Surabaya, https://kota-surabaya.kpu.go.id - Jum'at (12/7), KPU Surabaya menggelar Rapat Kerja dalam rangka Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di kantor KPU Surabaya. Kegiatan yang berlangsung siang hingga sore hari ini mengundang Partai Politik dan instansi pemerintahan, seperti Pemerintah Daerah, Pengadilan Negeri, hingga Kepolisian.
Ketua KPU Surabaya, Soeprayitno, dalam sambutan pembukanya menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan terkini mengenai pencalonan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2024.
"Pencalonan merupakan langkah krusial, karena peserta Pemilihan bermula dari tahapan ini,” jelas Soeprayitno
Selanjutnya, Anggota KPU Surabaya, Bakron Hadi memaparkan mengenai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, meliputi alur pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang dimulai 24 Agustus hingga penetapan 23 September mendatang, serta syarat calon dan pencalonan.
“Persyaratan pencalonan dari Partai Politik diusulkan oleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah,” ujar Bakron Hadi.