedua

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Senin (12/12), KPU Kota Surabaya selenggarakan Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 Se-kota Surabaya hari kedua di Lantai 2 Kantor KPU Kota Surabaya, dengan dibagi menjadi 3 (tiga) ruang wawancara. Seleksi wawancara ini dilaksanakan pada pukul 08.00 - 17.00 WIB. Calon Anggota PPK yang mengikuti seleksi wawancara hari kedua berasal dari beberapa kecamatan, antara lain Kecamatan Krembangan, Kecamatan Lakarsantri, Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Pabean Cantian, Kecamatan Pakal, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Sawahan, Kecamatan Semampir, Kecamatan Simokerto, Kecamatan Sukolilo, dan Kecamatan Sukomanunggal. 

Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Kamis (8/12), KPU Kota Surabaya menyelenggarakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kota Surabaya. Kegiatan yang berlangsung sekitar 1 jam ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Surabaya serta Pimpinan dan Petugas Penghubung 9 Partai Politik tingkat Kota Surabaya. Dalam sambutan pembukanya, Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan verifikasi faktual yang merupakan hasil koordinasi yang baik dengan seluruh Partai Politik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Berikutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, Soeprayitno membacakan hasil verifikasi faktual, yaitu 9 Partai Politik dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Tahun 2024, antara lain Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh, dan Partai Bulan Bintang. Usman selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surabaya menerangkan bahwa kewenangan untuk menentukan status akhir memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat berada di KPU RI.  "Partai Politik tingkat Kota Surabaya sudah menyelesaikan tahapan awal, berikutnya menunggu penetapan akhir KPU RI pada 14 Desember mendatang," pungkas Usman

Hadiri Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual Partai Politik di Jawa Timur

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Jumat (9/12), KPU Kota Surabaya hadiri Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Royal Tulip Darmo Surabaya ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan menyampaikan bahwa pada kegiatan hari pertama akan dilakukan koordinasi, selanjutnya di hari kedua akan dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. "Selain verifikasi Partai Politik, KPU Kabupaten/Kota juga harus melaksanakan tahapan lainnya yang beririsan, seperti penyusunan rancangan daerah pemilihan dan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD," pesannya.