Berita Terkini

KPU KOTA SURABAYA MENGADAKAN SOSIALISASI TATA KELOLA LAYANAN KEPEGAWAIAN

KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi Tata Layanan Kepegawaian pada Rabu, 17 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Kota Surabaya. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Kota Surabaya menyampaikan bahwa dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025, terdapat sejumlah perubahan positif dalam sistem kepegawaian, salah satunya yaitu kemudahan dalam penyesuaian ijazah bagi pegawai. Beliau juga menekankan pentingnya seluruh jajaran sekretariat untuk melengkapi serta memperbarui data kepegawaian di Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG). Hal ini menjadi kunci agar proses Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Sementara itu, Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Kota Surabaya, Hendri Afrianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Konsolidasi Tata Kelola Layanan Kepegawaian yang sebelumnya digelar oleh KPU RI. Ia menambahkan, "Selain melengkapi data di SIMPEG, terdapat syarat lain yang harus dipenuhi oleh pegawai, yakni memiliki Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan nilai minimal baik selama dua tahun berturut-turut." Tak lupa, ia juga menyampaikan terkait penegakan hukuman disiplin bagi pegawai, baik PNS maupun PPPK. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, para Kasubbag, serta jajaran sekretariat KPU Kota Surabaya.(RM.dkk)

KPU KOTA SURABAYA ADAKAN SIDEPE SESI 9, TEMA PEMILU DALAM PERSPEKTIF HUKUM

KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya kembali mengadakan kegiatan Sinau Demokrasi dan Pemilu (SiDePe) sesi ke-9 pada Senin, 15 September 2025, bertempat di ruang rapat lantai 1 kantor KPU Kota Surabaya. Pada sesi ini, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Kota Surabaya, Subairi, membuka sesi dengan menegaskan bahwa Pemilu tidak dapat dipisahkan dari aspek hukum. Karena itu, penting bagi para CPNS untuk memahami dasar-dasar hukum Pemilu, sehingga kelak mampu menghadapi berbagai dinamika, termasuk potensi sengketa Pemilu. Sesi diskusi kali ini mengangkat tema "Pemilu dalam Perspektif Hukum" dengan narasumber akademisi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (UBHARA), Jamil. Dalam pemaparannya, Jamil menekankan bahwa urgensi hukum dalam Pemilu sangat krusial. “Pada dasarnya, pemilu merupakan kudeta kekuasaan yang dilegalkan. Di sisi lain, Pemilu adalah kontestasi politik yang rawan menimbulkan konflik. Oleh karena itu, keberadaan hukum menjadi instrumen penting untuk mengatur jalannya proses agar tertib dan adil,” ungkapnya. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surabaya, Jatayu Kresna Tama. Ia menyampaikan bahwa penegakan hukum Pemilu bukan hanya tentang aturan, tetapi juga wujud dari upaya menjaga kedaulatan rakyat. Ia menambahkan, edukasi mengenai tata cara pelaporan sengketa Pemilu sangat perlu dilakukan agar masyarakat maupun penyelenggara memahami prosedurnya dengan baik. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kota Surabaya, Kasubbag dan staf Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, CPNS, serta mahasiswa magang.(RM.dkk)

KPU KOTA SURABAYA MENGIKUTI SELEKSI PELATIHAN KOMPETENSI PBJ

KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengikuti tahapan Seleksi Calon Peserta Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Level 1 yang diadakan oleh KPU RI pada Selasa, 16 September 2025 pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.10 WIB. Seleksi ini dilakukan secara daring dan diikuti oleh perwakilan pegawai KPU di seluruh Indonesia. Program ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkungan KPU, khususnya di bidang PBJ. Harapannya ke depan, seluruh proses pengadaan barang/jasa di KPU dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta akuntabel sesuai prinsip good governance. Dari KPU Kota Surabaya, sebanyak 1 (satu) Kasubbag dan 2 (dua) Staf berpartisipasi dalam seleksi ini sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan mendukung peningkatan kinerja kelembagaan.(RM.dkk)

KPU KOTA SURABAYA MELAKSANAKAN APEL PAGI

KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya melaksanakan apel rutin pada Senin, 15 September 2025 di halaman kantor KPU Kota Surabaya. Apel dipimpin oleh Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Naafilah Astri Swarist. Dalam arahannya, Naafilah menekankan kepada jajaran sekretariat KPU Kota Surabaya agar senantiasa menyesuaikan diri dengan berbagai situasi dan kondisi yang ada, termasuk kondisi belakangan ini. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi yang baik, khususnya saat berhubungan dengan pihak eksternal, untuk menjaga citra lembaga dan kelancaran tugas. Lebih lanjut, Naafilah berpesan agar seluruh jajaran tetap menjunjung tinggi nilai soliditas, solidaritas, dan kekompakan, terutama di masa non tahapan. Menurutnya, kekompakan merupakan kunci utama keberhasilan setiap tahapan penyelenggaraan, baik Pemilu maupun Pilkada. “Setiap tahapan tidak akan pernah berjalan maksimal tanpa adanya kebersamaan dan kerja sama yang solid, meskipun masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda,” tegasnya. Apel berjalan dengan lancar dan diikuti oleh Anggota KPU Kota Surabaya, Sekretaris, serta jajaran Sekretariat KPU Kota Surabaya.(RM.dkk)

KPU KOTA SURABAYA MENGIKUTI KOORDINASI TATA KELOLA KEPEGAWAIAN

KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya kembali mengikuti Rapat Konsolidasi Tata Kelola Layanan Kepegawaian dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU RI secara hybrid pada Sabtu, 13 September 2025, mulai pukul 09.55 WIB hingga 15.35 WIB. Acara dibuka oleh Kepala Biro SDM KPU RI, Yuli Hertaty, yang dalam pengantarnya menyampaikan bahwa tingkat pelanggaran disiplin di lingkungan KPU relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah pegawai yang ada. Sebagai narasumber pertama, hadir Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Halim, yang menyampaikan materi terkait prinsip-prinsip kepegawaian serta jenis-jenis hukuman disiplin. Ia menekankan bahwa dalam menentukan sanksi disiplin, harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari pelanggarannya. Pendamping narasumber, Naufal Virindra juga menambahkan materi mengenai pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman serta tata cara penjatuhan disiplin bagi pegawai. Sesi berikutnya yaitu materi terkait Kebijakan Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN yang disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN, Bajoe Loedi Hargono. Ia menekankan bahwa penilaian pegawai bukan hanya sebatas kinerja, tetapi juga mencakup keterampilan serta potensi yang dimiliki. Hal ini penting agar setiap ASN dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan potensinya, sehingga kinerjanya selaras dengan tujuan organisasi. Dari KPU Kota Surabaya, rapat konsolidasi ini diikuti oleh Kasubbag serta Staf Subbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM.(RM.dkk)

KPU KOTA SURABAYA MENGIKUTI KOORDINASI TATA KELOLA LAYANAN KEPEGAWAIAN

KPUSBY-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengikuti Rapat Konsolidasi Tata Kelola Layanan Kepegawaian dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2025 pada Jumat, 12 September 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU RI secara hybrid, mulai pukul 08.50 WIB hingga pukul 18.10 WIB. Acara dibuka oleh Yuli Hertaty, Kepala Biro SDM KPU RI, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa Sekretariat Jenderal KPU menjadi salah satu pilot project dalam penerapan Kenaikan Pangkat Otomatis dan Penetapan Pangkat Otomatis. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari BKN.  Materi pertama disampaikan oleh Mohammad Ridwan, Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN, yang menguraikan strategi penataan tata kelola kepegawaian. Beberapa poin penting yang dipaparkan meliputi penataan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, penyusunan peta jabatan, redistribusi pegawai, serta penataan tenaga non-ASN. Selanjutnya, Paulus Dwi Laksono, Direktur Pengadaan dan Mutasi ASN, memaparkan materi mengenai kebijakan manajemen terbaru ASN. Ia menekankan sejumlah perubahan penting, antara lain kemudahan pencantuman gelar pendidikan dan profesi, penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian yang kini dapat dilakukan hingga 12 kali dalam setahun, serta mekanisme kenaikan pangkat reguler yang lebih fleksibel. Pada sesi ketiga, materi disampaikan oleh Anton. Dalam paparannya dijelaskan bahwa data kepegawaian KPU dinilai cukup baik sehingga KPU dijadikan salah satu pilot project dalam penerapan sistem kenaikan dan penetapan pangkat otomatis. Anton menegaskan, “Karena sistem ini bersifat otomatis, maka kekuatannya terletak pada data. Oleh sebab itu, pengelola kepegawaian di setiap satuan kerja wajib melakukan pemutakhiran data secara berkala dan akurat.” Materi terakhir disampaikan oleh Ika Setiowati Suprihatin, yang mengulas tentang mekanisme Kenaikan Pangkat dan Pensiun Otomatis. Ia mengingatkan bahwa dalam pengurusan pensiun, data ahli waris harus diperhatikan dengan benar agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari. Turut hadir mendampingi narasumber, Direktur Status dan Pemberhentian ASN, Lia Rosalina. Dari KPU Kota Surabaya, Rapat Konsolidasi ini diikuti oleh Kasubbag serta Staf Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM secara daring melalui Zoom Meeting.(RM.dkk)