Berita Terkini

Rakor PPK mengenai Pembentukan Pantarlih

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Senin (30/1), KPU Surabaya menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam ini membahas mengenai keterpenuhan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi dalam sambutan pembukanya meminta PPK untuk mencatat dan memastikan telah terfasilitasi dengan baik sehingga dapat berkerja dengan optimal.  Dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota KPU Surabaya, Subairi yang menyampaikan ketentuan mengenai dasar hukum dalam pembentukan Panitia Pendaftaran Pemilih (Partarlih). Dalam pembentukan Partarlih, KPU Surabaya akan melakukan supervisi untuk kemudian hasilnya dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Jawa Timur. Dalam proses pembentukan Pantarlih, PPK yang dibantu oleh PPS memasukan data dan dokumen yang telah ditetapkan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). “Kita harus bekerja dengan tepat dan cepat, sehingga pembentukan Partarlih bisa terpenuhi dan selesai dengan baik dan tepat waktu,” pungkas Subairi.

Bimtek Sidalih

Jakarta, kota-surabaya.kpu.go.id - Minggu (29/1), KPU Surabaya menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU RI. Kegiatan yang bertempat di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPP1) diikuti oleh Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi/KIP Aceh beserta KPU/KIP Kabupaten/Kota. Acara ini bertujuan untuk mempersiapkan simulasi perkembangan aplikasi serta efisiensi pengolahan data yang akan diproses dalam Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024, yang mana pemutakhiran data pemilih dimulai sejak tanggal 14 Desember 2022. Bimbingan Teknis dibagi dalam beberapa kelas yang akan membahas mengenai Sidalih serta pencocokan dan penelitian elektronik (e-coklit) bagi operator. Sedangkan kelas Anggota KPU Kabupaten/Kota membahas mengenai regulasi berlakunya.  Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos dalam sambutan pembukanya meyampaikan bahwa pengelolaan data pemilih harus mengedepankan integritas data dan integritas diri sebagai Penyelenggara Pemilu. "Kita harus benar-benar mengelola dan menjaga data sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Betty Epsilon Idroos. Dalam pelaksanaan nantinya diharapkan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dilakukan sesuai kondisi nyata oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

Terima Kunjungan Untag Surabaya

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Jumat (27/1), KPU Surabaya menerima kunjungan Dosen Pembimbing dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. Kegiatan yang berlangsung selama 1 jam ini merupakan supervisi terhadap kinerja 4 mahasiswa program studi Teknik Informatika yang melakukan kerja praktek di KPU Surabaya. Supervisi dilakukan dalam bentuk audiensi bersama Anggota dan Kasubbag KPU Surabaya. Mahasiswa yang terdiri dari Muhammad Asrofi, Riki Nur Huda, M. Chaidar Aqsa B, dan Raihan Arief B memaparkan rencana program yang sedang dikembangkan, yakni sistem informasi mengenai administrasi surat menyurat. Program perkantoran yang dikembangkan ini merupakan output dari kerja praktek yang dijadwalkan selama 3 bulan mulai Januari. Anggota KPU Surabaya, Naafilah Astri Swarist menanggapi bahwa KPU Surabaya akan terbantu apabila program yang dikembangkan bisa diaplikasikan di kantor.

Pengukuhan Sekretariat PPK

Surabaya, kota-surabaya.kpu.go.id - Jumat (27/1), KPU Surabaya menggelar Pengukuhan dan Penandatanganan Pakta Integritas Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang bertempat di Grha Swara KPU Surabaya ini bertujuan untuk mengesahkan tugas dan wewang Sekretariat PPK, yang terdiri dari 1 Sekretaris dan 2 Staf. Dimulai dengan pembacaan Keputusan mengenai Sekretariat PPK, kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan dan penandatangan pakta integritas Sekretariat PPK. Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa peran pemerintah dan pemerintah daerah telah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, antara lain wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPK dan Sekretariat PPK dapat berkoordinasi langsung dengan KPU Surabaya dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, untuk kemudian KPU Surabaya dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah. "PPK dan Sekretariat PPK mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing yang perlu dipisah, sehingga apabila muncul kendala dapat teratasi," harap Nur Syamsi. Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam ini diakhiri dengan pelaksanaan orientasi tugas Sekretariat PPK oleh Sekretaris KPU Surabaya, Wahyu Rachmadani Setiawan melalui pengarahan mengenai tugas, kewajiban, dan wewenang Sekretariat PPK yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. "Sekretariat PPK secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU Surabaya," pungkas Wahyu Rachmadani Setiawan.