Berita Terkini

Rakor Pencermatan Rancangan Penataan Dapil

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id – Rabu (14/12), KPU Kota Surabaya menghadiri Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Hasil Uji Publik. Kegiatan yang bertempat di kantor KPU Kabupaten Pasuruan ini diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Hupmas, serta Operator Sidapil KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan, Rochani dalam sambutan pembukanya meminta seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun rancangan penataan daerah pemilihan harus memperhatikan syarat formil dan materiil yang diatur dalam ketentuan perundangan.

Dalam sesi selanjutnya, Insan Qoriawan selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa mekanisme penataan daerah pemilihan telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 dimana finalisasi dan penetapan rancangan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota berakhir pada 18 Desember 2022, sedangkan penyampaian rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota berakhir pada 19 Desember 2022.

"KPU Kabupaten/Kota Surabaya harus mempedomani semua ketentuan, termasuk Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022," pesan Insan Qoriawan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 90 kali